Minggu, 05 Juni 2016

LSM KALSEL TUNTUT JAKSA BERTUGAS PROFESIONAL


Foto : Aksi Demo LSM Aliansi Jaringan Anak Kalimantan (AJAK) di halaman Kejati Kalsel

HABAR BANUA - MARTAPURA.  Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Jaringan Anak Kalimantan yang disingkat AJAK meminta agar proses penyelidikan kasus korupsi di KPU Kabupaten Banjar Dana Hibah APBD 2015 30 Milyar Rupiah tetap dijalurnya, dan jika hanya berjalan ditempat mereka mengancam akan melakukan unjuk rasa di Kejati Kalsel.

Proses penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi di KPU Kabupaten Banjar  yang dilakukan Kejaksaan Negeri  Martapura berawal dari kunjungan kerja atau studi banding KPU ke Praya,Kabupaten Lombok Tengah,Nusa Tenggara Barat yang membawa rombongan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 16 Kecamatan se- Kabupaten Banjar, Senin (4/4/2016). 

Studi Banding ini dinilai sebagian pihak cukup ganjil, sebab pelaksanaan Pilkada Serentak sudah berakhir dan pasangan Bupati dan dan Wakil Bupati terpilih sudah dilantik. Hal tersebut kemudian menjadi pemberitaan sejumlah media didaerah ini,baik cetak maupun elektronik.

Kejaksaan Negeri Martapura terus menelisik dugaan korupsi yang terjadi di KPU Kabupaten Banjar, dan telah memintai keterangan sejumlah saksi, diantaranya Bendahara dan Sekretaris KPU, biro perjalanan ,serta pejabat di PPKAD Kabupaten Banjar. Namun belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Martapura, tetapi mereka berjanji akan menggelar jumpa pers terkait kasus yang sedang ditangani pada Jumat, 27 Mei 2015, namun janji tersebut belum terlialisasi dengan baik.

Kasus dugaan korupsi di KPU Kabupaten Banjar tidak hanya kali ini terjadi, tetapi juga terjadi pada pelaksanaan Pemilu Legislatif 2014 yang lalu,yakni kasus pengadaan Alat Tulis dan Kantor (ATK), dan diproses oleh Polres Banjar dan selanjutnya sampai ke Polda Kalsel. Tetapi pada kasus pengadaan ATK tersebut, akhirnya tenggelam dan tidak ada kejelasan tentang kelanjutannya.

Belajar dari kasus dugaan Korupsi pengadaan ATK tersebut sejumlah aktivis dari LSM Aliansi Jaringan Anak Kalimantan (AJAK) mengaku sangat prihatin dengan penanganan kasus korupsi di Bumi Lambung Mangkurat Kalimantan Selatan. Untuk itu Ketua Umum AJAK, Aspihani Ideris S.AP, SH, MH mengatakan pihaknya mendesak agar penanganan kasus dugaan korupsi di KPU Kabupaten Banjar supaya berjalan sesuai prosedur hukum dan tidak ada yang ditutup- tutupi, transparan serta tetap dilanjutkan.

"Kalau proses hukum tidak berjalan atau hanya jalan ditempat saja, maka kami akan melakukan unjuk rasa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan," tegasnya, Sabtu (4/6/2016) kepada wartawan HABAR Banua.

Selanjutnya Aspihani Ideris mengungkapkan, bahwa LSM di Kalimantan Selatan terus melakukan pengawasan terhadap proses hukum di lembaga penegak hukum didaerah ini dan diharapkan supremasi hukum tetap berjalan dan benar-benar ditegakkan dengan benar, baik dan tepat sasaran. Menurutnya jangan sampai dalam penegakan hukum ada tebang pilih atau pilih bulu, sehingga tajam kebawah tetai tumpul keatas, karena seyogyanya setiap pengungkapan kasus korupsi wajib di publikasikan agar masyarakat mengetahuinya, apalagi ini dugaannya korupsi dana APBD dan dana ini berasal dari masyarakat, tegasnya.

Mengeai dana yang diselewengkan, menurutnya KPU sangat jelas melanggar, karena KPU menggunakan dana APBD yang diperuntukan untuk PILKADA 2015, dimana proses PILKADA sendiri telah selesai. “Mereka study banding menggunakan dana yang seharusnya dikembalikan ke KAS Daerah, karena proses Pilkada selah usai,” pungkasnya.

Lebih lanjut aktivis senior Kalimantan ini menuturkan bahwa diketahuinya pihak KPU bukan kali ini saja melakukan kesalahan dalam penggunaan anggaran daerah, pada pemilihan anggota legeslatif 2014 KPU Kabupaten Banjar juga melakukan kesalahan, yaitu dugaan melakukan penyelewengan anggaran untuk pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK), namun kasusnya seperti hilang ditelan masa, alias tidak kejelasan ada proses lanjut penyelidikan dan penyidikannya. Oleh karena itu mudahan pihak Kejari Martapura dalam penanganan dugaan penggelapan dana hibah ini bisa bertindak propesional sebagaimana mestinya, agar penegakan hukum di Kalimantan Selatan ini benar-benar bisa berjalan dengan baik tidak tajam kebawah dan tumpul keatas, tutupnya.

Menurut Budi Mukhlis, SH, Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Martapura pihaknya (Senin 23/5) sudah memanggil dua orang untk diminta keterangannya, yaitu Sekretaris KPU Kabupaten Banjar H. Gusti Ikhsan Perdana dan bendahara Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Kabupaten Banjar.

Pemanggilan mereka berdua terkait penggunaan dana hibah APBD Kabupaten Banjar Rp 30 Milyar yang peruntukannya untuk Pilkada 2015 kemaren, namun faktanya bahwa sisa dana tersebut di gunakan untuk study banding “Plesiran” komisioner KPU Banjar bersama para anggota PPK 19 Kecamatan ke Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan semestinya dana hibah tersebut harus dikembalikan ke kas daerah Kabupaten Banjar, ujar Budi Mukhlis kepada wartawan HABAR Banua. (GT)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar