Jumat, 10 Maret 2017

LEKEM KALIMANTAN Sambut Baik Kunker DPRD Kalsel Ke Pertambangan



HABAR BANUA – BATULICIN. Kunjungan Kerja Kelapangan DPRD Kalsel Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur mengecek pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, wilayah timur provinsi Kalsel ini, Jumat (10/3) disambut baik LSM LEKEM KALIMANTAN.

“Sesuai tugas dan fungsi legislatif juga membidangi pertambangan dan energi, kami perlu mengecek, terutama berkaitan persiapan dan kesiapan serah terima kewenangan urusan sektor tersebut kepada Pemerintah Provinsi Kalsel,” ujar Sekretaris Komisi III DPRD Kalsel Riswandi. 

Menurutnya, sebagaimana amanat Undang Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ada beberapa urusan dengan kewenangan pengelolaan beralih dari pemkab/pemkot kepada pemprov, antara lain sektor pertambangan.

“Sebagimana isi UU 23 Tahun 2014 itu pula, serah terima pengelolaan dari sejumlah urusan tersebut pada 2017 ini,” ujar anggota DPRD Kalsel tiga periode dari Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Selanjutnya Riswandi berharap, sejak awal persiapan hingga setelah serah terima sektor pertambangan tersebut dari Pemkab Tanah Bumbu kepada Pemprov Kalsel tidak ada masalah. Karena itu, Komisi III DPRD Kalsel yang membidangi pertambangan dan energi perlu pengecekan lapangan terkait serah terima kewenangan pengelolaan sektor tambang tersebut, katanya pula.
 
Begitu pula kabupaten lain di Kalsel selama ini juga mengelola pertambangan agar mulai persiapan hingga setelah serah terima kepada pemprov setempat tidak ada permasalahan mendasar, kata Riswandi. 

Provinsi Kalsel dari 13 kabupaten/kota hampir semua memiliki potensi pertambangan, terutama batubara, terkecuali Kota Banjarmasin, Banjarbaru, Kabupaten Barito Kuala dan Kabupaten Hulu Sungai Utara belum terdeteksi secara rinci batubaranya. Namun dari semua kabupaten yang memiliki tambang batubaru, hanya Kabupaten Hulu Sungai Tengah tidak terdapat kegiatan pertambangan untuk jenis tambang tersebut, kecuali galian C, seperti batu gunung, batu kerikil dan pasir.
 
Sedangkan di kabupaten lain menurut Riswandi, terdapat berbagai perusahaan pertambangan batubara, yaitu Kabupaten Tabalong, Balangan, Hulu Sungai Selatan, Tapin, Banjar, Tanah Laut, Tanah Bumbu, dan Kabupaten Kotabaru.

Sementara itu Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan(LEKEM KALIMANTAN) Aspihani Ideris menyambut baik atas kunjungan Komisi III DPRD Kalsel ke daerah tambang batubara, “Kita berharap DPRD Kalsel harus jeli melihat dari aktivitas pertambangan, tentunya dibidang reklamasi,” katanya.

Menurut Aspihani selama ini kurang kesadaran para pengusaha mengenai aspek lingkungan acapkali menjadi ciri khas dalam kegiatan pertambangan di banua ini, khususnya di sektor penambangan batubara, sehingga akan menjadi carut marut dibuatnya. Hal ini dapat kita buktikan ratusan ribu hektar bekas wilayah KP  (Kuasa Pertambangan) di penjuru banua terbengkalai dan rusak pasca aktivitas pertambangan oleh perusahaan tambang yang yang tidak pernah merasa bersalah. "Hasil investigasi yang kami lakukan di beberapa daerah di banua ini, bukan hanya kegiatan penambangan liar (tanpa izin) saja yang sering menimbulkan kerusakan lingkungan, kegiatan penambangan dengan izin lengkappun tidak luput dari hal serupa," ujar Aspihani.
 
Akibat dari semua itu, jelas mengancam kelestarian lingkungan disekitarnya, karena berdampak pada penurunan produktivitas lahan, tanah bertambah padat, terjadinya erosi dan sedimentasi, terjadinya gerakan tanah atau longsoran, terganggunya flora dan fauna, terganggunya kesehatan masyarakat, serta perubahan iklim mikro juga merupakan serangkaian kerugian yang akan diderita tidak hanya oleh lingkungan dan masyarakat sekitar, tapi banua ini juga terimbas secara umum.

Oleh karena ini, reklamasi lah yang dianggap sebagai suatu metode/upaya yang paling efektif untuk menekan laju kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan batubara ini, namun reklamasi harus benar-benar dilaksanakan sebagaimana mestinya, cetus Ketua Umum Aliansi Jaringan Anak Kalimantan (AJAK).

Sebenarnya sepengetahuan kami, pemerintah sudah lama mengeluarkan kebijakan mengenai reklamasi wilayah KP ini, sejak rezim UU No.11/1967 tentang Ketentuan Pokok Pertambangan sampai UU No.4/2009 tentang Pertambangan  minerba (UU Minerba) beserta produk hukum turunannya. Kurang lebih 46 tahun, hingga saat ini kita juga masih bisa menerka problematika seputar reklamasi yang kian mengkhawatirkan dan mengancam kelestarian akan sekitarnya.

Pantauan kami, hingga kini reklamasi wilayah KP belum begitu terasa efektivitasnya dan tidak maksimal dilakukan, karena eks tambang batubara itu sangat banyak mewariskan lubang-lubang bagaikan danau tak berpenghuni. Hal ini apakah kurangnya pemahaman pelaksanaan reklamasi itu sendiri atau sengaja tidak paham akan ketentuan hukum reklamasi. Karena disini pentingnya mengedepankan kelestarian lingkungan pasca operasi tambang itu sendiri.

Selanjutnya Aspihani mengharapkan dengan adanya pengecekan Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur DPRD Kalimantan Selatan ke pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, wilayah timur provinsi Kalsel dapat menjadikan sebuah perbaikan kedepannya dalam pengelolaan lingkungan pasca pertambangan, sehingga para pengusaha tambang tersebut bisa benar-benar memperhatikan pentingnya reklamasi itu sendiri guna kelestarian lingkungan alam.disekitarnya. (Ali)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar