Dengan mata memerah dan tertunduk penuh penyesalan. Begitulah
gambaran wajah bos apotek terbesar di Amuntai H Supian Sauri (36) atau biasa
disapa H Tinghui, menyesali perbuatannya.
BANUA – AMUNTAI. H Sufian Sauri alias H Tinghui
tersangka kasus kepemilikan obat daftar G Jutaan keping menjalani sidang untuk
yang pertamakalinya di Pengadilan Negeri Amuntai Tanpa mendapatkan pendamping
hukum.
Sidang yang dipimpin oleh Bawono
Effendi SH sebagai hakim ketua sempat menanyakan terdakwa apakah tidak berniat
untuk didampingi pengacara. "Kami beri waktu satu minggu untuk berpikir,
masih dipersilakan jika ingin didampingi pengacara," ujarnya saat sidang,
Selasa (31/5).
Terlihat ruangan sidang dipenuhi
oleh masyarakat dan perwakilan LSM Lembaga Anti Narkotika Kalimantan (LAN
Kalimantan) yang ingin melihat proses jalannya sidang. Namun karena Jaksa
penuntut umum masih belum bisa menghadirkan para saksi, maka sidang ditunda dan
dilanjutkan lagi Kamis (9/6).
Diketahu bahwa Sosok
H Tinghui atau H Supian Sauri dikenal warga sebagai sosok miliader santun dan
dermawan. Jangan ditanya saat berzakat, lokasi apotek miliknya (Apotek Ceria
Sehat) yang berada di Jalan Abdul Ghani Majidi, Kelurahan Paliwara Kecamatan
Amuntai Tengah, kerap diserbu warga yang ingin mendapatkan aliran zakat dari
Tinghui.
Namun
penggerebekan yang dilakukan Polres HSU Kamis (10/3) pada waktu yang lalu,
membuat warga kaget. Sebutan sebagai bos zenith membuat Supian terpukul.
Panggilan yang disematkan, setelah terungkap, bahwa dialah selama ini pemasok
obat-obat daftar 'G' yang beredar di Amuntai, Paringin, Tanjung dan Barabai
bahkan kepelosok wilayah Kalimantan Selatan lainnya, dan bahkan kewilayah
Kalimantan Timur dan Tengah.
Menariknya saat H
Supian Sauri alias H Tinghui, ia justru berterimakasih pada Kapolres dan bahkan
dia akan membantu Polisi memberantas narkoba apabila proses hukum yang di
hadapinya telah usai "Karena kebaikan dari bapak kapolres yang telah
membuat saya sadar. Akhirnya saya tahu kalau jalan saya selama ini salah. Saya
pribadi memohon maaf kepada masyarakat, karena selama ini telah membuat resah,
dan saya akan membantu Polisi memberantas narkoba apabila proses hukum yang
saya hadapi telah usai," ucapnya dengan nada lesu dihadapn wartawan Habar Banua.
Dalam penggerebekan
tersebut di lima gudang dan satu apotek milik H Tinghui atau Supian Sauri (36)
yang digerebek aparat dari Polres Hulu Sungai Utara (HSU) pada Kamis (10/3)
yang lalu, ternyata bernilai fantastik. Sebab dari lima gudang dan satu apotek
itu, polres menyita 56 kardus terdiri zenith bernilai Rp 2,6 miliar.
Dalam aksi itu,
polisi turut menyita empat kardus dextro yang dikemas dalam dua box, jika
dirupiakan sinilai Rp 97.776.640,-. Bukan hanya obat daftar 'G' tapi turut
diamankan juga puluhan kotak jamu dan obat kuat beserta sex toys (alat bantu
sex) yang kemungkinan ikut dijual di apotek tersebut. (AI - GS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar