HABAR BANUA - JAKARTA. Bupati Kotabaru, Kalimantan Selatan, Irhami Ridjani, telah
ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh penyidik Dit Tipikor
Bareskrim Polri. Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 5 Juni 2015.
Kepala Subdirektorat I Tipikor Bareskrim Polri Kombes Pol Adi Deriyan
mengatakan, Irhami disangka melakukan korupsi terkait pemberian izin
pengelolaan tambang di kawasan Kalimantan Selatan. Ia diduga memeras PT
Indocement Tunggal Perkasa Tbk untuk melancarkan izin pertambangan.
"Memang diduga ada unsur paksaan, unsur penyalahgunaan wewenang dan
kekuasaan sebagai kepala daerah, dan unsur upaya memperkaya diri," ujar
Adi dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/7/2015).
Adi menjelaskan, dugaan pemerasan yang dimaksud adalah dengan
mempersulit izin pengelolaan tambang. "Yang bersangkutan diduga memeras
perusahaan terkait izin tambang. Jadi kalau uang itu tidak keluar, izin
pun tidak keluar," jelas dia.
Total uang yang diterima dari hasil penyalahgunaan kekuasaan ini
diduga mencapai Rp 17 miliar. Adi berjanji pihaknya akan terus
menelusuri uang hasil tindak pidana korupsi itu. Bahkan, lanjut dia,
Irhami bisa terancam pasal baru jika uang hasil korupsi itu sudah
dibelikan sejumlah aset.
"Jika sudah dalam berupa barang lain, pasti akan kita sita. Termasuk
kita akan kenakan lagi pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Itu
masih dalam proses," ungkap Adi.
Bupati Kotabaru periode 2010-2015 ini disangka dengan Pasal 12 huruf e
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi. Rencananya dalam waktu dekat ini, penyidik akan memanggil Irhami untuk melengkapi berkas perkaranya. (TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar