Sabtu, 08 Oktober 2016

Partai IDAMAN tidak Lolos Verifikasi Menkumham

HABAR BANUA - JAKARTA. Tim verifikasi pendaftaran partai politik menyatakan hanya Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang  lolos memperoleh badan hukum. Sementara empat partai lainnya dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi persyaratan. Salah satunya adalah Partai Islam Damai Aman (Idaman) yang didirikan Raja Dangdut, H Rhoma Irama. Partai Islam Damai dan Aman (Idaman) akan merger dengan partai politik yang sudah memiliki badan hukum. Hal ini dilakukan setelah partai bentukan pedangdut Rhoma Irama tersebut tidak lolos verifikasi untuk menjadi badan hukum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Sekjen Partai Idaman, Ramdansyah mengatakan, sebelumnya sudah banyak parpol berbadan hukum yang menawarkan untuk merger. Jika sudah merger, kata dia, Partai Idaman tidak perlu melewati verifikasi Menkumham dan bisa langsung mempersiapkan diri menghadap verifikasi Komisi Pemilihan Umum. ucap Ramdansyah saat dihubungi, Sabtu (8/10/2016).

Partai Idaman akan coba mengikuti verifikasi KPU terlebih dahulu. "Kita tidak mau seperti partai lain yang dari awal sudah membeli badan hukum, tapi pas verifikasi KPU nanti kesulitan," katanya.

Ramdansyah mengatakan, Partai Idaman tetap akan berkonsultasi dengan Menkumham terkait kekurangan apa saja yang membuat partainya tidak lolos dalam verifikasi ini. Hal itu agar kekurangan tersebut bisa segera diperbaiki oleh Partai Idaman, dan partainya menerima dan menghormati keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang tidak meloloskan partai tersebut.

"Sejak awal kan kita sudah berani ikut verifikasi untuk mendapatkan status badan hukum. Kalau dianggap tidak lolos, ya kita terima," kata Ramdansyah saat dihubungi", ujarnya.

Ia mengakui bahwa awalnya banyak kader Idaman di berbagai daerah yang tidak dapat menerima keputusan Menkumham. Mereka merasa sudah memenuhi semua syarat yang dibutuhkan untuk lolos verifikasi. Atas kondisi itu, Ketua Umum Partai Idaman H Rhoma Irama mengirimkan surat edaran untuk mengingatkan semua kader agar menghormati keputusan Menkumham.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly sebelumnya menyatakan, Partai Idaman tidak lolos verifikasi karena tidak memenuhi persyaratan. Menurut Yasonna, salah satu syaratnya, kepengurusan partai politik harus mencakup semua provinsi. Kemudian, kepengurusan pada setiap provinsi paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota yang bersangkutan.

Selain itu, kepengurusan paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Diantara 5 partai baru yang mendaftarkan diri ke Kemkumham hanya satu partai yang lolos verifikasi dan mendapatkan status sebagai organisasi berbadan hukumhanya yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang dipimpin Ketua Umum Grace Natalie dan Sekjennya Raja Juli Antoni .

Menurut Yasonna, tim mulai memverifikasi administrasi dan faktual sejak 1-15 Agustus 2016. Kemudian, dilanjutkan verifikasi tahap dua atau verifikasi faktual dengan memeriksa keabsahan dokumen persyaratan. Hal itu dilakukan pada 18 Agustus-23 September 2016.

Sementara empat partai yang belum lolos verifikasi, yaitu Partai Islam Damai Aman (Idaman), Partai Rakyat, Partai Rakyat Berdaulat, dan Partai Kerja Rakyat Indonesia. (TIM)

Senin, 03 Oktober 2016

Gigihnya Para Pejuang Tuntut Pemekaran Gambut Raya



HABAR BANUA KALSEL – MARTAPURA. Walaupun moratorium oleh pemerintah pusat hingga tahun 2019 nanti tidak menyurutkan perjuangan mereka dalam menuntut pemekaran Gambut Raya, gaung tuntutan pemekaran kabupaten Gambut Raya semakin menggema, bahkan mereka sudah bekerja bahu membahu dari tingkat desa hingga tingkat kabupaten, bahkan dari tingkat pusatpun mereka sudah ada menempatkan para tokoh nasional guna keberhasilan perjuangan mereka menuntut pemekaran kabupaten Gambut Raya propinsi Kalimantan Selatan. Selain itu beragam media pun sudah ramai-ramai mempublikasikan perjuangan mereka dalam menuntut pemekaran wilayah tersebut. 

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar, Saidan Fahmi, S.Pd.I menyatakan dengan tegas bahwa dengan adanya moratorium pemekaran wilayah di Indonesia hingga tahun 2019 nanti tidak menyurutkan pihak kami dalam tuntutan pemekaran Kabupaten Gambut Raya. Senin (3/10) diruang kerjanya kantor DPRD Kabupaten Banjar.

Ia menjelaskan, saat ini kami bersama kawan pejuang terus menerus melengkapi persyaratan administrasi pemekaran daerah otonomi baru bersama panitia pembentukan Kabupaten Gambut Raya. Meski moratorium oleh pemerintah pusat hingga tahun 2019 nanti. “Semangat kawan-kawan dalas hangit tak akan surut, hingga mencapai sebuah keinginan bersama, yaitu memiliki kabupaten sendiri,” katanya.

Hingga saat ini, kata dia, persiapan terus menerus dilakukan dengan penyerapan aspirasi masyarakat. Seperti menggelar musyawarah tingkat desa yang nantinya menuju pada musyawarah besar yang ditargetkan diawal Nopember 2016 sudah terlaksana.

Politisi Partai Demokrat ini mengaku secara moral sangat mendukung pembentukan Kabupaten Gambut Raya. “Karena melihat kondisi saat ini memang selayaknya berdiri sendiri untuk kepentingan masyarakat,” ujar Saidan.

Senada dengan salah satu pencetus penuntutan pemekaran Kabupaten Gambut Raya, H. Syahruji S.Pd.I mengungkapkan, salah satu alasan kami dalam menuntutan ini adalah mempermudah masyarakat dalam pengurusan hal administrasi kepemerintahan. Saat ini jarak yang kami tempuh terlalu jauh, hingga membuat masyakarat enam kecamatan yang tergabung dalam penuntutan ini enggan mengurusnya.

Ditambah lagi terjadi ketimpangan dalam berbagai aspek, salah satu contoh ketidak adilan pemerintah kabupaten banjar dalam sector pembangunan membuat daerah tersebut tertinggal, karena kurang diperhatikan.

Dipaparkannya, apabila Gambut Raya berdiri menjadi daerah otonom baru hasil pemekaran dari kabupaten Banjar, daerah ini bisa dipastikan akan maju cepat. Sebab Gambut Raya menjadi lokasi strategis daerah penyangga, sebagai dampak dari pengembangan Kota Banjarmasin dan Kota Banjarbaru. Dan ini menjadi peluang besar bagi Gambut Raya serta menguntungkan,” ujarnya.

Aktivis LSM Kalimantan Aspihani Ideris SAP, SH, MH juga memaparkan disaat ditemui awak media ini, bahwa menurut dia bisa dikatakan semua persyaratan dalam tuntutan pemekaran Kabupaten Gambut Raya ini sudah lengkap, apalagi para kepala desa dari 105 desa dari 6 kecamatan yang ingin mekar ini sudah sebagian besar menyetujuinya, bahkan mereka juga sudah sebagian menyerahkan dukungannya secara tertulis atas tuntutan pemekaran kabupaten Gambut Raya.

Selain itupula Gambut Raya yang terdiri 6 (enam) kecamatan ini hasil data yang kami dapatkan ditahun 2012 memiliki luas wilayah yang cukup luas sekitar 50180 km persegi nya lagi dengan jumlah penduduk diatas 190.642 jiwa, dengan karetaria Penduduk Kecamatan Sungai Tabuk 59.739 jiwa, Penduduk Kecamatan Kertak Hanyar 40.359 jiwa, Penduduk Kecamatan Gambut 37.775 jiwa, Penduduk Kecamatan Aluh-Aluh 28.507 jiwa, Penduduk Kecamatan Beruntung Baru 13.186 jiwa dan Penduduk Kecamatan Tatah Makmur berjumlah 11.076 jiwa, suguh Pengacara Muda ini.

Selain itu pula wilayah Pembangunan Perhotelan di wilayah Gambut Raya sudah mulai didirikan, diantaranya hotel Aston Banua di Gambut, hotel EFA, hotel Bumi Banjar, hotel Amaris dan hotel Pandan Sari di Kecamatan Kertak Hanyar, serta saat ini juga menjamurnya perumahan dan pergudangan bahkan sudah berdiri juga 2 buah Universitas di wilayah Gambut Raya ini, dengan demikian tidak ada alasan lagi bagi pihak pemerintah terkait menahan pembentukan Kabupaten  Gambut Raya menjadi daerah otonomi baru. ucap alumnus magister hukum UNISMA ini.

Anggota DPRD Kalimantan Selatan H Suripno Sumas juga angkat bicara, bahwa pembentukan Kabupaten Gambut Raya ini merupakan salah satu alternatif untuk pengembangan wilayah dan menuju pembangunan daerah Kalsel yang lebih maju.

"Oleh sebab itu, secara pribadi saya menyambut positif dan akan memperjuangkan keinginan pembentukan Kabupaten Gambut Raya sebagai pemekaran dari Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan" katanya.

Menurut pensiunan pegawai negeri sipil yang bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan bergelar sarjana hukum serta magister hukum itu, pembentukan Kabupaten Gambut Raya tersebut merupakan keniscayaan.

Pasalnya, tutur alumnus Univesitas Lambung Mangkurat Banjarmasin itu kepada beberapa awak media yang mewawancarainya , wilayah yang bakal menjadi Kabupaten Gambut Raya secara geografie berada tempat yang cukup strategis.

Begitu pula dari segi potensi memungkinkan menjadi sebuah kabupaten yang berdiri sendiri atau berpisah dengan Kabupaten Banjar, baik mengenai sumber daya manusia (SDM) maupun kewilayahan dan sumber daya alam (SDA) sebagai pendukung.

Sebagai contoh wilayah yang akan menjadi Kabupaten Gambut Raya tersebut merupakan kawasan padat penduduk, daerah pertanian tanaman pangan dan hortikultura, peternakan dan perikanan, kini juga menjadi kawasan industri/pergudangan, disamping sektor lain. 

Mengenai kepanitiaan penuntut pembentukan Kabupaten Gambut Raya, dia menyarankan, Panitia Penutut yang terbentuk belakangan sebaiknya bertukar pikiran atau melibatkan Panitia Penutut terdahulu atau tahun 1998 guna lebih memperkuat perjuangan dalam mencapai sebuah harapan kita bersama.

"Penuntutan Pembentukan Kabupaten Gambut Raya bermula dari hasil Musyawarah Besar (Mubes) masyarakat bersama tokoh masyarakat di wilayah itu yang berlangsung di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kecamatan Gambut tahun 1999, walau gagasan pertama kalinya muncul diawal tahun 1998 (tanggal 23 Januari 1998), artinya penetapkan lahirnya Gambut Raya bisa diartikan pada tanggal 23 Januari 1998" tuturnya.

"Ketika itu atau salah satu hasil Mubes tersebut menunjuk saya sebagai Ketua Umum Penuntut Kabupaten Gambut Raya. Tapi karena penolakan pemekaran oleh pemerintah kabupaten Banjar, serta diantara para panitia penunut sebgian sudah meninggal dunia, sehingga gerakan terhenti, karena saat hanya segelintir orang saja yang mau berjuang atau memperjuangkan Gambut Raya ini diantaranya saudara Aspihani Ideris yang sering bolak balik menemui saya mempertanyakan tentang perjuangan ini" demikian ungkap Suripno. 

Kini wacana pembentukan Kabupaten Gambut Raya muncul kembali dengan Ketua Panitia Penuntut H Pangeran Abidinsyah, mantan pejabat pada Pemkab Banjar, dan saya secara prinsip setuju-setuju saja, beliau menggantikan posisi saya, karena beliau sangat berpotensi dalam keberhasilan perjuangan namun alangkah eloknya ditetapkan dalam musyawarah besar akan dating ini, ujar Suripno. (TIM)

Minggu, 02 Oktober 2016

Sosialisasi Pemantapan Tuntutan Pemekaran Gambut Raya

HABAR BANUA - SUNGAI TABUK. Panitia Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya kembali mengadakan musyawarah, kali kini dilaksanakan musyawarah tingkat kecamatan Sungai Tabuk. Minggu (2/10).

Dalam sambutan pidatonya H. Suripno Sumas, SH, MH yang merupakan ketua Umum Panitia Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya mengatakan dalam penuntutan pemekaran ini yang terpenting kita satukan dan bulatkan visi misi dalam melakukan tuntutan pemekaran ini agar pemerataan pembangunan serta pelayanan dapat berjalan dengan maksimal, ujarnya.

"Apabila semua struktural kepengurusan penuntutan tingkat desa semua di Wilayah Gambut Raya ini terlaksana, maka kita secepatnya melaksanakan Musyawarah Besar minimal diawal bulan Nopember 2016", ringkasnya.

Dalam musyawarah besar nantinya kita akan memilih ketua dan menyusun struktural kepengurusan kepengurusan yang baru, disana nantinya juga kita akan memantapkan penamaan kabupaten yang akan kita positifkan namanya serta juga mempositifkan logo kabupaten Gambut Raya sebagai simbol yang kita harapkan, kata anggota DPRD Provinsi Kalsel ini.

Menurut Suripno Sumas bahwa pertama kalinya timbul wacana Penuntutan Pemekaran ini dilaksanakan pada awal tahun 1998 yang mana dulunya hanya ada empat kecamatan, yaitu kecamatan Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, Gambut dan kecamatan Aluh-Aluh dengan penamaan pertama kali bernama Banjarlama, selanjutnya dengan berjalannya waktu berubah lagi namanya menjadi Ulin Raya, seterusnya berganti lagi menjadi Gambut Raya dan sampai sekarang, tutur Suripno.

Senada dengan Wakil Ketua Panitia Penuntutan Pemekaran Gambut Raya Aspihani Ideris, SAP, SH, MH memaparkan bahwa tujuan Penuntutan Pemekaran Gambut Raya ini adalah guna memudahkan pelayanan publik agar masyarakat dimudahkan dalam menjangkau setiap dalam melakukan aktivitas pengurusan berkaitan dengan kepentingan dia, karena selama ini jarak yang membuat masyarakat enggan berurusan ke Martapura, cetusnya.

"Diharapkan apabila pemekaran Kabupaten Gambut Raya ini terwujud pelayan publik bisa berjalan dengan baik dan masyarakat tidak kesulitan lagi dalam melakukan aktivitas urusan dengan pihak pemerintahan kabupaten".

Mengenai semua persyaratan yang disyarat kan dalam penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya ini Insya Allah sudah sebagian besar terpenuhi, seperti jumlah wilayah, jumlah penduduk dan jumlah kecamatan yang ingin mekar sudah memenuhi dari yang disyaratkan dalam penuntutan pemekaran ini, ujar Aspihani

Lebih rinci Aspihani Ideris menjelaskan, bahwa penuntutan pemekaran ini merupakan bagian dari Amanat dari sebuah Undang-Undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah memberikan peluang kepada kami masyarakat dari 6 kecamatan bagian dari Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan untuk memungkinkan membentuk sebuah Kabupaten baru dirasa sudah sangat sesuai dengan tuntutan otonomi daerah, dari segi persyaratan saya rasa lebih dari cukup, kami memiliki luas wilayah yang cukup luas sekitar 50180 km persegi atau sekitar 50180 ha yang terdiri dari 6 Kecamatan dan 105 Desa dan bahkan daerah kami tersebut sudah sangat layak untuk berdiri sendiri” cetusnya.

Aspihani menambahkan “Untuk menjadi sebuah Kabupaten sendiri kami rasa sudah memenuhi persyaratan seperti kemampuan ekonomi, potensi daerah yang bagus, social budaya, politik serta jumlah daerah yang cukup dan hal ini dibuktikan bahwa daerah kami sudah sangat maju dikarenakan sudah menjamurnya perumahan, dan bahkan perhotelan juga sudah mulai didirikan” katanya.

Menurut Riduan, SP Sekretaris Panitia Penuntutan Pemekaran Gambut Raya ditingkat kecamatan Sungai Tabuk bahwa kegiatan Sosialisasi.Pemantapan Penuntutan Gambut Raya yang dilaksanakan oleh pihaknya di sebuah Rumah Makan Tambak Beuty Sungai Tabuk (Ahad 2/10) Alhamdulillah berjalan dengan lancar dan sukses.

Kegiatan ini dihadiri oleh 14 orang anggota DPRD Banjar dan juga dihadiri sebagian besar Kepala Desa sewilayah Kecamatan Sungai Tabuk serta tokoh-tokoh masyarakat Sungai Tabuk.

Menurut dia acara tersebut pun juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Banjar bapak Saidan Fahmi, S.Pd.I dari fraksi Demokrat, dalam sambutannya tadi bapak Saidan seperti yang kita dengar semua menyampaikan dukungan sepenuhnya atas terlaksananya Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya ini, tutur Riduan. (Marko)