HABAR BANUA KALSEL - MARABAHAN. Ambruknya mega proyek jembatan yang baru di bangun sekitar
1,7 tahun, pada tanggal 17 Agustus 2017, pada sekitar pukul 11:17 Wita
dengan menggunakan DAK senilai 17 Milyar Rupiah lebih yang berlokasi di
Kecamatan Mandastana Kabupaten Barito Kuala Propinsi Kalimantan Selatan
ternyata menjadi perhatian serius dari Komisi V DPR RI, Jum’at
(25-8-2017).
Catatan media HABAR BANUA, rombongan Komisi V DPR RI ini dalam sebuah kunjungan kerja
spesifik ke Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan terkait
ambruknya bangunan jembatan yang menghubungkan dua buah desa, yaitu Desa
Bangkit Baru ke Desa Tanifah di Kecamatan Mandastana, Kabupaten Barito
Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan
Para anggota DPR RI dari Komisi V ini adalah Ir Fary Djemy Francis
M.MA, Alex Indra Lukman, H Firmandez, Hj Agati Sulie Mahyudin SE, Hj
Novita Wijayanti SE MM, H A Bakri HM SE, H Abdul Latief Hanafiah M.Sc,
Sahat Silaban SE dan H Lalu Gede Syamsul Mujahidin SE. Dan dalam
kunjungan tersebut mereka di dampingi 8 orang Kesekretariatan DPR RI
diantaranya 3 jurnalis parlemen televisi yang ikut serta dalam rombongan
kunjungan kerja tersebut.
Diketahui mega proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK)
Ini berasal dari dana dari APBN, dengan nilai sebesar Rp
17.444.198.000,00 (tujuh belas milyar empat ratus empat puluh empat juta
seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) serta panjang sekitar 100
meter lebih ini di bangun sejak tanggal 1 juli 2015, oleh Dinas
Pekerjaan Umum dengan kontaktor PT Citra Bakumpai Abadi, sebagaimana
tercantum dalam Nomor Kontrak 261/KPA/DPU-BM/2015.
Di deretan kunjungan para anggota parlemen tersebut terlihat Bupati
Barito Kuala, Hasanuddin Murad SH, menyambut langsung rombongan yang tiba
di lokasi jembatan ambruk sekitar pukul 10.17 Wita. Mereka melihat
langsung kondisi jembatan itu seraya membincang-bincang tentang
konstruksi tiang penopang jembatan yang anjlok twrsebut. Usai
melihat-lihat di seputaran jembatan yang ambruk tersebut, rombongan
melanjutkan audiensi ke Marabahan ibukota Kabupaten Barito Kuala dan
melanjutkan perbincangannya dengan pihak Pemkab Barito Kuala di kediaman
Bupati.
Ketua koordinator rombongan Komisi V DPR RI, Ir Fary Djemy Francis
M.MA menyatakan, bahwa pihaknya dalam kunjungan kerja ini fokus
percepatan penanganan pasca ambruknya bangunan jembatan Sungai Alalak
ini, “Kunjungan kami ini fokus penanganan pasca runtuhnya bangunan
jembatan tersebut. Guna mengantisipasi arus lalu lalang masyarakat
sekitar, kami mengharapkan secepatnya pembangunan jembatan darurat
sebagai bentuk alternatif yang ada,” ujar Fary Djemy di sela kunjungan
ke lokasi kepada beberapa wartawan.
Menurut Fary, pemeriksaan jembatan ambruk mesti mengacu kepada
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. “Berkaitan
pembentukan tiang pancang, khususnya pengerjaannya itu mengacu dengan
aturan UU No. 2 Tahun 2017. Disana semua jelas memaparkan tentang
kontruksi yang ada,” katanya.
Angggota Komisi Infrastruktur DPR RI lainnya, H Abdul Latief Hanafiah M.Sc, mengatakan pemerintah daerah mesti menjamin aktivitas warga tidak terganggu akibat ambruknya badan jembatan. Legislator dari daerah pemilihan Kalsel
itu, berharap Pemkab Batola mempercepat pembangunan jembatan darurat,
seraya menunggu hasil investigasi Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional
XI.
Menurut Abdul Latief, Komisi V berfokus memastikan penanganan pasca
jembatan runtuh. Selain itu kata dia, hasil investigasi harus mengacu UU
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. “Saya ingin aktivitas warga
tidak terganggung, maka kami menyarankan segera membangun jembatan
darurat. Semoga Pemkab memperhatikan masukan kami,” harap politikus PKB dari Kalsel
ini kepada wartawan Habar Banua Kalsel.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Barito Kuala, Abdul
Manaf mengatakan, pihaknya menunggu hasil pemeriksaan Balai Besar
Pelaksana Jalan Nasional XI. Disinggung masalah jalan alternatif yang
diminta Komisi V tersebut, Ia menjawab segera membangun jembatan darurat
dalam waktu cepat. “Nanti kita dibikin jembatan darurat tersebut dalam
waktu secepatnya,” ucapnya kepada wartawan disela-sela kunjungan Komisi
DPR RI ke Kabupaten Barito Kuala Jum’at (25/8).
Direktur Utama PT Citra Bakumpai Abadi, Rusman Aji ketika ditemui
oleh wartawan suarakalimantan.com di kediamannya, walaupun terlihat
sanyu dikarenakan pikiran yang kurang nyaman, beliau menyatakan, ini
sebenarnya musibah dan pihaknya tidak menghendaki kejadian ini. Namun
ditanya terkait ambruknya bangunan bangunan jembatan yang dikerjakan
oleh perusahaannya, beliau dengan tegas menjawab akan memperbaiki
bangunan jembatan yang ambruk tersebut, “Insya Allah kita
bertanggungjawab dan akan perbaiki jembatan yang ambruk tersebut,”
tukasnya kepada wartawan Habar Banua (25/8).
Sementara itu Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat
Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN), Aspihani Ideris SAP SH MH yang ikut serta dalam
rombongan Kunjungan Kerja Komisi V DPR RI menyatakan, Penjabaran
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Jasa Konstruksi ini, bahwa penyedia
jasa dapat bertanggungjawab atas ambruknya jembatan tersebut, apabila
terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan penyelenggaraan jasa
konstruksinya tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan
dan keberkelanjutan. Namun menurut Aspihani bagi pengguna jasa harus
memikul tanggung jawab ambruknya bangunan yang terjadi setelah lewatnya
jangka waktu pertanggungan Penyedia Jasa atas kegagalan bangunan itu
sendiri.
Selanjutnya Aspihani menyampaikan, jangka waktu pertanggungan
ambruknya bangunan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa ini harus
dituangkan dalam kontrak kerja konstruksi yang disesuaikan dengan
rencana umur konstruksi itu sendiri. Dikarenakan ambruknya jembatan itu
kurang dari 10 (sepuluh) tahun, maka penyedia jasa diharuskan
mempertanggung jawabkan atas ambruknya bangunan jembatan tersebut. “Jika
kontraktor tidak bersedia memperbaiki kegagalan ini, muncullah ranah
pidanya, terkecuali kontraktor itu bersedia memperbaiki, maka itu bukan
ranah pidana lagi,” ujar.
Pantauan beberapa, termasuk awak media HABAR BANUA ini, di lokasi ambruknya jembatan tersebut yang
menghubungkan dua desa di Kecamatan Mandastana Kabupaten Barito Kuala
ini, untuk aktivitas penyeberangan lalu lalang masyarakat disediakan
perahu karet dan kapal Fery berjenis klotok besar. (TIM)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar