Foto : Aksi Demo LSM Aliansi
Jaringan Anak Kalimantan (AJAK) di halaman Kejati Kalsel
HABAR BANUA - MARTAPURA. Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Jaringan Anak Kalimantan yang
disingkat AJAK meminta agar proses penyelidikan kasus korupsi di KPU Kabupaten
Banjar Dana Hibah APBD 2015 30 Milyar Rupiah tetap dijalurnya, dan jika hanya
berjalan ditempat mereka mengancam akan melakukan unjuk rasa di Kejati Kalsel.
Proses
penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi di KPU Kabupaten Banjar yang
dilakukan Kejaksaan Negeri Martapura berawal dari kunjungan kerja atau
studi banding KPU ke Praya,Kabupaten Lombok Tengah,Nusa Tenggara Barat yang
membawa rombongan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 16 Kecamatan se-
Kabupaten Banjar, Senin (4/4/2016).
Studi
Banding ini dinilai sebagian pihak cukup ganjil, sebab pelaksanaan Pilkada
Serentak sudah berakhir dan pasangan Bupati dan dan Wakil Bupati terpilih sudah
dilantik. Hal tersebut kemudian menjadi pemberitaan sejumlah media didaerah
ini,baik cetak maupun elektronik.
Kejaksaan Negeri Martapura terus
menelisik dugaan korupsi yang terjadi di KPU Kabupaten Banjar, dan telah memintai
keterangan sejumlah saksi, diantaranya Bendahara dan Sekretaris KPU, biro
perjalanan ,serta pejabat di PPKAD Kabupaten Banjar. Namun belum ada keterangan
resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Martapura, tetapi mereka berjanji akan
menggelar jumpa pers terkait kasus yang sedang ditangani pada Jumat, 27 Mei
2015, namun janji tersebut belum terlialisasi dengan baik.
Kasus dugaan korupsi di KPU
Kabupaten Banjar tidak hanya kali ini terjadi, tetapi juga terjadi pada
pelaksanaan Pemilu Legislatif 2014 yang lalu,yakni kasus pengadaan Alat Tulis
dan Kantor (ATK), dan diproses oleh Polres Banjar dan selanjutnya sampai ke
Polda Kalsel. Tetapi pada kasus pengadaan ATK tersebut, akhirnya tenggelam dan
tidak ada kejelasan tentang kelanjutannya.
Belajar dari kasus dugaan Korupsi
pengadaan ATK tersebut sejumlah aktivis dari LSM Aliansi Jaringan Anak
Kalimantan (AJAK) mengaku sangat prihatin dengan penanganan kasus korupsi di
Bumi Lambung Mangkurat Kalimantan Selatan. Untuk itu Ketua Umum AJAK, Aspihani
Ideris S.AP, SH, MH mengatakan pihaknya mendesak agar penanganan kasus
dugaan korupsi di KPU Kabupaten Banjar supaya berjalan sesuai prosedur hukum
dan tidak ada yang ditutup- tutupi, transparan serta tetap dilanjutkan.
"Kalau proses hukum tidak
berjalan atau hanya jalan ditempat saja, maka kami akan melakukan unjuk rasa ke
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan," tegasnya, Sabtu (4/6/2016) kepada
wartawan HABAR Banua.
Selanjutnya Aspihani Ideris
mengungkapkan, bahwa LSM di Kalimantan Selatan terus melakukan pengawasan terhadap
proses hukum di lembaga penegak hukum didaerah ini dan diharapkan supremasi
hukum tetap berjalan dan benar-benar ditegakkan dengan benar, baik dan tepat
sasaran. Menurutnya jangan sampai dalam penegakan hukum ada tebang pilih atau
pilih bulu, sehingga tajam kebawah tetai tumpul keatas, karena seyogyanya
setiap pengungkapan kasus korupsi wajib di publikasikan agar masyarakat
mengetahuinya, apalagi ini dugaannya korupsi dana APBD dan dana ini berasal
dari masyarakat, tegasnya.
Mengeai dana yang diselewengkan,
menurutnya KPU sangat jelas melanggar, karena KPU menggunakan dana APBD yang
diperuntukan untuk PILKADA 2015, dimana proses PILKADA sendiri telah selesai.
“Mereka study banding menggunakan dana yang seharusnya dikembalikan ke KAS
Daerah, karena proses Pilkada selah usai,” pungkasnya.
Lebih lanjut aktivis senior
Kalimantan ini menuturkan bahwa diketahuinya pihak KPU bukan kali ini saja
melakukan kesalahan dalam penggunaan anggaran daerah, pada pemilihan anggota
legeslatif 2014 KPU Kabupaten Banjar juga melakukan kesalahan, yaitu dugaan
melakukan penyelewengan anggaran untuk pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK), namun
kasusnya seperti hilang ditelan masa, alias tidak kejelasan ada proses lanjut
penyelidikan dan penyidikannya. Oleh karena itu mudahan pihak Kejari Martapura
dalam penanganan dugaan penggelapan dana hibah ini bisa bertindak propesional
sebagaimana mestinya, agar penegakan hukum di Kalimantan Selatan ini
benar-benar bisa berjalan dengan baik tidak tajam kebawah dan tumpul keatas,
tutupnya.
Menurut Budi Mukhlis, SH, Seksi
Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Martapura pihaknya (Senin 23/5) sudah memanggil
dua orang untk diminta keterangannya, yaitu Sekretaris KPU Kabupaten Banjar H.
Gusti Ikhsan Perdana dan bendahara Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah
Kabupaten Banjar.
Pemanggilan mereka berdua terkait
penggunaan dana hibah APBD Kabupaten Banjar Rp 30 Milyar yang peruntukannya
untuk Pilkada 2015 kemaren, namun faktanya bahwa sisa dana tersebut di gunakan
untuk study banding “Plesiran” komisioner KPU Banjar bersama para anggota PPK
19 Kecamatan ke Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan semestinya dana hibah
tersebut harus dikembalikan ke kas daerah Kabupaten Banjar, ujar Budi Mukhlis
kepada wartawan HABAR Banua. (GT)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar