Senin, 22 April 2019

Advokat ini Nilai, Pemilu 2019 Paling Buruk Dalam Sejarah







BANJARMASIN. Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Rakyat Dukung (GARDU) PRABOWO Propinsi Kalimantan Selatan, Aspihani Ideris menilai penyelenggaraan pada Pemilu Rabu, 17 April 2019 merupakan paling buruk dalam sejarah pesta demokrasi selama ini.

"Yang jelek itu adalah sistem pemilunya dan petugasnya tidak takut dengan hukum tuhan," kata Aspihani yang merupakan dosen Fakultas Hukum UNISKA Banjarmasin ini saat diwawancarai sejumlah wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (22/4/2019).

Menurut tokoh aktivis dan pengacara Kalimantan ini, penyelenggaraan pemilu 2019 tersebut rentang dengan kecurangan. Pasalnya, dari petugas PPS hingga ke KPU di duga mudah bermain curang. Sebab menurutnya, Bawaslu kurang maksimal melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pesta demokrasi yang berlangsung.

"Anda lihat sendiri, money politic terjadi dimana-mana, para caleg berbagai cara dengan menghalalkan keadaan demi mendapatkan suara rakyat. Mereka itu hanya kurang iman, dan tidak begitu paham ilmu agama." ujar tokoh Advokat Muda Kalimantan Selatan ini.

Senandung nada juga, Advokat Muda lainnya, Marli memaparkan, pemilu 2019 ini merupakan pesta demokrasi paling buruk sepanjang sejarah perpolitikan di Indonesia. Pasalnya menurut Marli, banyak kontestan lainnya yang dirugikan hanya diduga petugas penyelenggara pemilu nya mudah bermain curang terbuai dengan nilai rupiah.

Hal demikian terbukti, diduga kuat banyak nya angka-angka baik hasil pileg maupun pilpres yang tidak sesuai dengan data C1 hasil yang sebenarnya. "Disaat diketahui oleh publik, KPU berdalih salah input. Jika kejadian ini berulang-ulang, apakah itu memang ke khilafan, tidak kan? Ini jelas ada unsur kesengajaan", tutur Marli, Senin (22/4/2019) saat di temui di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Menurut Marli, petugas penyelenggara pemilu yang curang tersebut akan mempertanggungjawabkan perbuatannya kelak di akhirat, begitu juga dengan para peserta kontestan yang bermain politik uang,

"biarlah Allah yang akan menghukum mereka nanti. Karena menyuap dan disuap keduanya dilaknat oleh Allah SWT. Terlalu murah harga diri anda, hanya dengan Rp 50ribu hingga Rp 100ribu suara anda dapat dibeli." paparnya.

Didampingi rekan-rekan advokat lainnya, Marli mengatakan, di Kalimantan Selatan, 90 persen yang mengisi kursi-kursi di parlemen di duga kuat aktor money politic.

"Masyarakat Kalsel sebagian besar dalam memilih CALEG tidak lagi melihat dari latar belakang dan ke tokohannya. Mereka melihat siapa yang memberi alias bermain money politic, itu yang mereka pilih, sekalipun latar belakang CALEG tersebut tidak begitu baik terlihat dari kaca mata zahir," tuturnya.

Pengacara Muda yang tergabung dalam organisasi advokat dari Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) Kalimantan Selatan ini mengharapkan, dalam penyelenggaran pemilu akan datang, harus ada ketegasan dan aturan hukum terhadap petugas maupun kontestan yang berbuat curang.

"kalau perlu sanksi pidana dan sanksi administrasi harus bersifat tegas dan partai politik pengusung pun harus mendapatkan sanksi jika ada kadernya yang berbuat curang. Sehingga money politic dapat di hindari dan di minalisir," ujarnya. (TIM)

Rabu, 17 April 2019

Kebohongan Lembaga Hitung Cepat Langgar Hukum dan di Pidana





BANJARMASIN. Lembaga Hitung Cepat yang dipublikasi di berbagai media merupakan sebuah Kebohongan Publik. Hasil hitung cepat yang memenangkan Jokowi-Maruf tersebut suatu jelas merupakan kebohongan publik yang nyata. Hal ini ditegaskan langsung oleh Aspihani Ideris, Ketua DPD Gerakan Rakyat Dukung Prabowo (GARDU PRABOWO) Propinsi Kalimantan Selatan, Rabu (17/4/2019) kepada sejumlah wartawan di Banjarmasin.

Dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE sebagaimana yang telah diubah oleh UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ucap Aspihani.

Dijelaskannya, pelaku penyebar kebohongan tersebut terancam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE. Di dalam pasal itu disebutkan, "Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar."

Menurut Advokat Muda dari Perhimpunan Advocaten Indonesia (PAI) Kalimantan Selatan ini menegaskan, jika kebohongan lembaga survei tersebut terbukti, maka itu merupakan sebuah pelanggaran hukum. "Kalau terbukti kebohongan lembaga hitung cepat itu, jelas sanksinya dapat dipidana. Bawaslu wajib menelisik dugaan kecurangan ini, karena itu tugas mereka", ujar Aspihani.

"Logika saya tak bisa menerima, masa belum satu jam selesainya proses pencoblosan, lembaga hitung cepat sudah memastikan kemenangan paslon 01 Jokowi-Ma'ruf mengalahkan paslon 02 Prabowo-Sandi. Ini jelas indikasinya lembaga hitung cepat tersebut terkesan pesanan dari mafia politik sendiri," tegas Aspihani.

Dosen Fakultas Hukum UNISKA Banjarmasin ini menghimbau, agar publik jangan termakan pemberitaan diberbagai media, terkhusus berita di televisi yang memberitakan kemenangan paslon Jokowi-Ma'ruf, kita tunggu hasil resmi KPU dan diharapkan sambil mengawal jalannya proses penghitungan yang masih berlangsung. (red) 

Senin, 25 Maret 2019

Anggota DPD RI Perwakilan Kalteng lakukan sosialusasi Empat Pilar Kebangsaan






Palangkaraya, Napa J Awat anggota DPD RI perwakilan Provinsi Kalimantan tengah kembali menggelar sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya Provinsi Kalimantan tengah Rabu (20/3/2019)

Tampak antusias warga masyarakat setempat menghadiri sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan tersebut.


Dalam kesempatan itu, Napa menuturkan Pancasila merupakan fondasi negara yang mutlak. Pancasila juga sebagai Perekat persatuan ditengah keberagaman seluruh rakyat Indonesia yang terdiri dari berbagai latar belakang suku, etnis, ras, dan agama.

“Pancasila merupakan falsafah negara yang final, sebagai sumber dari segala hukum yang berlaku. Pancasila memiliki korelasi yang kuat dalam rangka memperkokoh pendidikan karakater sebagai Identitas Bangsa,” ujar Anggota DPD RI Dapil Kalteng.

Kemudian dia juga menyampaikan pentingnya untuk saling meningkatkan toleransi dalam hidup bermasyarakat. Saling mengharagai satu sama lain dan hidup rukun erdampingan dalam bingkai negara kesatuan Republik Indonesia.

Karenanya, saat ini urgen untuk merawat eksistensi serta terus memperkuat 4 Pilar Kebangsaan yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika. 

“Empat Pilar tersebut merupakan sebuah elemen yang saling terkait dan tak bisa terpisahkan,” ucap Napa.

Pada kesempatan itu juga, Napa mengingatkan kepada masyarakat agar tak mudah terprovokasi terhadap informasi-informasi di sosial media yang belum terverifikasi kebenarannya. Mengingat, kata dia, saat ini sedang musim kampanye Pilpres dan Pileg.

Sementara itu, tokoh masyarakat setempat, Yadi menyampaikan apresiasi kepada Napa J Awat. Menurutnya, sosok Napa bukan asing lagi bagi masyarakat Kalteng lantaran telah banyak menyuarakan aspirasi dan berkunjung ke warga-warga pedalaman Kalteng.

Atas nama masyarakat, dirinya menghaturkan terimakasih atas terselenggaranya kegiatan ini.

“Saat ini kita iklim demokrasi kita sedang diuji yang selama ini telah berjalan kondusif dengan hoax, fitnah, isu SARA dan Agama oleh pihak yang tak ingin persatuan dan kebangsaan kita menguat. Mari sama-sama kita kawal seluruh agenda pembangunan pemerintah,” tutupnya.(manuparyadi)

Minta Keadilan, Puluhan Kontraktor Lokal Ngadu Ke DPRD Banjar



Foto : rapat kerja dalam Audensi Kontraktor & DPRD Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan 



MARTAPURA, Kesulitan untuk mendapatkan proyek di Kabupaten Banjar, sekitar pukul 13:30 Wita puluhan kontraktor lokal (Kabupaten Banjar) yang tergabung Forum Koalisi Kontraktor Kabupaten Banjar melakukan pertemuan dengan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banjar, Senin (25/3/2019).

Wakil Ketua DPRD Banjar Saidan Fahmi S.Pd, SH dalam kunjungan para kontraktor Kabupaten Banjar ke rumah rakyat tersebut menyambut langsung kedatangan puluhan kotraktor. Ia mengatakan, dalam pertemuan kali ini hanya dapat mengeksplorasi untuk kedepan dan ia berjanji akan kembali mengagendakan pertemuan kembali setelah dijawalkan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Banjar.

“Kami sudah mengerti, apa tujuan dan keinginan para kontraktor datang gedung DPRD Banjar ini. ntinya mereka datang akibat kurang ada porsi kontraktor daerah di proyek pemerintah daerah,” ucap Saidan Fahmi kepada wartawan, Senin (25/3/2019).

Sementara itu, ujar Saidan, hasil pertemuan berikutnya akan kembali diekplorasi kembali ketika mengadakan pertemuan dengan beberapa ketua komisi seperti diantaranya komisi III DPRD Banjar dan kepala SKPD lingkup Kabupaten Banjar. “Nanti akan dijadwalkan kembali pada 8 April mendatang dengan melibatkan SKPD terkait,” tutur politisi Partai Demokrat ini.

Diketahui kedatangan Forum Kontraktor tersebut mendatangi DPRD Banjar, sebagai tindak lanjut gagalnya pertemuan dengan Kepala Dinas PUPR Banjar, Wakil Bupati Banjar dam Bupati Banjar, Selasa (19/3) lalu. Mereka mengeluhkan sulitnya dapat proyek di tiga tahun masa kepemimpinan Bupati Banjar, ujar Koordinator Persatuan Kontraktor Kabupaten Banjar H Taufikurrahman kepada sejumlah wartawan, Senin (25/3/2019).

“Selama ini kita kontraktor lokal khususnya untuk proyek pekerjaan Petunjukan Langsung (PL) di bawah nilai Rp 200 juta tidak pernah mendapatkan pekerjaan, istilahnya kita tidur selama Bupati Banjar yang ini,” tuturnya.

Taufik menilai sekarang kontraktor luar daerah lebih diutamakan ketimbang kontraktor lokal. Dirinya juga mengaku sebelum masa kepemimpinan Bupati KH Khalilurrahman kontraktor lokal di bina oleh kepala daerah sehingga lebih gampang untuk mendapatkan pekerjaan, minimal 2 kali dalam satu tahun.

“Yang kita sayangkan proyek sekarang ini banyak dimasuki oleh orang luar, sehingga kita bahkan dalam setahun itu nihil pekerjaan. Kedatangan kami ini mibta di difasilitasi agar kami juga sebagai kontraktor lokal diberikan pekerjaan dari proyek di APBD Kabupaten Banjar, tutur Taufik kepada wartawan.

Senada juga, Abdul Kahar Muzakkir memaparkan, kedatangannya bersama puluhan kontraktor lokal Kabupaten Banjar ini untuk di fasilitasi guna mendapatkan proyek APBD. “Masa kontraktor lokal di anak tirikan, dan kenapa serta ada apa proyek di prioritaskan kepada kontraktor luar daerah. Ini jelas tidak adil dan kepemimpinan Guru Halil sebagai Bupati Banjar patut dipertanyakan,” tukas Direktur Daerah Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) Kabupaten Banjar ini, Senin (25/3/2019).

Menurut Zakir, selama 3 tahun terahir ini, para kontraktor hanya menghidupi pajak dari perusahaan yang dimiliki yang hasil pajak nya untuk APBD, lewat PAD, tapi kenyataannya tidak dapat pekerjaan di rumah sendiri.

“Seharusnya Bupati Banjar bisa mengayomi dan membina kami para kontraktor lokal. Jangan hanya menerima pajak nya saja, tapi tak menghiraukan. Bagai anak ayam kehilangan induknya,” tukas Abdul Kahar Muzakkir.


Pengamat politik dan pembangunan daerah, H. Aspihani Ideris, MH mengatakan, sikap terbuka DPRD Banjar dalam menerima serta menyerap aspirasi pemilihnya merupakan sebuah sikap yang sesuai dengan porsi nya sebagai Wakil Rakyat.

Menurut Dosen Fakultas Hukum UNISKA Banjarmasin ini, DPRD tersebut mempunyai tugas dan wewenang, Membentuk Peraturan Daerah bersama-sama Bupati; Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang diajukan oleh Bupati dan Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD,

“Ketiga fungsi harus tersebut dijalankan dalam rangka representasi rakyat di daerah, selain itu juga menyerap dan memperjuangkan aspirasi pemilihnya merupakan kewajiban yang harus mereka laksanakan,” ujar tokoh Aktivis LSM dan juga Advokat muda Kalimantan ini, Senin (25/3/2019) saat dihubungi via telepon oleh awak media ini.

Dari gambaran tersebut, menurut Aspihani, pihak DPRD Banjar harus benar-benar bisa memperjuangkan kontraktor lokal dengan berlandaskan keadilan serta pemerataan, “tanpa kontraktor infrastuktur di daerah tidak akan bisa berkembang. Dan perlu diketahui, kontraktor lokal lebih mengetahui persis bagaimana perkembangan pembangunan di daerahnya sendiri dan juga dalam pengerjaan proyek Insya Allah kontraktor lokal bekerja lebih berkualitas dibanding kontraktor luar,” ucapnya. (TIM)

Minta Keadilan, Kontraktor Lokal Audensi DPRD Banjar



MARTAPURA, Kesulitan untuk mendapatkan proyek di Kabupaten Banjar, sekitar pukul 13:30 Wita puluhan kontraktor lokal (Kabupaten Banjar) yang tergabung Forum Koalisi Kontraktor Kabupaten Banjar melakukan pertemuan dengan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banjar, Senin (25/3/2019).

Wakil Ketua DPRD Banjar Saidan Fahmi S.Pd, SH dalam kunjungan para kontraktor Kabupaten Banjar ke rumah rakyat tersebut menyambut langsung kedatangan puluhan kotraktor. Ia mengatakan, dalam pertemuan kali ini hanya dapat mengeksplorasi untuk kedepan dan ia berjanji akan kembali mengagendakan pertemuan kembali setelah dijawalkan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Banjar.

“Kami sudah mengerti, apa tujuan dan keinginan para kontraktor datang gedung DPRD Banjar ini. ntinya mereka datang akibat kurang ada porsi kontraktor daerah di proyek pemerintah daerah,” ucap Saidan Fahmi kepada wartawan, Senin (25/3/2019).

Sementara itu, ujar Saidan, hasil pertemuan berikutnya akan kembali diekplorasi kembali ketika mengadakan pertemuan dengan beberapa ketua komisi seperti diantaranya komisi III DPRD Banjar dan kepala SKPD lingkup Kabupaten Banjar. “Nanti akan dijadwalkan kembali pada 8 April mendatang dengan melibatkan SKPD terkait,” tutur politisi Partai Demokrat ini.

Diketahui kedatangan Forum Kontraktor tersebut mendatangi DPRD Banjar, sebagai tindak lanjut gagalnya pertemuan dengan Kepala Dinas PUPR Banjar, Wakil Bupati Banjar dam Bupati Banjar, Selasa (19/3) lalu. Mereka mengeluhkan sulitnya dapat proyek di tiga tahun masa kepemimpinan Bupati Banjar, ujar Koordinator Persatuan Kontraktor Kabupaten Banjar H Taufikurrahman kepada sejumlah wartawan, Senin (25/3/2019).

“Selama ini kita kontraktor lokal khususnya untuk proyek pekerjaan Petunjukan Langsung (PL) di bawah nilai Rp 200 juta tidak pernah mendapatkan pekerjaan, istilahnya kita tidur selama Bupati Banjar yang ini,” tuturnya.

Taufik menilai sekarang kontraktor luar daerah lebih diutamakan ketimbang kontraktor lokal. Dirinya juga mengaku sebelum masa kepemimpinan Bupati KH Khalilurrahman kontraktor lokal di bina oleh kepala daerah sehingga lebih gampang untuk mendapatkan pekerjaan, minimal 2 kali dalam satu tahun.

“Yang kita sayangkan proyek sekarang ini banyak dimasuki oleh orang luar, sehingga kita bahkan dalam setahun itu nihil pekerjaan. Kedatangan kami ini mibta di difasilitasi agar kami juga sebagai kontraktor lokal diberikan pekerjaan dari proyek di APBD Kabupaten Banjar, tutur Taufik kepada wartawan.

Senada juga, Abdul Kahar Muzakkir memaparkan, kedatangannya bersama pukuhan kontraktor lokal Kabupaten Banjar ini untuk di fasilitasi guna mendapatkan proyek APBD. “Masa kontraktor lokal di anak tirikan, dan kenapa serta ada apa proyek di prioritaskan kepada kontraktor luar daerah. Ini jelas tidak adil dan kepemimpinan Guru Halil sebagai Bupati Banjar patut dipertanyakan,” tukas Direktur Daerah Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) Kabupaten Banjar ini, Senin (25/3/2019).

Menurut Zakir, selama 3 tahun terahir ini, para kontraktor hanya menghidupi pajak dari perusahaan yang dimiliki yang hasil pajak nya untuk APBD, lewat PAD, tapi kenyataannya tidak dapat pekerjaan di rumah sendiri.

“Seharusnya Bupati Banjar bisa mengayomi dan membina kami para kontraktor lokal. Jangan hanya menerima pajak nya saja, tapi tak menghiraukan. Bagai anak ayam kehilangan induknya,” tukas Abdul Kahar Muzakkir.


Pengamat politik dan pembangunan daerah, H. Aspihani Ideris, MH mengatakan, sikap terbuka DPRD Banjar dalam menerima serta menyerap aspirasi pemilihnya merupakan sebuah sikap yang sesuai dengan porsi nya sebagai Wakil Rakyat.

Menurut Dosen Fakultas Hukum UNISKA Banjarmasin ini, DPRD tersebut mempunyai tugas dan wewenang, Membentuk Peraturan Daerah bersama-sama Bupati; Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang diajukan oleh Bupati dan Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD,

“Ketiga fungsi harus tersebut dijalankan dalam rangka representasi rakyat di daerah, selain itu juga menyerap dan memperjuangkan aspirasi pemilihnya merupakan kewajiban yang harus mereka laksanakan,” ujar tokoh Aktivis LSM dan juga Advokat muda Kalimantan ini, Senin (25/3/2019) saat dihubungi via telepon oleh awak media ini.

Dari gambaran tersebut, menurut Aspihani, pihak DPRD Banjar harus benar-benar bisa memperjuangkan kontraktor lokal dengan berlandaskan keadilan serta pemerataan, “tanpa kontraktor infrastuktur di daerah tidak akan bisa berkembang. Dan perlu diketahui, kontraktor lokal lebih mengetahui persis bagaimana perkembangan pembangunan di daerahnya sendiri dan juga dalam pengerjaan proyek Insya Allah kontraktor lokal bekerja lebih berkualitas dibanding kontraktor luar,” ucapnya. (TIM)

Rabu, 20 Maret 2019

Anggota DPD RI Perwakilan Kalteng Lakukan Sosialusasi Empat Pilar Kebangsaan






Palangkaraya, Napa J Awat anggota DPD RI perwakilan Provinsi Kalimantan tengah kembali menggelar sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya Provinsi Kalimantan tengah Rabu (20/3/2019)

Tampak antusias warga masyarakat setempat menghadiri sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan tersebut.


Dalam kesempatan itu, Napa menuturkan Pancasila merupakan fondasi negara yang mutlak. Pancasila juga sebagai Perekat persatuan ditengah keberagaman seluruh rakyat Indonesia yang terdiri dari berbagai latar belakang suku, etnis, ras, dan agama.

“Pancasila merupakan falsafah negara yang final, sebagai sumber dari segala hukum yang berlaku. Pancasila memiliki korelasi yang kuat dalam rangka memperkokoh pendidikan karakater sebagai Identitas Bangsa,” ujar Anggota DPD RI Dapil Kalteng.

Kemudian dia juga menyampaikan pentingnya untuk saling meningkatkan toleransi dalam hidup bermasyarakat. Saling mengharagai satu sama lain dan hidup rukun erdampingan dalam bingkai negara kesatuan Republik Indonesia.

Karenanya, saat ini urgen untuk merawat eksistensi serta terus memperkuat 4 Pilar Kebangsaan yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika. 

“Empat Pilar tersebut merupakan sebuah elemen yang saling terkait dan tak bisa terpisahkan,” ucap Napa.

Pada kesempatan itu juga, Napa mengingatkan kepada masyarakat agar tak mudah terprovokasi terhadap informasi-informasi di sosial media yang belum terverifikasi kebenarannya. Mengingat, kata dia, saat ini sedang musim kampanye Pilpres dan Pileg.

Sementara itu, tokoh masyarakat setempat, Yadi menyampaikan apresiasi kepada Napa J Awat. Menurutnya, sosok Napa bukan asing lagi bagi masyarakat Kalteng lantaran telah banyak menyuarakan aspirasi dan berkunjung ke warga-warga pedalaman Kalteng.

Atas nama masyarakat, dirinya menghaturkan terimakasih atas terselenggaranya kegiatan ini.

“Saat ini kita iklim demokrasi kita sedang diuji yang selama ini telah berjalan kondusif dengan hoax, fitnah, isu SARA dan Agama oleh pihak yang tak ingin persatuan dan kebangsaan kita menguat. Mari sama-sama kita kawal seluruh agenda pembangunan pemerintah,” tutupnya.(manuparyadi)

Ratusan LSM dan Wartawan Datangi Kejati serta Mapolda Kalsel







KALSEL. Ratusan masa yang tergabung dari beberapa LSM Anti Korupsi dan wartawan di Kalimantan Selatan menyerbu Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan di Jalan D.I.Panjaitan No.26, Antasan Besar, Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (20/3/2019).

Diantara kasus yang diangkat oleh sejumlah LSM di Kalsel adalah penuntasan kasus dari Kabareskrim Mabes Polri Nomor : B/7206/XI/2016/BARESKRIM, Tanggal November 2016 Ke Polda Kalsel yang merupakan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dan atau menempatkan Keterangan Palsu Ke Dalam Akta Autentik  No. 10 Tanggal 9 Desember 2011 oleh Yayasan Korpri Banjar yang dikeluarkan oleh Notaris Martius, SH sebagaimana Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHPidana, kata Aliansyah kepada sejumlah wartawan yang mewawancarainya.

"Pemalsuan  tersebut adalah Pemalsuan Identitas didalam KTP yang tertera Pekerjaan Swasta, padahal seharusnya Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil,"  ujarnya.

Selanjutnya Aliansyah memaparkan, ada kasus penganiayaan Aktifis dan juga wartawan di Kalsel yang selama ini kasusnya tidak ada kejelasan sama sekali, itu menurut Aliansyah harus dilakukan penyelidikan yang sebenar-benarnya. Kasus tersebut menimpa sahabat kami Aspihani Ideris.

LP nya ada pada kami, ucap Aliansyah seraya memperlihatkan data-data hasil yang sudah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, "LP nya No. Pol. : K/131/III/2010/SPK, tanggal 10 Maret 2010. Artinya Kasus ini sudah 9 tahun belum ada kejelasan sama sekali. Aneh kan?, terores saja dengan mudah ditangkap, masa kasus berskala daerah ini tidak bisa diungkap," ujar Aliansyah.

"Selain dua kasus tersebut yang di perioritaskan, ada lagi kasus lain yang kami angkat, yaitu kasus Penggunaan Dana Hibah KONI di Balangan sebesar Rp 600juta belum bisa dipertanggungjawabkan oleh mereka."

Dan juga ada kasus korupsi lainnya seperti adanya beberapa dugaan penyalahgunaan dalam proses pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Tanah Laut. Kasus PDAM Bandarmasih, kasus pengadaan alat kesehatan RSUD Ulin Banjarmasin dan lain-lain," papar Aliansyah.

Usai melakukan aksi demontrasi di depan Kejati Kalsel dan Mapolda Kalsel, perwakilan masa di terima langsung oleh petinggi Polda Kalsel dan di terima langsung oleh KBO Krimum Polda Kalsel AKBP Sutrisno SE.

Dalam pertemuannya dengan perwakilan LSM dan Wartawan, KBO Krimum Polda Kalsel, AKBP Sutrisno, SE mengatakan, pihak Polda Kalsel akan melakukan penuntasan kasus pemalsuan data dan kasus penganiayaan aktifis LSM yang juga seorang wartawan tersebut, "Kepolisan memastikan akan melakukan proses penyelidikan terhadap kasus yang di sampaikan ini. Dan dengan penyelidikan kami akan mengumpulkan minimal dua alat bukti sebagai tindak lanjut ke penyidikan," ujar Trisno.

Sutrisno berharap, pihak LSM bisa memberikan data-data guna menunjang penyelidikan terhadap beberapa kasus yang disampaikan. Untuk kasus pemalsuan Akta Autentik oleh Yayasan Korpri Banjar yang di duga dilakukan oleh salah satu mantan kepala daerah di Kalsel ini, kasusnya masih dalam proses penyelidikan. 

"saat ini kami memanggil beberapa saksi, namun para saksi dipanggil mangkir tidak ada satupun yang datang memenuhi panggilan kami. Kalau ada saksi-saksi yang bisa dihadirkan oleh kawan-kawan, kami sangat berterimakasih, supaya kasus ini cepat kita selesaikan," ujarnya. (Syad)