HABAR BANUA – Banjarmasin.
Tiga terdakwa dalam perkara korupsi pelebaran lahan Bandara Syamsuddin Noor
nampaknya harus menelan pil pahit, pasalnya kasasi yang mereka ajukan ternyata
ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Koordinator
Panitera Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mulyadi, membenarkan hal tersebut. Petikan putusan kasasi dari Mahkamah Agung tersebut
baru dalam minggu ini diterima pihaknya. “Baru dalam minggu ini kita terima
petikan putusan kasasi dari MA,” ungkapnya, kemarin.
Hanya
saja, Mulyadi belum mengetahui bagaimana bunyi petikan putusan dari hakim MA
yang menolak kasasi dari terdakwa dan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Isi putusan belum tahu, karena yang diterima
baru petikan putusan saja, jadi belum jelas isi secara menyeluruh mengenai
bunyi putusan,” jelasnya.
Sekadar
diketahui bahwa petikan putusan Pengadilan Tinggi terhadap tiga terdakwa kasus
tindak pidana korupsi mengenai pembebasan lahan bandara Syamsuddin Noor, telah
turun dan diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun para terdakwa.
Putusan
banding di tingkat PT, dua terdakwa atas nama Sapli Sanjaya dan Eko Widyawati
menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama, sedangkan untuk terdakwa
Syahriani Sahran, hukuman dari 3 tahun denda Rp300 juta subsider 6 bulan, turun
menjadi 2 tahun denda Rp200 juta atau subsidir 2 bulan kurungan penjara. (AI
dan GS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar