HABAR BANUA - BANJARMASIN - Anang Misran Hidayatullah alias Anang Bidik (45) warga
Jalan Bumi Persada RT 009 Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin
Selatan, Banjarmasin menggugat Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan
Bangsa (DPC PKB) Kota Banjarmasin.
Lelaki yang akrab disapa Anang Bidik tersebut melakukan gugatan
perdata dan pidana terhadap PKB Kota Banjarmasin karena membatalkan
namanya sebagai Wakil Walikota Banjarmasin.
Aspihani Ideris, kuasa hukum Anang Bidik mengatakan, gugatan perdata
tentang pemilu kada 2015, karena gabungan partai politik untuk meminta
mahar kepada bakal calon kepala daerah. Sedangkan fakta didapat diduga
kuat ada unsur pidananya, yaitu membuatkan surat palsu atau pernyataan palsu.
Aspihani Ideris didampingi Anang Bidik mengatakan, bahwa DPC PKB
membuat surat rekomendasi terhadap Anang Misran Hidayatullah sebagai Wakil Wali Kota dari Partai PKB. Ternyata pada tanggal 28 Juli 2015 PKB malahan
mendaftrarkan Calon Zulfadli Gazali dan Ahmad Zainudin Zahri, hanya karena klien kami tidak bisa memenuhi permintaan mahar dari PKB yang jumlahnya Rp 250.000.000,- (duaratus limapuluh juta rupiah) perkursi, dan PKB Kota Banjarmasin memiliki 6 kursi dilegeslatif.
Dikarenakan PKB mencalonkan Zulfadli Gazali dan Ahmad Zainudin Zahri, kami duga kuat mereka ini ada main mata dengan PKB, karena selama ini sebelumnya mereka berdua tidak pernah ikut mencalonkan atau mendaftarkan diri sebagai bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin, baik di PKB maupun di partai lainnya, ini jelas perbuatan salah dan masyarakat bisa saja menilainya, jika memilih mereka apa akibatnya kelak, dan kami pastikan mereka tidak akan terpilih sebagai pemenang di Pilkada ini, cetus Aspihani Ideris.
"Pidananya sudah dilaporkan ke Poltabes Banjarmasin," kata Aspihani Ideris.
"Jadi intinya kami beranggapan klaien kami ditipu. Secara meteri dan
merasa malu karena sudah ada rekomundasi dari PKB. Jadi merasa dibodohi.
Karena surat tertanggal 23 Juli 2015 No 025/DPC-03/V/A.1/2015
ditandatangano Hilyah Aulia sebagai Ketua dan Rizani Noor selaku
Sekretaris PKB Banjarmasin. Klain kami juga tidak diundang pada
penetapan bakal calon Walikota dan Wawali Kota Banjarmasin," jelas
Aspihani Ideris kepada wartawan di PN Banjarmasin. (TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar