Kamis, 25 Mei 2017

Qori Banjarmasin Raih Terbaik 3 MTQ Internasional

HABAR BANUA KALSEL. Qori asal Kota Banjarmasin, Muhammad Rizqon meraih prestasi di tingkat internasional sebagai qori terbaik ketiga di MTQ internasional di Turki. Atas prestasi ini, Rizqon bahkan mendapatkan ucapan langsung dari Presiden Turki, Recep Tayyip Erdoğan yang memberikan langsung plakat penghargaan.

Detik-detik penerimaan plakat dari Presiden Turki ini terlihat di akun instagram Rizqon, @muhammad.rozqon111. Di postingannya, ia menuliskan rasa syukur atas prestasi yang diraihnya di MTQ internasional, hingga bisa bersalaman dengan Erdogan. "Masyaallaah bisa salaman sama Pak Erdogan. Alhamdulillaah". Postingannya kemudian dipenuhi dengan ucapan selamat atas prestasi yang diraih.

Sebelumnya, qori muda yang saat ini masih duduk di bangku MAN 2 Model Banjarmasin ini menjadi qori terbaik di ajang MTQ Tingkat Kota Banjarmasin mewakili Kecamatan Banjarmasin Selatan. Rizqon kemudian mewakili Indonesia di ajang Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Internasional yang digelar di Istambul Turki. Keberangkatan dirinya sendiri tak lepas dari keberhasilannya menjadi juara tiga pada MTQ tingkat nasional di Mataram, Nusa Tenggara Barat beberapa bulan silam.
Rizqon sudah berada di Turki, sejak 18 Mei hingga 28 Mei 2017 nanti. (zainal)

Jumat, 12 Mei 2017

PERADI Banjarmasin Utus 5 Anggotanya Dalam Rakernas


MEDIA PUBLIK – JAKARTA. Akhirnya Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) untuk pertamakalinya di bawah kepemimpinan Dr Juniver Girsang SH MH sejak hari ini menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas). Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, 12-13 Mei 2017, yang berlangsung di Hotel Sari Pan Pacific Jakarta Pusat.

Dalam Rakernas tersebut juga tak ketinggalan H Abdullah M. Saleh SH, Ketua DPD Peradi ikut serta dalam kegiatan Rakernas Ke 1 Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang dilaksanakan di hotel Sari Pan Pacific Jakarta, “saya dan kawan-kawan dari juga ikut dalam undangan Rakernas ini, tadinya kami berencana berangkat 10 orang anggota Peradi dari Banjarmasin, berhubung kondisi kurang memungkinkan, maka keberangkatan anggota mengikuti Rakernas ini hanya berlima,” ujar Abdullah.

Menurut Abdullah kawan-kawan dari Kalsel yang ikut di Rakernas ini bisa dipastikan, yaitu saya sendiri, saudara Taufik Hidayah SH MH, saudara Aspihani Ideris SAP SH MH, saudara Muhammad Mahyuni SH MM dan saudara Andi Nurdin SH. Dalam Rakernas PERADI dibawah kepemimpinan Dr Juniver Girsang SH MH ini menurut informasi akan dihadiri oleh lebih 300 advokat dari 36 Dewan Pimpinan Cabang Peradi se Nusantara dari seluruh perwakilan di seluruh Indonesia dan Insya Allah kami juga ikut sebagai peserta didalamnya, “do’a kan saja ya semoga utusan dari Kalsel benar-benar maksimal bisa mengikuti kegiatan ini,” ujarnya. (fauzi)

Senin, 01 Mei 2017

Tokoh Banjar Kritisi Kinerja Bupati Khalilurrahman

HABAR BANUA KALSEL. Pengusaha Sukses dan juga tokoh masyarakat kabupaten Banjar, sekaligus orang nomor satu didalam tim pemenangan penyandang dana di Pilkada , H Mansyur ternyata mengejutkan banyak pihak, dikarenakan yang bersangkutan sangat kecewa dengan pemerintahan Kabupaten dibawah kepemimpinan KH Khalilurahman, saat ini.

Ayah kandung dari Wakil Bupati Banjar, H Saidi Mansyur yang tadinya menjadi tim pemenangan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Banjar KH Khalilurahman dan H Saidi Mansyur kini terang-terangan mengungkapkan uneg-uneg kekecewaannya, “saya atas nama tokoh masyarakat yang turut serta menjadikan bupati saat ini sangat kecewa, pemerintahan sekarang ini sangat lamban,” ujar H. Mansyur kepada wartawan.

Pengusaha sukses batubara yang juga ayah kandung dari Wakil Bupati banjar ini menyatakan, ketika Pilkada berlangsung, timnya yang bekerja saat itu berjanji kepada masyarakat di Kabupaten Banjar dari 190 desa yang mereka jalani memastikan pembangunan lebih baik dari yang sudah, ternyata pembangunan sangat lamban dari yang diharapkan, “Saya lihat setahun ini Bupati Banjar sangat sibuk bagi-bagi kekuasaan dan melantik para pejabat saja, sepertinya lupa dengan masyarakat yang memilihnya. Banyak pahlawan kesiangan, menghamba kepadanya seakan-akan dialah yang berjuang menjadikan bupati terpilih. Seharusnya, tidak boleh seperti itu. Ingat kami mendukung saat itu, karena hanya ingin Kabupaten Banjar lebih maju. Tetapi, apa boleh buat, nasi sudah menjadi bubur,” ucapnya dengan nada kesal.

Senada juga, Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN), Aspihani Ideris, menyatakan lambannya kinerja Bupati Banjar, KH Khalilurahman dalam pembangunan di Kabupaten Banjar ini dikarenakan kurangnya pemahaman ilmu yang dimilikinya, karena tidak menutup kemungkinan juga orang disekeliling nya tidak mampu memberikan bisikan yang positif untuk kemajuan daerah.

Menurut tokoh pemuda Kabupaten Banjar ini, bahwa menjadi Bupati itu adalah amanah, dan amanah itu harus dijalankan dengan sebaik baiknya, tentunya harus ada syaratnya, yaitu syarat utama mereka yang ahlinya. “Kita tahu semua bahwa Bupati Banjar saat ini seorang ulama, dan maaf, kurang tepat menjadi pemimpin sebuah daerah, karena memimpin sebuah daerah itu tidak mudah seperti yang dibayangkan, banyak ragamnya. Seorang ulama itu pantasnya memimpin majlis ta’lim atau memimpin pondok pesantren atau oraganisasi keagamaan lainnya”, tukas mantan anggota Banjar ini kepada beberapa wartawan.

Selanjutnya Aspihani menyampaikan sebuah Hadits Nabi Muhammad SAW yang berbunyi “Jika amanat telah disia-siakan, tunggu saja kehancuran terjadi.” Ada seorang sahabat bertanya; ‘bagaimana maksud amanat disia-siakan? ‘ Nabi menjawab; “Jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah kehancuran itu”.

Sebagai putra asli kelahiran Kabupaten Banjar, Aspihani berharap, Bupati Banjar saat ini perlunya ada pendamping staf ahli masing-masing bidang yang bisa memberikan bisikan-bisikan positif, agar kedepannya bisa memperbaiki kinerja-kinerja yang pro rakyat, terkhusus dalam pembangunan yang berkesinambungan, sehingga kepemimpinannya di nilai positif oleh publik. (ibur)

Kamis, 27 April 2017

Ganti Rugi Lahan Bantaran Sungai Kelayan Masih Bermasalah

HABAR BANUA KALSEL. Pembebasan ganti rugi lahan di bantaran Sungai Kelayan, Kota , ternyata tak berjalan mulus sebagaimana mestinya. Buktinya, ada beberapa warga yang keberatan dengan program revitalisasi sungai yang dicanangkan Kota (Pemkot) , ketika pembebasan lahan itu yang ditangani Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman itu dianggap tak sesuai ketentuan.

Lahan yang dibebaskan atas nama Haji Riduan Darman dengan penerima HIBAH Ernawati (45 tahun), warga Handil Birayang RT 005 RW 003 Kecamatan Bumi Makmur, Kabupaten Tanah , Propinsi Kalimantan Selatan merasa keberatan dengan tidak dibayarnya ganti rugi atas tanah yang dikuasainya puluhan tahun. Lahan yang dimaksud terletak di samping bantaran Sungai Teluk Kelayan dengan alamat di Jalan Teluk Kelayan Gang Nurul Iman RT 004 RW 001 Kelurahan Kelayan Barat, Banjarmasin Selatan. Padahal seharusnya hari ini pihak penerima Ernawati mendapat uang ganti rugi Rp102 juta, namun yang dibayar hanya bangunan Rp 34 juta, itupun diterima langsung oleh penggadai, bukan kami sebagai pemilik.

Atas hal tersebut, Aspihani Ideris selaku kuasa Ernawati  merasa keberatan atas tidak dibayarnya dana tersebut, dengan alasan uang ganti ruginya akan dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. “Kita merasa terbodohi, kami hadir di bank hari ini ternyata tanah kami tidak dibayarkan oleh pihak pemko, alasan mereka karena surat kepemilikan yang kami miliki hanya berupa surat hibah yang ditulis diatas segel tahun 1994,” kata alumnus magister UNISMA ini kepada awak media HABAR BANUA KALSEL, Rabu (26/4).

Menurut Aspihani, memang rumah itu sudah tergadai terhadap pihak pak Zailani, dan sangat aneh malahan pihak pemko malahan membayarkan ganti ruginya atas bangunan rumah tersebut ke bapak Zailani (80 tahun) yang menggadai rumah tersebut, “dia menerima uang Rp34 juta dari ganti rugi rumah milik kami dengan berbekal surat gadai. Apakah ini dibenarkan secara hukum? Jika yang menyerahkan dana tersebut orang terdidik pasti mengerti bahwa menyerahkan uang ganti rugi keorang yang bukan berhak itu bermasalah hukum pidana dan jelas melanggar ketentuan KUHP. Namun kita maunya jalan yang terbaik bagaimana penyelesainnya agar jangan sampai permasalahan ini mengarah keranah hukum. Memang, ada kesepakan bersama, jika dana yang dikucurkan dibagi dua yakni Zailani dan Ernawati, namun seharusnya pihak kami yang menerimanya dulu, baru kita atur sebagaimana kesepakatan yang dibuat,” kata Aspihani Ideris kepada wartawan, saat memantau proses pembayaran ganti rugi di Bank Kalsel, Rabu (26/4/2017).

Berbicara masalah aturan,menurut magister hukum alumnus Unisma Malang ini, seandainya tanah dan bangunannya itu bermasalah, baru bisa dititipkan uang ganti ruginya di Pengadilan, namun kami merasa permasalahan sudah selesai disaat adanya mediasi dikantor lurah seminggu yang lewat dan disana dibuatkan surat damai kesepakatan bersama pembagian dari hasil ganti rugi itu antara kedua belah pihak, buat apalagi ke Pengadilan.

Aspihani memastikan jika tak beres, pihaknya berencana menggugat Pemkot Banjarmasin karena tidak dibayarnya uang ganti senilai Rp 102 juta. Ini mengingat ada surat pernyataan hibah di atas segel kepemilikan lahan dan rumah tahun 1994, dengan di tanda tangan beberapa saksi serta penerima hibah Ernawati diantaranya Ketua RT dizamannya. Selain itupula Aspihani memaparkan bahwa, dia merasa pihak Pemko Banjarmasin dalam menentukan harga ganti rugi saja secara sepihak tanpa pernah ada musyawarah dengan pihak kami, mungkin juga terhadap pihak lainpun tidak ada koordinasi juga, ujarnya. 

“Kami beranggapan surat hibah kami sah secara hukum, dan juga merupakan bagian alat bukti kepemilikan walaupun bukan sertifikat, sebab, suatu akta otentik ialah merupakan tulisan yang sengaja dibuat untuk dijadikan alat bukti. Dalam hukum acara perdata, terutama Pasal 138, 165, 167 HIR, Pasal 1868 KUH Perdata ditegaskan bahwa alat bukti yang sah atau yang diakui oleh hukum terdiri atas: bukti tulisan, bukti dengan saksi-saksi, persangkaan-persangkaan, pengakuan dan sumpah,”. Selain itupula rumah danm tanah tersebut sudah lebih dari 20 tahun dikuasai oleh Ernawati, informasi yang kami dapatkan sejak kecil Ernawati sudah tinggal di rumah tersebut, jadi sangat wajar yang bersangkutan mendapatkan ganti rugi dari pihak pemerintah kota dalam program pengadaan tanah buat pembuatan siring kota ini, imbuhnya.

Dipaparkannya bahwa sangat jelas tercantum dalam PP No. 24 Th. 1997 Pasal 24 tentang Pendaftaran Tanah, bahwa seseorang yang telah menguasai fisik tanah negara itu selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut, apalagi penguasaan itu diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya dengan itikad baik serta tidak dipermasalahkan oleh masyarakat atau pihak lainnya, maka yang bersangkutan jelas sudah berhak atas tanah itu dan juga berhak untuk meningkatkan suratnya menjadi sertifikat hak milik. (abduh)

Jumat, 10 Maret 2017

LEKEM KALIMANTAN Sambut Baik Kunker DPRD Kalsel Ke Pertambangan



HABAR BANUA – BATULICIN. Kunjungan Kerja Kelapangan DPRD Kalsel Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur mengecek pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, wilayah timur provinsi Kalsel ini, Jumat (10/3) disambut baik LSM LEKEM KALIMANTAN.

“Sesuai tugas dan fungsi legislatif juga membidangi pertambangan dan energi, kami perlu mengecek, terutama berkaitan persiapan dan kesiapan serah terima kewenangan urusan sektor tersebut kepada Pemerintah Provinsi Kalsel,” ujar Sekretaris Komisi III DPRD Kalsel Riswandi. 

Menurutnya, sebagaimana amanat Undang Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ada beberapa urusan dengan kewenangan pengelolaan beralih dari pemkab/pemkot kepada pemprov, antara lain sektor pertambangan.

“Sebagimana isi UU 23 Tahun 2014 itu pula, serah terima pengelolaan dari sejumlah urusan tersebut pada 2017 ini,” ujar anggota DPRD Kalsel tiga periode dari Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Selanjutnya Riswandi berharap, sejak awal persiapan hingga setelah serah terima sektor pertambangan tersebut dari Pemkab Tanah Bumbu kepada Pemprov Kalsel tidak ada masalah. Karena itu, Komisi III DPRD Kalsel yang membidangi pertambangan dan energi perlu pengecekan lapangan terkait serah terima kewenangan pengelolaan sektor tambang tersebut, katanya pula.
 
Begitu pula kabupaten lain di Kalsel selama ini juga mengelola pertambangan agar mulai persiapan hingga setelah serah terima kepada pemprov setempat tidak ada permasalahan mendasar, kata Riswandi. 

Provinsi Kalsel dari 13 kabupaten/kota hampir semua memiliki potensi pertambangan, terutama batubara, terkecuali Kota Banjarmasin, Banjarbaru, Kabupaten Barito Kuala dan Kabupaten Hulu Sungai Utara belum terdeteksi secara rinci batubaranya. Namun dari semua kabupaten yang memiliki tambang batubaru, hanya Kabupaten Hulu Sungai Tengah tidak terdapat kegiatan pertambangan untuk jenis tambang tersebut, kecuali galian C, seperti batu gunung, batu kerikil dan pasir.
 
Sedangkan di kabupaten lain menurut Riswandi, terdapat berbagai perusahaan pertambangan batubara, yaitu Kabupaten Tabalong, Balangan, Hulu Sungai Selatan, Tapin, Banjar, Tanah Laut, Tanah Bumbu, dan Kabupaten Kotabaru.

Sementara itu Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan(LEKEM KALIMANTAN) Aspihani Ideris menyambut baik atas kunjungan Komisi III DPRD Kalsel ke daerah tambang batubara, “Kita berharap DPRD Kalsel harus jeli melihat dari aktivitas pertambangan, tentunya dibidang reklamasi,” katanya.

Menurut Aspihani selama ini kurang kesadaran para pengusaha mengenai aspek lingkungan acapkali menjadi ciri khas dalam kegiatan pertambangan di banua ini, khususnya di sektor penambangan batubara, sehingga akan menjadi carut marut dibuatnya. Hal ini dapat kita buktikan ratusan ribu hektar bekas wilayah KP  (Kuasa Pertambangan) di penjuru banua terbengkalai dan rusak pasca aktivitas pertambangan oleh perusahaan tambang yang yang tidak pernah merasa bersalah. "Hasil investigasi yang kami lakukan di beberapa daerah di banua ini, bukan hanya kegiatan penambangan liar (tanpa izin) saja yang sering menimbulkan kerusakan lingkungan, kegiatan penambangan dengan izin lengkappun tidak luput dari hal serupa," ujar Aspihani.
 
Akibat dari semua itu, jelas mengancam kelestarian lingkungan disekitarnya, karena berdampak pada penurunan produktivitas lahan, tanah bertambah padat, terjadinya erosi dan sedimentasi, terjadinya gerakan tanah atau longsoran, terganggunya flora dan fauna, terganggunya kesehatan masyarakat, serta perubahan iklim mikro juga merupakan serangkaian kerugian yang akan diderita tidak hanya oleh lingkungan dan masyarakat sekitar, tapi banua ini juga terimbas secara umum.

Oleh karena ini, reklamasi lah yang dianggap sebagai suatu metode/upaya yang paling efektif untuk menekan laju kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan batubara ini, namun reklamasi harus benar-benar dilaksanakan sebagaimana mestinya, cetus Ketua Umum Aliansi Jaringan Anak Kalimantan (AJAK).

Sebenarnya sepengetahuan kami, pemerintah sudah lama mengeluarkan kebijakan mengenai reklamasi wilayah KP ini, sejak rezim UU No.11/1967 tentang Ketentuan Pokok Pertambangan sampai UU No.4/2009 tentang Pertambangan  minerba (UU Minerba) beserta produk hukum turunannya. Kurang lebih 46 tahun, hingga saat ini kita juga masih bisa menerka problematika seputar reklamasi yang kian mengkhawatirkan dan mengancam kelestarian akan sekitarnya.

Pantauan kami, hingga kini reklamasi wilayah KP belum begitu terasa efektivitasnya dan tidak maksimal dilakukan, karena eks tambang batubara itu sangat banyak mewariskan lubang-lubang bagaikan danau tak berpenghuni. Hal ini apakah kurangnya pemahaman pelaksanaan reklamasi itu sendiri atau sengaja tidak paham akan ketentuan hukum reklamasi. Karena disini pentingnya mengedepankan kelestarian lingkungan pasca operasi tambang itu sendiri.

Selanjutnya Aspihani mengharapkan dengan adanya pengecekan Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur DPRD Kalimantan Selatan ke pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, wilayah timur provinsi Kalsel dapat menjadikan sebuah perbaikan kedepannya dalam pengelolaan lingkungan pasca pertambangan, sehingga para pengusaha tambang tersebut bisa benar-benar memperhatikan pentingnya reklamasi itu sendiri guna kelestarian lingkungan alam.disekitarnya. (Ali)

Rabu, 08 Maret 2017

TIM Penegakan PERDA Kalsel Lepas Portal Hauling PT Binuang Mitra Bersama dan PT Hasnur Group




HABAR BANUA – TAPIN. Seringnya Demontrasi, Audensi dan bahkan beberapa kali investigasi dilakukan oleh LSM LEKEM KALIMANTAN ke beberapa tempat, akhir nya hari ini Rabu, 8 Maret 2017 merupakan hari bersejarah bagi para masyarakat yang menambahkan kehidupannya hasil dari adanya ekses jalan hauling batubara di Kabupaten Tapin, Banjar dan Barito Kuala. Karena sejak Kamis (26/1/2017), adanya pemasangan tiga portal yang dipasang Tim Terpadu Penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2012 terdiri dari Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi dan Ditlantas Polda Kalsel membuat perekonomian mereka lumpuh dan bahkan puluhan ribu masyarakat disekitar sana terancam kelaparan. Usai portal di hauling PT Talenta Bumi, kini giliran akses angkutan truk batubara di jalan khusus PT Binuang Mitra Bersama dan Hasnur Group dibuka, Rabu (8/3).

Selama ini, akses hauling yang ada di Kilometer 3 Desa Sungai Puting, Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin itu dianggap telah melabrak Perda Nomor 3 Tahun 2012. Namun, begitu berkas perizinan dan persyaratan dinilai telah lengkap, portal besi yang dibentang menghalangi akses hauling langsung dibuka tim gabungan dipimpin Kepala Dishubkominfo Kalsel, Rusdiansyah. “Semua persyaratan telah dipenuhi, makanya kami buka portal ini. Jadi, kami persilakan pihak perusahaan untuk menjalani aktivitas angkutan batubara di jalan hauling batubara ini seperti semula,” kata Rusdiansyah kepada wartawan di Sungai Puting, Rabu (8/3/2017). 

Hal itu juga ditambahkan Kepala Bidang Perekonomian Sarana Sosial dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalsel Murwani Antang, ia mengatakan semua perusahaan yang beroperasi di akses jalan hauling di Desa Sungai Puting telah memenuhi standar operasional prosedur, dan sudah bisa beroperasi sebagaimana mestinya, ucapnya usai pelepasan portal dilokasi jalan hauling Sungai Puting, Rabu (8/3).

Sementara itu, Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadir Lantas) Polda Kalsel, AKBP Pepen SW, menyatakan, adanya pembukaan portal ini juga dilanjutkan dengan itikad baik dari perusahaan untuk menyiapkan akses fly over (jembatan layang) di atas jalan negara yang ada di kawasan itu. “Hal ini demi membantu kelancaran berlalu lintas di akses jalan negara itu,” ujar Pepen, kepada wartawan, (8/3).

Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) Aspihani Ideris juga menyambut baik pembukaan portal tersebut dan merasa bersyukur, karena adanya pelepasan portal tersebut membuat aktivitas perekonomian di kawasan Sungai Puting yang bergantung pada angkutan tambang batubara menjadi pulih kembali. Sebab, dampak dari pemortalan akses jalan hauling itu sudah sangat dirasakan para warga sekitar khususnya lagi para karyawan yang bekerja di aktivitas angkutan hasil tambang batubara dan perusahaanpun juga sangat dirugikan,” ujar Aspihani usai shalat hajat berjamaah sebagai bentuk rasa syukur di lepasnya portal, Rabu (8/3) di Markas LBH LEKEM KALIMANTAN.

Ia mengucapkan syukur dan berterima kasih kepada Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor yang telah mendengar aspirasi warga yang terdampak dari aksi pemortalan selama sebulan lebih ini. “Sebab, jalan hauling yang diportal ini merupakan pintu masuk dan keluar angkutan tambang batubara menuju Terminal Talenta Bumi, Terminal Hasnur Group, dan Terminal Binuang Mitra Bersama yang menjadi roda penggerak perekonomian di kawasan itu. Bahkan, juga sangat berpengaruh terhadap roda perekonomian di Kalsel pada umumnya,” imbuhnya. (andy)

Selasa, 07 Maret 2017

PORTAL WAJIB DI LEPAS, LEKEM ULTIMATUM 1x24 JAM, AKAN DEMO KE MENDAGRI



HABAR BANUA – TAPIN. Tak pupus perjuangan LSM Jaringan Nasional Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) membela masyarakat, kita mereka investigasi kembali yang ke 5 kalinya dan investigasi ini dengan tujuan ke jalan hauling milik PT Talenta Bumi, jalan hauling milik PT Binuang Mitra Bersama dan jalan hauling milik PT Hasnur Jaya Utama yang telah di portal oleh TIM Terpadu Penegakan PERDA Kalsel No. 3 Tahun 2012 pada hari Kamis 26 Januari 2017, Selasa (7/3).

Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) Aspihani Ideris menyatakan bahwa pihaknya sangat mendesak, agar ketiga portal tersebut wajib dilepas secepatnya tanpa alas an yang tidak masuk akal, karena menurut Aspihani akibat pemortalan ketiga jalan hauling batubara tersebut, puluhan ribu masyarakat menderita dan terancam kelaparan serta mengakibatkan kehilangan pekerjaannya.

Selain itu menurut  Ketua Koordinator Aksi Buka Portal Hauling ini memaparkan, walaupun pada akhirnya tanggal 20 Februari 2017, pemortalan jalan hauling PT Talenta Bumi dilepas, pihaknya sangat menyesalkan pihak pengusaha tetap belum bisa beraktivitas sebagaimana biasanya. “Kami minta gubernur kita Paman Birin berpikir yang sehat dan segera buka semua portal yang belum dilepas tanpa syarat untuk kepentingan masyarakat, dan kita pastikan akan demo di Mendagri apabila portal tidak dilepas dalam waktu 1×24 jam sejak saat ini,” tukas Ketua Umum Aliansi Jaringan Anak Kalimantan (AJAK) kepada wartawan Habar Banua, dilokasi investigasi nya Selasa (7/3).

Menurut Aspihani, seandainya gubernur mengabaikan kepentingan masyarakat yang terimbas pemortalan ini, lembaganya akan melaksanakan demontrasi besar-besaran pada hari Senin (13/3) di kantor Mendagri di Jakarta, “Surat aksi demo sudah kami siapkan dan besok kami akan terbang ke Jakarta untuk menyampaikan semua administrasinya, apakah gubernur kita tidak malu apabila ini sampai terjadi?” tegas Ketua Koordinator Aksi Buka Portal ini.

Indra merupakan salah seorang masyarakat yang bekerja di PT Binuang Mitra Bersama, memaparkan bahwa pihaknya merasa sangat dirugikan akibat dari pemortalan jalan hauling batubara, “Kami berharap LSM LEKEM KALIMANTAN benar-benar memperjuangkan aspirasi kami,” katanya.

Menurut Indra, dirinya sangat berharap portal tersebut dilepas, karena dia merasa sangat dirugikan dengan adanya pemortalan jalan hauling batubara di PT Binuang Mitra Bersama ini, “Saya bersama ribuan masyarakat yang terimbas akibat pemortalan jalan hauling ini, siap berdemo dipimpin LSM LEKEM KALIMANTAN, jika itu diperlukan,” tegas pekerja tambang ini kepada wartawan. (Zainal)