Jumat, 10 Maret 2017

LEKEM KALIMANTAN Sambut Baik Kunker DPRD Kalsel Ke Pertambangan



HABAR BANUA – BATULICIN. Kunjungan Kerja Kelapangan DPRD Kalsel Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur mengecek pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, wilayah timur provinsi Kalsel ini, Jumat (10/3) disambut baik LSM LEKEM KALIMANTAN.

“Sesuai tugas dan fungsi legislatif juga membidangi pertambangan dan energi, kami perlu mengecek, terutama berkaitan persiapan dan kesiapan serah terima kewenangan urusan sektor tersebut kepada Pemerintah Provinsi Kalsel,” ujar Sekretaris Komisi III DPRD Kalsel Riswandi. 

Menurutnya, sebagaimana amanat Undang Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ada beberapa urusan dengan kewenangan pengelolaan beralih dari pemkab/pemkot kepada pemprov, antara lain sektor pertambangan.

“Sebagimana isi UU 23 Tahun 2014 itu pula, serah terima pengelolaan dari sejumlah urusan tersebut pada 2017 ini,” ujar anggota DPRD Kalsel tiga periode dari Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Selanjutnya Riswandi berharap, sejak awal persiapan hingga setelah serah terima sektor pertambangan tersebut dari Pemkab Tanah Bumbu kepada Pemprov Kalsel tidak ada masalah. Karena itu, Komisi III DPRD Kalsel yang membidangi pertambangan dan energi perlu pengecekan lapangan terkait serah terima kewenangan pengelolaan sektor tambang tersebut, katanya pula.
 
Begitu pula kabupaten lain di Kalsel selama ini juga mengelola pertambangan agar mulai persiapan hingga setelah serah terima kepada pemprov setempat tidak ada permasalahan mendasar, kata Riswandi. 

Provinsi Kalsel dari 13 kabupaten/kota hampir semua memiliki potensi pertambangan, terutama batubara, terkecuali Kota Banjarmasin, Banjarbaru, Kabupaten Barito Kuala dan Kabupaten Hulu Sungai Utara belum terdeteksi secara rinci batubaranya. Namun dari semua kabupaten yang memiliki tambang batubaru, hanya Kabupaten Hulu Sungai Tengah tidak terdapat kegiatan pertambangan untuk jenis tambang tersebut, kecuali galian C, seperti batu gunung, batu kerikil dan pasir.
 
Sedangkan di kabupaten lain menurut Riswandi, terdapat berbagai perusahaan pertambangan batubara, yaitu Kabupaten Tabalong, Balangan, Hulu Sungai Selatan, Tapin, Banjar, Tanah Laut, Tanah Bumbu, dan Kabupaten Kotabaru.

Sementara itu Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan(LEKEM KALIMANTAN) Aspihani Ideris menyambut baik atas kunjungan Komisi III DPRD Kalsel ke daerah tambang batubara, “Kita berharap DPRD Kalsel harus jeli melihat dari aktivitas pertambangan, tentunya dibidang reklamasi,” katanya.

Menurut Aspihani selama ini kurang kesadaran para pengusaha mengenai aspek lingkungan acapkali menjadi ciri khas dalam kegiatan pertambangan di banua ini, khususnya di sektor penambangan batubara, sehingga akan menjadi carut marut dibuatnya. Hal ini dapat kita buktikan ratusan ribu hektar bekas wilayah KP  (Kuasa Pertambangan) di penjuru banua terbengkalai dan rusak pasca aktivitas pertambangan oleh perusahaan tambang yang yang tidak pernah merasa bersalah. "Hasil investigasi yang kami lakukan di beberapa daerah di banua ini, bukan hanya kegiatan penambangan liar (tanpa izin) saja yang sering menimbulkan kerusakan lingkungan, kegiatan penambangan dengan izin lengkappun tidak luput dari hal serupa," ujar Aspihani.
 
Akibat dari semua itu, jelas mengancam kelestarian lingkungan disekitarnya, karena berdampak pada penurunan produktivitas lahan, tanah bertambah padat, terjadinya erosi dan sedimentasi, terjadinya gerakan tanah atau longsoran, terganggunya flora dan fauna, terganggunya kesehatan masyarakat, serta perubahan iklim mikro juga merupakan serangkaian kerugian yang akan diderita tidak hanya oleh lingkungan dan masyarakat sekitar, tapi banua ini juga terimbas secara umum.

Oleh karena ini, reklamasi lah yang dianggap sebagai suatu metode/upaya yang paling efektif untuk menekan laju kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan batubara ini, namun reklamasi harus benar-benar dilaksanakan sebagaimana mestinya, cetus Ketua Umum Aliansi Jaringan Anak Kalimantan (AJAK).

Sebenarnya sepengetahuan kami, pemerintah sudah lama mengeluarkan kebijakan mengenai reklamasi wilayah KP ini, sejak rezim UU No.11/1967 tentang Ketentuan Pokok Pertambangan sampai UU No.4/2009 tentang Pertambangan  minerba (UU Minerba) beserta produk hukum turunannya. Kurang lebih 46 tahun, hingga saat ini kita juga masih bisa menerka problematika seputar reklamasi yang kian mengkhawatirkan dan mengancam kelestarian akan sekitarnya.

Pantauan kami, hingga kini reklamasi wilayah KP belum begitu terasa efektivitasnya dan tidak maksimal dilakukan, karena eks tambang batubara itu sangat banyak mewariskan lubang-lubang bagaikan danau tak berpenghuni. Hal ini apakah kurangnya pemahaman pelaksanaan reklamasi itu sendiri atau sengaja tidak paham akan ketentuan hukum reklamasi. Karena disini pentingnya mengedepankan kelestarian lingkungan pasca operasi tambang itu sendiri.

Selanjutnya Aspihani mengharapkan dengan adanya pengecekan Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur DPRD Kalimantan Selatan ke pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, wilayah timur provinsi Kalsel dapat menjadikan sebuah perbaikan kedepannya dalam pengelolaan lingkungan pasca pertambangan, sehingga para pengusaha tambang tersebut bisa benar-benar memperhatikan pentingnya reklamasi itu sendiri guna kelestarian lingkungan alam.disekitarnya. (Ali)

Rabu, 08 Maret 2017

TIM Penegakan PERDA Kalsel Lepas Portal Hauling PT Binuang Mitra Bersama dan PT Hasnur Group




HABAR BANUA – TAPIN. Seringnya Demontrasi, Audensi dan bahkan beberapa kali investigasi dilakukan oleh LSM LEKEM KALIMANTAN ke beberapa tempat, akhir nya hari ini Rabu, 8 Maret 2017 merupakan hari bersejarah bagi para masyarakat yang menambahkan kehidupannya hasil dari adanya ekses jalan hauling batubara di Kabupaten Tapin, Banjar dan Barito Kuala. Karena sejak Kamis (26/1/2017), adanya pemasangan tiga portal yang dipasang Tim Terpadu Penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2012 terdiri dari Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi dan Ditlantas Polda Kalsel membuat perekonomian mereka lumpuh dan bahkan puluhan ribu masyarakat disekitar sana terancam kelaparan. Usai portal di hauling PT Talenta Bumi, kini giliran akses angkutan truk batubara di jalan khusus PT Binuang Mitra Bersama dan Hasnur Group dibuka, Rabu (8/3).

Selama ini, akses hauling yang ada di Kilometer 3 Desa Sungai Puting, Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin itu dianggap telah melabrak Perda Nomor 3 Tahun 2012. Namun, begitu berkas perizinan dan persyaratan dinilai telah lengkap, portal besi yang dibentang menghalangi akses hauling langsung dibuka tim gabungan dipimpin Kepala Dishubkominfo Kalsel, Rusdiansyah. “Semua persyaratan telah dipenuhi, makanya kami buka portal ini. Jadi, kami persilakan pihak perusahaan untuk menjalani aktivitas angkutan batubara di jalan hauling batubara ini seperti semula,” kata Rusdiansyah kepada wartawan di Sungai Puting, Rabu (8/3/2017). 

Hal itu juga ditambahkan Kepala Bidang Perekonomian Sarana Sosial dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalsel Murwani Antang, ia mengatakan semua perusahaan yang beroperasi di akses jalan hauling di Desa Sungai Puting telah memenuhi standar operasional prosedur, dan sudah bisa beroperasi sebagaimana mestinya, ucapnya usai pelepasan portal dilokasi jalan hauling Sungai Puting, Rabu (8/3).

Sementara itu, Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadir Lantas) Polda Kalsel, AKBP Pepen SW, menyatakan, adanya pembukaan portal ini juga dilanjutkan dengan itikad baik dari perusahaan untuk menyiapkan akses fly over (jembatan layang) di atas jalan negara yang ada di kawasan itu. “Hal ini demi membantu kelancaran berlalu lintas di akses jalan negara itu,” ujar Pepen, kepada wartawan, (8/3).

Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) Aspihani Ideris juga menyambut baik pembukaan portal tersebut dan merasa bersyukur, karena adanya pelepasan portal tersebut membuat aktivitas perekonomian di kawasan Sungai Puting yang bergantung pada angkutan tambang batubara menjadi pulih kembali. Sebab, dampak dari pemortalan akses jalan hauling itu sudah sangat dirasakan para warga sekitar khususnya lagi para karyawan yang bekerja di aktivitas angkutan hasil tambang batubara dan perusahaanpun juga sangat dirugikan,” ujar Aspihani usai shalat hajat berjamaah sebagai bentuk rasa syukur di lepasnya portal, Rabu (8/3) di Markas LBH LEKEM KALIMANTAN.

Ia mengucapkan syukur dan berterima kasih kepada Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor yang telah mendengar aspirasi warga yang terdampak dari aksi pemortalan selama sebulan lebih ini. “Sebab, jalan hauling yang diportal ini merupakan pintu masuk dan keluar angkutan tambang batubara menuju Terminal Talenta Bumi, Terminal Hasnur Group, dan Terminal Binuang Mitra Bersama yang menjadi roda penggerak perekonomian di kawasan itu. Bahkan, juga sangat berpengaruh terhadap roda perekonomian di Kalsel pada umumnya,” imbuhnya. (andy)

Selasa, 07 Maret 2017

PORTAL WAJIB DI LEPAS, LEKEM ULTIMATUM 1x24 JAM, AKAN DEMO KE MENDAGRI



HABAR BANUA – TAPIN. Tak pupus perjuangan LSM Jaringan Nasional Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) membela masyarakat, kita mereka investigasi kembali yang ke 5 kalinya dan investigasi ini dengan tujuan ke jalan hauling milik PT Talenta Bumi, jalan hauling milik PT Binuang Mitra Bersama dan jalan hauling milik PT Hasnur Jaya Utama yang telah di portal oleh TIM Terpadu Penegakan PERDA Kalsel No. 3 Tahun 2012 pada hari Kamis 26 Januari 2017, Selasa (7/3).

Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) Aspihani Ideris menyatakan bahwa pihaknya sangat mendesak, agar ketiga portal tersebut wajib dilepas secepatnya tanpa alas an yang tidak masuk akal, karena menurut Aspihani akibat pemortalan ketiga jalan hauling batubara tersebut, puluhan ribu masyarakat menderita dan terancam kelaparan serta mengakibatkan kehilangan pekerjaannya.

Selain itu menurut  Ketua Koordinator Aksi Buka Portal Hauling ini memaparkan, walaupun pada akhirnya tanggal 20 Februari 2017, pemortalan jalan hauling PT Talenta Bumi dilepas, pihaknya sangat menyesalkan pihak pengusaha tetap belum bisa beraktivitas sebagaimana biasanya. “Kami minta gubernur kita Paman Birin berpikir yang sehat dan segera buka semua portal yang belum dilepas tanpa syarat untuk kepentingan masyarakat, dan kita pastikan akan demo di Mendagri apabila portal tidak dilepas dalam waktu 1×24 jam sejak saat ini,” tukas Ketua Umum Aliansi Jaringan Anak Kalimantan (AJAK) kepada wartawan Habar Banua, dilokasi investigasi nya Selasa (7/3).

Menurut Aspihani, seandainya gubernur mengabaikan kepentingan masyarakat yang terimbas pemortalan ini, lembaganya akan melaksanakan demontrasi besar-besaran pada hari Senin (13/3) di kantor Mendagri di Jakarta, “Surat aksi demo sudah kami siapkan dan besok kami akan terbang ke Jakarta untuk menyampaikan semua administrasinya, apakah gubernur kita tidak malu apabila ini sampai terjadi?” tegas Ketua Koordinator Aksi Buka Portal ini.

Indra merupakan salah seorang masyarakat yang bekerja di PT Binuang Mitra Bersama, memaparkan bahwa pihaknya merasa sangat dirugikan akibat dari pemortalan jalan hauling batubara, “Kami berharap LSM LEKEM KALIMANTAN benar-benar memperjuangkan aspirasi kami,” katanya.

Menurut Indra, dirinya sangat berharap portal tersebut dilepas, karena dia merasa sangat dirugikan dengan adanya pemortalan jalan hauling batubara di PT Binuang Mitra Bersama ini, “Saya bersama ribuan masyarakat yang terimbas akibat pemortalan jalan hauling ini, siap berdemo dipimpin LSM LEKEM KALIMANTAN, jika itu diperlukan,” tegas pekerja tambang ini kepada wartawan. (Zainal)