Sabtu, 31 Oktober 2015

Limbah Pertamina Cemari Lingkungan

HABAR BANUA - TANJUNG. Kasus pencemaran lingkungan kembali terjadi di wilayah Kabupaten Tabalong, tepatnya di tepatnya di seputaran Power Plan Desa Masukau Luar Kecamatan Murung Pudak. Beberapa lahan warga tergenangi luberan air buangan penampungan (limbah telaga) PT Pertamina.

Sumber yang didapat media ini bahwa keadaan tersebut sudah berlangsung cukup lama, namun hingga kini belum juga ada penyelesaian dari manajemen PT Pertamina Murung Pudak. 

“Sebelumnya pernah ada yang mau membantu mengurus masalah ini dan kami sempat ditawari Rp 2 juta, namun ketika itu langsung kami tolak, karena nilai ganti rugi tersebut kami anggap tidak sebanding dengan kerugian yang diterima, lagi pula tidak ada perbaikan di lapangan,” ujar seorang warga masyarakat.

Dituturkan warga yang tanahnya sudah cukup banyak tergenang limbah tersebut bahwa, air akan mengalir deras dengan tak terkendali saat hujan turun. “Sepertinya penampungan mereka (PT Pertamina – red) tidak cukup menampung kapasitas limbah, sehingga akhirnya mencemari tanah kami,” lanjutnya diamini warga lainnya.

Menurutnya, pihak PT Pertamina usai penolakan ganti rugi tersebut terkesan tutup mata, bahkan tidak berusaha untuk memperbaiki kondisi di lapangan.

“Kasus ini sudah bertahun-tahun, tetapi tetap dibiarkan. Lahan kamilah yang akhirnya menjadi korbannya, tertutup tanah dan kelihatannya merupakan kotoran hasil produksi,” imbuh warga yang enggan disebutkan namanya tersebut.

Salah seorang aktifis LSM LEKEM Kalimantan mengatakan, jika dalam waktu dekat belum juga ada penyelesaian, warga mengancam akan melaporkan kasusnya ke Bapedalda Kabupaten Tabalong dan pihaknya akan meleb sampel air yang menggenangi lahan yang mereka istilahkan sebagai Lumpur Lapindo tersebut dan kemudian mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku. Karena hal itu jelas melanggar dan bertentangan dengan Pasal 23 tahun 2007 tentang Lingkungan HIdup. ujarnya saat mendapingi warga yang terkena imbas wawancara dengan beberapa media.

“Hingga kini kami masih menunggu niat baik pihak perusahaan untuk menyelesaikan kasus ini. Jangan sampai kesabaran kami yang ada batasnya ini habis,” pungkas warga.

Senin, 24 Agustus 2015

JPU Tuntut Mantan Anggota DPR RI PDI-P 20 Tahun Penjara

HABAR BANUA - JAKARTA. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan suap pengurusan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, dengan terdakwa Adriansyah.

Dalam sidang dengan agenda mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada KPK ini, Adriansyah yang merupakan mantan Bupati Tanah Laut didakwa telah menerima uang dari pemilik PT Mitra Maju Sukses, Andrew Hidayat lebih dari Rp 1 miliar.

Pemberian uang tersebut merupakan upaya dari Andrew Hidayat selaku pengusaha agar memperoleh izin tambang di wilayah yang pernah dipimpin Adriansyah. Namun saat ditangkap KPK, Adriansyah sudah menjabat sebagai Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan.

"Menerima hadiah berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar, US$ 50 ribu, dan SG$ 50 ribu. Patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, selaku Anggota DPR RI," ujar Jaksa Trimulyono Hendradi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/8/2015).

Jaksa menjelaskan, pertemuan antara Adriansyah selaku Bupati Tanah Laut dan Andrew Hidayat terjadi pada tahun 2012. Saat itu Andrew memperkenalkan diri dan mohon izin untuk melakukan kegiatan jual beli batu bara milik PT Indoasia Cemerlang dan PT Dutadharma Utama.

"Andrew juga menyampaikan permintaan agar terdakwa Adriansyah untuk menyelesaikan permasalahan dengan H. Rahim (Kepala Desa Sungai Cuka) terkait permasalahan jalan yang tidak bisa dilalui oleh perusahaan Andrew," kata Jaksa.

Jaksa juga mengungkapkan, terkait pengurusan izin itu, Adriansyah menerima sejumlah uang dengan pemberian terakhir dilakukan pada 9 April 2015 atau saat dirinya tertangkap tangan petugas KPK di Sanur, Bali.

"Sebelumnya Adriansyah juga turut menerima uang dari Andrew Hidayat yang di antaranya pada Kamis 13 November 2014 sebesar US$ 50 ribu, Kamis 20 November 2014 sebesar Rp 500 juta, dan 28 Januari 2015 sebesar Rp 500 juta," katanya.

Atas perbuatannya, jaksa kemudian mendakwa Mantan Anggota DPR RI dari PDI-P, Adriansyah telah melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Mengacu pada pasal tadi, hukuman yang akan diterima oleh Adriansyah jika terbukti melanggar semua dakwaan jaksa adalah, hukuman penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta. (TIM)

Kamis, 06 Agustus 2015

Berkas Mantan Bupati Tanah Laut Beres dan Segera Diadili

HABAR BANUA - JAKARTA. Mantan Bupati Tanah Laut, Adriansyah meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/8) usai dilakukannya pemereksaan oleh penyidik KPK. Anggota Komisi IV DPR dari F-PDIP itu diperiksa dalam dugaan kasus suap terkait perizinan tambang batubara di Tanah Laut, Kalimantan Selatan dan dana hasil suap tersebut di akuinya buat menambah dana Kongres PDI-P di Bali. 


Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menuntaskan berkas acara pemeriksaan kasus dugaan suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Selatan dengan tersangka Adriansyah. Dengan demikian, anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut akan segera diadili.


"Hari ini dilakukan pelimpahan terhadap tersangka Anggota Komisi IV DPR dari F-PDIP dan berkas perkaranya ke penuntutan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa, di kantornya, Jakarta, Kamis (6/8/2015).


Priharsa menjelaskan, dengan naiknya perkara ini ke tahap dua, maka sesuai undang-undang lembaganya hanya memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan dan dilimpahkan ke pangadilan.

"Dalam waktu maksimal 14 hari ke depan akan dilimpahkan ke pengadilan," kata dia.


Terungkapnya kasus dugaan suap pengurusan IUP di Kalimantan Selatan ini berawal ketika petugas KPK melakukan tangkap tangan Adriansyah dan anggota Polsek Menteng Briptu Agung Kristianto di Swiss-Bel Hotel Bali pada Kamis 9 April 2015.


Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan uang Rp 440 juta dalam bentuk pecahan dolar Singapura dan rupiah yang diduga sebagai uang suap dari seorang pengusaha bernama Andrew Hidayat untuk mengurus IUP di Kalimantan Selatan.


Mantan bupati Tanah Laut ini dijerat KPK dengan Pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.


Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (TIM)

Kamis, 30 Juli 2015

Anang Bidik Polisikan PKB Kalsel

HABAR BANUA - BANJARMASIN - Anang Misran Hidayatullah alias Anang Bidik (45) warga Jalan Bumi Persada RT 009 Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan, Banjarmasin menggugat Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kota Banjarmasin.

Lelaki yang akrab disapa Anang Bidik tersebut melakukan gugatan perdata dan pidana terhadap PKB Kota Banjarmasin karena membatalkan namanya sebagai Wakil Walikota Banjarmasin.

Aspihani Ideris, kuasa hukum Anang Bidik mengatakan, gugatan perdata tentang pemilu kada 2015, karena gabungan partai politik untuk meminta mahar kepada bakal calon kepala daerah. Sedangkan fakta didapat diduga kuat ada unsur pidananya, yaitu membuatkan surat palsu atau pernyataan palsu.

Aspihani Ideris didampingi Anang Bidik mengatakan, bahwa DPC PKB membuat surat rekomendasi terhadap Anang Misran Hidayatullah sebagai Wakil Wali Kota dari Partai PKB. Ternyata pada tanggal 28 Juli 2015 PKB malahan mendaftrarkan Calon Zulfadli Gazali dan Ahmad Zainudin Zahri, hanya karena klien kami tidak bisa memenuhi permintaan mahar dari PKB yang jumlahnya Rp 250.000.000,- (duaratus limapuluh juta rupiah) perkursi, dan PKB Kota Banjarmasin memiliki 6 kursi dilegeslatif.

Dikarenakan PKB mencalonkan Zulfadli Gazali dan Ahmad Zainudin Zahri, kami duga kuat mereka ini ada main mata dengan PKB, karena selama ini sebelumnya mereka berdua tidak pernah ikut mencalonkan atau mendaftarkan diri sebagai bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin, baik di PKB maupun di partai lainnya, ini jelas perbuatan salah dan masyarakat bisa saja menilainya, jika memilih mereka apa akibatnya kelak, dan kami pastikan mereka tidak akan terpilih sebagai pemenang di Pilkada ini, cetus Aspihani Ideris. 

"Pidananya sudah dilaporkan ke Poltabes Banjarmasin," kata Aspihani Ideris.

"Jadi intinya kami beranggapan klaien kami ditipu. Secara meteri dan merasa malu karena sudah ada rekomundasi dari PKB. Jadi merasa dibodohi. Karena surat tertanggal 23 Juli 2015 No 025/DPC-03/V/A.1/2015 ditandatangano Hilyah Aulia sebagai Ketua dan Rizani Noor selaku Sekretaris PKB Banjarmasin. Klain kami juga tidak diundang pada penetapan bakal calon Walikota dan Wawali Kota Banjarmasin," jelas Aspihani Ideris kepada wartawan di PN Banjarmasin. (TIM)

Jumat, 10 Juli 2015

BUPATI KOTABARU TERSANGKA KORUPSI

HABAR BANUA - JAKARTA. ‎Bupati Kotabaru, Kalimantan Selatan, Irhami Ridjani, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh penyidik Dit Tipikor Bareskrim Polri. Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 5 Juni 2015.

Kepala Subdirektorat I Tipikor Bareskrim Polri Kombes Pol Adi Deriyan mengatakan, Irhami disangka melakukan korupsi terkait pemberian izin pengelolaan tambang di kawasan Kalimantan Selatan.‎ Ia diduga memeras PT Indocement Tunggal Perkasa Tbk untuk melancarkan izin pertambangan.

"‎Memang diduga ada unsur paksaan, unsur penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan sebagai kepala daerah, dan unsur upaya memperkaya diri," ujar Adi dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/7/2015).

Adi menjelaskan, dugaan pemerasan yang dimaksud adalah dengan mempersulit izin pengelolaan tambang. "Yang bersangkutan diduga memeras perusahaan terkait izin tambang. Jadi kalau uang itu tidak keluar, izin pun tidak keluar," jelas dia.

Total uang yang diterima dari hasil penyalahgunaan kekuasaan ini diduga mencapai Rp 17 miliar. Adi berjanji pihaknya akan terus menelusuri uang hasil tindak pidana korupsi itu. Bahkan, lanjut dia, Irhami bisa terancam pasal baru jika uang hasil korupsi itu sudah dibelikan sejumlah aset.

"Jika sudah dalam berupa barang lain, pasti akan kita sita. Termasuk kita akan kenakan lagi pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Itu masih dalam proses," ungkap Adi.

Bupati Kotabaru periode 2010-2015 ini disangka dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Rencananya dalam waktu dekat ini, penyidik akan memanggil Irhami untuk melengkapi berkas perkaranya. (TIM)

Senin, 29 Juni 2015

Koruptor Danai Kongres PDIP 2015 di Bali

HABAR BANUA - JAKARTA. Bambang Hartono, pengacara terdakwa kasus dugaan suap pengurusan izin tambang batubara di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Andrew Hidayat, mengakui bahwa kliennya beberapa kali memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR dari Fraksi PDIP, Adriansyah.

Bambang menambahkan kliennya selaku pemilik PT Mitra Maju Sukses atau perusahaan pertambangan ini dimintai uang oleh Adriansyah untuk sumbangan di Kongres IV PDIP di Bali pada April 2015 lalu. Dan hal itu pun tercatat dalam berita acara pemeriksaan milik Adriasyah saat diperiksa penyidik KPK.

"Dan itu sesuai dengan BAP Adriansyah bahwa dia minta bantuan untuk kongres (PDIP)," ujar Bambang Hartono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/6/2015).

Namun, baru saja uang yang dibawa Agung Krisdiyanto atau orang suruhan Andrew sebesar Rp 57.360.000 dan SGD 44 ribu diterima oleh Adriansyah di Bali. Petugas KPK sudah terlanjur menangkap keduanya.

"Dan (uang) itu belum disampaikan ke kongres dan tertangkap oleh petugas KPK," kata Bambang.

Selain pemberian terkait kongres, Bambang menyebut kliennya juga pernah 3 kali memberikan uang kepada Adriansyah. Namun Bambang membantah, pemberian uang itu terkait pengurusan izin pertambangan seperti yang didakwakan oleh jaksa. Melainkan itu untuk keperluan pengobatan Adriansyah ke Singapura.

"Mengenai uang memang kita akui, pemberian uang itu dari klien kita ke Pak Adriansyah untuk bantuan, tidak ada hubungan dengan izin usaha pertambangan. Sama sekali tidak ada," ujar Bambang.

Andrew Hidayat didakwa Jaksa Penuntut Umum telah memberikan suap terkait pengurusan izin pertambangan di Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Suap diberikan setelah perusahaan milik Andrew mendapat sejumlah kemudahan dari Adriansyah yang juga merupakan Bupati wilayah tersebut.

Atas perbuatannya, Andrew diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (TIM)

Rabu, 22 April 2015

KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Tanah Laut

HABAR BANUA - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Bambang Alamsyah. Bambang Alamsyah merupakan anak kandung dari Adriansyah sendiri dan sekarang menjabat sebagai Bupati Tanah Laut menggantikan posisi ayahnya sebelumnya. Penggeledahan terkait pemeriksaan kasus suap yang menjerat mantan Bupati Tanah Laut Adriansyah.

"Pukul 10-6 sore (Selasa 21 April 2015) kemarin, penggeledahan di tiga lokasi, Dinas Pertambangan Provinsi Kalsel, Kantor Bupati Tanah Laut, dan rumah dinas bupati," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2015).

Dalam penggeledahan tersebut, Priharsa mengungkapkan pihak KPK menyita beberapa dokumen terkait perizinan PT Mitra Maju Sukses (MMS). Bupati Bambang Alamsyah bisa dipanggil KPK untuk ditanya soal dokumen tersebut.

"Kalau berdasarkan nanti pendalaman terhadap dokumen, kalau ada hal yang perlu dikonfirmasi, Bupati tentu akan dipanggil," jelas dia.

KPK menangkap anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Adriansyah dalam operasi tangkap tangan pada Jumat 9 April 2015 lalu. Direktur PT MMS Andrew Hidayat juga terjerat dalam operasi tersebut.

Saat mereka ditangkap, ditemukan uang dengan nominal sekitar Rp 440 juta dengan mata uang dolar Singapura dan rupiah. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan izin PT MMS di Kabupaten Tanah Laut.

KPK menjerat Adriansyah dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan Andrew Hidayat diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. (TIM)