Habar Banua - Banjarmasin. Sikap Kenegarawanan mantan Gubernur Kalimantan Selatan dua periode, Drs H Rudy Ariffin
MM, memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan
untuk menjelaskan duduk persoalan dugaan perjalanan dinas fiktif anggota
DPRD Kalsel periode 2014-2019, Selasa (15/8/2017) dinilai oleh Aspihani Ideris SAP SH MH sebagai bentuk langkah seorang pemimpin sejati dan menjadikah cerminan bagi para pemimpin masa akan datang.
"Sikap pak Rudy memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Kalsel itu bagian dari sebuah kepatuhan hukum sebagai warga negara yang baik, dan ini bagian dari cerminan pembelajaran bagi para pemimpin lainnya harus benar-benar mentaati hukum yang berlaku", ujar Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Mansyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) ini diketika di hubungi wartawan Habar Banua via telepon 08115130.. Selasa (15/8).
Dijelaskan dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana dalam Pasal 1 Angka 26 di jelaskan bahwa seorang saksi wajib memenuhi panggilan dari pihak penyidik guna memberikan keterangannya terkait kepentingan penyidikan perkara yang berjalan, begitu juga tentang kewajiban kehadiran saksi di atur di dalan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, ujar Aspihani Ideris.
Dia diperiksa oleh pihak Kejaksaan Tinggi Kalsel terkait kapasitas
penerbitan Pergub Kalsel yang menjadi dasar perjalanan dinas anggota
DPRD Kalsel di tahun anggaran 2015 tersebut. Diketahui juga sebelumnya
sudah ada panggilan terhadap Rudy Ariffin (mantan Gubernur Kalsel), akan
tetapi baru hari ini dia memenuhi panggilan dari pihak Kejati Kalsel, "Kerena pemanggilan pak Rudy ini tidak menutup kemungkin sangat berguna untuk percepatan penyidikan oleh pihak Kejati Kalsel," prediksi Direktur Eksekutif LEKEM KALIMANTAN ini menjelaskan kepada wartawan Habar Banua.
Rudy Ariffin tiba di Kejati Kalsel menumpang mobil pribadinya merk
Toyota Avanza bernomor polisi DA 1351 NK sekitar pukul 10.00 Wita dan
sempat istirahat makan siang sekitar jam 12:15 Wita. Dan ia kembali lagi
ke Kejati Kalsel sekitar pukul 13.30 Wita dan baru keluar ruang
pemeriksaan sekitar pukul 16.30 Wita.
H Rudy Arifin angkat bicara diketika keluar usai dari ruang
pemeriksaan bahwa dia mengaku diperiksa sebagai saksi, “Hari ini sudah
saya penuhi panggilan dari Kejati Kalsel dan saya disini sebagai saksi
atas perjalanan dinas yang dilakukan DPRD Kalsel 2009-2014 yang lalu.”
ujarnya saat di wawancarai wartawan di Kejati Kalsel.
Menurut mantan Gubernur Kalsel dua periode ini, bahwa dia diperiksa
oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kalsel dimintai kesaksiannya tentang
perjalanan dinas DPRD Kalsel dengan 17 pertanyaan serta tentang beberapa
proses dalam menyelesaikannya. (Kas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar