Selasa, 31 Mei 2016

MA Tolak Kasasi Terdakwa Korupsi Bandara Syamsuddin Noor




HABAR BANUA – Banjarmasin. Tiga terdakwa dalam perkara korupsi pelebaran lahan Bandara Syamsuddin Noor nampaknya harus menelan pil pahit, pasalnya kasasi yang mereka ajukan ternyata ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).


Koordinator Panitera Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mulyadi,  membenarkan hal tersebut. Petikan  putusan kasasi dari Mahkamah Agung tersebut baru dalam minggu ini diterima pihaknya. “Baru dalam minggu ini kita terima petikan putusan kasasi dari MA,” ungkapnya, kemarin.


Hanya saja, Mulyadi belum mengetahui bagaimana bunyi petikan putusan dari hakim MA yang menolak kasasi dari terdakwa dan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU).  “Isi putusan belum tahu, karena yang diterima baru petikan putusan saja, jadi belum jelas isi secara menyeluruh mengenai bunyi putusan,” jelasnya.


Sekadar diketahui bahwa petikan putusan Pengadilan Tinggi terhadap tiga terdakwa kasus tindak pidana korupsi mengenai pembebasan lahan bandara Syamsuddin Noor, telah turun dan diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun para terdakwa.


Putusan banding di tingkat PT, dua terdakwa atas nama Sapli Sanjaya dan Eko Widyawati menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama, sedangkan untuk terdakwa Syahriani Sahran, hukuman dari 3 tahun denda Rp300 juta subsider 6 bulan, turun menjadi 2 tahun denda Rp200 juta atau subsidir 2 bulan kurungan penjara. (AI dan GS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar