Selasa, 29 Januari 2019

Pemda Kotabaru Perlu Perhatikan Halaman MTs Nurul Musthafa Yang Becek



Gambar : Halaman MTs Nurul Musthafa



KOTABARU. Akibat hujan yang terus mengguyur  wilayah Kalimantan Selatan, sekolah Madrasah Tsanawiyah Swasta (MTs) Nurul Musthafa di Kotabaru becek dihalamannya. Akibatnya, para siswa tidak dapat melakukan kegiatan seperti upacara, apel pagi serta berolahraga.

Salah satu pengajar di MTs Nurul Musthafa, Rakhmadi mengaku jika halaman sekolah hanya bisa digunakan saat cuaca panas.

"Kegiatan diluar kelas seperti upacara bendera, olahraga, dan baris berbaris saat mau masuk ke ruang sekolah terpaksa tidak bisa dilaksanakan lagi," katanya, Rabu (30/1/2019).

Rakhmadi yang juga salah satu warga masyarakat Desa Sungai Kupang RT. 01 RW 01, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan ini menjelakan, semenjak berdirinya MTs Nurul Musthafa tahun 2001 sampai dengan sekarang 2019 belum ada bantuan yang signifikan dari pemerintah.

"Masih ada fasilitas sekolah yang menurut saya belum bisa berfungsi dengan baik. Contohnya halaman sekolah yang pada saat-saat musim hujan tidak bisa di pergunakan," ucap Rakhmadi.

Menurutnya, pihak MTs Nurul Musthafa beberapa kali mengusulkan perbaikan halaman tersebut ke pemerintah daerah, namun sampai saat ini belum ada respons positif dari pihak Pemerintah Daerah Kotabaru maupun dari para dermawan.

Dirinya berharap, pemerintah peduli dengan kondisi sekolah yang memprihatinkan tersebut. "Mudahan-mudahan pemerintah terketuk hatinya, begitu juga para dermawan berkenan membantu mengatasi permasalahan serius halaman sekolah kami becek dan tergenang air ini," pungkasnya.

Tempat pendidikan harus miliki fasilitas  layak

Dihubungi terpisah, Direktur Pemerhati Lingkungan Hidup (PELIH), H Aspihani Ideris menyatakan, dampak becek dan genangan air hujan halaman sekolah tersebut mengakibatkan siswa tidak bisa melaksanakan dan mengikuti kegiatan luar ruangan. "Ini harus jadi perhatian semua pihak".

Menurut aktifis Kalimantan ini, salah satu standar pendidikan nasional itu sebagaimana amanah UU No. 20/2003 tentang sistem pendidikan nasional harus memiliki fasilitas pendidikan yang layak.

"Bukan hanya SDM (Sumber Daya Manusia) yang di perlukan, SDP (Sumber Daya Pendidikan) juga wajib ditetapkan. Karena SDP itu merupakan sesuatu yang dipergunakan dalam penyelenggaraan pendidikan yang meliputi tenaga kependidikan, masyarakat, dana, sarana, dan prasarana. Prasarana yang tidak memadai akan berimbas terganggunya proses belajar mengajar," kata Aspihani. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar