Habar Banua – Banjarmasin.
Terbukti bersalah dalam perkara korupsi dana Badan Usaha Milik Desa
(BUMDes), dua mantan Dirut BUMDes
Simpang Empat, Kabupaten Banjar dijatuhi hukuman masing-masing selama 12 bulan.
Mulyadi
(52) dan Sentot Agus (57) dinilai hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin,
Afandi, telah melanggar pasal 3
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah pada UU Nomor
20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.
Selain
itu, mereka masing-masing dikenakan sanksi membayar denda sebesar Rp 50 juta,
apabila tidak dapat membayar dapat diganti dengan kurungan selama dua bulan
penjara.
Menariknya, meskipun hakim memberikan waktu untuk
berfikir, baik Mulyadi yang pernah menjabat sebagai Camat itu maupun Sentot
langsung menerima hasil keputusan majelis hakim. “Menerima,” kata keduanya.
Penasehat
hukum mereka, Abdul Hamid SH MH dan rekan,
usai sidang mengatakan, hakim sudah memberikan hukuman yang rendah bagi
kedua klinnya dan pihaknya menerima. Berbeda dengan penuntut umum yang masih
menyatakan pikir-pikir. “Kita terima hukuman yang diberikan majelis hakim, kalau jaksa pikir-pikir itu hak dia,” kata
Alumnus Magister Hukum UNISMA – Malang ini kepada wartawan HABAR BANUA.
Kedua
mantan Dirut BUMDes Desa Simpang Empat ini sampai dimeja hijaukan berawal dana
BUMDes bersumber dari APBD tahun 2008-2012 yang seharusnya dialokasikan untuk
kepentingan pelayanan desa, tapi malah
dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Para
terdakwa merupakan pengembangan dari fakta-fakta persidangan sebelumnya yang
menyeret dua tersangka Buchori dan Nanang Kurniawan yang sudah divonis oleh
Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Buchori
dan Nanang diseret karena diduga telah
melakukan penyelewengan dana BUMDes yang nilainya mencapai Rp154.342.162. Dari
nilai itu, Bukhari ada mengembalikan sebesar Rp30.659.000, sedangkan Kurnia hanya mengembalikan sebesar
Rp 4 juta.
Aktivis
anti korupsi Kalimantan Selatan, Aspihani Ideris angkat bicara dalam hasil
putusan hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin terhadap Mulyadi dan Sentot Agus,
menurutnya bahwa hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin memutuskan vonis 12 bulan
penjara kepada pelaku korupsi korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Simpang
Empat, Kabupaten Banjar ini sangat tergesa-gesa alias terkesan terburu-buru dan adanya dugaan
permainan mata, ujarnya.
“Saya rasa hakim yang memutuskan
vonis 12 bulan penjara kepada kedua pelaku korupsi korupsi dana Badan Usaha
Milik Desa (BUMDes) Simpang Empat, Kabupaten Banjar ini sangat tergesa-gesa alias terkesan
terburu-buru dan adanya dugaan permainan mata”. ujar Direktur
Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM Kalimantan).
Kalau kita melihat kacamata hukum terdakwa wajar saja di jerat pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah
dan ditambah pada UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal
55 Ayat 1 Ke 1 KUHP, namun pelaku harus ditambah lagi dengan dengan pasal 12 huruf b ayat
1 dan 2 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No.20 Tahun 2011
tentang permasalahan Pemberantasan Korupsi, jo pasal 64 KUHP yaitu
tentang melakukan pidana berlanjut dengan minimal 5 tahun penjara, ujarnya
Hal ini supaya hakim benar-benar bertindak propesional dalam memilah
jeratan pasal agar para pelaku berefek jera serta menjadikan pelajaran berharga
bagi kedepannya, pungkas aktivis senior ini kepada wartawan HABAR BANUA. (TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar