HABAR BANUA KALSEL – MARTAPURA. Walaupun moratorium
oleh pemerintah pusat hingga tahun 2019 nanti tidak menyurutkan
perjuangan mereka dalam menuntut pemekaran Gambut Raya, gaung tuntutan
pemekaran kabupaten Gambut Raya semakin menggema, bahkan mereka sudah bekerja
bahu membahu dari tingkat desa hingga tingkat kabupaten, bahkan dari tingkat
pusatpun mereka sudah ada menempatkan para tokoh nasional guna keberhasilan
perjuangan mereka menuntut pemekaran kabupaten Gambut Raya propinsi Kalimantan
Selatan. Selain itu beragam media pun sudah ramai-ramai mempublikasikan
perjuangan mereka dalam menuntut pemekaran wilayah tersebut.
Wakil Ketua DPRD
Kabupaten Banjar, Saidan Fahmi, S.Pd.I menyatakan dengan tegas bahwa dengan
adanya moratorium pemekaran wilayah di Indonesia hingga tahun 2019 nanti tidak
menyurutkan pihak kami dalam tuntutan pemekaran Kabupaten Gambut Raya. Senin (3/10)
diruang kerjanya kantor DPRD Kabupaten Banjar.
Ia menjelaskan, saat ini kami bersama kawan pejuang terus menerus
melengkapi persyaratan administrasi pemekaran daerah otonomi baru bersama
panitia pembentukan Kabupaten Gambut Raya. Meski moratorium oleh pemerintah
pusat hingga tahun 2019 nanti. “Semangat kawan-kawan dalas hangit tak akan
surut, hingga mencapai sebuah keinginan bersama, yaitu memiliki kabupaten
sendiri,” katanya.
Hingga saat ini, kata dia, persiapan terus menerus
dilakukan dengan penyerapan aspirasi masyarakat. Seperti menggelar musyawarah
tingkat desa yang nantinya menuju pada musyawarah besar yang ditargetkan diawal Nopember 2016 sudah terlaksana.
Politisi Partai Demokrat ini mengaku secara moral
sangat mendukung pembentukan Kabupaten Gambut Raya. “Karena melihat kondisi
saat ini memang selayaknya berdiri sendiri untuk kepentingan masyarakat,” ujar
Saidan.
Senada dengan salah satu pencetus penuntutan
pemekaran Kabupaten Gambut Raya, H. Syahruji S.Pd.I mengungkapkan, salah satu alasan kami dalam menuntutan ini adalah mempermudah masyarakat dalam pengurusan hal
administrasi kepemerintahan. Saat ini jarak yang kami tempuh terlalu jauh,
hingga membuat masyakarat enam kecamatan yang tergabung dalam penuntutan ini enggan
mengurusnya.
Ditambah lagi terjadi ketimpangan dalam berbagai
aspek, salah satu contoh ketidak adilan pemerintah kabupaten banjar dalam sector
pembangunan membuat daerah tersebut tertinggal, karena kurang diperhatikan.
Dipaparkannya, apabila Gambut Raya berdiri
menjadi daerah otonom baru hasil pemekaran dari kabupaten Banjar, daerah ini bisa
dipastikan akan maju cepat. Sebab Gambut Raya menjadi lokasi strategis daerah
penyangga, sebagai dampak dari pengembangan Kota Banjarmasin dan Kota Banjarbaru. Dan ini menjadi peluang
besar bagi Gambut Raya serta menguntungkan,” ujarnya.
Aktivis LSM Kalimantan Aspihani Ideris SAP, SH,
MH juga memaparkan disaat ditemui awak media ini, bahwa menurut dia bisa dikatakan
semua persyaratan dalam tuntutan pemekaran Kabupaten Gambut Raya ini sudah
lengkap, apalagi para kepala desa dari 105 desa dari 6 kecamatan yang ingin
mekar ini sudah sebagian besar menyetujuinya, bahkan mereka juga sudah sebagian
menyerahkan dukungannya secara tertulis atas tuntutan pemekaran kabupaten
Gambut Raya.
Selain itupula Gambut Raya yang terdiri 6 (enam) kecamatan ini hasil data yang kami dapatkan ditahun 2012 memiliki
luas wilayah yang cukup luas sekitar 50180 km persegi nya lagi dengan jumlah
penduduk diatas 190.642 jiwa, dengan karetaria Penduduk Kecamatan Sungai Tabuk
59.739 jiwa, Penduduk Kecamatan Kertak Hanyar 40.359 jiwa, Penduduk Kecamatan
Gambut 37.775 jiwa, Penduduk Kecamatan Aluh-Aluh 28.507 jiwa, Penduduk Kecamatan
Beruntung Baru 13.186 jiwa dan Penduduk Kecamatan Tatah Makmur berjumlah 11.076
jiwa, suguh Pengacara Muda ini.
Selain itu pula wilayah Pembangunan Perhotelan di
wilayah Gambut Raya sudah mulai didirikan, diantaranya hotel Aston Banua di Gambut,
hotel EFA, hotel Bumi Banjar, hotel Amaris dan hotel Pandan Sari di Kecamatan
Kertak Hanyar, serta saat ini juga menjamurnya perumahan dan pergudangan bahkan
sudah berdiri juga 2 buah Universitas di wilayah Gambut Raya ini, dengan
demikian tidak ada alasan lagi bagi pihak pemerintah terkait menahan
pembentukan Kabupaten Gambut Raya menjadi daerah otonomi baru. ucap alumnus magister hukum UNISMA ini.
Anggota DPRD Kalimantan Selatan H Suripno Sumas
juga angkat bicara, bahwa pembentukan Kabupaten Gambut Raya ini merupakan salah
satu alternatif untuk pengembangan wilayah dan menuju pembangunan daerah Kalsel
yang lebih maju.
"Oleh sebab itu, secara pribadi saya
menyambut positif dan akan memperjuangkan keinginan pembentukan Kabupaten
Gambut Raya sebagai pemekaran dari Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan" katanya.
Menurut pensiunan pegawai negeri sipil yang
bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan bergelar sarjana hukum
serta magister hukum itu, pembentukan Kabupaten Gambut Raya tersebut merupakan
keniscayaan.
Pasalnya, tutur alumnus Univesitas Lambung
Mangkurat Banjarmasin itu kepada beberapa awak media yang mewawancarainya ,
wilayah yang bakal menjadi Kabupaten Gambut Raya secara geografie berada tempat
yang cukup strategis.
Begitu pula dari segi potensi memungkinkan
menjadi sebuah kabupaten yang berdiri sendiri atau berpisah dengan Kabupaten
Banjar, baik mengenai sumber daya manusia (SDM) maupun kewilayahan dan sumber
daya alam (SDA) sebagai pendukung.
Sebagai contoh wilayah yang akan menjadi
Kabupaten Gambut Raya tersebut merupakan kawasan padat penduduk, daerah
pertanian tanaman pangan dan hortikultura, peternakan dan perikanan, kini juga
menjadi kawasan industri/pergudangan, disamping sektor lain.
Mengenai kepanitiaan penuntut pembentukan
Kabupaten Gambut Raya, dia menyarankan, Panitia Penutut yang terbentuk
belakangan sebaiknya bertukar pikiran atau melibatkan Panitia Penutut terdahulu
atau tahun 1998 guna lebih memperkuat perjuangan dalam mencapai sebuah harapan
kita bersama.
"Penuntutan Pembentukan Kabupaten Gambut
Raya bermula dari hasil Musyawarah Besar (Mubes) masyarakat bersama tokoh
masyarakat di wilayah itu yang berlangsung di Madrasah Aliyah Negeri (MAN)
Kecamatan Gambut tahun 1999, walau gagasan pertama kalinya muncul diawal tahun 1998 (tanggal 23 Januari 1998), artinya penetapkan lahirnya Gambut Raya bisa diartikan pada tanggal 23 Januari 1998" tuturnya.
"Ketika itu atau salah satu hasil Mubes
tersebut menunjuk saya sebagai Ketua Umum Penuntut Kabupaten Gambut Raya. Tapi
karena penolakan pemekaran oleh pemerintah kabupaten Banjar, serta diantara para
panitia penunut sebgian sudah meninggal dunia, sehingga gerakan terhenti,
karena saat hanya segelintir orang saja yang mau berjuang atau memperjuangkan
Gambut Raya ini diantaranya saudara Aspihani Ideris yang sering bolak balik
menemui saya mempertanyakan tentang perjuangan ini" demikian ungkap Suripno.
Kini wacana pembentukan Kabupaten Gambut Raya
muncul kembali dengan Ketua Panitia Penuntut H Pangeran Abidinsyah, mantan
pejabat pada Pemkab Banjar, dan saya secara prinsip setuju-setuju saja, beliau
menggantikan posisi saya, karena beliau sangat berpotensi dalam keberhasilan
perjuangan namun alangkah eloknya ditetapkan dalam musyawarah besar akan dating
ini, ujar Suripno. (TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar