Senin, 03 Oktober 2016

Gigihnya Para Pejuang Tuntut Pemekaran Gambut Raya



HABAR BANUA KALSEL – MARTAPURA. Walaupun moratorium oleh pemerintah pusat hingga tahun 2019 nanti tidak menyurutkan perjuangan mereka dalam menuntut pemekaran Gambut Raya, gaung tuntutan pemekaran kabupaten Gambut Raya semakin menggema, bahkan mereka sudah bekerja bahu membahu dari tingkat desa hingga tingkat kabupaten, bahkan dari tingkat pusatpun mereka sudah ada menempatkan para tokoh nasional guna keberhasilan perjuangan mereka menuntut pemekaran kabupaten Gambut Raya propinsi Kalimantan Selatan. Selain itu beragam media pun sudah ramai-ramai mempublikasikan perjuangan mereka dalam menuntut pemekaran wilayah tersebut. 

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar, Saidan Fahmi, S.Pd.I menyatakan dengan tegas bahwa dengan adanya moratorium pemekaran wilayah di Indonesia hingga tahun 2019 nanti tidak menyurutkan pihak kami dalam tuntutan pemekaran Kabupaten Gambut Raya. Senin (3/10) diruang kerjanya kantor DPRD Kabupaten Banjar.

Ia menjelaskan, saat ini kami bersama kawan pejuang terus menerus melengkapi persyaratan administrasi pemekaran daerah otonomi baru bersama panitia pembentukan Kabupaten Gambut Raya. Meski moratorium oleh pemerintah pusat hingga tahun 2019 nanti. “Semangat kawan-kawan dalas hangit tak akan surut, hingga mencapai sebuah keinginan bersama, yaitu memiliki kabupaten sendiri,” katanya.

Hingga saat ini, kata dia, persiapan terus menerus dilakukan dengan penyerapan aspirasi masyarakat. Seperti menggelar musyawarah tingkat desa yang nantinya menuju pada musyawarah besar yang ditargetkan diawal Nopember 2016 sudah terlaksana.

Politisi Partai Demokrat ini mengaku secara moral sangat mendukung pembentukan Kabupaten Gambut Raya. “Karena melihat kondisi saat ini memang selayaknya berdiri sendiri untuk kepentingan masyarakat,” ujar Saidan.

Senada dengan salah satu pencetus penuntutan pemekaran Kabupaten Gambut Raya, H. Syahruji S.Pd.I mengungkapkan, salah satu alasan kami dalam menuntutan ini adalah mempermudah masyarakat dalam pengurusan hal administrasi kepemerintahan. Saat ini jarak yang kami tempuh terlalu jauh, hingga membuat masyakarat enam kecamatan yang tergabung dalam penuntutan ini enggan mengurusnya.

Ditambah lagi terjadi ketimpangan dalam berbagai aspek, salah satu contoh ketidak adilan pemerintah kabupaten banjar dalam sector pembangunan membuat daerah tersebut tertinggal, karena kurang diperhatikan.

Dipaparkannya, apabila Gambut Raya berdiri menjadi daerah otonom baru hasil pemekaran dari kabupaten Banjar, daerah ini bisa dipastikan akan maju cepat. Sebab Gambut Raya menjadi lokasi strategis daerah penyangga, sebagai dampak dari pengembangan Kota Banjarmasin dan Kota Banjarbaru. Dan ini menjadi peluang besar bagi Gambut Raya serta menguntungkan,” ujarnya.

Aktivis LSM Kalimantan Aspihani Ideris SAP, SH, MH juga memaparkan disaat ditemui awak media ini, bahwa menurut dia bisa dikatakan semua persyaratan dalam tuntutan pemekaran Kabupaten Gambut Raya ini sudah lengkap, apalagi para kepala desa dari 105 desa dari 6 kecamatan yang ingin mekar ini sudah sebagian besar menyetujuinya, bahkan mereka juga sudah sebagian menyerahkan dukungannya secara tertulis atas tuntutan pemekaran kabupaten Gambut Raya.

Selain itupula Gambut Raya yang terdiri 6 (enam) kecamatan ini hasil data yang kami dapatkan ditahun 2012 memiliki luas wilayah yang cukup luas sekitar 50180 km persegi nya lagi dengan jumlah penduduk diatas 190.642 jiwa, dengan karetaria Penduduk Kecamatan Sungai Tabuk 59.739 jiwa, Penduduk Kecamatan Kertak Hanyar 40.359 jiwa, Penduduk Kecamatan Gambut 37.775 jiwa, Penduduk Kecamatan Aluh-Aluh 28.507 jiwa, Penduduk Kecamatan Beruntung Baru 13.186 jiwa dan Penduduk Kecamatan Tatah Makmur berjumlah 11.076 jiwa, suguh Pengacara Muda ini.

Selain itu pula wilayah Pembangunan Perhotelan di wilayah Gambut Raya sudah mulai didirikan, diantaranya hotel Aston Banua di Gambut, hotel EFA, hotel Bumi Banjar, hotel Amaris dan hotel Pandan Sari di Kecamatan Kertak Hanyar, serta saat ini juga menjamurnya perumahan dan pergudangan bahkan sudah berdiri juga 2 buah Universitas di wilayah Gambut Raya ini, dengan demikian tidak ada alasan lagi bagi pihak pemerintah terkait menahan pembentukan Kabupaten  Gambut Raya menjadi daerah otonomi baru. ucap alumnus magister hukum UNISMA ini.

Anggota DPRD Kalimantan Selatan H Suripno Sumas juga angkat bicara, bahwa pembentukan Kabupaten Gambut Raya ini merupakan salah satu alternatif untuk pengembangan wilayah dan menuju pembangunan daerah Kalsel yang lebih maju.

"Oleh sebab itu, secara pribadi saya menyambut positif dan akan memperjuangkan keinginan pembentukan Kabupaten Gambut Raya sebagai pemekaran dari Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan" katanya.

Menurut pensiunan pegawai negeri sipil yang bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan bergelar sarjana hukum serta magister hukum itu, pembentukan Kabupaten Gambut Raya tersebut merupakan keniscayaan.

Pasalnya, tutur alumnus Univesitas Lambung Mangkurat Banjarmasin itu kepada beberapa awak media yang mewawancarainya , wilayah yang bakal menjadi Kabupaten Gambut Raya secara geografie berada tempat yang cukup strategis.

Begitu pula dari segi potensi memungkinkan menjadi sebuah kabupaten yang berdiri sendiri atau berpisah dengan Kabupaten Banjar, baik mengenai sumber daya manusia (SDM) maupun kewilayahan dan sumber daya alam (SDA) sebagai pendukung.

Sebagai contoh wilayah yang akan menjadi Kabupaten Gambut Raya tersebut merupakan kawasan padat penduduk, daerah pertanian tanaman pangan dan hortikultura, peternakan dan perikanan, kini juga menjadi kawasan industri/pergudangan, disamping sektor lain. 

Mengenai kepanitiaan penuntut pembentukan Kabupaten Gambut Raya, dia menyarankan, Panitia Penutut yang terbentuk belakangan sebaiknya bertukar pikiran atau melibatkan Panitia Penutut terdahulu atau tahun 1998 guna lebih memperkuat perjuangan dalam mencapai sebuah harapan kita bersama.

"Penuntutan Pembentukan Kabupaten Gambut Raya bermula dari hasil Musyawarah Besar (Mubes) masyarakat bersama tokoh masyarakat di wilayah itu yang berlangsung di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kecamatan Gambut tahun 1999, walau gagasan pertama kalinya muncul diawal tahun 1998 (tanggal 23 Januari 1998), artinya penetapkan lahirnya Gambut Raya bisa diartikan pada tanggal 23 Januari 1998" tuturnya.

"Ketika itu atau salah satu hasil Mubes tersebut menunjuk saya sebagai Ketua Umum Penuntut Kabupaten Gambut Raya. Tapi karena penolakan pemekaran oleh pemerintah kabupaten Banjar, serta diantara para panitia penunut sebgian sudah meninggal dunia, sehingga gerakan terhenti, karena saat hanya segelintir orang saja yang mau berjuang atau memperjuangkan Gambut Raya ini diantaranya saudara Aspihani Ideris yang sering bolak balik menemui saya mempertanyakan tentang perjuangan ini" demikian ungkap Suripno. 

Kini wacana pembentukan Kabupaten Gambut Raya muncul kembali dengan Ketua Panitia Penuntut H Pangeran Abidinsyah, mantan pejabat pada Pemkab Banjar, dan saya secara prinsip setuju-setuju saja, beliau menggantikan posisi saya, karena beliau sangat berpotensi dalam keberhasilan perjuangan namun alangkah eloknya ditetapkan dalam musyawarah besar akan dating ini, ujar Suripno. (TIM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar