HABAR BANUA - SUNGAI TABUK. Panitia Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya kembali mengadakan
musyawarah, kali kini dilaksanakan musyawarah tingkat kecamatan Sungai
Tabuk. Minggu (2/10).
Dalam sambutan pidatonya H. Suripno Sumas,
SH, MH yang merupakan ketua Umum Panitia Penuntutan Pemekaran Kabupaten
Gambut Raya mengatakan dalam penuntutan pemekaran ini yang terpenting
kita satukan dan bulatkan visi misi dalam melakukan tuntutan pemekaran
ini agar pemerataan pembangunan serta pelayanan dapat berjalan dengan
maksimal, ujarnya.
"Apabila semua struktural kepengurusan penuntutan tingkat desa semua di Wilayah Gambut Raya ini terlaksana, maka kita secepatnya melaksanakan Musyawarah Besar minimal diawal bulan Nopember 2016", ringkasnya.
Dalam musyawarah besar nantinya kita akan
memilih ketua dan menyusun struktural kepengurusan kepengurusan yang
baru, disana nantinya juga kita akan memantapkan penamaan kabupaten yang
akan kita positifkan namanya serta juga mempositifkan logo kabupaten
Gambut Raya sebagai simbol yang kita harapkan, kata anggota DPRD
Provinsi Kalsel ini.
Menurut Suripno Sumas bahwa pertama kalinya
timbul wacana Penuntutan Pemekaran ini dilaksanakan pada awal tahun 1998
yang mana dulunya hanya ada empat kecamatan, yaitu kecamatan Sungai
Tabuk, Kertak Hanyar, Gambut dan kecamatan Aluh-Aluh dengan penamaan
pertama kali bernama Banjarlama, selanjutnya dengan berjalannya waktu
berubah lagi namanya menjadi Ulin Raya, seterusnya berganti lagi menjadi
Gambut Raya dan sampai sekarang, tutur Suripno.
Senada dengan
Wakil Ketua Panitia Penuntutan Pemekaran Gambut Raya Aspihani Ideris,
SAP, SH, MH memaparkan bahwa tujuan Penuntutan Pemekaran Gambut Raya ini
adalah guna memudahkan pelayanan publik agar masyarakat dimudahkan
dalam menjangkau setiap dalam melakukan aktivitas pengurusan berkaitan
dengan kepentingan dia, karena selama ini jarak yang membuat masyarakat
enggan berurusan ke Martapura, cetusnya.
"Diharapkan apabila
pemekaran Kabupaten Gambut Raya ini terwujud pelayan publik bisa
berjalan dengan baik dan masyarakat tidak kesulitan lagi dalam melakukan
aktivitas urusan dengan pihak pemerintahan kabupaten".
Mengenai
semua persyaratan yang disyarat kan dalam penuntutan Pemekaran Kabupaten
Gambut Raya ini Insya Allah sudah sebagian besar terpenuhi, seperti
jumlah wilayah, jumlah penduduk dan jumlah kecamatan yang ingin mekar
sudah memenuhi dari yang disyaratkan dalam penuntutan pemekaran ini,
ujar Aspihani
Lebih rinci Aspihani Ideris menjelaskan, bahwa
penuntutan pemekaran ini merupakan bagian dari Amanat dari sebuah
Undang-Undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah
memberikan peluang kepada kami masyarakat dari 6 kecamatan bagian dari
Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan untuk memungkinkan
membentuk sebuah Kabupaten baru dirasa sudah sangat sesuai dengan
tuntutan otonomi daerah, dari segi persyaratan saya rasa lebih dari
cukup, kami memiliki luas wilayah yang cukup luas sekitar 50180 km
persegi atau sekitar 50180 ha yang terdiri dari 6 Kecamatan dan 105 Desa
dan bahkan daerah kami tersebut sudah sangat layak untuk berdiri
sendiri” cetusnya.
Aspihani menambahkan “Untuk menjadi sebuah
Kabupaten sendiri kami rasa sudah memenuhi persyaratan seperti kemampuan
ekonomi, potensi daerah yang bagus, social budaya, politik serta jumlah
daerah yang cukup dan hal ini dibuktikan bahwa daerah kami sudah sangat
maju dikarenakan sudah menjamurnya perumahan, dan bahkan perhotelan
juga sudah mulai didirikan” katanya.
Menurut Riduan, SP
Sekretaris Panitia Penuntutan Pemekaran Gambut Raya ditingkat kecamatan
Sungai Tabuk bahwa kegiatan Sosialisasi.Pemantapan Penuntutan Gambut
Raya yang dilaksanakan oleh pihaknya di sebuah Rumah Makan Tambak Beuty
Sungai Tabuk (Ahad 2/10) Alhamdulillah berjalan dengan lancar dan
sukses.
Kegiatan ini dihadiri oleh 14 orang anggota DPRD Banjar
dan juga dihadiri sebagian besar Kepala Desa sewilayah Kecamatan Sungai
Tabuk serta tokoh-tokoh masyarakat Sungai Tabuk.
Menurut dia
acara tersebut pun juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Banjar bapak
Saidan Fahmi, S.Pd.I dari fraksi Demokrat, dalam sambutannya tadi bapak
Saidan seperti yang kita dengar semua menyampaikan dukungan sepenuhnya
atas terlaksananya Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya ini, tutur
Riduan. (Marko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar