Jumat, 20 Mei 2016

Aparat Gabungan Kandangan Tilang Tronton Pengangkut Semen PT. Conch

 
 
Untuk sementara kendaraan pelanggar ditahan di terminal bis Kandangan, 
bila sudah bayar denda tilang di Pengadilan Negeri Kandangan baru dilepas

HABAR BANUA - KANDANGAN. Aparat Gabungan dari Satlantas Polres HSS, POM TNI, dan Kodim 1003 Kandangan serta Dinas Perhubungan Hulu Sungai Selatan menilang tiga unit tronton yang melebihi muatan atau tonase, Jum`at (21/5) Pukul 21.30 Wita.

Kapolres HSS AKBP Sukendar Eka Restiyan Putra Melalui Kasubag Humas IPTU Agus Wonartono menjelaskan tiga  unit mobil tronton yang melebihi tonase ini  merupakan armada Mitra  pengangkut semen PT. Conch yang melintas di jalan negara.

Penilangan ini terkait dengan Giat Operasi Patuh 2016 yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres HSS AKP. Sabilal Mahmud, berhasil menindak tilang sebanyak 15 pelanggar diantaranya 3 unit trontong tersebut.

"Untuk sementara kendaraan pelanggar ditahan di terminal bis Kandangan,  bila sudah bayar denda tilang di Pengadilan Negeri Kandangan baru dilepas",ujarnya.

Sementara warga setempat, Fahmi menuturkan tindakan tegas terhadap armada pengakut barang yang melebihi tonase memang perlu, karena merusak  jalan yang menjadi fasilitas umum.

"Apalagi jalan nasional, sangat berbahaya bisa rusk parah dan membahayakan pengguna jalan lainnya," katanya.

Keluhan jalan nasional rusak parah juga disampaikan Aliansi Masyarkat Gabungan di Balangan baik dari komunitas jurnalis, komunitas motor, Pecinta Bola, tokoh masyarakat, Jum'at (20/5) yang menggelar orasi dan galangan dukungan tanda tangan penolakan angkutan semen perusak jalan.

Koordinator aksi Ruly Supriyadi mengatakan aksi pada awalnya hanya diikuti oleh puluhan orang namun kemudian setelah longmarch ke pasar paringin mendapatkan perhatian luas masyarakat luas baik kalangan tokoh dan pemuda setempat, aksi penolakan armada perusak jalan berjalan lancar selama dua jalan dibawah pengawalan Polres Balangan. (TIM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar