Senin, 15 Juli 2019

Konsolidasi Perdana PDIP, Nordin Tegaskan Jajarannya Wujudkan Indonesia Merdeka Seutuhnya




Gambar : Muhammad Noor alias Nordin, Bon Sawit Pelaihari, 15 Juli 2019

PELAIHARI. Setelah resmi, H. Muhammad Noor alias Nordin terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Tanah Laut. Seminggu setelah dirinya dipercaya memimpin PDIP Tanah Laut, laki-laki Kelahiran Batakan (Tanah Laut), 6 Maret 1969 ini langsung menggelar rapat perdana konsolidasi jajarannya di BON SAWIT – PELAIHARI, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Senin (15/7/2019).

Menurut pengusaha sukses tambang batubara ini, dirinya terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Tanah Laut lima tabun kedepan, masa bakti 2019-2024 disaat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Konferensi Cabang (Konfercab) serentak, Senin (8/72019) di hotel rattan inn Banjarmasin.

“Pertemuan kita hari ini merupakan rapat pertama disaat saya di pilih sebagai Ketua DPC PDIP Tanah Laut,” ucap Nordin panggilan akrab H. Muhammad Noor kepada awak media ini usai makan siang di Bon Sawit Pelaihari, Senin (15/7/2019)

Didampingi petinggi PDIP Tanah Laut, Nordin menegaskan, ia akan membawa PDIP di Tanah Laut khususnya guna mencapai cita-cita luhur dalam membangun dan mewujudkan Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, demokratis, adil, dan makmur serta berkeadaban dan berketuhanan sebagaimana amanah dalam Pembukaan UUD 1945.

Menurut Nordin misi yang ia sampaikan, merupakan sebuah cita-cita bersama dari seluruh rakyat Indonesia, sebagai mana PDIP memiliki Ideologis berasaskan Pancasila 1 Juni 1945.

“PDI Perjuangan ini harus berperan aktif dalam usaha-usaha untuk mencapai cita-cita bersama guna mewujudkan Indonesia yang merdeka seutuhnya” papar Nurdin.

Disisi lain di tegaskan dalam rapat koodinasi PDIP Tanah Laut, pengusaha sukses Kalimantan Selatan ini mengharapkan kepada segenap struktural di DPC PDIP Tanah Laut, meningkatkan profesional dalam perjuangan, sehingga PDIP Tanah Laut di Pemilu 2024 mendapatkan kursi legeslatif paling wahid di Tanah Laut. (Mil@)

Sabtu, 18 Mei 2019

Pengacara Kalsel ini Menilai, Pemilu 2019 Pesta Demokrasi Paling Jelek dalam Sejarah





HABAR BANUA KALSEL. Advokat dan Pengacara Muda Kalimantan Selatan menilai, penyelenggaraan pada Pemilu Rabu, 17 April 2019 merupakan paling jelek dalam sejarah pesta demokrasi selama ini di Indonesia.

"Yang jelek itu adalah sistem pemilu dan petugas serta peserta kontenstannya tidak takut dengan hukum tuhan yang maha kuasa," kata Aspihani yang merupakan dosen Fakultas Hukum UNISKA Banjarmasin ini saat di minta tanggapannya oleh awak media ini via telepon, Sabtu (18/5/2019).

Menurut tokoh aktivis dan advokat/pengacara Kalimantan ini, penyelenggaraan pemilu 2019 tersebut rentang dengan kecurangan dan politik uang. Pasalnya, dari petugas PPS hingga ke KPU serta kontestannya di duga mudah bermain curang. Sebab menurutnya, Bawaslu kurang maksimal melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pesta demokrasi yang berlangsung.

"Anda lihat sendiri, money politic terjadi dimana-mana, para caleg berbagai cara dengan menghalalkan keadaan demi mendapatkan suara rakyat. Mereka itu hanya kurang iman, dan tidak begitu paham ilmu agama." ujar tokoh Advokat Muda Kalimantan Selatan ini.

Senandung nada juga, Advokat Muda lainnya, Marli memaparkan, pemilu 2019 ini merupakan pesta demokrasi paling buruk sepanjang sejarah perpolitikan di Indonesia. Pasalnya menurut Marli, banyak kontestan lainnya yang dirugikan hanya diduga petugas penyelenggara pemilu nya mudah bermain curang terbuai dengan nilai rupiah.

Hal ini terbukti, dengan adanya dugaan kuat banyak nya angka-angka baik hasil pileg maupun pilpres yang tidak sesuai dengan data C1 hasil yang sebenarnya. "Disaat diketahui oleh publik, KPU berdalih salah input. Jika kejadian ini berulang-ulang, apakah itu memang ke khilafan, tidak kan? Ini jelas ada unsur kesengajaan, begitu juga penggelembungan suara marak terjadi di Kalsel ini dengan mengambil suara di satu parpol dan pencalonan yang sama", tutur Marli, Sabtu (18/5/2019) di Banjarmasin.

Menurut Marli, petugas penyelenggara pemilu yang curang tersebut akan mempertanggungjawabkan perbuatannya kelak di akhirat, begitu juga dengan para peserta kontestan yang bermain politik uang,

"biarlah Allah yang akan menghukum mereka nanti. Karena menyuap dan disuap keduanya dilaknat oleh Allah SWT. Terlalu murah harga diri anda, hanya dengan Rp 50ribu hingga Rp 100ribu suara anda dapat dibeli. Semoga Bawaslu benar menindak mereka dan KPU tidak menetapkan pelaku celeg Money Politic sebagai anggota Legeslatif. Kalau tuh mereka tetapkan juga, selama anggota legeslatif tersebut menerima gajinya, maka selama itu juga KPU mendapatkan aliran dosa dari hasilnya. Ingat wahai KPU, kematian itu pasti menjemput anda dan azab Allah sangat pedih," papar alumni Pondok Pesantren Datuk Kalampaian Bangil-Jawa Timur ini.

Didampingi rekan-rekan advokat lainnya, Marli mengatakan, di Kalimantan Selatan, 90 persen yang mengisi kursi-kursi di parlemen di duga kuat aktor money politic.

"Masyarakat Kalsel sebagian besar dalam memilih CALEG tidak lagi melihat dari latar belakang dan ke tokohannya. Mereka melihat siapa yang memberi alias bermain money politic, itu yang mereka pilih, sekalipun latar belakang CALEG tersebut tidak begitu baik terlihat dari kaca mata zahir, padahal pemilih mendapatkan suap itu dilaknat Allah SWT. Jika mereka mati, maka pelaku dan penerima money politik itu dalam kematian tergolong orang kafir," tuturnya.

Pengacara Muda yang tergabung dalam organisasi advokat dari Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) Kalimantan Selatan ini mengharapkan, dalam penyelenggaran pemilu akan datang, harus ada ketegasan dan aturan hukum terhadap petugas maupun kontestan yang berbuat curang.

"kedepannya UU harus ada mengatur sanksi pidana dan sanksi administrasi bagi pelaku money politik. UU tersebut harus tegas dan partai politik pengusung pun harus mendapatkan sanksi jika ada kadernya yang berbuat curang. Sehingga money politic dapat di hindari dan di minalisir. Begitu juga Bawaslu yang tidak menindak harus ada sanksi pidananya dan juga dengan KPU yang menetapkan caleg terpilih bagi caleg money politik harus dipidana, sehingga pesta demokrasi bisa berjalan dengan kejujuran dan adil," ujarnya. (H@tim)

Senin, 22 April 2019

Advokat ini Nilai, Pemilu 2019 Paling Buruk Dalam Sejarah







BANJARMASIN. Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Rakyat Dukung (GARDU) PRABOWO Propinsi Kalimantan Selatan, Aspihani Ideris menilai penyelenggaraan pada Pemilu Rabu, 17 April 2019 merupakan paling buruk dalam sejarah pesta demokrasi selama ini.

"Yang jelek itu adalah sistem pemilunya dan petugasnya tidak takut dengan hukum tuhan," kata Aspihani yang merupakan dosen Fakultas Hukum UNISKA Banjarmasin ini saat diwawancarai sejumlah wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (22/4/2019).

Menurut tokoh aktivis dan pengacara Kalimantan ini, penyelenggaraan pemilu 2019 tersebut rentang dengan kecurangan. Pasalnya, dari petugas PPS hingga ke KPU di duga mudah bermain curang. Sebab menurutnya, Bawaslu kurang maksimal melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pesta demokrasi yang berlangsung.

"Anda lihat sendiri, money politic terjadi dimana-mana, para caleg berbagai cara dengan menghalalkan keadaan demi mendapatkan suara rakyat. Mereka itu hanya kurang iman, dan tidak begitu paham ilmu agama." ujar tokoh Advokat Muda Kalimantan Selatan ini.

Senandung nada juga, Advokat Muda lainnya, Marli memaparkan, pemilu 2019 ini merupakan pesta demokrasi paling buruk sepanjang sejarah perpolitikan di Indonesia. Pasalnya menurut Marli, banyak kontestan lainnya yang dirugikan hanya diduga petugas penyelenggara pemilu nya mudah bermain curang terbuai dengan nilai rupiah.

Hal demikian terbukti, diduga kuat banyak nya angka-angka baik hasil pileg maupun pilpres yang tidak sesuai dengan data C1 hasil yang sebenarnya. "Disaat diketahui oleh publik, KPU berdalih salah input. Jika kejadian ini berulang-ulang, apakah itu memang ke khilafan, tidak kan? Ini jelas ada unsur kesengajaan", tutur Marli, Senin (22/4/2019) saat di temui di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Menurut Marli, petugas penyelenggara pemilu yang curang tersebut akan mempertanggungjawabkan perbuatannya kelak di akhirat, begitu juga dengan para peserta kontestan yang bermain politik uang,

"biarlah Allah yang akan menghukum mereka nanti. Karena menyuap dan disuap keduanya dilaknat oleh Allah SWT. Terlalu murah harga diri anda, hanya dengan Rp 50ribu hingga Rp 100ribu suara anda dapat dibeli." paparnya.

Didampingi rekan-rekan advokat lainnya, Marli mengatakan, di Kalimantan Selatan, 90 persen yang mengisi kursi-kursi di parlemen di duga kuat aktor money politic.

"Masyarakat Kalsel sebagian besar dalam memilih CALEG tidak lagi melihat dari latar belakang dan ke tokohannya. Mereka melihat siapa yang memberi alias bermain money politic, itu yang mereka pilih, sekalipun latar belakang CALEG tersebut tidak begitu baik terlihat dari kaca mata zahir," tuturnya.

Pengacara Muda yang tergabung dalam organisasi advokat dari Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) Kalimantan Selatan ini mengharapkan, dalam penyelenggaran pemilu akan datang, harus ada ketegasan dan aturan hukum terhadap petugas maupun kontestan yang berbuat curang.

"kalau perlu sanksi pidana dan sanksi administrasi harus bersifat tegas dan partai politik pengusung pun harus mendapatkan sanksi jika ada kadernya yang berbuat curang. Sehingga money politic dapat di hindari dan di minalisir," ujarnya. (TIM)

Rabu, 17 April 2019

Kebohongan Lembaga Hitung Cepat Langgar Hukum dan di Pidana





BANJARMASIN. Lembaga Hitung Cepat yang dipublikasi di berbagai media merupakan sebuah Kebohongan Publik. Hasil hitung cepat yang memenangkan Jokowi-Maruf tersebut suatu jelas merupakan kebohongan publik yang nyata. Hal ini ditegaskan langsung oleh Aspihani Ideris, Ketua DPD Gerakan Rakyat Dukung Prabowo (GARDU PRABOWO) Propinsi Kalimantan Selatan, Rabu (17/4/2019) kepada sejumlah wartawan di Banjarmasin.

Dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE sebagaimana yang telah diubah oleh UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ucap Aspihani.

Dijelaskannya, pelaku penyebar kebohongan tersebut terancam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE. Di dalam pasal itu disebutkan, "Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar."

Menurut Advokat Muda dari Perhimpunan Advocaten Indonesia (PAI) Kalimantan Selatan ini menegaskan, jika kebohongan lembaga survei tersebut terbukti, maka itu merupakan sebuah pelanggaran hukum. "Kalau terbukti kebohongan lembaga hitung cepat itu, jelas sanksinya dapat dipidana. Bawaslu wajib menelisik dugaan kecurangan ini, karena itu tugas mereka", ujar Aspihani.

"Logika saya tak bisa menerima, masa belum satu jam selesainya proses pencoblosan, lembaga hitung cepat sudah memastikan kemenangan paslon 01 Jokowi-Ma'ruf mengalahkan paslon 02 Prabowo-Sandi. Ini jelas indikasinya lembaga hitung cepat tersebut terkesan pesanan dari mafia politik sendiri," tegas Aspihani.

Dosen Fakultas Hukum UNISKA Banjarmasin ini menghimbau, agar publik jangan termakan pemberitaan diberbagai media, terkhusus berita di televisi yang memberitakan kemenangan paslon Jokowi-Ma'ruf, kita tunggu hasil resmi KPU dan diharapkan sambil mengawal jalannya proses penghitungan yang masih berlangsung. (red) 

Senin, 25 Maret 2019

Anggota DPD RI Perwakilan Kalteng lakukan sosialusasi Empat Pilar Kebangsaan






Palangkaraya, Napa J Awat anggota DPD RI perwakilan Provinsi Kalimantan tengah kembali menggelar sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya Provinsi Kalimantan tengah Rabu (20/3/2019)

Tampak antusias warga masyarakat setempat menghadiri sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan tersebut.


Dalam kesempatan itu, Napa menuturkan Pancasila merupakan fondasi negara yang mutlak. Pancasila juga sebagai Perekat persatuan ditengah keberagaman seluruh rakyat Indonesia yang terdiri dari berbagai latar belakang suku, etnis, ras, dan agama.

“Pancasila merupakan falsafah negara yang final, sebagai sumber dari segala hukum yang berlaku. Pancasila memiliki korelasi yang kuat dalam rangka memperkokoh pendidikan karakater sebagai Identitas Bangsa,” ujar Anggota DPD RI Dapil Kalteng.

Kemudian dia juga menyampaikan pentingnya untuk saling meningkatkan toleransi dalam hidup bermasyarakat. Saling mengharagai satu sama lain dan hidup rukun erdampingan dalam bingkai negara kesatuan Republik Indonesia.

Karenanya, saat ini urgen untuk merawat eksistensi serta terus memperkuat 4 Pilar Kebangsaan yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika. 

“Empat Pilar tersebut merupakan sebuah elemen yang saling terkait dan tak bisa terpisahkan,” ucap Napa.

Pada kesempatan itu juga, Napa mengingatkan kepada masyarakat agar tak mudah terprovokasi terhadap informasi-informasi di sosial media yang belum terverifikasi kebenarannya. Mengingat, kata dia, saat ini sedang musim kampanye Pilpres dan Pileg.

Sementara itu, tokoh masyarakat setempat, Yadi menyampaikan apresiasi kepada Napa J Awat. Menurutnya, sosok Napa bukan asing lagi bagi masyarakat Kalteng lantaran telah banyak menyuarakan aspirasi dan berkunjung ke warga-warga pedalaman Kalteng.

Atas nama masyarakat, dirinya menghaturkan terimakasih atas terselenggaranya kegiatan ini.

“Saat ini kita iklim demokrasi kita sedang diuji yang selama ini telah berjalan kondusif dengan hoax, fitnah, isu SARA dan Agama oleh pihak yang tak ingin persatuan dan kebangsaan kita menguat. Mari sama-sama kita kawal seluruh agenda pembangunan pemerintah,” tutupnya.(manuparyadi)

Minta Keadilan, Puluhan Kontraktor Lokal Ngadu Ke DPRD Banjar



Foto : rapat kerja dalam Audensi Kontraktor & DPRD Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan 



MARTAPURA, Kesulitan untuk mendapatkan proyek di Kabupaten Banjar, sekitar pukul 13:30 Wita puluhan kontraktor lokal (Kabupaten Banjar) yang tergabung Forum Koalisi Kontraktor Kabupaten Banjar melakukan pertemuan dengan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banjar, Senin (25/3/2019).

Wakil Ketua DPRD Banjar Saidan Fahmi S.Pd, SH dalam kunjungan para kontraktor Kabupaten Banjar ke rumah rakyat tersebut menyambut langsung kedatangan puluhan kotraktor. Ia mengatakan, dalam pertemuan kali ini hanya dapat mengeksplorasi untuk kedepan dan ia berjanji akan kembali mengagendakan pertemuan kembali setelah dijawalkan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Banjar.

“Kami sudah mengerti, apa tujuan dan keinginan para kontraktor datang gedung DPRD Banjar ini. ntinya mereka datang akibat kurang ada porsi kontraktor daerah di proyek pemerintah daerah,” ucap Saidan Fahmi kepada wartawan, Senin (25/3/2019).

Sementara itu, ujar Saidan, hasil pertemuan berikutnya akan kembali diekplorasi kembali ketika mengadakan pertemuan dengan beberapa ketua komisi seperti diantaranya komisi III DPRD Banjar dan kepala SKPD lingkup Kabupaten Banjar. “Nanti akan dijadwalkan kembali pada 8 April mendatang dengan melibatkan SKPD terkait,” tutur politisi Partai Demokrat ini.

Diketahui kedatangan Forum Kontraktor tersebut mendatangi DPRD Banjar, sebagai tindak lanjut gagalnya pertemuan dengan Kepala Dinas PUPR Banjar, Wakil Bupati Banjar dam Bupati Banjar, Selasa (19/3) lalu. Mereka mengeluhkan sulitnya dapat proyek di tiga tahun masa kepemimpinan Bupati Banjar, ujar Koordinator Persatuan Kontraktor Kabupaten Banjar H Taufikurrahman kepada sejumlah wartawan, Senin (25/3/2019).

“Selama ini kita kontraktor lokal khususnya untuk proyek pekerjaan Petunjukan Langsung (PL) di bawah nilai Rp 200 juta tidak pernah mendapatkan pekerjaan, istilahnya kita tidur selama Bupati Banjar yang ini,” tuturnya.

Taufik menilai sekarang kontraktor luar daerah lebih diutamakan ketimbang kontraktor lokal. Dirinya juga mengaku sebelum masa kepemimpinan Bupati KH Khalilurrahman kontraktor lokal di bina oleh kepala daerah sehingga lebih gampang untuk mendapatkan pekerjaan, minimal 2 kali dalam satu tahun.

“Yang kita sayangkan proyek sekarang ini banyak dimasuki oleh orang luar, sehingga kita bahkan dalam setahun itu nihil pekerjaan. Kedatangan kami ini mibta di difasilitasi agar kami juga sebagai kontraktor lokal diberikan pekerjaan dari proyek di APBD Kabupaten Banjar, tutur Taufik kepada wartawan.

Senada juga, Abdul Kahar Muzakkir memaparkan, kedatangannya bersama puluhan kontraktor lokal Kabupaten Banjar ini untuk di fasilitasi guna mendapatkan proyek APBD. “Masa kontraktor lokal di anak tirikan, dan kenapa serta ada apa proyek di prioritaskan kepada kontraktor luar daerah. Ini jelas tidak adil dan kepemimpinan Guru Halil sebagai Bupati Banjar patut dipertanyakan,” tukas Direktur Daerah Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) Kabupaten Banjar ini, Senin (25/3/2019).

Menurut Zakir, selama 3 tahun terahir ini, para kontraktor hanya menghidupi pajak dari perusahaan yang dimiliki yang hasil pajak nya untuk APBD, lewat PAD, tapi kenyataannya tidak dapat pekerjaan di rumah sendiri.

“Seharusnya Bupati Banjar bisa mengayomi dan membina kami para kontraktor lokal. Jangan hanya menerima pajak nya saja, tapi tak menghiraukan. Bagai anak ayam kehilangan induknya,” tukas Abdul Kahar Muzakkir.


Pengamat politik dan pembangunan daerah, H. Aspihani Ideris, MH mengatakan, sikap terbuka DPRD Banjar dalam menerima serta menyerap aspirasi pemilihnya merupakan sebuah sikap yang sesuai dengan porsi nya sebagai Wakil Rakyat.

Menurut Dosen Fakultas Hukum UNISKA Banjarmasin ini, DPRD tersebut mempunyai tugas dan wewenang, Membentuk Peraturan Daerah bersama-sama Bupati; Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang diajukan oleh Bupati dan Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD,

“Ketiga fungsi harus tersebut dijalankan dalam rangka representasi rakyat di daerah, selain itu juga menyerap dan memperjuangkan aspirasi pemilihnya merupakan kewajiban yang harus mereka laksanakan,” ujar tokoh Aktivis LSM dan juga Advokat muda Kalimantan ini, Senin (25/3/2019) saat dihubungi via telepon oleh awak media ini.

Dari gambaran tersebut, menurut Aspihani, pihak DPRD Banjar harus benar-benar bisa memperjuangkan kontraktor lokal dengan berlandaskan keadilan serta pemerataan, “tanpa kontraktor infrastuktur di daerah tidak akan bisa berkembang. Dan perlu diketahui, kontraktor lokal lebih mengetahui persis bagaimana perkembangan pembangunan di daerahnya sendiri dan juga dalam pengerjaan proyek Insya Allah kontraktor lokal bekerja lebih berkualitas dibanding kontraktor luar,” ucapnya. (TIM)

Minta Keadilan, Kontraktor Lokal Audensi DPRD Banjar



MARTAPURA, Kesulitan untuk mendapatkan proyek di Kabupaten Banjar, sekitar pukul 13:30 Wita puluhan kontraktor lokal (Kabupaten Banjar) yang tergabung Forum Koalisi Kontraktor Kabupaten Banjar melakukan pertemuan dengan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banjar, Senin (25/3/2019).

Wakil Ketua DPRD Banjar Saidan Fahmi S.Pd, SH dalam kunjungan para kontraktor Kabupaten Banjar ke rumah rakyat tersebut menyambut langsung kedatangan puluhan kotraktor. Ia mengatakan, dalam pertemuan kali ini hanya dapat mengeksplorasi untuk kedepan dan ia berjanji akan kembali mengagendakan pertemuan kembali setelah dijawalkan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Banjar.

“Kami sudah mengerti, apa tujuan dan keinginan para kontraktor datang gedung DPRD Banjar ini. ntinya mereka datang akibat kurang ada porsi kontraktor daerah di proyek pemerintah daerah,” ucap Saidan Fahmi kepada wartawan, Senin (25/3/2019).

Sementara itu, ujar Saidan, hasil pertemuan berikutnya akan kembali diekplorasi kembali ketika mengadakan pertemuan dengan beberapa ketua komisi seperti diantaranya komisi III DPRD Banjar dan kepala SKPD lingkup Kabupaten Banjar. “Nanti akan dijadwalkan kembali pada 8 April mendatang dengan melibatkan SKPD terkait,” tutur politisi Partai Demokrat ini.

Diketahui kedatangan Forum Kontraktor tersebut mendatangi DPRD Banjar, sebagai tindak lanjut gagalnya pertemuan dengan Kepala Dinas PUPR Banjar, Wakil Bupati Banjar dam Bupati Banjar, Selasa (19/3) lalu. Mereka mengeluhkan sulitnya dapat proyek di tiga tahun masa kepemimpinan Bupati Banjar, ujar Koordinator Persatuan Kontraktor Kabupaten Banjar H Taufikurrahman kepada sejumlah wartawan, Senin (25/3/2019).

“Selama ini kita kontraktor lokal khususnya untuk proyek pekerjaan Petunjukan Langsung (PL) di bawah nilai Rp 200 juta tidak pernah mendapatkan pekerjaan, istilahnya kita tidur selama Bupati Banjar yang ini,” tuturnya.

Taufik menilai sekarang kontraktor luar daerah lebih diutamakan ketimbang kontraktor lokal. Dirinya juga mengaku sebelum masa kepemimpinan Bupati KH Khalilurrahman kontraktor lokal di bina oleh kepala daerah sehingga lebih gampang untuk mendapatkan pekerjaan, minimal 2 kali dalam satu tahun.

“Yang kita sayangkan proyek sekarang ini banyak dimasuki oleh orang luar, sehingga kita bahkan dalam setahun itu nihil pekerjaan. Kedatangan kami ini mibta di difasilitasi agar kami juga sebagai kontraktor lokal diberikan pekerjaan dari proyek di APBD Kabupaten Banjar, tutur Taufik kepada wartawan.

Senada juga, Abdul Kahar Muzakkir memaparkan, kedatangannya bersama pukuhan kontraktor lokal Kabupaten Banjar ini untuk di fasilitasi guna mendapatkan proyek APBD. “Masa kontraktor lokal di anak tirikan, dan kenapa serta ada apa proyek di prioritaskan kepada kontraktor luar daerah. Ini jelas tidak adil dan kepemimpinan Guru Halil sebagai Bupati Banjar patut dipertanyakan,” tukas Direktur Daerah Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) Kabupaten Banjar ini, Senin (25/3/2019).

Menurut Zakir, selama 3 tahun terahir ini, para kontraktor hanya menghidupi pajak dari perusahaan yang dimiliki yang hasil pajak nya untuk APBD, lewat PAD, tapi kenyataannya tidak dapat pekerjaan di rumah sendiri.

“Seharusnya Bupati Banjar bisa mengayomi dan membina kami para kontraktor lokal. Jangan hanya menerima pajak nya saja, tapi tak menghiraukan. Bagai anak ayam kehilangan induknya,” tukas Abdul Kahar Muzakkir.


Pengamat politik dan pembangunan daerah, H. Aspihani Ideris, MH mengatakan, sikap terbuka DPRD Banjar dalam menerima serta menyerap aspirasi pemilihnya merupakan sebuah sikap yang sesuai dengan porsi nya sebagai Wakil Rakyat.

Menurut Dosen Fakultas Hukum UNISKA Banjarmasin ini, DPRD tersebut mempunyai tugas dan wewenang, Membentuk Peraturan Daerah bersama-sama Bupati; Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang diajukan oleh Bupati dan Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD,

“Ketiga fungsi harus tersebut dijalankan dalam rangka representasi rakyat di daerah, selain itu juga menyerap dan memperjuangkan aspirasi pemilihnya merupakan kewajiban yang harus mereka laksanakan,” ujar tokoh Aktivis LSM dan juga Advokat muda Kalimantan ini, Senin (25/3/2019) saat dihubungi via telepon oleh awak media ini.

Dari gambaran tersebut, menurut Aspihani, pihak DPRD Banjar harus benar-benar bisa memperjuangkan kontraktor lokal dengan berlandaskan keadilan serta pemerataan, “tanpa kontraktor infrastuktur di daerah tidak akan bisa berkembang. Dan perlu diketahui, kontraktor lokal lebih mengetahui persis bagaimana perkembangan pembangunan di daerahnya sendiri dan juga dalam pengerjaan proyek Insya Allah kontraktor lokal bekerja lebih berkualitas dibanding kontraktor luar,” ucapnya. (TIM)

Rabu, 20 Maret 2019

Anggota DPD RI Perwakilan Kalteng Lakukan Sosialusasi Empat Pilar Kebangsaan






Palangkaraya, Napa J Awat anggota DPD RI perwakilan Provinsi Kalimantan tengah kembali menggelar sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya Provinsi Kalimantan tengah Rabu (20/3/2019)

Tampak antusias warga masyarakat setempat menghadiri sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan tersebut.


Dalam kesempatan itu, Napa menuturkan Pancasila merupakan fondasi negara yang mutlak. Pancasila juga sebagai Perekat persatuan ditengah keberagaman seluruh rakyat Indonesia yang terdiri dari berbagai latar belakang suku, etnis, ras, dan agama.

“Pancasila merupakan falsafah negara yang final, sebagai sumber dari segala hukum yang berlaku. Pancasila memiliki korelasi yang kuat dalam rangka memperkokoh pendidikan karakater sebagai Identitas Bangsa,” ujar Anggota DPD RI Dapil Kalteng.

Kemudian dia juga menyampaikan pentingnya untuk saling meningkatkan toleransi dalam hidup bermasyarakat. Saling mengharagai satu sama lain dan hidup rukun erdampingan dalam bingkai negara kesatuan Republik Indonesia.

Karenanya, saat ini urgen untuk merawat eksistensi serta terus memperkuat 4 Pilar Kebangsaan yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika. 

“Empat Pilar tersebut merupakan sebuah elemen yang saling terkait dan tak bisa terpisahkan,” ucap Napa.

Pada kesempatan itu juga, Napa mengingatkan kepada masyarakat agar tak mudah terprovokasi terhadap informasi-informasi di sosial media yang belum terverifikasi kebenarannya. Mengingat, kata dia, saat ini sedang musim kampanye Pilpres dan Pileg.

Sementara itu, tokoh masyarakat setempat, Yadi menyampaikan apresiasi kepada Napa J Awat. Menurutnya, sosok Napa bukan asing lagi bagi masyarakat Kalteng lantaran telah banyak menyuarakan aspirasi dan berkunjung ke warga-warga pedalaman Kalteng.

Atas nama masyarakat, dirinya menghaturkan terimakasih atas terselenggaranya kegiatan ini.

“Saat ini kita iklim demokrasi kita sedang diuji yang selama ini telah berjalan kondusif dengan hoax, fitnah, isu SARA dan Agama oleh pihak yang tak ingin persatuan dan kebangsaan kita menguat. Mari sama-sama kita kawal seluruh agenda pembangunan pemerintah,” tutupnya.(manuparyadi)

Ratusan LSM dan Wartawan Datangi Kejati serta Mapolda Kalsel







KALSEL. Ratusan masa yang tergabung dari beberapa LSM Anti Korupsi dan wartawan di Kalimantan Selatan menyerbu Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan di Jalan D.I.Panjaitan No.26, Antasan Besar, Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (20/3/2019).

Diantara kasus yang diangkat oleh sejumlah LSM di Kalsel adalah penuntasan kasus dari Kabareskrim Mabes Polri Nomor : B/7206/XI/2016/BARESKRIM, Tanggal November 2016 Ke Polda Kalsel yang merupakan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dan atau menempatkan Keterangan Palsu Ke Dalam Akta Autentik  No. 10 Tanggal 9 Desember 2011 oleh Yayasan Korpri Banjar yang dikeluarkan oleh Notaris Martius, SH sebagaimana Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHPidana, kata Aliansyah kepada sejumlah wartawan yang mewawancarainya.

"Pemalsuan  tersebut adalah Pemalsuan Identitas didalam KTP yang tertera Pekerjaan Swasta, padahal seharusnya Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil,"  ujarnya.

Selanjutnya Aliansyah memaparkan, ada kasus penganiayaan Aktifis dan juga wartawan di Kalsel yang selama ini kasusnya tidak ada kejelasan sama sekali, itu menurut Aliansyah harus dilakukan penyelidikan yang sebenar-benarnya. Kasus tersebut menimpa sahabat kami Aspihani Ideris.

LP nya ada pada kami, ucap Aliansyah seraya memperlihatkan data-data hasil yang sudah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, "LP nya No. Pol. : K/131/III/2010/SPK, tanggal 10 Maret 2010. Artinya Kasus ini sudah 9 tahun belum ada kejelasan sama sekali. Aneh kan?, terores saja dengan mudah ditangkap, masa kasus berskala daerah ini tidak bisa diungkap," ujar Aliansyah.

"Selain dua kasus tersebut yang di perioritaskan, ada lagi kasus lain yang kami angkat, yaitu kasus Penggunaan Dana Hibah KONI di Balangan sebesar Rp 600juta belum bisa dipertanggungjawabkan oleh mereka."

Dan juga ada kasus korupsi lainnya seperti adanya beberapa dugaan penyalahgunaan dalam proses pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Tanah Laut. Kasus PDAM Bandarmasih, kasus pengadaan alat kesehatan RSUD Ulin Banjarmasin dan lain-lain," papar Aliansyah.

Usai melakukan aksi demontrasi di depan Kejati Kalsel dan Mapolda Kalsel, perwakilan masa di terima langsung oleh petinggi Polda Kalsel dan di terima langsung oleh KBO Krimum Polda Kalsel AKBP Sutrisno SE.

Dalam pertemuannya dengan perwakilan LSM dan Wartawan, KBO Krimum Polda Kalsel, AKBP Sutrisno, SE mengatakan, pihak Polda Kalsel akan melakukan penuntasan kasus pemalsuan data dan kasus penganiayaan aktifis LSM yang juga seorang wartawan tersebut, "Kepolisan memastikan akan melakukan proses penyelidikan terhadap kasus yang di sampaikan ini. Dan dengan penyelidikan kami akan mengumpulkan minimal dua alat bukti sebagai tindak lanjut ke penyidikan," ujar Trisno.

Sutrisno berharap, pihak LSM bisa memberikan data-data guna menunjang penyelidikan terhadap beberapa kasus yang disampaikan. Untuk kasus pemalsuan Akta Autentik oleh Yayasan Korpri Banjar yang di duga dilakukan oleh salah satu mantan kepala daerah di Kalsel ini, kasusnya masih dalam proses penyelidikan. 

"saat ini kami memanggil beberapa saksi, namun para saksi dipanggil mangkir tidak ada satupun yang datang memenuhi panggilan kami. Kalau ada saksi-saksi yang bisa dihadirkan oleh kawan-kawan, kami sangat berterimakasih, supaya kasus ini cepat kita selesaikan," ujarnya. (Syad)

Sabtu, 02 Maret 2019

Sekber Pers Kalsel Pastikan Ikuti Kongres Pembentukan Dewan Pers Independen di Jakarta






BANJARMASIN. Sekretariat Bersama (Sekber) Pers Kalsel pastikan mengikuti rapat kerja nasional dalam sebuah Kongres dengan agenda pembentukan Dewan Pers Independen Indonesia (DPII) di Jakarta International Conference Center (JICC) Expo Kemayoran Jakarta, Rabu (6/3/2019).

H Aspihani Ideris SH MH selaku pemegang mandat Dewan Pers Independen Indonesia (DPPI) Kalimantan Selatan menegaskan, bahwa kegiatan Kongres Pers Indonesia akan diikuti utusan wartawan baik cetak, elektronik dan online di seluruh Indonesia.

“Kegiatan inti Kongres Besar Pers Indonesia 2019 ini untuk memilih Anggota Dewan Pers Indonesia yang Independen dan menyusun peraturan-peraturan di bidang pers sesuai amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar anggota Formatur Wakil dari Pers di Kalsel ini memaparkan saat ditemui di kantor Sekretariat Bersama Pers Indonesia Kalimantan Selatan, Sabtu (2/3/2019)

Selanjutnya, Dosen Fakultas Hukum Universitas Kalimantan (UNISKA) ini mengatakan, dalam kegiatan Kongres Pers yang akan berlangsung tersebut akan merumuskan dan memberikan mandat pembentukan Dewan Pers Independen Indonesia di tiap provinsi di Indonesia, termasuk Kalsel, tegas Pimpinan Umum media SUARA KALIMANTAN ini.

Hal senada dilontarkan Sekretaris Sekber Pers Indonesia Kalimantan Selatan, Anang Fadhillah bahwa keberadaan DPII Kalsel diharapkan bisa memberikan angin segar bagi keberlangsungan wartawan se nusantara.

“Dewan Pers Independen Indonesia nantinya akan memberikan perlindungan, peningkatan kualitas SDM bagi insan pers,” kata wartawan senior dari Surat Kabar Harian Barito Post ini didampingi Sugiannor wartawan Fakta Hukum dan HAM perwakilan Kalimantan.

Menurut Anang, pelaksanaan kongres pembentukan Dewan Pers Independen yang akan dilangsungkan pada Rabu (6/3/2019) merupakan bentuk tindak lanjut dari Musyawarah Besar (Mubes) Sekretariat Bersama (Sekber) Pers Indonesia, di Gedung Sasono Budaya, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Selasa (18/12/2018) yang lalu.

“Hasil Mubes Sekber Pers dulu menghasilkan terbentuknya anggota Formatur yang berjumlah 49 orang. Merekalah nantinya yang memilih dan menentukan anggota Dewan Pers Independen yang akan dilangsungkan pada Rabu (6/3/2016). Salah satunya wakil dari Kalsel saudara Aspihani Ideris termasuk dalam tim formatur tersebut,” jelas Anang Fadhilah.

Anang Fadillah mengatakan, para perwakilan pers di Kalimantan Selatan akan ikut dalam kongres berjumlah 8 orang yang terdiri dari berbagai pers dan lintas organisasi pers yang ada di Kalsel.

“Insya Allah Selasa (5/3/2019) kami akan terbang ke Jakarta untuk mengikuti kegiatan Kongres yang akan berlangsung, semoga dengan terbentuknya Dewan Pers Independen Indonesia nantinya bisa mengayomi dan melindungi serta membimbing kawan-kawan wartawan se Nusantara,” katanya seraya mengakhiri pembicaraannya saat di temui oleh beberapa wartawan dimarkas Sekber Pers Indonesia Kalimantan Selatan di Banjarmasin. (Duh)

Kamis, 21 Februari 2019

Ratusan Masa PELIR Demo Kejati Kalsel






HABAR_BANUA. KALSEL. Gabungan LSM Anti Korupsi di Kalimantan Selaran yang menamakan diri dalam sebuah gerakan “PENYAMBUNG LIDAH RAKYAT” disingkat PELIR kembali melancarkan aksi demonstrasi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan, Kamis (21/2/2019).

Kedatangan ratusan masa tersebut meminta Kejati Kalsel untuk menuntaskan sejumlah kasus korupsi di Kalsel, antara lain kasus Bansos, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah kepada KONI dibeberapa kabupaten di Kalsel. Penyalahgunaan wewenang oleh mantan Ketua DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala) Periode 2014-2019, beberapa indikasi proyek bermasalah di bawah naungan Dinas PUPR Tanah Laut dan penyelidikan tentang kebocoran pipa PDAM Bandarmasih serta penuntasan penyelidikan kasus penganiayaan aktifis LSM dari LEKEM KALIMANTAN.

Kami ingin, semua kasus dugaan korupsi yang sudah dilaporkan dituntaskan, begitu juga dengan penyelidikan guna mengungkap kasus penganiayaan terhadap rekan kami Aspihani Ideris dan Abdul Kahar Muzakkir,” tegas salah satu Koordinator aksi, Aliansyah dalam orasinya, Kamis (21/2/2019)

Rekan kami ini seperti Abdul Kahar Muzakkir matanya disiram dengan air cuka getah, sedangkan Aspihani Ideris punggungnya ditusuk dari belakang dengan senjata tajam yang mematikan, “ini perlu diungkap sampai tuntas, sehingga hukum di Bumi Lambung Mangkurat ini harus benar-benar ditegakkan,” ucap Aliansyah dengan keras.

Ditegaskan, meski sudah dilaporkan temuan korupsi kepada aparat penegak hukum Kejati dan Polda, tetapi hingga sekarang tidak ada respon dan tanggapan sama sekali.

Katakanlah, salah satu kasus dugaan korupsi proyek PDAM yang menelan dana sebanyak Rp.75 milyar itu.

“Ini sama sekali tidak ada kejelasan padahal sudah dilaporkan. Untuk itu, kami mendesak kasus dugaan korupsi dituntaskan,” tandas Aliansyah didampingi H Aspihani Ideris, H Anang Misran Hidayatullah (Anang Bidik), Darma Jaya, Iwansyah, H Hasan Rasyad dan perwakilan dari Front Pembela Islam (FPI) Kalsel, Anang Tony serta puluhan tokoh LSM Kalsel lainnya.

Dalam orasinya, Aliansyah mengatakan, dampak dari kebocoran pipa Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Bandarmasih tersebut ratusan ribu warga pun tak bisa menikmati air bersih, “Insiden kemaren membuat masyarakat Kota Banjarmasin mengalami kesulitan air bersih. Jangankan buat mandi, buat ngambil air wudhu aja masyarakat sangat kesulitan,” ujar Aliansyah.

Dari itu, Aliansyah mengharapkan adanya evaluasi terhadap pemasangan pipa PDAM tersebut. Dari itu Aliansyah menduga, pemasangan pipa PDAM yang mengalami kebocoran tersebut tidak memenuhi standar, “ini perlu di audit, kami minta baik pihak Kejaksaan maupun Krimsus Kepolisian melakukan penyelidikan atas insiden yang menghebohkan ratusan ribu masyarakat Banjarmasin ini,” ucap Ali dalam orasinya, Kamis (21/2/2019).

Senada dengan Aliansyah, Aspihani Ideris dalam orasinya juga berharap adanya evaluasi kinerja atas kebocoran pipa Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Bandarmasih. Pihak berwajib perlu melakukan penyelidikan guna mengkaji insiden yang membuat ratusan ribu warga Banjarmasin gundah gulana.

Menurut Aspihani, apabila ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi dalam praktiknya disaat penyelidikan penegak hukum, maka semua itu harus dilakukan audit sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, tukasnya dalam orasi di depan Kantor Kejati Kalsel, Kamis (21/2/2109).

Aspihani berkeyakinan, kejadian kebocoran pipa PDAM Bandarmasih seperti yang terjadi beberapa waktu laku itu, merupakan sebuah wujud kelalaian dan diduga kuat kondisi pipa yang dipasang tidak sesuai dengan standarisasi alias tak layak untuk dipasang. Sehingga patut diduga, dalam proyek tersebut adanya permainan yang tidak sehat yang mengarah kepada adanya indikasi korupsi.

Tokoh LSM Kalsel inipun menyerukan dengan lantangnya, jangan main-main terhadap kasus dugaan korupsi yang dilaporkan ini.

Pendemo yang hendak menemui Kajati ternyata tidak berada di tempat. Sehingga membuat mereka berang, karena Kajati tidak menepati janjinya menemui pendemo.

Sementara itu, pihak Kejati Kalsel mengatakan, kalau Kajati Kalsel sedang tidak berada ditempat, bahwa ia telah melakukan kunjungan kerja ke Tanjung Kabupaten Tabalong.

“Jika nantinya mau bertemu terlebih dahulu berkirim surat resmi kepada kami,” ujar perwakilan Kejati Kalsel dihadapan ratusan pendemo.

Pantauan awak media ini, setelah usai berorasi di depan kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, para tokoh-tokoh pegiat anti Korupsi yang mengatasnamakan diri dalam sebuah gerakan “PENYAMBUNG LIDAH RAKYAT” disingkat PELIR mendatangi Markas Ditreskrimsus Polda Kalsel di Jalan Ahmad Yani Km. 4,300 No. 12 Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur, Komplek Bina Brata, Kota Banjarmasin, Propinsi Kalimantan Selatan. (TIM)

Senin, 11 Februari 2019

Selingkuhi Istri Orang, Sekda Pecat Ade Resa Sebagai Satpol PP di Kabupaten Banjar


Gambar : Salah satu kekasih Ade Resa G

KALSEL. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar Ir H Nasrunsyah MP menegaskan, menindak tegas dengan memecat pegawai honorer Satpol PP Kabupaten Banjar bernama Ade Resa G.


Ade Resa G merupakan salah satu tenaga honorer anggota Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP yang berdinas di Kantor Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan terbukti melakukan perselingkuhan dengan istri orang.


Menurut Nasrun, hasil pemeriksaan yang di lakukan jajarannya, anggota Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP berdinas di Kantor Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar ini (Ade Resa) mengakui telah menyelingkuhi istri orang.


"Pemeriksaan sudah kami laksanakan, ia (Ade Resa) mengakui bahwa ia benar-benar telah menyelingkuhi istri orang dan beberapa perempuan cantik lainnya," ujar Nasrunsyah saat di hubungi awak media ini via telepon, Senin (11/2/2019).


Dijelaskannya, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan merupakan sebuah kabupaten yang relegius sehingga mendapat julukan merupakan kota santri, dan juga Serambi Makkah.


Dari itu sangat tidak pantas aknum pegawainya melakukan perbuatan tidak senonoh dengan menyelingkuhi istri orang, ucap Nasrun.


"Walaupun ia mengakui khilaf dan berjanji tidak akan melakukan kesalahan lagi, serta bersedia meminta maaf kepada suami dan keluarga perempuan yang diselingkuhinya kita tetap berhentikannya sebagai pegawai di Pemkab Banjar. Sejak sekarang perpanjangan SK honorernya tidak kita perpanjang lagi. Dan dia sudah bukan salah satu bagian dari pegawai di wilayah Pemerintah Kabupaten Banjar lagi," tegas Nasrunsyah kepada wartawan.


Nasrunsyah mengharapkan, perbuatan salah satu tenaga honorer anggota Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP (Ade Resa) ini dapat menjadikan pelajaran penting dan berharga bagi semua pegawai di lingkup Pemkab Banjar, sehingga perbuatan keji tersebut jangan sampai terjadi terhadap pegawai-pegawai lainnya.


Saat awak media ini menelusuri dan bertandang kerumah tempat tinggal Misran yang merupakan orang tua kandung dari Ade Resa di Jalan A. Yani Km 30,5 Komplek Sidodadi RT O5 RW 02 No 08 Loktabat Utara Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan mau konfirmasi terkait kasus yang melilitnya, rumah salah satu pegawai di Dinas Kehutanan tersebut tertutup rapat dan tidak ada orang yang membukakan pintu saat diketok rumahnya. Dan saat yang bersangkutan di hubungi dengan dua nomot via telepon +6285750612604 dan +628125002503 tidak mengangkat.


Gambar salah satu diantara kekasih Ade Resa G
Salah satu warga tetangga Ade Resa yang mana namanya minta tidak disebutkan, saat di tanya awak media ini mengatakan, rumah tersebut milik Misran pegawai di Dinas Kehutanan dan merupakan orang tua kandung Ade Resa.


"Itu benar rumah Misran ayahnya Ade Resa. Ayahnya tu pegawai di Kehutanan. Rumah itu jarang terbuka pintunya," ujar salah satu warga tetangga disekitar rumah tersebut sambil menunjuk kerumah bernomor 08 di Komplek Sidodadi RT 05 RW 02 Loktabat Banjarbaru ini.(red)

Kamis, 31 Januari 2019

LEKEM KALIMANTAN Persoalkan Proyek Laboratorium di Pelaihari





PELAIHARI. Pembangunan gedung Laboratorium Sains dan Teknologi MAN Insan Cendekia Kalimantan Selatan yang terletak di jalan Ahmad Yani RT 5 Km 6 Desa Ambungan, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan disorot.

Pembangunan gedung dengan nilai kontrak sebesar Rp 6.297.380.000,00 tersebut telah habis masa kerjanya yakni 180 hari.

Menurut Wakil Sekretaris Jenderal Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN), Fathurrahman proyek itu dikerjakan Kontraktor PT. Iyhamulik Bengkang Turan konsultan MK, PT. Kreasi Cemerlang Indonesia.

“Investigasi lembaga kami, proyek tersebut mulai dikerjakan sejak 7 Juni 2018 dan sampai sekarang ini Februari 2019 belum terselesaikan. Papan nama nya aja sudah dibuang dan kami dapatkan di tempat sampah. Ini jelas melanggar aturan hukum,” ucap Fathur, Jum’at (1/2/2019).

Kata Fathurrahman, seharusnya pengerjaan proyek tersebut sudah selesai. Namun di awal tahun 2019 ini masih dalam pengerjaan.

Menurut Fathur, bagi kontraktor yang tidak bisa menyelesaikan pekerjaan rapat waktu, maka itu harus mendapatkan sanksi administrasi berupa denda. Karena berdasarkan Peraturan LKPP No. 14/2012 menyatakan bahwa pada dasarnya denda merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada Penyedia barang/jasa alias kontraktor pelaksana pekerjaan.

“Ditegaskannya, pada Pasal 120 Perpres No. 54/2010 Jo. Perpres No. 35/2011 Jo. Perpres No. 70/2012, bahwa Penyedia Barang/Jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak, karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa, dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan,” tukas Fathurrahman.

Fathurrahman berharap, institusi berwenang harus menegur dan memberikan sanksi sesuai per Undang-undangan yang berlaku terhadap pelaksana proyek gedung Laboratorium Sains dan Teknologi MAN Insan Cendekia Kalimantan Selatan tersebut.

“Insya Allah temuan ini akan kami bawa ke instansi terkait sebagai laporan hasil investigasi yang kami laksanakan”. tuturnya. (H@tim)

Selasa, 29 Januari 2019

Pemda Kotabaru Perlu Perhatikan Halaman MTs Nurul Musthafa Yang Becek



Gambar : Halaman MTs Nurul Musthafa



KOTABARU. Akibat hujan yang terus mengguyur  wilayah Kalimantan Selatan, sekolah Madrasah Tsanawiyah Swasta (MTs) Nurul Musthafa di Kotabaru becek dihalamannya. Akibatnya, para siswa tidak dapat melakukan kegiatan seperti upacara, apel pagi serta berolahraga.

Salah satu pengajar di MTs Nurul Musthafa, Rakhmadi mengaku jika halaman sekolah hanya bisa digunakan saat cuaca panas.

"Kegiatan diluar kelas seperti upacara bendera, olahraga, dan baris berbaris saat mau masuk ke ruang sekolah terpaksa tidak bisa dilaksanakan lagi," katanya, Rabu (30/1/2019).

Rakhmadi yang juga salah satu warga masyarakat Desa Sungai Kupang RT. 01 RW 01, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan ini menjelakan, semenjak berdirinya MTs Nurul Musthafa tahun 2001 sampai dengan sekarang 2019 belum ada bantuan yang signifikan dari pemerintah.

"Masih ada fasilitas sekolah yang menurut saya belum bisa berfungsi dengan baik. Contohnya halaman sekolah yang pada saat-saat musim hujan tidak bisa di pergunakan," ucap Rakhmadi.

Menurutnya, pihak MTs Nurul Musthafa beberapa kali mengusulkan perbaikan halaman tersebut ke pemerintah daerah, namun sampai saat ini belum ada respons positif dari pihak Pemerintah Daerah Kotabaru maupun dari para dermawan.

Dirinya berharap, pemerintah peduli dengan kondisi sekolah yang memprihatinkan tersebut. "Mudahan-mudahan pemerintah terketuk hatinya, begitu juga para dermawan berkenan membantu mengatasi permasalahan serius halaman sekolah kami becek dan tergenang air ini," pungkasnya.

Tempat pendidikan harus miliki fasilitas  layak

Dihubungi terpisah, Direktur Pemerhati Lingkungan Hidup (PELIH), H Aspihani Ideris menyatakan, dampak becek dan genangan air hujan halaman sekolah tersebut mengakibatkan siswa tidak bisa melaksanakan dan mengikuti kegiatan luar ruangan. "Ini harus jadi perhatian semua pihak".

Menurut aktifis Kalimantan ini, salah satu standar pendidikan nasional itu sebagaimana amanah UU No. 20/2003 tentang sistem pendidikan nasional harus memiliki fasilitas pendidikan yang layak.

"Bukan hanya SDM (Sumber Daya Manusia) yang di perlukan, SDP (Sumber Daya Pendidikan) juga wajib ditetapkan. Karena SDP itu merupakan sesuatu yang dipergunakan dalam penyelenggaraan pendidikan yang meliputi tenaga kependidikan, masyarakat, dana, sarana, dan prasarana. Prasarana yang tidak memadai akan berimbas terganggunya proses belajar mengajar," kata Aspihani. (Red)

Selasa, 15 Januari 2019

LSM LEKEM TELISIK PROYEK LABORATORIUM DI PELAIHARI




HABAR BANUA KALSEL - PELAIHARI. Proyek pembangunan gedung Laboratorium Sains dan Teknologi di Jalan Ahmad Yani RT 5 Km 6 Desa Ambungan, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel) diduga bermasalah.

Sekretaris Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) Ipriani Suleman Al Qadri mempertanyakan proyek yang berdampingan dengan MAN INSAN CENDEKIA TANAH LAUT tersebut di awal tahun 2019 ini masih dalam pengerjaan.

“Aneh, itu kan proyek tahun 2018, kok di awal tahun 2019 ini masih dalam pengerjaan. Mana papan nama poyeknya tidak ada lagi. Jadi sepertinya proyek ini patut di duga bermasalah,” ujar Ipriani mengatakan kepada wartawan, Rabu (16/1/2019).

Menurut Ipri, proyek ini sepertinya di bawah naungan Kementrian Agama. Pihaknya pun mengaku sudah melakuan konfirmasi ke salah satu ASN di Kemenag Tanah Laut. Namun anehnya lagi, pihak Kemenag Tanah Laut tidak begitu mengetahui tentang mega proyek pembangunan gedung Laboratorium Sains dan Teknologi tersebut.

“Kemarin kami sudah konfirmasi ke Kantor Kementerian Agama Tanah Laut. Katanya sih itu wewenang Kanwil Kementerian Agama Kalimantan Selatan. Ada apa dengan mega proyek tersebut belum selesai juga dikerjakan?,” tukas Ipriani.

“Kami menduga mega proyek tersebut sudah berakhir masa kontrak pekerjaannya dan sebagaimana diatur dalam Pasal 120 Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 Pasal 120 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Bagi kontraktor yang mengerjakan proyek pemerintah daerah tidak bisa menyekesaikannya sesuai kontrak, maka itu harus didenda,” tegasnya.

Dari itu menurut Ipri, wajar disinyalir banyak kongkalikong dan kebocoran di Kemenag Tala serta Kemenag Provinsi Kalsel, terutama berkaitan dengan pembangunan fisik serta pengadaan alat belajar & laboratorium. (***)

Sabtu, 05 Januari 2019

LSM Soroti Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Banjar

Foto Ilustrasi Korupsi Perjalan Dinas Fiktif



HABAR BANUA KALSEL - MARTAPURA. Titik terang kejelasan penanganan kasus dugaan perjalanan dinas fiktif DPRD Banjar yang kasusnya sudah tangani langsung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Martapura sejak 2017 sampai sekarang di soroti dan dipertanyakan sejumlah aktifis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Sepertinya kasus perjalan dinas fiktif dewan Banjar ini jalan ditempat, "Kejari Martapura pilih cooling down dengan alasan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan ke publik," ujar Direktur Daerah Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) Kabupaten Banjar, Abdul Kahar Muzakkir, Sabtu (5/1/2018). 

Sejak naik ke tingkat penyidikan pada tahun 2017 dua tahun yang silam, Menurut Zakir kasus ini seperti jalan di tempat. Dan diketika kami mempertanyakan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjar, mereka selalu berdalih perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan, tukas nya kepada sejumlah wartawan.

“Sejak 2017 sampai 2019 ini, satu orangpun tidak ada ditetapkan sebagai tersangka. Padahal data-data penyelidikan dan penyidikan kami rasa sudah terpenuhi untuk menetapkan para koruptor berdasi ini sebagai tersangka, apalagi patut diduga salah satu pimpinan dewan Banjar ini juga melakukan perjalan dinas fiktif dan ini semua aktifis Banjar mengetahuinya, apalagi pihak ke Jaksaan” ujar Zakir menegaskan kepada sejumlah awak media.

Abdul Kahar Muzakkir mempertanyakan sikap Cooling down nya pihak Kejaksaan Negeri Martapura mengusut kasus dugaan perjalanan dinas fiktif anggota DPRD Kabupaten Banjar ini. Ada apa dan mengapa? Insya Allah publik bisa saja menilainya dengan cerdas, celutus nya.

Senada juga, salah satu Direktur Lembaga Pemantau Korupsi (Lempekor) Kalimantan Selatan, Rifka Jaya S.Sos mengatakan, Kejari harus bisa menuntaskan penyidikan dugaan kasus perjalan dinas fiktif dewan Banjar secara terang genderang dan terbuka kepublik, apalagi kasus ini diduga kuat melibatkan salah satu putra Bupati Banjar sendiri, "Kejari harus bersikap profesional dalam bertindak, jangan sampai hukum tajam kebawah dan tumpul keatas. Ini adalah revolusi moral bagi penegak hukum di Kabupaten Banjar," tegas Rifka saat di temui wartawan, Sabtu (5/1/2018).

Menurut Rifka, lembaganya terus memantau kinerja Kejari Martapura dalam menangani kasus dugaan perjalanan dinas fiktif DPRD Banjar, "Kami akan pantau terus kasus ini dan tidak menutup kemungkinan kasus ini akan kami sampaikan ke KPK di Jakarta supaya penanganan kasus tersebut tidak jalan ditempat seperti anda-anda lihat sendiri," tukas Rifka Jaya yang juga salah satu pengurus Jaringan Nasional Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN).

Senandung kata, Derektur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN), H Aspihani Ideris juga mempertanyakan sikap cooling down penanganan kasus perjalanan dinas fiktif DPRD Banjar, "sikap diam penanganan kasus tersebut sama halnya dengan memperlihatkan tidak professional nya Kejari Martapura dalam menangani kasus yang menghebohkan publik ini," ujarnya Sabtu (5/1/2018) saat ditemui sejumlah awak media di Markas Daerah Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) Kabupaten Banjar, Sekumpul RT 04 RW III Martapura.

Aspihani memaparkan, Undang-Undang mengatur semua tentang proses hukum dari penyelidikan sampai penyidikan hingga sampai penetapan tersangka. Jika penyidikan pihak Kejari dalam penanganan dugaan kasus perjalanan dinas fiktif dewan banjar ini sudah memiliki dua alat bukti, maka kaus ini harus di usut sampai tuntas. Akan tetapi jika sebaliknya, tidak ada bukti sebagaimana di atur di KUHP Pasal 109 ayat (2), maka pihak penyidik berwenang untuk melakukan langkah penghentian penyidikan perkara dan menerbitkan SP3. (***)

Kamis, 03 Januari 2019

Aspihani Kritisi Rusaknya Jalan Penghubung di Beruntung Baru



Foto ruas jalan di Kecamatan Beruntung Baru Kabupaten Banjar 



KALSEL - MEDIA BANUA. Jalan Handil Gayam yang menghubungkan dua desa terletak di Desa Kampung Baru dengan Desa Jambu Raya Kecamatan Beruntung Baru Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan rusak parah dan banyak menimbulkan lobang-lobang yang digenangi air hujan.

Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN), H. Aspihani Ideris saat investigasinya, Rabu (2/1/2018) menyatakan, Tidak kurang sepanjang 5 kilometer, jalan penghubung di dua desa tersebut mengalami kerusakan cukup parah sehingga menimbulkan lubang dan genangan air dimana-mana "genangan air di ruas jalanan menjadi licin dan membahayakan pengendara yang melintas, itu jalannya penuh dengan lobang dan sangat membahayakan pengendara yang melintas," ujar tokoh penggagas pemekaran Kabupaten Gambut Raya ini saat investigasinya ke lokasi jalan tersebut, Rabu sore (2/1/2019).

Menurut Aspihani, informasi yang di dapatkan lembaganya, jalan penghubung dua desa masing-masing Desa Kampung Baru dan Desa Jambu Raya Kecamatan Beruntung Baru ini belum setahun diperbaiki, namun dirinya menyayangkan jalan tersebut sudah rusak parah. "Sepertinya kontraktor yang mengerjakan proyek jalan tersebut tidak begitu maksimal sehingga belum setahun proyek jalan penghubung dua desa tersebut sudah rusak parah", ujar Dosen Fakultas Hukum UNISKA Banjarmasin ini.

Aspihani yang diketahui sebagai Calon Legeslatif Provinsi Kalimantan Selatan ini mengharapkan, pemerintah daerah secepatnya memperbaiki jalan yang rusak tersebut sebelum berdampak dan mengakibatkan jatuhnya korban, "Saya bersama lembaga LEKEM KALIMANTAN akan memperjuangkan, agar jalan penghubung dua desa ini secepatnya diperbaiki. Silakan dicatat itu janji kami," tegas mantan anggota DPRD Banjar Periode 2004-2009 ini.

Senada juga, Arman yang merupakan salah satu warga Desa Kampung Baru mengharapkan, pemerintah segera memperbaiki jalan penghubung dua desa yang terlihat rusak berat ini, "Kami sangat berharap minta diperbaiki jalan rusak ini. Apalagi jalan desa ini rusaknya cukup parah dan cukup panjang sampai ke Desa Jambu Raya desa tetangga kami," ujar Arman mengatakan sambil menunjukkan beberapa ruas jalan yang rusak tersebut.

Menurut Arman, dirinya berharap ada anggota dewan yang berkunjung dan melihat jalan yang rusak ini, sehingga hati mereka tergugah dan mau memperjuangkan untuk perbaikan jalan tersebut, "Oh anggota dewan, tolong pang kami perhatikan, lihat jalan desa kami rusak parah. Jangan hanya berkampanye saya mendatangi kampung kami. Disaat kalian terpilih pun diharap kan berkenan berkunjung ke kampung kami," tutur Arman kepada wartawan, Rabu sore (2/1/2019).

Senada juga, tokoh pemuda desa Jambu Raya Kecamatan Beruntung Baru, Imamuddin mengatakan, kerusakan jalan penghubung dua desa masing-masing Desa Kampung Baru dengan Desa Jambu Raya Kecamatan Beruntung Baru Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan ini sudah berjalan sekitar 5 bulan yang silam, dan sekarang sudah terlihat rusaknya cukup parah dan tidak jarang mengakibatkan kecelakan bagi pengendara yang melintas dijalan tersebut.

Imam berharap, pemerintah secepatnya tanggap dan peduli untuk memperbaiki jalan umum ini, "Jalan ini merupakan jalan alternative bagi masyarakat dalam perjalan melaksanakan aktivitas. Jalan ini juga untuk menuju ke ibu kota Kalimantan Selatan Banjarmasin dan menuju ke berbagai daerah lainnya. Saya berharap secepatnya jalan ini diperbaiki. Mudah-mudahan lewat media ini suara kami di dengar oleh pemerintah dan para anggota legislatifnya," harapnya. (TIM)