Selasa, 31 Mei 2016

PENGEDAR NARKOBA TERBESAR DI KALSEL DISIDANGKAN

Dengan mata memerah dan tertunduk penuh penyesalan. Begitulah gambaran wajah bos apotek terbesar di Amuntai H Supian Sauri (36) atau biasa disapa H Tinghui, menyesali perbuatannya. 
BANUA – AMUNTAI. H Sufian Sauri alias H Tinghui tersangka kasus kepemilikan obat daftar G Jutaan keping menjalani sidang untuk yang pertamakalinya di Pengadilan Negeri Amuntai Tanpa mendapatkan pendamping hukum. 

Sidang yang dipimpin oleh Bawono Effendi SH sebagai hakim ketua sempat menanyakan terdakwa apakah tidak berniat untuk didampingi pengacara. "Kami beri waktu satu minggu untuk berpikir, masih dipersilakan jika ingin didampingi pengacara," ujarnya saat sidang, Selasa (31/5).‎

Terlihat ruangan sidang dipenuhi oleh masyarakat dan perwakilan LSM Lembaga Anti Narkotika Kalimantan (LAN Kalimantan) yang ingin melihat proses jalannya sidang. Namun karena Jaksa penuntut umum masih belum bisa menghadirkan para saksi, maka sidang ditunda dan dilanjutkan lagi Kamis (9/6).

Diketahu bahwa Sosok H Tinghui atau H Supian Sauri dikenal warga sebagai sosok miliader santun dan dermawan. Jangan ditanya saat berzakat, lokasi apotek miliknya (Apotek Ceria Sehat) yang berada di Jalan Abdul Ghani Majidi, Kelurahan Paliwara Kecamatan Amuntai Tengah, kerap diserbu warga yang ingin mendapatkan aliran zakat dari Tinghui.

Namun penggerebekan yang dilakukan Polres HSU Kamis (10/3) pada waktu yang lalu, membuat warga kaget. Sebutan sebagai bos zenith membuat Supian terpukul. Panggilan yang disematkan, setelah terungkap, bahwa dialah selama ini pemasok obat-obat daftar 'G' yang beredar di Amuntai, Paringin, Tanjung dan Barabai bahkan kepelosok wilayah Kalimantan Selatan lainnya, dan bahkan kewilayah Kalimantan Timur dan Tengah.

Menariknya saat H Supian Sauri alias H Tinghui, ia justru berterimakasih pada Kapolres dan bahkan dia akan membantu Polisi memberantas narkoba apabila proses hukum yang di hadapinya telah usai "Karena kebaikan dari bapak kapolres yang telah membuat saya sadar. Akhirnya saya tahu kalau jalan saya selama ini salah. Saya pribadi memohon maaf kepada masyarakat, karena selama ini telah membuat resah, dan saya akan membantu Polisi memberantas narkoba apabila proses hukum yang saya hadapi telah usai," ucapnya dengan nada lesu dihadapn wartawan Habar Banua.

Dalam penggerebekan tersebut di lima gudang dan satu apotek milik H Tinghui atau Supian Sauri (36) yang digerebek aparat dari Polres Hulu Sungai Utara (HSU) pada Kamis (10/3) yang lalu, ternyata bernilai fantastik. Sebab dari lima gudang dan satu apotek itu, polres menyita 56 kardus terdiri zenith bernilai Rp 2,6 miliar.

Dalam aksi itu, polisi turut menyita empat kardus dextro yang dikemas dalam dua box, jika dirupiakan sinilai Rp 97.776.640,-. Bukan hanya obat daftar 'G' tapi turut diamankan juga puluhan kotak jamu dan obat kuat beserta sex toys (alat bantu sex) yang kemungkinan ikut dijual di apotek tersebut. (AI - GS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar