HABAR BANUA - JAKARTA. Tim verifikasi pendaftaran partai
politik menyatakan hanya Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang lolos
memperoleh badan hukum. Sementara empat partai lainnya dinyatakan tidak
lolos karena tidak memenuhi persyaratan. Salah satunya adalah Partai Islam Damai Aman (Idaman) yang didirikan Raja Dangdut, H Rhoma Irama. Partai Islam Damai dan Aman (Idaman) akan merger dengan partai politik yang sudah memiliki badan hukum. Hal ini dilakukan setelah partai bentukan pedangdut Rhoma Irama
tersebut tidak lolos verifikasi untuk menjadi badan hukum di Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sekjen Partai Idaman, Ramdansyah mengatakan, sebelumnya sudah banyak
parpol berbadan hukum yang menawarkan untuk merger. Jika sudah merger,
kata dia, Partai Idaman tidak perlu melewati verifikasi Menkumham dan
bisa langsung mempersiapkan diri menghadap verifikasi Komisi Pemilihan
Umum. ucap Ramdansyah
saat dihubungi, Sabtu (8/10/2016).
Partai Idaman akan coba mengikuti verifikasi KPU terlebih dahulu. "Kita tidak mau seperti partai lain yang dari awal sudah membeli
badan hukum, tapi pas verifikasi KPU nanti kesulitan," katanya.
Ramdansyah mengatakan, Partai Idaman tetap akan berkonsultasi dengan
Menkumham terkait kekurangan apa saja yang membuat partainya tidak
lolos dalam verifikasi ini. Hal itu agar kekurangan tersebut bisa segera diperbaiki oleh Partai Idaman, dan partainya menerima dan menghormati
keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang tidak meloloskan
partai tersebut.
"Sejak awal kan kita sudah berani ikut verifikasi untuk mendapatkan status badan hukum. Kalau dianggap tidak lolos, ya kita terima," kata Ramdansyah saat dihubungi", ujarnya.
Ia mengakui bahwa awalnya banyak kader Idaman di berbagai daerah yang tidak dapat menerima keputusan Menkumham. Mereka merasa sudah memenuhi semua syarat yang dibutuhkan untuk lolos verifikasi. Atas kondisi itu, Ketua Umum Partai Idaman H Rhoma Irama mengirimkan surat edaran untuk mengingatkan semua kader agar menghormati keputusan Menkumham.
"Sejak awal kan kita sudah berani ikut verifikasi untuk mendapatkan status badan hukum. Kalau dianggap tidak lolos, ya kita terima," kata Ramdansyah saat dihubungi", ujarnya.
Ia mengakui bahwa awalnya banyak kader Idaman di berbagai daerah yang tidak dapat menerima keputusan Menkumham. Mereka merasa sudah memenuhi semua syarat yang dibutuhkan untuk lolos verifikasi. Atas kondisi itu, Ketua Umum Partai Idaman H Rhoma Irama mengirimkan surat edaran untuk mengingatkan semua kader agar menghormati keputusan Menkumham.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly sebelumnya menyatakan, Partai
Idaman tidak lolos verifikasi karena tidak memenuhi persyaratan. Menurut
Yasonna, salah satu syaratnya, kepengurusan partai politik harus
mencakup semua provinsi. Kemudian, kepengurusan pada setiap provinsi
paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota yang bersangkutan.
Selain itu, kepengurusan paling sedikit 50 persen dari jumlah
kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan. Ketentuan tersebut
tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Diantara 5 partai baru yang mendaftarkan diri ke Kemkumham hanya satu partai yang lolos verifikasi dan mendapatkan status sebagai organisasi berbadan hukumhanya yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang dipimpin Ketua Umum Grace Natalie dan Sekjennya Raja Juli Antoni .
Menurut Yasonna, tim mulai memverifikasi administrasi dan faktual sejak 1-15 Agustus 2016. Kemudian, dilanjutkan verifikasi tahap dua atau verifikasi faktual dengan memeriksa keabsahan dokumen persyaratan. Hal itu dilakukan pada 18 Agustus-23 September 2016.
Sementara empat partai yang belum lolos verifikasi, yaitu Partai Islam Damai Aman (Idaman), Partai Rakyat, Partai Rakyat Berdaulat, dan Partai Kerja Rakyat Indonesia. (TIM)
Diantara 5 partai baru yang mendaftarkan diri ke Kemkumham hanya satu partai yang lolos verifikasi dan mendapatkan status sebagai organisasi berbadan hukumhanya yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang dipimpin Ketua Umum Grace Natalie dan Sekjennya Raja Juli Antoni .
Menurut Yasonna, tim mulai memverifikasi administrasi dan faktual sejak 1-15 Agustus 2016. Kemudian, dilanjutkan verifikasi tahap dua atau verifikasi faktual dengan memeriksa keabsahan dokumen persyaratan. Hal itu dilakukan pada 18 Agustus-23 September 2016.
Sementara empat partai yang belum lolos verifikasi, yaitu Partai Islam Damai Aman (Idaman), Partai Rakyat, Partai Rakyat Berdaulat, dan Partai Kerja Rakyat Indonesia. (TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar