Minggu, 27 Agustus 2017

Tinggal Menghitung Waktu, Gambut Raya Akan Mekar Dari Kabupaten Banjar





HABAR BANUA KALSEL - GAMBUT. Pemekaran Kabupaten Gambut Raya adalah salah satu alternatif menciptakan percepatan kesejahteraan masyarakat di wilayah Gambut Raya. Dikarenakan potensi luas wilayah, ketersediaan sumberdaya alam dan sumberdaya manusia yang lebih dari cukup, masyarakat di wilayah Gambut Raya akan lebih sejahtera apabila menjadi kabupaten tersendiri.

Tekad itu dideklarasikan oleh Tim 9 yang baru saja terbentuk pada saat acara Rapat Koordinasi rencana Pemekaran Kabupaten Gambut Raya yang dihadiri lebih dari 60 peserta perwakilan 6 kecamatan di sebuah Rumah Makan Banua jalan Pemajatan Kelometer 1,700 Gambut, Minggu (27/8/2017).

Menurut catatan awak media Habar Banua, Tim 9 ini bertugas menyusun Panitia Musyawarah Besar ke-2 Pemekaran Kabupaten Gambut Raya. Tim ini terdiri dari berbakai unsur yang merepresentasikan keterwakilan unsur masyarakat di Kabupaten Gambut Raya.

Sesuai dengan mandat, Aspihani Ideris memaparkan, tim ini akan bekerja selama 9 hari untuk menyusun struktur kepanitiaan Mubes ke-2. Mereka adalah Dr H Pangeran Abidinsyah S.Sos MM (Pjs Panitia Pemekaran), Aspihani Ideris SAP SH MH (Unsur penggagas), Prof Dr H Hanafi Arief SH MH dan Dr MS Shiddiq SAg, MSi (Unsur akademisi), Ir H Muhammad Arifin MT (Unsur eksekutif Provinsi) Masrur Auf Ja’far SH M.Kn (Unsur ), HM Yunani D SE, H Jum’ani SH (Unsur DPRD Kabupaten ) dan Syafriansyah S.Ag (Unsur pambakal/pambakal Lok Baintan), beber Ketua Advokasi Ikatan Wartawan Online (IWO) Kalsel ini.

Dijelaskannya, bahwa luas wilayah Gambut Raya sekitar 50180 ha yang terdiri dari 6 Kecamatan, Kecamatan Gambut, Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, Aluh-Aluh, Beruntung Baru dan Tatah Makmur, juga memiliki 105 Desa/Kelurahan. “Semua fasilitas terpenuhi, tidak ada alasan pusat menolaknya”, beber tokoh aktivis LSM Kalimantan ini kepada wartawan beberapa wartawan.

Dari itulah Tim 9 menyusun Panitia MUBES, karena menurut Aspihani panitia penuntutan pemekaran Gambut Raya nantinya akan mengusulkan penuntutan itu, “Tim inilah yang nantinya menyusun struktur Panitia Pemekaran Kabupaten Gambut Raya,” ujar salah satu pengagas Pemekaran Gambut Raya, Aspihani Ideris SAP SH MH disela-sela rehat rapat.

Menurut Peserta rapat lainnya sekaligus Notulen Rapat H Muhari S.Ag MI.Kom, pemekaran Gambut Raya ini memiliki momen yang tepat, sehingga perlu dukungan banyak pihak. “Dengan potensi yang luar biasa ini tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak menyetujui pemekaran ini,” ujar kandidat doktor komunikasi di salah satu perguruan tinggi di Jakarta ini. 

Kalau kita berbicara masalah dasar hukum, pentuntutan pemekaran ini sudah sesuai dengan dasar, baik dasar Al Qur`an maupun ketentuan hukum Republik Indonesia, "pemekaran Kabupaten Gambut Raya ini sudah sejalan dengan ayat Al Qur’an Surah 13 : 11, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 18, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2007, tukar salah satu pembawa acara di Banjar TV, televisi lokal Kalimantan Selatan.

Selanjutnya salah satu inisiator Gerakan Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya lainnya, H Suripno Sumas SH MH memaparkan, embrionya telah dimulai tahun 1995 yang dimotori oleh beberapa tokoh di Sungai Tabuk. Dan mulai tahun 1998 wacana pemekeran ini telah dikampanyekan, sehingga di awali pejuangnya pada tahun 1999, salah satunya dengan diadakannya Mubes Pertama. “Dari tahun ke tahun perjuangan kami tak pernah berhenti, hingga saat ini genderangnya tetap berjalan sampai berhasilnya tujuan kami, yakni Gambut Raya menjadi kabupaten sendiri,” ujar anggota DPRD Kalsel ini kepada sejumlah wartawan dalam wawancaranya, Minggu (27/8).

Senada dengan Suripno, Dr H Pangeran Abidinsyah S.Sos MM menegaskan, bahwa masyarakat di wilayah Gambut Raya sepakat untuk melanjutkan komitmen terbentuknya Kabupaten tersebut, “Dengan modal potensi, SDM dan SDA Gambut Raya yang berkualitas, dukungan masyarakat, dukungan anggota DPRD Kabupaten, Provinsi dan Pusat, serta dukungan Pemerintah Kabupaten/Provinsi Kalsel, dan juga dukungan aparatur pemerintah dari lapis bawah, potensi geografis dan demografis, potensi pendidikan, potensi ekonomi, hajat masyarakat untuk membentuk Kabupaten Gambut Raya akan tercapai”, katanya.

Selanjutnya Abidinsyah memaparkan, desakan pembentukan wilayah administrasi Kabupaten Gambut Raya ini bertujuan, meningkatkan pelayanan publik untuk mmpercepat terwujudnya kesejahtraan masyarakat. Selain itu, pemekaran ini semata untuk mencapai kesejahteraan masyarakat secara lebih optimal. Sebab akan ada alolasi dana khusus untuk meningkatkan pembangunan di wilayah Gambut Raya. Selain itu pendapatan dari sektor pajak di Gambut Raya sangat fantastis dan mampu untuk berdiri guna berjalannya sebuah pemerintahan.

Selanjutnya salah satu peserta rapat lainnya Dr Muhammad Ramli SH M.Id mengatakan, panitia pemekaran Kabupaten Gambut Raya harus benar-benar bekerja ekstra dalam pengajuan tuntutan pemekaran Kabupaten Gambut Raya Ini, agar tujuan pemekaran bisa dirasakan tanpa menunggu aba-aba dari pemerintah pusat. “Untuk itu memang perlu political will semua stakeholders, dengan kerja bersama dan sama sama bekerja.” Ujar mantan Ketua KPU Kalsel ini.

Sementara itu tokoh Pemuda Gambut Raya Dr M. Suriani Shiddiq S.Ag M.Si mengharapkan agar semua komponen masyarakat Gambut Raya menyamakan visi dan misi untuk mencapai target yang diharapkan. Dikatakannya, agar tujuan pemekaran tercapai maka setiap orang yang terlibat harus mengesampingkan ambisi pribadi atau kelompok masing-masing. “Semua harus memiliki niat tulus yang sama untuk berjuang memekarkan Gambut Raya sebagai kabupaten sendiri, semata-mata agar masyarakat di wilayah ini meningkat kesejahteraannya,” pungkas dosen komunikasi politik di beberapa kampus ternama di Jakarta ini.

Tokoh Pemuda Gambut Raya lainnya H Jum’ani SH memaparkan kepada sejumlah wartawan yang mewawancarainya, pemekaran ini sudah merupakan keinginan hajat masyarakat banyak, bukan keinginan dari segelintir orang saja, tentunya menurut dia sebagai anggota legislatif Kabupaten Banjar berkewajiban mendukung dan memperjuangkannya, sehingga pemekaran itu bisa terwujud, “Saya atas nama kawan-kawan anggota DPRD Banjar mendukung penuh dan siap berjuang dalam penuntutan pemekaran Kabupaten Gambut Raya Ini, terkhusus kami dari Dapil 2 dan 3,” tutur anggota DPRD Banjar ini. (TIM)

Jumat, 25 Agustus 2017

DPR RI Telesik Amruknya Jembatan di Barito Kuala




HABAR BANUA KALSEL - MARABAHAN. Ambruknya mega proyek jembatan yang baru di bangun sekitar 1,7 tahun, pada tanggal 17 Agustus 2017, pada sekitar pukul 11:17 Wita dengan menggunakan DAK senilai 17 Milyar Rupiah lebih yang berlokasi di Kecamatan Mandastana Kabupaten Barito Kuala Propinsi Kalimantan Selatan ternyata menjadi perhatian serius dari Komisi V DPR RI, Jum’at (25-8-2017).

Catatan media HABAR BANUA, rombongan Komisi V DPR RI ini dalam sebuah kunjungan kerja spesifik ke Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan terkait ambruknya bangunan jembatan yang menghubungkan dua buah desa, yaitu Desa Bangkit Baru ke Desa Tanifah di Kecamatan Mandastana, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan

Para anggota DPR RI dari Komisi V ini adalah Ir Fary Djemy Francis M.MA, Alex Indra Lukman, H Firmandez, Hj Agati Sulie Mahyudin SE, Hj Novita Wijayanti SE MM, H A Bakri HM SE, H Abdul Latief Hanafiah M.Sc, Sahat Silaban SE dan H Lalu Gede Syamsul Mujahidin SE. Dan dalam kunjungan tersebut mereka di dampingi 8 orang Kesekretariatan DPR RI diantaranya 3 jurnalis parlemen televisi yang ikut serta dalam rombongan kunjungan kerja tersebut.

Diketahui mega proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Ini berasal dari dana dari APBN, dengan nilai sebesar Rp 17.444.198.000,00 (tujuh belas milyar empat ratus empat puluh empat juta seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) serta panjang sekitar 100 meter lebih ini di bangun sejak tanggal 1 juli 2015, oleh Dinas Pekerjaan Umum dengan kontaktor PT Citra Bakumpai Abadi, sebagaimana tercantum dalam Nomor Kontrak 261/KPA/DPU-BM/2015.

Di deretan kunjungan para anggota parlemen tersebut terlihat Bupati Barito Kuala, Hasanuddin Murad SH, menyambut langsung rombongan yang tiba di lokasi jembatan ambruk sekitar pukul 10.17 Wita. Mereka melihat langsung kondisi jembatan itu seraya membincang-bincang tentang konstruksi tiang penopang jembatan yang anjlok twrsebut. Usai melihat-lihat di seputaran jembatan yang ambruk tersebut, rombongan melanjutkan audiensi ke Marabahan ibukota Kabupaten Barito Kuala dan melanjutkan perbincangannya dengan pihak Pemkab Barito Kuala di kediaman Bupati.

Ketua koordinator rombongan Komisi V DPR RI, Ir Fary Djemy Francis M.MA menyatakan, bahwa pihaknya dalam kunjungan kerja ini fokus percepatan penanganan pasca ambruknya bangunan jembatan Sungai Alalak ini, “Kunjungan kami ini fokus penanganan pasca runtuhnya bangunan jembatan tersebut. Guna mengantisipasi arus lalu lalang masyarakat sekitar, kami mengharapkan secepatnya pembangunan jembatan darurat sebagai bentuk alternatif yang ada,” ujar Fary Djemy di sela kunjungan ke lokasi kepada beberapa wartawan.

Menurut Fary, pemeriksaan jembatan ambruk mesti mengacu kepada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. “Berkaitan pembentukan tiang pancang, khususnya pengerjaannya itu mengacu dengan aturan UU No. 2 Tahun 2017. Disana semua jelas memaparkan tentang kontruksi yang ada,” katanya.

Angggota Komisi Infrastruktur DPR RI lainnya, H Abdul Latief Hanafiah M.Sc, mengatakan daerah mesti menjamin aktivitas warga tidak terganggu akibat ambruknya badan jembatan. Legislator dari daerah pemilihan itu, berharap Pemkab Batola mempercepat pembangunan jembatan darurat, seraya menunggu hasil investigasi Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional XI.

Menurut Abdul Latief, Komisi V berfokus memastikan penanganan pasca jembatan runtuh. Selain itu kata dia, hasil investigasi harus mengacu UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. “Saya ingin aktivitas warga tidak terganggung, maka kami menyarankan segera membangun jembatan darurat. Semoga Pemkab memperhatikan masukan kami,” harap politikus PKB dari Kalsel ini kepada wartawan Habar Banua Kalsel.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Barito Kuala, Abdul Manaf mengatakan, pihaknya menunggu hasil pemeriksaan Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional XI. Disinggung masalah jalan alternatif yang diminta Komisi V tersebut, Ia menjawab segera membangun jembatan darurat dalam waktu cepat. “Nanti kita dibikin jembatan darurat tersebut dalam waktu secepatnya,” ucapnya kepada wartawan disela-sela kunjungan Komisi DPR RI ke Kabupaten Barito Kuala Jum’at (25/8).

Direktur Utama PT Citra Bakumpai Abadi, Rusman Aji ketika ditemui oleh wartawan suarakalimantan.com di kediamannya, walaupun terlihat sanyu dikarenakan pikiran yang kurang nyaman, beliau menyatakan, ini sebenarnya musibah dan pihaknya tidak menghendaki kejadian ini. Namun ditanya terkait ambruknya bangunan bangunan jembatan yang dikerjakan oleh perusahaannya, beliau dengan tegas menjawab akan memperbaiki bangunan jembatan yang ambruk tersebut, “Insya Allah kita bertanggungjawab dan akan perbaiki jembatan yang ambruk tersebut,” tukasnya kepada wartawan Habar Banua (25/8).

Sementara itu Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN), Aspihani Ideris SAP SH MH yang ikut serta dalam rombongan Kunjungan Kerja Komisi V DPR RI menyatakan, Penjabaran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Jasa Konstruksi ini, bahwa penyedia jasa dapat bertanggungjawab atas ambruknya jembatan tersebut, apabila terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan penyelenggaraan jasa konstruksinya tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberkelanjutan. Namun menurut Aspihani bagi pengguna jasa harus memikul tanggung jawab ambruknya bangunan yang terjadi setelah lewatnya jangka waktu pertanggungan Penyedia Jasa atas kegagalan bangunan itu sendiri.

Selanjutnya Aspihani menyampaikan, jangka waktu pertanggungan ambruknya bangunan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa ini harus dituangkan dalam kontrak kerja konstruksi yang disesuaikan dengan rencana umur konstruksi itu sendiri. Dikarenakan ambruknya jembatan itu kurang dari 10 (sepuluh) tahun, maka penyedia jasa diharuskan mempertanggung jawabkan atas ambruknya bangunan jembatan tersebut. “Jika kontraktor tidak bersedia memperbaiki kegagalan ini, muncullah ranah pidanya, terkecuali kontraktor itu bersedia memperbaiki, maka itu bukan ranah pidana lagi,” ujar.

Pantauan beberapa, termasuk awak media HABAR BANUA ini, di lokasi ambruknya jembatan tersebut yang menghubungkan dua desa di Kecamatan Mandastana Kabupaten Barito Kuala ini, untuk aktivitas penyeberangan lalu lalang masyarakat disediakan perahu karet dan kapal Fery berjenis klotok besar. (TIM)

Kamis, 17 Agustus 2017

Risalah Panglima Laskas Gaib Pejuang Kemerdekaan

Tuan Guru Haji Muhammad Ideris 
bin Syekh Haji Abdurrasyid bin Kumau



HAJI Muhammad Ideris bin Syech Abdurrasyid bin Kumau bin Tuan Guru Tukus bin Habib Abdullah bin Alwi Assegaf adalah salah satu ulama yang tinggal di Desa Gudang Hirang Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar Propinsi Kalimantan Selatan.

Diketahui, Muhammad Ideris dikenal oleh masyarakat dengan sebutan Guru Ideris atau Tuan Guru Ideris ini berasal dari Desa Satiap Kecamatan Pandauan (Barabai) Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Indonesia dan beliau merupakan anak ke 3 (tiga) dari 5 (lima) bersaudara.

Laki-laki kelahiran, Rabu 1 Juli 1908 Masehi dan bertepatan pada 2 جُمادى الثانية 1326 Hijriyah anak dari pasangan Syech Abdurrasyid dan Syarifah Fatimah ini hijrah dari Barabai (Hulu Sungai Tengah) ke Banjarmasin sekitar tahun 1960an dan pertama kalinya sempat tinggal di Desa Pemurus kilometer atau pal 7 yang sekarang daerah Kertak Hanyar dan setelah itu beliau tinggal sampai meningga dunia di Desa Gudang Hirang Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan.

Beliau memiliki 21 keturunan dari 4 (empat) orang istri. Namun dari 21 keturunan tersebut yang bertahan hidup hingga berkeluarga dari istri pertama dua orang anak, yakni Syarifah Arinah dan Sayyidati Maisarah, sedangkan dari istri kedua adalah Hairiyah Assegaf, dari istri ketiga yakni Machmud Djauhari Ideris dan Syarifah Rehlah serta dari istri ke empat Kastalani Ideris dan Aspihani Ideris.

Menurut informasi yang didapatkan penulis, bahwa 2 (dua) orang istri Muhammad Ideris, yakni istri pertama dan kedua pada tahun 1960an sudah meninggal dunia dan hanya tinggal 2 (dua) orang istri yang hidup rukun bersama beliau.

Menurut informasi yang di dapatkan penulis juga, rekam jejak  almarhum di ketika mudanya seorang pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia. Beliau disaat zaman penjajahan Belanda itu merupakan Panglima Laskar GAIB. Laskar GAIB tersebut merupakan pasukan yang ditakuti oleh penjajah. Markas Laskar GAIB ini berada di Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan. Walaupun almarhum seorang pejuang kemerdekaan, tanda veteran yang dimilikinya diserahkan kepada saudara sepupu almarhum, karena sepupu almarhum tersebut tidak mendapat kan penghargaan itu, padahal mereka benar-benar seorang pejuang kemerdekaan sejati.

Hasil wawancara penulis dengan salah satu veteran pejuang kemerdekaan warga Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang minta namanya tidak perlu disebutkan menceritakan, bahwa Muhammad Ideris itu seorang Pimpinan Laskar GAIB dan memiliki kesaktian diluar nalar dan akal manusia.

"Disaat Guru Ideris tersebut diserang oleh tentara Belanda, beliau berada di dalam rumah persembunyiannya itu dan serdadu Belanda mengepung dan membakar rumah tersebut, namun ternyata Guru Ideris itu malahan selamat dan tidak ditemukan dalam puing-puting bekas terbakar itu," ujarnya.

Pernah juga Guru Ideris tersebut di kepung serdadu Belanda, dan beliau menceburkan diri ke sebuah danau, dimana danau tersebut diketahui banyak dihuni oleh buaya-buaya besar. Ditunggu oleh serdadu Belanda selama 2 hari 2 malam, Guru Ideris tersebut tidak kembali-kembali naik ke atas danau. Dikira Guru Ideris itu sudah meninggal dunia dimakan para buaya dan akhirnya para serdadu Belanda itu meninggalkan tepian danau tersebut. Namun ternyata Guru Ideris itu tetap segar bugar, ucap salah satu veteran pejuang tersebut bercerita. 

Salah satu anak beliau, Aspihani pernah juga bercerita kepada penulis tentang karamah atau kelebihan Guru Ideris itu, yakni disaat ia duduk santai di samping rumahnya bersama ayah kandungnya tersebut. Tiba-tiba Guru Ideris memperlihatkan kesaktiannya dengan izin Allah.

"Saat itu abah memperlihatkan salah satu benda kesaya, kata abah nak abah bisa memindahkan benda ini ke dalam buah pepaya yang masak di pohon tersebut (kebetulan saat itu ada pohon pepaya dan ada salah satunya yang berbuah masak), tiba-tiba abah menutup benda itu dengan kedua telapak tangan beliau dan saya di minta mengambil buah pepaya tersebut dan membelahnya, ternyata masa Allah benda tersebut berada di dalam buah pepaya tersebut," cerita Aspihani kepada penulis.

Ada juga cerita kerabat dekat Guru Ideris yang saat itu melamar dan meminang wanita cantik untuk dijadikan istri, namun lamarannya tersebut di tolak mentah-mentah oleh si perempuan dan kedua orang tua yang dilamar / dipinangnya. Akhirnya para pelamar itu mendatangi Guru Ideris dan menceritakan tentang kejadian tersebut. Oleh Guru Ideris di minta untuk datang kembali melamar dan meminang perempuan cantik tersebut, ajaib dan ternyata rombongan pelamar itu diterima dengan senang hati oleh perempuan cantik beserta keluarga nya hingga tidak beberapa lama dilangsungkan akad nikah kedua mempelai dan mereka hidup rukun sampai sekarang, cerita Hilmi yang merupakan kerabat dekat Guru Ideris.

40 hari menjelang wafatnya Guru Muhammad Ideris ini, menurut cerita para kerabat dan muridnya, Guru Ideris sempat menyampaikan bahwa beliau sudah hampir meninggal dunia, namun saat itu Guru Ideris berkata, sebelum meninggal dunia, ia mengumpulkan orang banyak dulu, para kerabat dan para murid-muridnya. Hampir 40 hari ternyata Guru Ideris mendadadak memeriahkan perkawinan anak beliau bernama Kastalani bersanding dengan seorang perempuan muda dari suku Jawa bernama Nistrianingsih. 

Disaat acara resepsi pernikahan / perkawinan anak beliau, Guru Ideris di saat menghadapi banyak tamu duduk di kursi tenda tamu, beliau mendadak sakit, sore hari Minggu nya Guru Ideris di bawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin, namun pagi hari Selasa beliau minta dipulangkan ke rumahnya saja. Malam Rabu, Selasa Malam (19/07/1994) para keluarga dikumpulkan dirumah salah satu istri beliau, disaat usai Sholat Maghrib istri dan anak-anak beliau di berikan nasehat oleh beliau dan diminta untuk menginap bersama pada malam itu.

"Jam 2 malam itu kami dibangun kan dari tidur, dan abah berucap rumah kita sudah penuh dengan tamu yang mau menjemput abah, yuk kita berzikir semua. Abah yang mimpin zikir saat itu dan sekitar 20 menit ternyata abah sudah wafat. Inna Lillahi Wa Inna Ilaihi Rajiun...," ucap salah satu anak Guru Ideris menceritakan kepada penulis.

Informasi dari banyak orang yang melayat saat pengerjaan proses pemakaman Haji Muhammad Ideris. Diketika itu rencana almarhum dimakamkan sesudah Sholat Juhur dan jam 9 an pagi liang lahat sudah mulai di gali. Seusai di gali, air di liang lahat di ambil untuk pengeringan. Ajaib, sampai mayat datang liang lahat tersebut tetap kering tidak ada air yang mengandung di dalamnya. Padahal saat itu musim hujan dan di samping kiri dan samping kanan liang lahat itu ada sungai kecil yang dipenuhi air. 

Semula almarhum dimakamkan sesudah Sholat Juhur, namun dikarenakan para pelayat yang mensholatkan jenazah almarhum selaku datang tak putus-putus nya memenuhi kediaman rumah duka, akhirnya almarhum di kebumikan se usai Sholat Ashar. "Mayat beliau diketika di angkat tak terasa. Da sangat ringan sekali, Insya Allah beliau itu penghuni Surga," papar salah satu warga sekitar yang mengaku sempat mengangkat jenazah almarhum Muhammad Ideris.

Dalam catatan, Haji Muhammad Ideris meninggal dunia (wafat) pada hari Rabu 20 Juli 1994 M - 11 Syafar 1415 H pada jam 02,20 Wita di usia 86 tahun dan di makamkan di Alkah keluarga di Kampung Handil Buluan Desa Gudang Hirang Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar. Makam beliau di apit oleh makam kedua istri beliau, yakni istri ke 3 Hajjah Bariah dan istri ke 4 Hajjah Rukiah.

Dari tutus keturunan almarhum Muhammad Ideris, bermarga Assegaf atau Assagaff (Arab: السقاف; Transliterasi: al-Saqqāf) adalah merupakan salah satu Marga Alawiyyin yang banyak tersebar di Dunia Arab dan negara tujuan diaspora Arab seperti Indonesia, Malaysia, Singapura, India, Pakistan, dan lainnya.

Assegaf adalah semula merupakan marga Arab yang berasal dari Hadramaut, Yaman Selatan. Orang pertama yang diberi gelar Assegaf adalah seorang Waliyullah Al-Muqaddam Ats-Tsani Al-Imam Abdurrahman bin Muhammad Mauladdawilah bin Ali bin Alwi bin Muhammad al-Faqih Muqaddam.

Gelar Assegaf yang disandangnya itu karena ia dikenal sebagai pengayom para wali pada zamannya yang diibaratkan sebagai atap (piyan) bangunan yang dalam bahasa Arab disebut "Sagfun" (Arab: سقف; Transliterasi: saqf).

Ditulis oleh Abdullah

Selasa, 15 Agustus 2017

Risalah Kehidupan Tuan Guru Muhammad Ideris

HAJI Muhammad Ideris bin Abdurrasyid bin Kumau bin Tukus bin Habib Abdullah bin Alwi Assegaf adalah salah satu ulama yang tinggal di Desa Gudang Hirang Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar Propinsi Kalimantan Selatan.




Diketahui, Muhammad Ideris dikenal oleh masyarakat dengan sebutan Guru Ideris atau Tuan Guru Ideris ini berasal dari Desa Satiap Kecamatan Pandauan (Barabai) Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Indonesia dan beliau merupakan anak ke 3 (tiga) dari 5 (lima) bersaudara.

Laki-laki kelahiran, Rabu 1 Juli 1908 Masehi dan bertepatan pada 2 جُمادى الثانية 1326 Hijriyah anak dari pasangan Abdurrasyid dan Syarifah Fatimah ini hijrah dari Barabai ke Banjarmasin sekitar tahun 1960an dan pertama kalinya tinggal di Desa Pemurus daerah kilometer atau pal 7 yang sekarang daerah Kertak Hanyar. 

Beliau memiliki 21 keturunan dari 4 (empat) orang istri. Namun dari 21 keturunan tersebut yang bertahan hidup hingga berkeluarga dari istri pertama dua orang anak, yakni Syarifah Arinah dan Sayyidati Maisarah, sedangkan dari istri kedua adalah Hairiyah Assegaf, dari istri ketiga yakni Machmud Djauhari Ideris dan Syarifah Rehlah serta dari istri ke empat Kastalani Ideris dan Aspihani Ideris.

Menurut informasi yang didapatkan, bahwa 2 (dua) orang istri Muhammad Ideris, yakni istri pertama dan kedua pada tahun 1960an sudah meninggal dunia dan hanya tinggal 2 (dua) orang istri yang hidup rukun bersama beliau.

Menurut informasi yang di dapatkan penulis, jejak rekam  almarhum di ketika mudanya seorang pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia. Beliau disaat zaman penjajahan Belanda itu merupakan Pimpinan Laskar GAIB. Laskar GAIB tersebut merupakan pasukan yang ditakuti oleh penjajah. Markas Laskar GAIB ini berada di Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan.

Hasil wawancara penulis dengan salah satu veteran pejuang kemerdekaan warga Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang minta namanya tidak perlu disebutkan menceritakan, bahwa Muhammad Ideris itu seorang Pimpinan Laskar GAIB dan memiliki kesaktian diluar nalar dan akal manusia. "Disaat Guru Ideris tersebut diserang oleh tentara Belanda, beliau berada di dalam rumah persembunyiannya itu dan serdadu Belanda mengepung dan membakar rumah tersebut, namun ternyata Guru Ideris itu malahan selamat dan tidak ditemukan dalam puing-puting bekas terbakar itu," ujarnya.

Pernah juga Guru Ideris tersebut di kepung serdadu Belanda, dan beliau menceburkan diri ke sebuah danau, dimana danau tersebut diketahui banyak dihuni oleh buaya-buaya besar. Ditunggu oleh serdadu Belanda selama 2 hari 2 malam, Guru Ideris tersebut tidak kembali-kembali naik ke atas danau. Dikira Guru Ideris itu sudah meninggal dunia dimakan para buaya dan akhirnya para serdadu Belanda itu meninggalkan tepian danau tersebut. Namun ternyata Guru Ideris itu tetap segar bugar, ucap salah satu veteran pejuang tersebut bercerita. 

Salah satu anak beliau, Aspihani pernah juga bercerita kepada penulis tentang kesaktian Guru Ideris itu, yakni disaat ia duduk santai di samping rumahnya bersama ayah kandungnya tersebut. Tiba-tiba Guru Ideris mau memperlihatkan kesaksiannya, "saat itu abah mem perlihatkan salah satu benda kesaya, kata abah nak abah bisa memindahkan benda ini ke dalam buah pepaya yang masak di pohon tersebut (kebetulan saat itu ada pohon pepaya dan ada salah satunya yang berbuah masak), tiba-tiba abah menutup benda itu dengan kedua telapak tangan beliau dan saya di minta mengambil buah pepaya tersebut dan membelahnya, ternyata masa Allah benda tersebut berada di dalam buah pepaya tersebut," cerita Aspihani kepada penulis.

Ada juga cerita kerabat dekat Guru Ideris yang saat itu melamar dan meminang wanita cantik untuk dijadikan istri, namun lamarannya tersebut di tolak mentah-mentah oleh si perempuan dan kedua orang tua yang dilamar / dipinangnya. Akhirnya para pelamar itu mendatangi Guru Ideris dan menceritakan tentang kejadian tersebut. Oleh Guru Ideris di minta untuk datang kembali melamar dan meminang perempuan cantik tersebut, ajaib dan ternyata rombongan pelamar itu diterima dengan senang hati oleh perempuan cantik beserta keluarga nya hingga tidak beberapa lama dilangsungkan akad nikah kedua mempelai dan mereka hidup rukun sampai sekarang, cerita Hilmi yang merupakan kerabat dekat Guru Ideris.

40 hari menjelang wafatnya Guru Muhammad Ideris ini, menurut cerita para kerabat dan muridnya, Guru Ideris sempat menyampaikan bahwa beliau sudah hampir meninggal dunia, namun saat itu Guru Ideris berkata, sebelum meninggal dunia, ia mengumpulkan orang banyak dulu, para kerabat dan para murid-muridnya. Hampir 40 hari ternyata Guru Ideris mendadadak memeriahkan perkawinan anak beliau bernama Kastalani bersanding dengan seorang perempuan muda dari suku Jawa bernama Nistrianingsih. 

Disaat acara resepsi pernikahan / perkawinan anak beliau, Guru Ideris di saat menghadapi banyak tamu duduk di kursi tenda tamu, beliau mendadak sakit, sore hari Minggu nya Guru Ideris di bawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin, namun pagi hari Selasa beliau minta dipulangkan ke rumahnya saja. Malam Rabu, Selasa Malam (19/07/94) para keluarga dikumpulkan dirumah salah satu istri beliau, disaat usai Sholat Maghrib istri dan anak-anak beliau di berikan nasehat oleh beliau dan diminta untuk menginap bersama pada malam itu. "Jam 2 malam itu kami dibangun kan dari tidur, dan abah berucap rumah kita sudah penuh dengan tamu yang mau menjemput abah, yuk kita berzikir semua. Abah yang mimpin zikir saat itu dan sekitar 20 menit ternyata abah sudah wafat. Inna Lillahi Wa Inna Ilaihi Rajiun...," ucap salah satu anak Guru Ideris menceritakan kepada penulis.

Informasi dari banyak orang yang melayat saat pengerjaan proses pemakaman Haji Muhammad Ideris. Diketika itu rencana almarhum dimakamkan sesudah Sholat Juhur dan jam 9 an pagi liang lahat sudah mulai di gali. Seusai di gali, air di liang lahat di ambil untuk pengeringan. Ajaib, sampai mayat datang liang lahat tersebut tetap kering tidak ada air yang mengandung di dalamnya. Padahal saat itu musim hujan dan di samping kiri dan samping kanan liang lahat itu ada sungai kecil yang dipenuhi air. 

Semula almarhum dimakamkan sesudah Sholat Juhur, namun dikarenakan para pelayat yang mensholatkan jenazah almarhum selaku datang tak putus-putus nya memenuhi kediaman rumah duka, akhirnya almarhum di kebumikan se usai Sholat Ashar. "Mayat beliau diketika di angkat tak terasa. Da sangat ringan sekali, Insya Allah beliau itu penghuni Surga," papar salah satu warga sekitar yang mengaku sempat mengangkat jenazah almarhum Muhammad Ideris.

Dalam catatan, Haji Muhammad Ideris meninggal dunia (wafat) pada hari Rabu 20 Juli 1994 M - 11 Syafar 1415 H pada jam 02,20 Wita di usia 86 tahun dan di makamkan di Alkah keluarga di Kampung Handil Buluan Desa Gudang Hirang Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar. Makam beliau di apit oleh makam kedua istri beliau, yakni istri ke 3 Hajjah Bariah dan istri ke 4 Hajjah Rukiah.

Dari tutus keturunan almarhum Muhammad Ideris, bermarga Assegaf atau Assagaff (Arab: السقاف; Transliterasi: al-Saqqāf) adalah merupakan salah satu Marga Alawiyyin yang banyak tersebar di Dunia Arab dan negara tujuan diaspora Arab seperti Indonesia, Malaysia, Singapura, India, Pakistan, dan lainnya.

Assegaf adalah semula merupakan marga Arab yang berasal dari Hadramaut, Yaman Selatan. Orang pertama yang diberi gelar Assegaf adalah seorang Waliyullah Al-Muqaddam Ats-Tsani Al-Imam Abdurrahman bin Muhammad Mauladdawilah bin Ali bin Alwi bin Muhammad al-Faqih Muqaddam.

Gelar Assegaf yang disandangnya itu karena ia dikenal sebagai pengayom para wali pada zamannya yang diibaratkan sebagai atap (piyan) bangunan yang dalam bahasa Arab disebut "Sagfun" (Arab: سقف; Transliterasi: saqf).

Ditulis oleh Abdullah

Mantan Gubernuh Kalsel Penuhi Panggilan Kesaksiannya Terkait Perjalan Dinas DPRD Kalsel

Habar Banua - Banjarmasin. Sikap Kenegarawanan mantan Gubernur Kalimantan Selatan dua periode, Drs H Rudy Ariffin MM,  memenuhi  panggilan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk menjelaskan duduk persoalan dugaan perjalanan dinas fiktif anggota periode 2014-2019, Selasa (15/8/2017) dinilai oleh Aspihani Ideris SAP SH MH sebagai bentuk langkah seorang pemimpin sejati dan menjadikah cerminan bagi para pemimpin masa akan datang.

"Sikap pak Rudy memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Kalsel itu bagian dari sebuah kepatuhan hukum sebagai warga negara yang baik, dan ini bagian dari cerminan pembelajaran bagi para pemimpin lainnya harus benar-benar mentaati hukum yang berlaku", ujar Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Mansyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) ini diketika di hubungi wartawan Habar Banua via telepon 08115130.. Selasa (15/8). 


Dijelaskan dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana dalam Pasal 1 Angka 26 di jelaskan bahwa seorang saksi wajib memenuhi panggilan dari pihak penyidik guna memberikan keterangannya terkait kepentingan penyidikan perkara yang berjalan, begitu juga tentang kewajiban kehadiran saksi di atur di dalan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, ujar Aspihani Ideris.

Dia diperiksa oleh pihak Kejaksaan Tinggi Kalsel terkait kapasitas penerbitan Pergub Kalsel yang menjadi dasar perjalanan dinas anggota DPRD Kalsel di tahun anggaran 2015 tersebut. Diketahui juga sebelumnya sudah ada panggilan terhadap Rudy Ariffin (mantan Gubernur Kalsel), akan tetapi baru hari ini dia memenuhi panggilan dari pihak Kejati Kalsel, "Kerena pemanggilan pak Rudy ini tidak menutup kemungkin sangat berguna untuk percepatan penyidikan oleh pihak Kejati Kalsel," prediksi Direktur Eksekutif LEKEM KALIMANTAN ini menjelaskan kepada wartawan Habar Banua. 

Rudy Ariffin tiba di Kejati Kalsel menumpang mobil pribadinya merk Toyota Avanza bernomor polisi DA 1351 NK sekitar pukul 10.00 Wita dan sempat istirahat makan siang sekitar jam 12:15 Wita. Dan ia kembali lagi ke Kejati Kalsel sekitar pukul 13.30 Wita dan baru keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.30 Wita.

H Rudy Arifin angkat bicara diketika keluar usai dari ruang pemeriksaan bahwa dia mengaku diperiksa sebagai saksi, “Hari ini sudah saya penuhi panggilan dari Kejati Kalsel dan saya disini sebagai saksi atas perjalanan dinas yang dilakukan DPRD Kalsel 2009-2014 yang lalu.” ujarnya saat di wawancarai wartawan di Kejati Kalsel.

Menurut mantan Gubernur Kalsel dua periode ini,  bahwa dia diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kalsel dimintai kesaksiannya tentang perjalanan dinas DPRD Kalsel dengan 17 pertanyaan serta tentang beberapa proses dalam menyelesaikannya. (Kas)

Jumat, 21 Juli 2017

Kejati Panggil Rudy Ariffin, Terkait Perjalanan Dinas DPRD Kalsel



HABAR BANUA - BANJARMASIN. Belum usai menyidikan kasus perkara korupsi dana anggaran Bantuan Sosial (Bansos) Pemprov Kalsel 2010 sebesar Rp27,5 miliar yang dialokasikan sebagai dana alokatif bagi 55 anggota DPRD Kalsel Periode 2009-2014 yang mana seorang anggota dewan mendapatkan jatah sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), kini muncul lagi perkara dugaan korupsi perjalan dinas fiktif diduga menyeret 55 nama anggota DPRD Kalsel Periode 2014-2019 sebesar Rp7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah).

Sebelumnya Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, memperkirakan negara telah dirugikan sekitar Rp7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah) terkait dugaan kasus perjalanan dinas fiktif sejumlah anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Periode 2014-2019 dan para stafnya. Sedangkan dana yang telah dikembalikan sebagian oknum Anggota Dewan tersebut hanya sebesar Rp460.000.000,00 (empat ratus enam puluh juta rupiah), ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Munaji SH dalam paparannya kepada wartawan di Banjarmasin.

Sementara itu pihak Kejaksaan sudah memeriksa sejumlah mantan dan anggota dewan aktif yang diduga menggunakan dana ABPD dalam perjalanan dinas fiktif, diantaranya Kejaksaan sudah memeriksa mantan Bupati Tapin Idis Nurdin, Bupati Hulu Sungai Tengah sekarang Abdul Latief, Walikota Banjarmasin sekarang Ibnu Sina, Wakil Walikota Banjarmasin sekarang Hermansyah, Danu Iswara, Ansor Ramadlan anggota DPRD Kalsel aktif, Ali Khaidir Al Kaff, Iskandar Zulkarnain, Ismail Hidayat, dan Suwardi Sarlan. Diantara mereka yang baru mengembalikan yaitu Abdul Latief sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Sementara Wakil Walikota Banjarmasin Hermansyah berjanji akan mengembalikan secepatnya sebesar Rp55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah), Danu Iswara sebesar Rp23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah), begitu juga dengan Bupati Barito Kuala terpilih Hajjah Noormiliyani AS yang konon kabarnya juga akan mengembalikan uang milik negara tersebut yang terdiri dari dana tiket penerbangan dan penginapan sejumlah Rp106.000.000,00 (seratus enam juta rupiah).

Kajati Kalsel Dr. H. Abdul Muni SH MH memaparkan dalam jumpa persnya kepada wartawan, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Selatan yang menjadikan pegangan tim jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel dalam melakukan penyidikan, ujarnya.
Dalam jumpa persnya yang dihadiri puluhan wartawan baik dari media cetak, online maupun elektronik, Kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan ini di dampingi para asisten, usai peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-57 di Banjarmasin, Sabtu (22/7) memaparkan, tindakan penyelamatan kerugian negara dari beberapa pendampingan yang dilakukan tim asisten perdata dan tata usaha (datum) mencapai Rp18.000.000.000,00 (delapan belas milyar rupiah). Sedangkan untuk kasus pidana khusus lanjut dia belum diketahui. 

Kasus ini akan di ekspose ke Kejaksaan Agung dan pihaknya tidak akan lain-lain menangani perkara ini , karena Kasus ini disurvesi Komisi Pemberantasan Korupsi   (KPK), jadi menurut dia pihaknya selalu berkoordinasi dengan KPK. “Kasus ini sudah tahap penyidikan umum dan ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik terhadap terduga penerima dana perjalan dinas tersebut. Kami menerima foto copy dari BPKP ada 123 diduga menerima dana itu dan ini terus kami lakukan penyidikan,” ujarnya.

Selanjutnya Kajati Kalsel ini menuturkan bahwa menurut dia mereka itu ada yang menerima dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) hingga belasan juta rupiah. Oleh karena itu pihaknya meminta bagi ke 123 orang terduga menikmati dana perjanalan dinas itu segera mengembalikannya, tegasnya.

“Kami meminta agar para anggota dewan termasuk para staf dewan dan pejabat lainnya yang menikmati dana perjalanan dinas di DPRD Kalsel segera mengembalikan dana tersebut ke kas negara. Bagi anggota dewan yang mengembalikan dana perjalanan dinas ke kas negara, sementara waktu ini masih menunggu supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ya, apakah nanti dilanjutkan dengan tindakan hukum tergantung hasil supervisi dari KPK,” ujar mantan Kajati Bali ini dalam paparannya.

Diketahui berdasarkan hasil audit BPKP Kalsel dalam kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas fiktif DPRD Kalsel, termasuk kelebihan bayar tercatat mencapai Rp7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah) yang terbagi dalam dua item potensi, kelebihan bayar dan adanya 15 anggota DPRD Kalsel yang melakukan perjalanan dinas fiktif. Selain itu pula BPKP Kalsel juga menemukan adanya 123 orang yang menikmati dana perjalanan dinas khususnya para staf dan pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD Kalsel sebesar Rp7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah), termasuk 55 orang anggota DPRD Kalsel.  Total uang yang dinikmati para anggota dewan ini bervariasi dari puluhan juta hingga ratusan juta, dan terbesar adalah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Salah seorang aktivis Kalimantan Selatan, Aspihani Ideris menilai diketika dihubungi wartawan Suara Kalimantan via telepon menyangkan sudah dua periode ini anggota dewan Kalsel terjerat kasus korupsi, sebelumnya kasus korupsi bansos yang menimpa anggota DPRD Kalsel masa bakti 2009-2014 belum usai disidik oleh Kejati Kalsel, namun muncul lagi kasus korupsi perjalan dinas fiktif yang diduga dilakukan sebagian besar anggota DPRD Kalsel masa bakti 2014-2019 dan kedua-duanya menggunakan uang APBD alias uang negara. “Data kasus korupsi Bantuan Sosial tahun 2010 kami kantungi, namun sayang Kejati belum tuntas menyidiknya, muncul lagi kasus perjalan dinas fiktif. Mudah-mudahan kasus perjalan dinas fiktif ini Kejati bisa bertindak profesional dalam menjalankan tugasnya,” ucapnya.

Aspihani memaparkan, jika adanya niat beberapa oknum anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan masa bakti 2014-2019 yang akan mengembalikan dana dugaan hasil korupsi berupa kelebihan bayar dan perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2015 tersebut tidak akan dapat menghapuskan tindak pidana yang telah dilakukan oleh mereka, namun dengan mengembalikannya hanya akan mengurangi sanksinya saja. Karena menurut dia pelaku kejahatan korupsi itu sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Th. 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah oleh UU No. 20 Th. 2001 didalam Pasal 2 UU ayat (1) diancam pidana penjara seumur hidup dan paling singkat 4 tahun serta paling lama 20 tahun, ujar Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN).

Alumnus Magister Hukum Universitas Islam Malang angkatan 2010 ini memaparkan bahwa para anggota dewan yang telah menjalankan perjalan dinas fiktif ini dikatagorikan dengan tindak pidana korupsi, karena uang yang digunakan oleh mereka itu merupakan uang negara dan jelas itu melanggar UU No. 20 Th. 2001 di ancam denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Selain itu pula di dalam UU No.20 Th. 2001 terdapat pada Pasal 3 menjelaskan, setiap orang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, atau menyalahgunakan kewenangan dalam jabatannya dan merugikan keuangan negara maka yabg bersangkutan dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjarapaling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), ujar Aspihani.

Intinya menurut Aspihani dan dikuatkan sebagaimana amanah UU No. 20 Th. 2001 Pasal 4 UU Pemberantasan Tipikor bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana perjalan dinas fiktif para anggota DPRD Kalsel tersebut tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3. Hanya saja bagi mereka yang mengembalikan uang hasil perjalanan dinas fiktif ini dapat meringankan tuntutan pidananya. Namun Aspihani berharap pihak Kejati Kalsel memberikan toleransi bagi yang mengembalikan uang negara ini. (Anang Tony)

Kamis, 25 Mei 2017

Qori Banjarmasin Raih Terbaik 3 MTQ Internasional

HABAR BANUA KALSEL. Qori asal Kota Banjarmasin, Muhammad Rizqon meraih prestasi di tingkat internasional sebagai qori terbaik ketiga di MTQ internasional di Turki. Atas prestasi ini, Rizqon bahkan mendapatkan ucapan langsung dari Presiden Turki, Recep Tayyip Erdoğan yang memberikan langsung plakat penghargaan.

Detik-detik penerimaan plakat dari Presiden Turki ini terlihat di akun instagram Rizqon, @muhammad.rozqon111. Di postingannya, ia menuliskan rasa syukur atas prestasi yang diraihnya di MTQ internasional, hingga bisa bersalaman dengan Erdogan. "Masyaallaah bisa salaman sama Pak Erdogan. Alhamdulillaah". Postingannya kemudian dipenuhi dengan ucapan selamat atas prestasi yang diraih.

Sebelumnya, qori muda yang saat ini masih duduk di bangku MAN 2 Model Banjarmasin ini menjadi qori terbaik di ajang MTQ Tingkat Kota Banjarmasin mewakili Kecamatan Banjarmasin Selatan. Rizqon kemudian mewakili Indonesia di ajang Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Internasional yang digelar di Istambul Turki. Keberangkatan dirinya sendiri tak lepas dari keberhasilannya menjadi juara tiga pada MTQ tingkat nasional di Mataram, Nusa Tenggara Barat beberapa bulan silam.
Rizqon sudah berada di Turki, sejak 18 Mei hingga 28 Mei 2017 nanti. (zainal)

Jumat, 12 Mei 2017

PERADI Banjarmasin Utus 5 Anggotanya Dalam Rakernas


MEDIA PUBLIK – JAKARTA. Akhirnya Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) untuk pertamakalinya di bawah kepemimpinan Dr Juniver Girsang SH MH sejak hari ini menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas). Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, 12-13 Mei 2017, yang berlangsung di Hotel Sari Pan Pacific Jakarta Pusat.

Dalam Rakernas tersebut juga tak ketinggalan H Abdullah M. Saleh SH, Ketua DPD Peradi ikut serta dalam kegiatan Rakernas Ke 1 Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang dilaksanakan di hotel Sari Pan Pacific Jakarta, “saya dan kawan-kawan dari juga ikut dalam undangan Rakernas ini, tadinya kami berencana berangkat 10 orang anggota Peradi dari Banjarmasin, berhubung kondisi kurang memungkinkan, maka keberangkatan anggota mengikuti Rakernas ini hanya berlima,” ujar Abdullah.

Menurut Abdullah kawan-kawan dari Kalsel yang ikut di Rakernas ini bisa dipastikan, yaitu saya sendiri, saudara Taufik Hidayah SH MH, saudara Aspihani Ideris SAP SH MH, saudara Muhammad Mahyuni SH MM dan saudara Andi Nurdin SH. Dalam Rakernas PERADI dibawah kepemimpinan Dr Juniver Girsang SH MH ini menurut informasi akan dihadiri oleh lebih 300 advokat dari 36 Dewan Pimpinan Cabang Peradi se Nusantara dari seluruh perwakilan di seluruh Indonesia dan Insya Allah kami juga ikut sebagai peserta didalamnya, “do’a kan saja ya semoga utusan dari Kalsel benar-benar maksimal bisa mengikuti kegiatan ini,” ujarnya. (fauzi)

Senin, 01 Mei 2017

Tokoh Banjar Kritisi Kinerja Bupati Khalilurrahman

HABAR BANUA KALSEL. Pengusaha Sukses dan juga tokoh masyarakat kabupaten Banjar, sekaligus orang nomor satu didalam tim pemenangan penyandang dana di Pilkada , H Mansyur ternyata mengejutkan banyak pihak, dikarenakan yang bersangkutan sangat kecewa dengan pemerintahan Kabupaten dibawah kepemimpinan KH Khalilurahman, saat ini.

Ayah kandung dari Wakil Bupati Banjar, H Saidi Mansyur yang tadinya menjadi tim pemenangan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Banjar KH Khalilurahman dan H Saidi Mansyur kini terang-terangan mengungkapkan uneg-uneg kekecewaannya, “saya atas nama tokoh masyarakat yang turut serta menjadikan bupati saat ini sangat kecewa, pemerintahan sekarang ini sangat lamban,” ujar H. Mansyur kepada wartawan.

Pengusaha sukses batubara yang juga ayah kandung dari Wakil Bupati banjar ini menyatakan, ketika Pilkada berlangsung, timnya yang bekerja saat itu berjanji kepada masyarakat di Kabupaten Banjar dari 190 desa yang mereka jalani memastikan pembangunan lebih baik dari yang sudah, ternyata pembangunan sangat lamban dari yang diharapkan, “Saya lihat setahun ini Bupati Banjar sangat sibuk bagi-bagi kekuasaan dan melantik para pejabat saja, sepertinya lupa dengan masyarakat yang memilihnya. Banyak pahlawan kesiangan, menghamba kepadanya seakan-akan dialah yang berjuang menjadikan bupati terpilih. Seharusnya, tidak boleh seperti itu. Ingat kami mendukung saat itu, karena hanya ingin Kabupaten Banjar lebih maju. Tetapi, apa boleh buat, nasi sudah menjadi bubur,” ucapnya dengan nada kesal.

Senada juga, Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN), Aspihani Ideris, menyatakan lambannya kinerja Bupati Banjar, KH Khalilurahman dalam pembangunan di Kabupaten Banjar ini dikarenakan kurangnya pemahaman ilmu yang dimilikinya, karena tidak menutup kemungkinan juga orang disekeliling nya tidak mampu memberikan bisikan yang positif untuk kemajuan daerah.

Menurut tokoh pemuda Kabupaten Banjar ini, bahwa menjadi Bupati itu adalah amanah, dan amanah itu harus dijalankan dengan sebaik baiknya, tentunya harus ada syaratnya, yaitu syarat utama mereka yang ahlinya. “Kita tahu semua bahwa Bupati Banjar saat ini seorang ulama, dan maaf, kurang tepat menjadi pemimpin sebuah daerah, karena memimpin sebuah daerah itu tidak mudah seperti yang dibayangkan, banyak ragamnya. Seorang ulama itu pantasnya memimpin majlis ta’lim atau memimpin pondok pesantren atau oraganisasi keagamaan lainnya”, tukas mantan anggota Banjar ini kepada beberapa wartawan.

Selanjutnya Aspihani menyampaikan sebuah Hadits Nabi Muhammad SAW yang berbunyi “Jika amanat telah disia-siakan, tunggu saja kehancuran terjadi.” Ada seorang sahabat bertanya; ‘bagaimana maksud amanat disia-siakan? ‘ Nabi menjawab; “Jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah kehancuran itu”.

Sebagai putra asli kelahiran Kabupaten Banjar, Aspihani berharap, Bupati Banjar saat ini perlunya ada pendamping staf ahli masing-masing bidang yang bisa memberikan bisikan-bisikan positif, agar kedepannya bisa memperbaiki kinerja-kinerja yang pro rakyat, terkhusus dalam pembangunan yang berkesinambungan, sehingga kepemimpinannya di nilai positif oleh publik. (ibur)

Kamis, 27 April 2017

Ganti Rugi Lahan Bantaran Sungai Kelayan Masih Bermasalah

HABAR BANUA KALSEL. Pembebasan ganti rugi lahan di bantaran Sungai Kelayan, Kota , ternyata tak berjalan mulus sebagaimana mestinya. Buktinya, ada beberapa warga yang keberatan dengan program revitalisasi sungai yang dicanangkan Kota (Pemkot) , ketika pembebasan lahan itu yang ditangani Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman itu dianggap tak sesuai ketentuan.

Lahan yang dibebaskan atas nama Haji Riduan Darman dengan penerima HIBAH Ernawati (45 tahun), warga Handil Birayang RT 005 RW 003 Kecamatan Bumi Makmur, Kabupaten Tanah , Propinsi Kalimantan Selatan merasa keberatan dengan tidak dibayarnya ganti rugi atas tanah yang dikuasainya puluhan tahun. Lahan yang dimaksud terletak di samping bantaran Sungai Teluk Kelayan dengan alamat di Jalan Teluk Kelayan Gang Nurul Iman RT 004 RW 001 Kelurahan Kelayan Barat, Banjarmasin Selatan. Padahal seharusnya hari ini pihak penerima Ernawati mendapat uang ganti rugi Rp102 juta, namun yang dibayar hanya bangunan Rp 34 juta, itupun diterima langsung oleh penggadai, bukan kami sebagai pemilik.

Atas hal tersebut, Aspihani Ideris selaku kuasa Ernawati  merasa keberatan atas tidak dibayarnya dana tersebut, dengan alasan uang ganti ruginya akan dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. “Kita merasa terbodohi, kami hadir di bank hari ini ternyata tanah kami tidak dibayarkan oleh pihak pemko, alasan mereka karena surat kepemilikan yang kami miliki hanya berupa surat hibah yang ditulis diatas segel tahun 1994,” kata alumnus magister UNISMA ini kepada awak media HABAR BANUA KALSEL, Rabu (26/4).

Menurut Aspihani, memang rumah itu sudah tergadai terhadap pihak pak Zailani, dan sangat aneh malahan pihak pemko malahan membayarkan ganti ruginya atas bangunan rumah tersebut ke bapak Zailani (80 tahun) yang menggadai rumah tersebut, “dia menerima uang Rp34 juta dari ganti rugi rumah milik kami dengan berbekal surat gadai. Apakah ini dibenarkan secara hukum? Jika yang menyerahkan dana tersebut orang terdidik pasti mengerti bahwa menyerahkan uang ganti rugi keorang yang bukan berhak itu bermasalah hukum pidana dan jelas melanggar ketentuan KUHP. Namun kita maunya jalan yang terbaik bagaimana penyelesainnya agar jangan sampai permasalahan ini mengarah keranah hukum. Memang, ada kesepakan bersama, jika dana yang dikucurkan dibagi dua yakni Zailani dan Ernawati, namun seharusnya pihak kami yang menerimanya dulu, baru kita atur sebagaimana kesepakatan yang dibuat,” kata Aspihani Ideris kepada wartawan, saat memantau proses pembayaran ganti rugi di Bank Kalsel, Rabu (26/4/2017).

Berbicara masalah aturan,menurut magister hukum alumnus Unisma Malang ini, seandainya tanah dan bangunannya itu bermasalah, baru bisa dititipkan uang ganti ruginya di Pengadilan, namun kami merasa permasalahan sudah selesai disaat adanya mediasi dikantor lurah seminggu yang lewat dan disana dibuatkan surat damai kesepakatan bersama pembagian dari hasil ganti rugi itu antara kedua belah pihak, buat apalagi ke Pengadilan.

Aspihani memastikan jika tak beres, pihaknya berencana menggugat Pemkot Banjarmasin karena tidak dibayarnya uang ganti senilai Rp 102 juta. Ini mengingat ada surat pernyataan hibah di atas segel kepemilikan lahan dan rumah tahun 1994, dengan di tanda tangan beberapa saksi serta penerima hibah Ernawati diantaranya Ketua RT dizamannya. Selain itupula Aspihani memaparkan bahwa, dia merasa pihak Pemko Banjarmasin dalam menentukan harga ganti rugi saja secara sepihak tanpa pernah ada musyawarah dengan pihak kami, mungkin juga terhadap pihak lainpun tidak ada koordinasi juga, ujarnya. 

“Kami beranggapan surat hibah kami sah secara hukum, dan juga merupakan bagian alat bukti kepemilikan walaupun bukan sertifikat, sebab, suatu akta otentik ialah merupakan tulisan yang sengaja dibuat untuk dijadikan alat bukti. Dalam hukum acara perdata, terutama Pasal 138, 165, 167 HIR, Pasal 1868 KUH Perdata ditegaskan bahwa alat bukti yang sah atau yang diakui oleh hukum terdiri atas: bukti tulisan, bukti dengan saksi-saksi, persangkaan-persangkaan, pengakuan dan sumpah,”. Selain itupula rumah danm tanah tersebut sudah lebih dari 20 tahun dikuasai oleh Ernawati, informasi yang kami dapatkan sejak kecil Ernawati sudah tinggal di rumah tersebut, jadi sangat wajar yang bersangkutan mendapatkan ganti rugi dari pihak pemerintah kota dalam program pengadaan tanah buat pembuatan siring kota ini, imbuhnya.

Dipaparkannya bahwa sangat jelas tercantum dalam PP No. 24 Th. 1997 Pasal 24 tentang Pendaftaran Tanah, bahwa seseorang yang telah menguasai fisik tanah negara itu selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut, apalagi penguasaan itu diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya dengan itikad baik serta tidak dipermasalahkan oleh masyarakat atau pihak lainnya, maka yang bersangkutan jelas sudah berhak atas tanah itu dan juga berhak untuk meningkatkan suratnya menjadi sertifikat hak milik. (abduh)

Jumat, 10 Maret 2017

LEKEM KALIMANTAN Sambut Baik Kunker DPRD Kalsel Ke Pertambangan



HABAR BANUA – BATULICIN. Kunjungan Kerja Kelapangan DPRD Kalsel Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur mengecek pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, wilayah timur provinsi Kalsel ini, Jumat (10/3) disambut baik LSM LEKEM KALIMANTAN.

“Sesuai tugas dan fungsi legislatif juga membidangi pertambangan dan energi, kami perlu mengecek, terutama berkaitan persiapan dan kesiapan serah terima kewenangan urusan sektor tersebut kepada Pemerintah Provinsi Kalsel,” ujar Sekretaris Komisi III DPRD Kalsel Riswandi. 

Menurutnya, sebagaimana amanat Undang Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ada beberapa urusan dengan kewenangan pengelolaan beralih dari pemkab/pemkot kepada pemprov, antara lain sektor pertambangan.

“Sebagimana isi UU 23 Tahun 2014 itu pula, serah terima pengelolaan dari sejumlah urusan tersebut pada 2017 ini,” ujar anggota DPRD Kalsel tiga periode dari Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Selanjutnya Riswandi berharap, sejak awal persiapan hingga setelah serah terima sektor pertambangan tersebut dari Pemkab Tanah Bumbu kepada Pemprov Kalsel tidak ada masalah. Karena itu, Komisi III DPRD Kalsel yang membidangi pertambangan dan energi perlu pengecekan lapangan terkait serah terima kewenangan pengelolaan sektor tambang tersebut, katanya pula.
 
Begitu pula kabupaten lain di Kalsel selama ini juga mengelola pertambangan agar mulai persiapan hingga setelah serah terima kepada pemprov setempat tidak ada permasalahan mendasar, kata Riswandi. 

Provinsi Kalsel dari 13 kabupaten/kota hampir semua memiliki potensi pertambangan, terutama batubara, terkecuali Kota Banjarmasin, Banjarbaru, Kabupaten Barito Kuala dan Kabupaten Hulu Sungai Utara belum terdeteksi secara rinci batubaranya. Namun dari semua kabupaten yang memiliki tambang batubaru, hanya Kabupaten Hulu Sungai Tengah tidak terdapat kegiatan pertambangan untuk jenis tambang tersebut, kecuali galian C, seperti batu gunung, batu kerikil dan pasir.
 
Sedangkan di kabupaten lain menurut Riswandi, terdapat berbagai perusahaan pertambangan batubara, yaitu Kabupaten Tabalong, Balangan, Hulu Sungai Selatan, Tapin, Banjar, Tanah Laut, Tanah Bumbu, dan Kabupaten Kotabaru.

Sementara itu Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan(LEKEM KALIMANTAN) Aspihani Ideris menyambut baik atas kunjungan Komisi III DPRD Kalsel ke daerah tambang batubara, “Kita berharap DPRD Kalsel harus jeli melihat dari aktivitas pertambangan, tentunya dibidang reklamasi,” katanya.

Menurut Aspihani selama ini kurang kesadaran para pengusaha mengenai aspek lingkungan acapkali menjadi ciri khas dalam kegiatan pertambangan di banua ini, khususnya di sektor penambangan batubara, sehingga akan menjadi carut marut dibuatnya. Hal ini dapat kita buktikan ratusan ribu hektar bekas wilayah KP  (Kuasa Pertambangan) di penjuru banua terbengkalai dan rusak pasca aktivitas pertambangan oleh perusahaan tambang yang yang tidak pernah merasa bersalah. "Hasil investigasi yang kami lakukan di beberapa daerah di banua ini, bukan hanya kegiatan penambangan liar (tanpa izin) saja yang sering menimbulkan kerusakan lingkungan, kegiatan penambangan dengan izin lengkappun tidak luput dari hal serupa," ujar Aspihani.
 
Akibat dari semua itu, jelas mengancam kelestarian lingkungan disekitarnya, karena berdampak pada penurunan produktivitas lahan, tanah bertambah padat, terjadinya erosi dan sedimentasi, terjadinya gerakan tanah atau longsoran, terganggunya flora dan fauna, terganggunya kesehatan masyarakat, serta perubahan iklim mikro juga merupakan serangkaian kerugian yang akan diderita tidak hanya oleh lingkungan dan masyarakat sekitar, tapi banua ini juga terimbas secara umum.

Oleh karena ini, reklamasi lah yang dianggap sebagai suatu metode/upaya yang paling efektif untuk menekan laju kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan batubara ini, namun reklamasi harus benar-benar dilaksanakan sebagaimana mestinya, cetus Ketua Umum Aliansi Jaringan Anak Kalimantan (AJAK).

Sebenarnya sepengetahuan kami, pemerintah sudah lama mengeluarkan kebijakan mengenai reklamasi wilayah KP ini, sejak rezim UU No.11/1967 tentang Ketentuan Pokok Pertambangan sampai UU No.4/2009 tentang Pertambangan  minerba (UU Minerba) beserta produk hukum turunannya. Kurang lebih 46 tahun, hingga saat ini kita juga masih bisa menerka problematika seputar reklamasi yang kian mengkhawatirkan dan mengancam kelestarian akan sekitarnya.

Pantauan kami, hingga kini reklamasi wilayah KP belum begitu terasa efektivitasnya dan tidak maksimal dilakukan, karena eks tambang batubara itu sangat banyak mewariskan lubang-lubang bagaikan danau tak berpenghuni. Hal ini apakah kurangnya pemahaman pelaksanaan reklamasi itu sendiri atau sengaja tidak paham akan ketentuan hukum reklamasi. Karena disini pentingnya mengedepankan kelestarian lingkungan pasca operasi tambang itu sendiri.

Selanjutnya Aspihani mengharapkan dengan adanya pengecekan Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur DPRD Kalimantan Selatan ke pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, wilayah timur provinsi Kalsel dapat menjadikan sebuah perbaikan kedepannya dalam pengelolaan lingkungan pasca pertambangan, sehingga para pengusaha tambang tersebut bisa benar-benar memperhatikan pentingnya reklamasi itu sendiri guna kelestarian lingkungan alam.disekitarnya. (Ali)