HABAR BANUA - MARTAPURA. Lapas Kelas II A anak
Martapura berhasil mengamankan Shabu dan Extacy dari seorang wanita yang sedang
menjalani masa hukuman. Tersangka yang bernama Hj. Fitria (22 Th) warga Jl.
Tambak Anyar Tengah Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar. Selasa
(31/5/2016) sekitar pukul 11.30 wita.
Dari penggeledahan yang dilakukan oleh petugas
lapas ditemukan dalam genggaman tangan sebelah kanan berupa 1 (satu) paket
shabu-shabu berat 5,24 gram, 5 (lima) butir Extacy warna
hijau Muda berlogo J.
Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo,S.Ik.,MH
melalui Kepala Lapas Anak Kelas II A Martapura Lenggono Budi membenarkan
pegawainya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan shabu-shabu dan Extacy
kedalam lapas.
Atas perbuatannya ini, petugas LP Anak
menyerahkan Hj. Fitria (22 Th) dan beserta barang bukti dibawa ke Sat Narkoba
Polres Banjar untuk proses lebih lanjut. (TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar