Minggu, 02 Oktober 2016

Sosialisasi Pemantapan Tuntutan Pemekaran Gambut Raya

HABAR BANUA - SUNGAI TABUK. Panitia Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya kembali mengadakan musyawarah, kali kini dilaksanakan musyawarah tingkat kecamatan Sungai Tabuk. Minggu (2/10).

Dalam sambutan pidatonya H. Suripno Sumas, SH, MH yang merupakan ketua Umum Panitia Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya mengatakan dalam penuntutan pemekaran ini yang terpenting kita satukan dan bulatkan visi misi dalam melakukan tuntutan pemekaran ini agar pemerataan pembangunan serta pelayanan dapat berjalan dengan maksimal, ujarnya.

"Apabila semua struktural kepengurusan penuntutan tingkat desa semua di Wilayah Gambut Raya ini terlaksana, maka kita secepatnya melaksanakan Musyawarah Besar minimal diawal bulan Nopember 2016", ringkasnya.

Dalam musyawarah besar nantinya kita akan memilih ketua dan menyusun struktural kepengurusan kepengurusan yang baru, disana nantinya juga kita akan memantapkan penamaan kabupaten yang akan kita positifkan namanya serta juga mempositifkan logo kabupaten Gambut Raya sebagai simbol yang kita harapkan, kata anggota DPRD Provinsi Kalsel ini.

Menurut Suripno Sumas bahwa pertama kalinya timbul wacana Penuntutan Pemekaran ini dilaksanakan pada awal tahun 1998 yang mana dulunya hanya ada empat kecamatan, yaitu kecamatan Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, Gambut dan kecamatan Aluh-Aluh dengan penamaan pertama kali bernama Banjarlama, selanjutnya dengan berjalannya waktu berubah lagi namanya menjadi Ulin Raya, seterusnya berganti lagi menjadi Gambut Raya dan sampai sekarang, tutur Suripno.

Senada dengan Wakil Ketua Panitia Penuntutan Pemekaran Gambut Raya Aspihani Ideris, SAP, SH, MH memaparkan bahwa tujuan Penuntutan Pemekaran Gambut Raya ini adalah guna memudahkan pelayanan publik agar masyarakat dimudahkan dalam menjangkau setiap dalam melakukan aktivitas pengurusan berkaitan dengan kepentingan dia, karena selama ini jarak yang membuat masyarakat enggan berurusan ke Martapura, cetusnya.

"Diharapkan apabila pemekaran Kabupaten Gambut Raya ini terwujud pelayan publik bisa berjalan dengan baik dan masyarakat tidak kesulitan lagi dalam melakukan aktivitas urusan dengan pihak pemerintahan kabupaten".

Mengenai semua persyaratan yang disyarat kan dalam penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya ini Insya Allah sudah sebagian besar terpenuhi, seperti jumlah wilayah, jumlah penduduk dan jumlah kecamatan yang ingin mekar sudah memenuhi dari yang disyaratkan dalam penuntutan pemekaran ini, ujar Aspihani

Lebih rinci Aspihani Ideris menjelaskan, bahwa penuntutan pemekaran ini merupakan bagian dari Amanat dari sebuah Undang-Undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah memberikan peluang kepada kami masyarakat dari 6 kecamatan bagian dari Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan untuk memungkinkan membentuk sebuah Kabupaten baru dirasa sudah sangat sesuai dengan tuntutan otonomi daerah, dari segi persyaratan saya rasa lebih dari cukup, kami memiliki luas wilayah yang cukup luas sekitar 50180 km persegi atau sekitar 50180 ha yang terdiri dari 6 Kecamatan dan 105 Desa dan bahkan daerah kami tersebut sudah sangat layak untuk berdiri sendiri” cetusnya.

Aspihani menambahkan “Untuk menjadi sebuah Kabupaten sendiri kami rasa sudah memenuhi persyaratan seperti kemampuan ekonomi, potensi daerah yang bagus, social budaya, politik serta jumlah daerah yang cukup dan hal ini dibuktikan bahwa daerah kami sudah sangat maju dikarenakan sudah menjamurnya perumahan, dan bahkan perhotelan juga sudah mulai didirikan” katanya.

Menurut Riduan, SP Sekretaris Panitia Penuntutan Pemekaran Gambut Raya ditingkat kecamatan Sungai Tabuk bahwa kegiatan Sosialisasi.Pemantapan Penuntutan Gambut Raya yang dilaksanakan oleh pihaknya di sebuah Rumah Makan Tambak Beuty Sungai Tabuk (Ahad 2/10) Alhamdulillah berjalan dengan lancar dan sukses.

Kegiatan ini dihadiri oleh 14 orang anggota DPRD Banjar dan juga dihadiri sebagian besar Kepala Desa sewilayah Kecamatan Sungai Tabuk serta tokoh-tokoh masyarakat Sungai Tabuk.

Menurut dia acara tersebut pun juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Banjar bapak Saidan Fahmi, S.Pd.I dari fraksi Demokrat, dalam sambutannya tadi bapak Saidan seperti yang kita dengar semua menyampaikan dukungan sepenuhnya atas terlaksananya Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya ini, tutur Riduan. (Marko)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar