Rabu, 25 Mei 2016

Korupsi Uang Negara Ratusan Juta Rupiah, Cuma Divonis 12 Bulan Penjara

Habar Banua – Banjarmasin. Terbukti bersalah dalam perkara korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes),  dua mantan Dirut BUMDes Simpang Empat, Kabupaten Banjar dijatuhi hukuman masing-masing selama 12 bulan.

Mulyadi (52) dan Sentot Agus (57) dinilai hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Afandi,  telah melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah pada UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.

Selain itu, mereka masing-masing dikenakan sanksi membayar denda sebesar Rp 50 juta, apabila tidak dapat membayar dapat diganti dengan kurungan selama dua bulan penjara.

Menariknya,  meskipun hakim memberikan waktu untuk berfikir, baik Mulyadi yang pernah menjabat sebagai Camat itu maupun Sentot langsung menerima hasil keputusan majelis hakim.  “Menerima,” kata keduanya.

Penasehat hukum mereka, Abdul Hamid SH MH dan rekan,  usai sidang mengatakan, hakim sudah memberikan hukuman yang rendah bagi kedua klinnya dan pihaknya menerima. Berbeda dengan penuntut umum yang masih menyatakan pikir-pikir. “Kita terima hukuman yang diberikan majelis hakim,  kalau jaksa pikir-pikir itu hak dia,” kata Alumnus Magister Hukum UNISMA – Malang ini kepada wartawan HABAR BANUA.

Kedua mantan Dirut BUMDes Desa Simpang Empat ini sampai dimeja hijaukan berawal dana BUMDes bersumber dari APBD tahun 2008-2012 yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan pelayanan desa,  tapi malah dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Para terdakwa merupakan pengembangan dari fakta-fakta persidangan sebelumnya yang menyeret dua tersangka Buchori dan Nanang Kurniawan yang sudah divonis oleh Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Buchori dan Nanang  diseret karena diduga telah melakukan penyelewengan dana BUMDes yang nilainya mencapai Rp154.342.162. Dari nilai itu, Bukhari ada mengembalikan sebesar Rp30.659.000,  sedangkan Kurnia hanya mengembalikan sebesar Rp 4 juta.

Aktivis anti korupsi Kalimantan Selatan, Aspihani Ideris angkat bicara dalam hasil putusan hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin terhadap Mulyadi dan Sentot Agus, menurutnya bahwa hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin memutuskan vonis 12 bulan penjara kepada pelaku korupsi korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Simpang Empat, Kabupaten Banjar ini sangat tergesa-gesa alias terkesan terburu-buru dan adanya dugaan permainan mata, ujarnya.

“Saya rasa hakim yang memutuskan vonis 12 bulan penjara kepada kedua pelaku korupsi korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Simpang Empat, Kabupaten Banjar ini sangat tergesa-gesa alias terkesan terburu-buru dan adanya dugaan permainan mata”. ujar Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM Kalimantan). 
Kalau kita melihat kacamata hukum terdakwa wajar saja di jerat pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah pada UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP, namun pelaku harus ditambah lagi dengan dengan pasal 12 huruf b ayat 1 dan 2 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No.20 Tahun 2011 tentang permasalahan  Pemberantasan Korupsi, jo pasal 64 KUHP yaitu tentang melakukan pidana berlanjut dengan minimal 5 tahun penjara, ujarnya

Hal ini supaya hakim benar-benar bertindak propesional dalam memilah jeratan pasal agar para pelaku berefek jera serta menjadikan pelajaran berharga bagi kedepannya, pungkas aktivis senior ini kepada wartawan HABAR BANUA. (TIM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar