BANJARMASIN. Lembaga Hitung Cepat yang dipublikasi di berbagai media merupakan sebuah Kebohongan Publik. Hasil hitung cepat yang memenangkan Jokowi-Maruf tersebut suatu jelas merupakan kebohongan publik yang nyata. Hal ini ditegaskan langsung oleh Aspihani Ideris, Ketua DPD Gerakan Rakyat Dukung Prabowo (GARDU PRABOWO) Propinsi Kalimantan Selatan, Rabu (17/4/2019) kepada sejumlah wartawan di Banjarmasin.
Dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE sebagaimana yang telah diubah oleh UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ucap Aspihani.
Dijelaskannya, pelaku penyebar kebohongan tersebut terancam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE. Di dalam pasal itu disebutkan, "Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar."
Menurut Advokat Muda dari Perhimpunan Advocaten Indonesia (PAI) Kalimantan Selatan ini menegaskan, jika kebohongan lembaga survei tersebut terbukti, maka itu merupakan sebuah pelanggaran hukum. "Kalau terbukti kebohongan lembaga hitung cepat itu, jelas sanksinya dapat dipidana. Bawaslu wajib menelisik dugaan kecurangan ini, karena itu tugas mereka", ujar Aspihani.
"Logika saya tak bisa menerima, masa belum satu jam selesainya proses pencoblosan, lembaga hitung cepat sudah memastikan kemenangan paslon 01 Jokowi-Ma'ruf mengalahkan paslon 02 Prabowo-Sandi. Ini jelas indikasinya lembaga hitung cepat tersebut terkesan pesanan dari mafia politik sendiri," tegas Aspihani.
"Logika saya tak bisa menerima, masa belum satu jam selesainya proses pencoblosan, lembaga hitung cepat sudah memastikan kemenangan paslon 01 Jokowi-Ma'ruf mengalahkan paslon 02 Prabowo-Sandi. Ini jelas indikasinya lembaga hitung cepat tersebut terkesan pesanan dari mafia politik sendiri," tegas Aspihani.
Dosen Fakultas Hukum UNISKA Banjarmasin ini menghimbau, agar publik jangan termakan pemberitaan diberbagai media, terkhusus berita di televisi yang memberitakan kemenangan paslon Jokowi-Ma'ruf, kita tunggu hasil resmi KPU dan diharapkan sambil mengawal jalannya proses penghitungan yang masih berlangsung. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar