Untuk sementara kendaraan pelanggar ditahan di terminal bis
Kandangan,
bila sudah bayar denda tilang di Pengadilan Negeri Kandangan baru
dilepas
HABAR BANUA - KANDANGAN. Aparat Gabungan dari Satlantas
Polres HSS, POM TNI, dan Kodim 1003 Kandangan serta Dinas Perhubungan
Hulu Sungai Selatan menilang tiga unit tronton yang melebihi muatan atau
tonase, Jum`at (21/5) Pukul 21.30 Wita.
Kapolres HSS AKBP Sukendar Eka Restiyan Putra Melalui Kasubag Humas IPTU Agus Wonartono menjelaskan tiga unit mobil tronton yang melebihi tonase ini merupakan armada Mitra pengangkut semen PT. Conch yang melintas di jalan negara.
Penilangan ini terkait dengan Giat Operasi Patuh 2016 yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres HSS AKP. Sabilal Mahmud, berhasil menindak tilang sebanyak 15 pelanggar diantaranya 3 unit trontong tersebut.
"Untuk sementara kendaraan pelanggar ditahan di terminal bis Kandangan, bila sudah bayar denda tilang di Pengadilan Negeri Kandangan baru dilepas",ujarnya.
Sementara warga setempat, Fahmi menuturkan tindakan tegas terhadap armada pengakut barang yang melebihi tonase memang perlu, karena merusak jalan yang menjadi fasilitas umum.
"Apalagi jalan nasional, sangat berbahaya bisa rusk parah dan membahayakan pengguna jalan lainnya," katanya.
Keluhan jalan nasional rusak parah juga disampaikan Aliansi Masyarkat Gabungan di Balangan baik dari komunitas jurnalis, komunitas motor, Pecinta Bola, tokoh masyarakat, Jum'at (20/5) yang menggelar orasi dan galangan dukungan tanda tangan penolakan angkutan semen perusak jalan.
Koordinator aksi Ruly Supriyadi mengatakan aksi pada awalnya hanya diikuti oleh puluhan orang namun kemudian setelah longmarch ke pasar paringin mendapatkan perhatian luas masyarakat luas baik kalangan tokoh dan pemuda setempat, aksi penolakan armada perusak jalan berjalan lancar selama dua jalan dibawah pengawalan Polres Balangan. (TIM)
Kapolres HSS AKBP Sukendar Eka Restiyan Putra Melalui Kasubag Humas IPTU Agus Wonartono menjelaskan tiga unit mobil tronton yang melebihi tonase ini merupakan armada Mitra pengangkut semen PT. Conch yang melintas di jalan negara.
Penilangan ini terkait dengan Giat Operasi Patuh 2016 yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres HSS AKP. Sabilal Mahmud, berhasil menindak tilang sebanyak 15 pelanggar diantaranya 3 unit trontong tersebut.
"Untuk sementara kendaraan pelanggar ditahan di terminal bis Kandangan, bila sudah bayar denda tilang di Pengadilan Negeri Kandangan baru dilepas",ujarnya.
Sementara warga setempat, Fahmi menuturkan tindakan tegas terhadap armada pengakut barang yang melebihi tonase memang perlu, karena merusak jalan yang menjadi fasilitas umum.
"Apalagi jalan nasional, sangat berbahaya bisa rusk parah dan membahayakan pengguna jalan lainnya," katanya.
Keluhan jalan nasional rusak parah juga disampaikan Aliansi Masyarkat Gabungan di Balangan baik dari komunitas jurnalis, komunitas motor, Pecinta Bola, tokoh masyarakat, Jum'at (20/5) yang menggelar orasi dan galangan dukungan tanda tangan penolakan angkutan semen perusak jalan.
Koordinator aksi Ruly Supriyadi mengatakan aksi pada awalnya hanya diikuti oleh puluhan orang namun kemudian setelah longmarch ke pasar paringin mendapatkan perhatian luas masyarakat luas baik kalangan tokoh dan pemuda setempat, aksi penolakan armada perusak jalan berjalan lancar selama dua jalan dibawah pengawalan Polres Balangan. (TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar