Rabu, 20 Maret 2019

Anggota DPD RI Perwakilan Kalteng Lakukan Sosialusasi Empat Pilar Kebangsaan






Palangkaraya, Napa J Awat anggota DPD RI perwakilan Provinsi Kalimantan tengah kembali menggelar sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya Provinsi Kalimantan tengah Rabu (20/3/2019)

Tampak antusias warga masyarakat setempat menghadiri sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan tersebut.


Dalam kesempatan itu, Napa menuturkan Pancasila merupakan fondasi negara yang mutlak. Pancasila juga sebagai Perekat persatuan ditengah keberagaman seluruh rakyat Indonesia yang terdiri dari berbagai latar belakang suku, etnis, ras, dan agama.

“Pancasila merupakan falsafah negara yang final, sebagai sumber dari segala hukum yang berlaku. Pancasila memiliki korelasi yang kuat dalam rangka memperkokoh pendidikan karakater sebagai Identitas Bangsa,” ujar Anggota DPD RI Dapil Kalteng.

Kemudian dia juga menyampaikan pentingnya untuk saling meningkatkan toleransi dalam hidup bermasyarakat. Saling mengharagai satu sama lain dan hidup rukun erdampingan dalam bingkai negara kesatuan Republik Indonesia.

Karenanya, saat ini urgen untuk merawat eksistensi serta terus memperkuat 4 Pilar Kebangsaan yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika. 

“Empat Pilar tersebut merupakan sebuah elemen yang saling terkait dan tak bisa terpisahkan,” ucap Napa.

Pada kesempatan itu juga, Napa mengingatkan kepada masyarakat agar tak mudah terprovokasi terhadap informasi-informasi di sosial media yang belum terverifikasi kebenarannya. Mengingat, kata dia, saat ini sedang musim kampanye Pilpres dan Pileg.

Sementara itu, tokoh masyarakat setempat, Yadi menyampaikan apresiasi kepada Napa J Awat. Menurutnya, sosok Napa bukan asing lagi bagi masyarakat Kalteng lantaran telah banyak menyuarakan aspirasi dan berkunjung ke warga-warga pedalaman Kalteng.

Atas nama masyarakat, dirinya menghaturkan terimakasih atas terselenggaranya kegiatan ini.

“Saat ini kita iklim demokrasi kita sedang diuji yang selama ini telah berjalan kondusif dengan hoax, fitnah, isu SARA dan Agama oleh pihak yang tak ingin persatuan dan kebangsaan kita menguat. Mari sama-sama kita kawal seluruh agenda pembangunan pemerintah,” tutupnya.(manuparyadi)

Ratusan LSM dan Wartawan Datangi Kejati serta Mapolda Kalsel







KALSEL. Ratusan masa yang tergabung dari beberapa LSM Anti Korupsi dan wartawan di Kalimantan Selatan menyerbu Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan di Jalan D.I.Panjaitan No.26, Antasan Besar, Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (20/3/2019).

Diantara kasus yang diangkat oleh sejumlah LSM di Kalsel adalah penuntasan kasus dari Kabareskrim Mabes Polri Nomor : B/7206/XI/2016/BARESKRIM, Tanggal November 2016 Ke Polda Kalsel yang merupakan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dan atau menempatkan Keterangan Palsu Ke Dalam Akta Autentik  No. 10 Tanggal 9 Desember 2011 oleh Yayasan Korpri Banjar yang dikeluarkan oleh Notaris Martius, SH sebagaimana Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHPidana, kata Aliansyah kepada sejumlah wartawan yang mewawancarainya.

"Pemalsuan  tersebut adalah Pemalsuan Identitas didalam KTP yang tertera Pekerjaan Swasta, padahal seharusnya Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil,"  ujarnya.

Selanjutnya Aliansyah memaparkan, ada kasus penganiayaan Aktifis dan juga wartawan di Kalsel yang selama ini kasusnya tidak ada kejelasan sama sekali, itu menurut Aliansyah harus dilakukan penyelidikan yang sebenar-benarnya. Kasus tersebut menimpa sahabat kami Aspihani Ideris.

LP nya ada pada kami, ucap Aliansyah seraya memperlihatkan data-data hasil yang sudah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, "LP nya No. Pol. : K/131/III/2010/SPK, tanggal 10 Maret 2010. Artinya Kasus ini sudah 9 tahun belum ada kejelasan sama sekali. Aneh kan?, terores saja dengan mudah ditangkap, masa kasus berskala daerah ini tidak bisa diungkap," ujar Aliansyah.

"Selain dua kasus tersebut yang di perioritaskan, ada lagi kasus lain yang kami angkat, yaitu kasus Penggunaan Dana Hibah KONI di Balangan sebesar Rp 600juta belum bisa dipertanggungjawabkan oleh mereka."

Dan juga ada kasus korupsi lainnya seperti adanya beberapa dugaan penyalahgunaan dalam proses pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Tanah Laut. Kasus PDAM Bandarmasih, kasus pengadaan alat kesehatan RSUD Ulin Banjarmasin dan lain-lain," papar Aliansyah.

Usai melakukan aksi demontrasi di depan Kejati Kalsel dan Mapolda Kalsel, perwakilan masa di terima langsung oleh petinggi Polda Kalsel dan di terima langsung oleh KBO Krimum Polda Kalsel AKBP Sutrisno SE.

Dalam pertemuannya dengan perwakilan LSM dan Wartawan, KBO Krimum Polda Kalsel, AKBP Sutrisno, SE mengatakan, pihak Polda Kalsel akan melakukan penuntasan kasus pemalsuan data dan kasus penganiayaan aktifis LSM yang juga seorang wartawan tersebut, "Kepolisan memastikan akan melakukan proses penyelidikan terhadap kasus yang di sampaikan ini. Dan dengan penyelidikan kami akan mengumpulkan minimal dua alat bukti sebagai tindak lanjut ke penyidikan," ujar Trisno.

Sutrisno berharap, pihak LSM bisa memberikan data-data guna menunjang penyelidikan terhadap beberapa kasus yang disampaikan. Untuk kasus pemalsuan Akta Autentik oleh Yayasan Korpri Banjar yang di duga dilakukan oleh salah satu mantan kepala daerah di Kalsel ini, kasusnya masih dalam proses penyelidikan. 

"saat ini kami memanggil beberapa saksi, namun para saksi dipanggil mangkir tidak ada satupun yang datang memenuhi panggilan kami. Kalau ada saksi-saksi yang bisa dihadirkan oleh kawan-kawan, kami sangat berterimakasih, supaya kasus ini cepat kita selesaikan," ujarnya. (Syad)

Sabtu, 02 Maret 2019

Sekber Pers Kalsel Pastikan Ikuti Kongres Pembentukan Dewan Pers Independen di Jakarta






BANJARMASIN. Sekretariat Bersama (Sekber) Pers Kalsel pastikan mengikuti rapat kerja nasional dalam sebuah Kongres dengan agenda pembentukan Dewan Pers Independen Indonesia (DPII) di Jakarta International Conference Center (JICC) Expo Kemayoran Jakarta, Rabu (6/3/2019).

H Aspihani Ideris SH MH selaku pemegang mandat Dewan Pers Independen Indonesia (DPPI) Kalimantan Selatan menegaskan, bahwa kegiatan Kongres Pers Indonesia akan diikuti utusan wartawan baik cetak, elektronik dan online di seluruh Indonesia.

“Kegiatan inti Kongres Besar Pers Indonesia 2019 ini untuk memilih Anggota Dewan Pers Indonesia yang Independen dan menyusun peraturan-peraturan di bidang pers sesuai amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar anggota Formatur Wakil dari Pers di Kalsel ini memaparkan saat ditemui di kantor Sekretariat Bersama Pers Indonesia Kalimantan Selatan, Sabtu (2/3/2019)

Selanjutnya, Dosen Fakultas Hukum Universitas Kalimantan (UNISKA) ini mengatakan, dalam kegiatan Kongres Pers yang akan berlangsung tersebut akan merumuskan dan memberikan mandat pembentukan Dewan Pers Independen Indonesia di tiap provinsi di Indonesia, termasuk Kalsel, tegas Pimpinan Umum media SUARA KALIMANTAN ini.

Hal senada dilontarkan Sekretaris Sekber Pers Indonesia Kalimantan Selatan, Anang Fadhillah bahwa keberadaan DPII Kalsel diharapkan bisa memberikan angin segar bagi keberlangsungan wartawan se nusantara.

“Dewan Pers Independen Indonesia nantinya akan memberikan perlindungan, peningkatan kualitas SDM bagi insan pers,” kata wartawan senior dari Surat Kabar Harian Barito Post ini didampingi Sugiannor wartawan Fakta Hukum dan HAM perwakilan Kalimantan.

Menurut Anang, pelaksanaan kongres pembentukan Dewan Pers Independen yang akan dilangsungkan pada Rabu (6/3/2019) merupakan bentuk tindak lanjut dari Musyawarah Besar (Mubes) Sekretariat Bersama (Sekber) Pers Indonesia, di Gedung Sasono Budaya, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Selasa (18/12/2018) yang lalu.

“Hasil Mubes Sekber Pers dulu menghasilkan terbentuknya anggota Formatur yang berjumlah 49 orang. Merekalah nantinya yang memilih dan menentukan anggota Dewan Pers Independen yang akan dilangsungkan pada Rabu (6/3/2016). Salah satunya wakil dari Kalsel saudara Aspihani Ideris termasuk dalam tim formatur tersebut,” jelas Anang Fadhilah.

Anang Fadillah mengatakan, para perwakilan pers di Kalimantan Selatan akan ikut dalam kongres berjumlah 8 orang yang terdiri dari berbagai pers dan lintas organisasi pers yang ada di Kalsel.

“Insya Allah Selasa (5/3/2019) kami akan terbang ke Jakarta untuk mengikuti kegiatan Kongres yang akan berlangsung, semoga dengan terbentuknya Dewan Pers Independen Indonesia nantinya bisa mengayomi dan melindungi serta membimbing kawan-kawan wartawan se Nusantara,” katanya seraya mengakhiri pembicaraannya saat di temui oleh beberapa wartawan dimarkas Sekber Pers Indonesia Kalimantan Selatan di Banjarmasin. (Duh)

Kamis, 21 Februari 2019

Ratusan Masa PELIR Demo Kejati Kalsel






HABAR_BANUA. KALSEL. Gabungan LSM Anti Korupsi di Kalimantan Selaran yang menamakan diri dalam sebuah gerakan “PENYAMBUNG LIDAH RAKYAT” disingkat PELIR kembali melancarkan aksi demonstrasi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan, Kamis (21/2/2019).

Kedatangan ratusan masa tersebut meminta Kejati Kalsel untuk menuntaskan sejumlah kasus korupsi di Kalsel, antara lain kasus Bansos, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah kepada KONI dibeberapa kabupaten di Kalsel. Penyalahgunaan wewenang oleh mantan Ketua DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala) Periode 2014-2019, beberapa indikasi proyek bermasalah di bawah naungan Dinas PUPR Tanah Laut dan penyelidikan tentang kebocoran pipa PDAM Bandarmasih serta penuntasan penyelidikan kasus penganiayaan aktifis LSM dari LEKEM KALIMANTAN.

Kami ingin, semua kasus dugaan korupsi yang sudah dilaporkan dituntaskan, begitu juga dengan penyelidikan guna mengungkap kasus penganiayaan terhadap rekan kami Aspihani Ideris dan Abdul Kahar Muzakkir,” tegas salah satu Koordinator aksi, Aliansyah dalam orasinya, Kamis (21/2/2019)

Rekan kami ini seperti Abdul Kahar Muzakkir matanya disiram dengan air cuka getah, sedangkan Aspihani Ideris punggungnya ditusuk dari belakang dengan senjata tajam yang mematikan, “ini perlu diungkap sampai tuntas, sehingga hukum di Bumi Lambung Mangkurat ini harus benar-benar ditegakkan,” ucap Aliansyah dengan keras.

Ditegaskan, meski sudah dilaporkan temuan korupsi kepada aparat penegak hukum Kejati dan Polda, tetapi hingga sekarang tidak ada respon dan tanggapan sama sekali.

Katakanlah, salah satu kasus dugaan korupsi proyek PDAM yang menelan dana sebanyak Rp.75 milyar itu.

“Ini sama sekali tidak ada kejelasan padahal sudah dilaporkan. Untuk itu, kami mendesak kasus dugaan korupsi dituntaskan,” tandas Aliansyah didampingi H Aspihani Ideris, H Anang Misran Hidayatullah (Anang Bidik), Darma Jaya, Iwansyah, H Hasan Rasyad dan perwakilan dari Front Pembela Islam (FPI) Kalsel, Anang Tony serta puluhan tokoh LSM Kalsel lainnya.

Dalam orasinya, Aliansyah mengatakan, dampak dari kebocoran pipa Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Bandarmasih tersebut ratusan ribu warga pun tak bisa menikmati air bersih, “Insiden kemaren membuat masyarakat Kota Banjarmasin mengalami kesulitan air bersih. Jangankan buat mandi, buat ngambil air wudhu aja masyarakat sangat kesulitan,” ujar Aliansyah.

Dari itu, Aliansyah mengharapkan adanya evaluasi terhadap pemasangan pipa PDAM tersebut. Dari itu Aliansyah menduga, pemasangan pipa PDAM yang mengalami kebocoran tersebut tidak memenuhi standar, “ini perlu di audit, kami minta baik pihak Kejaksaan maupun Krimsus Kepolisian melakukan penyelidikan atas insiden yang menghebohkan ratusan ribu masyarakat Banjarmasin ini,” ucap Ali dalam orasinya, Kamis (21/2/2019).

Senada dengan Aliansyah, Aspihani Ideris dalam orasinya juga berharap adanya evaluasi kinerja atas kebocoran pipa Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Bandarmasih. Pihak berwajib perlu melakukan penyelidikan guna mengkaji insiden yang membuat ratusan ribu warga Banjarmasin gundah gulana.

Menurut Aspihani, apabila ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi dalam praktiknya disaat penyelidikan penegak hukum, maka semua itu harus dilakukan audit sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, tukasnya dalam orasi di depan Kantor Kejati Kalsel, Kamis (21/2/2109).

Aspihani berkeyakinan, kejadian kebocoran pipa PDAM Bandarmasih seperti yang terjadi beberapa waktu laku itu, merupakan sebuah wujud kelalaian dan diduga kuat kondisi pipa yang dipasang tidak sesuai dengan standarisasi alias tak layak untuk dipasang. Sehingga patut diduga, dalam proyek tersebut adanya permainan yang tidak sehat yang mengarah kepada adanya indikasi korupsi.

Tokoh LSM Kalsel inipun menyerukan dengan lantangnya, jangan main-main terhadap kasus dugaan korupsi yang dilaporkan ini.

Pendemo yang hendak menemui Kajati ternyata tidak berada di tempat. Sehingga membuat mereka berang, karena Kajati tidak menepati janjinya menemui pendemo.

Sementara itu, pihak Kejati Kalsel mengatakan, kalau Kajati Kalsel sedang tidak berada ditempat, bahwa ia telah melakukan kunjungan kerja ke Tanjung Kabupaten Tabalong.

“Jika nantinya mau bertemu terlebih dahulu berkirim surat resmi kepada kami,” ujar perwakilan Kejati Kalsel dihadapan ratusan pendemo.

Pantauan awak media ini, setelah usai berorasi di depan kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, para tokoh-tokoh pegiat anti Korupsi yang mengatasnamakan diri dalam sebuah gerakan “PENYAMBUNG LIDAH RAKYAT” disingkat PELIR mendatangi Markas Ditreskrimsus Polda Kalsel di Jalan Ahmad Yani Km. 4,300 No. 12 Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur, Komplek Bina Brata, Kota Banjarmasin, Propinsi Kalimantan Selatan. (TIM)

Senin, 11 Februari 2019

Selingkuhi Istri Orang, Sekda Pecat Ade Resa Sebagai Satpol PP di Kabupaten Banjar


Gambar : Salah satu kekasih Ade Resa G

KALSEL. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar Ir H Nasrunsyah MP menegaskan, menindak tegas dengan memecat pegawai honorer Satpol PP Kabupaten Banjar bernama Ade Resa G.


Ade Resa G merupakan salah satu tenaga honorer anggota Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP yang berdinas di Kantor Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan terbukti melakukan perselingkuhan dengan istri orang.


Menurut Nasrun, hasil pemeriksaan yang di lakukan jajarannya, anggota Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP berdinas di Kantor Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar ini (Ade Resa) mengakui telah menyelingkuhi istri orang.


"Pemeriksaan sudah kami laksanakan, ia (Ade Resa) mengakui bahwa ia benar-benar telah menyelingkuhi istri orang dan beberapa perempuan cantik lainnya," ujar Nasrunsyah saat di hubungi awak media ini via telepon, Senin (11/2/2019).


Dijelaskannya, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan merupakan sebuah kabupaten yang relegius sehingga mendapat julukan merupakan kota santri, dan juga Serambi Makkah.


Dari itu sangat tidak pantas aknum pegawainya melakukan perbuatan tidak senonoh dengan menyelingkuhi istri orang, ucap Nasrun.


"Walaupun ia mengakui khilaf dan berjanji tidak akan melakukan kesalahan lagi, serta bersedia meminta maaf kepada suami dan keluarga perempuan yang diselingkuhinya kita tetap berhentikannya sebagai pegawai di Pemkab Banjar. Sejak sekarang perpanjangan SK honorernya tidak kita perpanjang lagi. Dan dia sudah bukan salah satu bagian dari pegawai di wilayah Pemerintah Kabupaten Banjar lagi," tegas Nasrunsyah kepada wartawan.


Nasrunsyah mengharapkan, perbuatan salah satu tenaga honorer anggota Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP (Ade Resa) ini dapat menjadikan pelajaran penting dan berharga bagi semua pegawai di lingkup Pemkab Banjar, sehingga perbuatan keji tersebut jangan sampai terjadi terhadap pegawai-pegawai lainnya.


Saat awak media ini menelusuri dan bertandang kerumah tempat tinggal Misran yang merupakan orang tua kandung dari Ade Resa di Jalan A. Yani Km 30,5 Komplek Sidodadi RT O5 RW 02 No 08 Loktabat Utara Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan mau konfirmasi terkait kasus yang melilitnya, rumah salah satu pegawai di Dinas Kehutanan tersebut tertutup rapat dan tidak ada orang yang membukakan pintu saat diketok rumahnya. Dan saat yang bersangkutan di hubungi dengan dua nomot via telepon +6285750612604 dan +628125002503 tidak mengangkat.


Gambar salah satu diantara kekasih Ade Resa G
Salah satu warga tetangga Ade Resa yang mana namanya minta tidak disebutkan, saat di tanya awak media ini mengatakan, rumah tersebut milik Misran pegawai di Dinas Kehutanan dan merupakan orang tua kandung Ade Resa.


"Itu benar rumah Misran ayahnya Ade Resa. Ayahnya tu pegawai di Kehutanan. Rumah itu jarang terbuka pintunya," ujar salah satu warga tetangga disekitar rumah tersebut sambil menunjuk kerumah bernomor 08 di Komplek Sidodadi RT 05 RW 02 Loktabat Banjarbaru ini.(red)

Kamis, 31 Januari 2019

LEKEM KALIMANTAN Persoalkan Proyek Laboratorium di Pelaihari





PELAIHARI. Pembangunan gedung Laboratorium Sains dan Teknologi MAN Insan Cendekia Kalimantan Selatan yang terletak di jalan Ahmad Yani RT 5 Km 6 Desa Ambungan, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan disorot.

Pembangunan gedung dengan nilai kontrak sebesar Rp 6.297.380.000,00 tersebut telah habis masa kerjanya yakni 180 hari.

Menurut Wakil Sekretaris Jenderal Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN), Fathurrahman proyek itu dikerjakan Kontraktor PT. Iyhamulik Bengkang Turan konsultan MK, PT. Kreasi Cemerlang Indonesia.

“Investigasi lembaga kami, proyek tersebut mulai dikerjakan sejak 7 Juni 2018 dan sampai sekarang ini Februari 2019 belum terselesaikan. Papan nama nya aja sudah dibuang dan kami dapatkan di tempat sampah. Ini jelas melanggar aturan hukum,” ucap Fathur, Jum’at (1/2/2019).

Kata Fathurrahman, seharusnya pengerjaan proyek tersebut sudah selesai. Namun di awal tahun 2019 ini masih dalam pengerjaan.

Menurut Fathur, bagi kontraktor yang tidak bisa menyelesaikan pekerjaan rapat waktu, maka itu harus mendapatkan sanksi administrasi berupa denda. Karena berdasarkan Peraturan LKPP No. 14/2012 menyatakan bahwa pada dasarnya denda merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada Penyedia barang/jasa alias kontraktor pelaksana pekerjaan.

“Ditegaskannya, pada Pasal 120 Perpres No. 54/2010 Jo. Perpres No. 35/2011 Jo. Perpres No. 70/2012, bahwa Penyedia Barang/Jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak, karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa, dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan,” tukas Fathurrahman.

Fathurrahman berharap, institusi berwenang harus menegur dan memberikan sanksi sesuai per Undang-undangan yang berlaku terhadap pelaksana proyek gedung Laboratorium Sains dan Teknologi MAN Insan Cendekia Kalimantan Selatan tersebut.

“Insya Allah temuan ini akan kami bawa ke instansi terkait sebagai laporan hasil investigasi yang kami laksanakan”. tuturnya. (H@tim)

Selasa, 29 Januari 2019

Pemda Kotabaru Perlu Perhatikan Halaman MTs Nurul Musthafa Yang Becek



Gambar : Halaman MTs Nurul Musthafa



KOTABARU. Akibat hujan yang terus mengguyur  wilayah Kalimantan Selatan, sekolah Madrasah Tsanawiyah Swasta (MTs) Nurul Musthafa di Kotabaru becek dihalamannya. Akibatnya, para siswa tidak dapat melakukan kegiatan seperti upacara, apel pagi serta berolahraga.

Salah satu pengajar di MTs Nurul Musthafa, Rakhmadi mengaku jika halaman sekolah hanya bisa digunakan saat cuaca panas.

"Kegiatan diluar kelas seperti upacara bendera, olahraga, dan baris berbaris saat mau masuk ke ruang sekolah terpaksa tidak bisa dilaksanakan lagi," katanya, Rabu (30/1/2019).

Rakhmadi yang juga salah satu warga masyarakat Desa Sungai Kupang RT. 01 RW 01, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan ini menjelakan, semenjak berdirinya MTs Nurul Musthafa tahun 2001 sampai dengan sekarang 2019 belum ada bantuan yang signifikan dari pemerintah.

"Masih ada fasilitas sekolah yang menurut saya belum bisa berfungsi dengan baik. Contohnya halaman sekolah yang pada saat-saat musim hujan tidak bisa di pergunakan," ucap Rakhmadi.

Menurutnya, pihak MTs Nurul Musthafa beberapa kali mengusulkan perbaikan halaman tersebut ke pemerintah daerah, namun sampai saat ini belum ada respons positif dari pihak Pemerintah Daerah Kotabaru maupun dari para dermawan.

Dirinya berharap, pemerintah peduli dengan kondisi sekolah yang memprihatinkan tersebut. "Mudahan-mudahan pemerintah terketuk hatinya, begitu juga para dermawan berkenan membantu mengatasi permasalahan serius halaman sekolah kami becek dan tergenang air ini," pungkasnya.

Tempat pendidikan harus miliki fasilitas  layak

Dihubungi terpisah, Direktur Pemerhati Lingkungan Hidup (PELIH), H Aspihani Ideris menyatakan, dampak becek dan genangan air hujan halaman sekolah tersebut mengakibatkan siswa tidak bisa melaksanakan dan mengikuti kegiatan luar ruangan. "Ini harus jadi perhatian semua pihak".

Menurut aktifis Kalimantan ini, salah satu standar pendidikan nasional itu sebagaimana amanah UU No. 20/2003 tentang sistem pendidikan nasional harus memiliki fasilitas pendidikan yang layak.

"Bukan hanya SDM (Sumber Daya Manusia) yang di perlukan, SDP (Sumber Daya Pendidikan) juga wajib ditetapkan. Karena SDP itu merupakan sesuatu yang dipergunakan dalam penyelenggaraan pendidikan yang meliputi tenaga kependidikan, masyarakat, dana, sarana, dan prasarana. Prasarana yang tidak memadai akan berimbas terganggunya proses belajar mengajar," kata Aspihani. (Red)