Kamis, 31 Januari 2019

LEKEM KALIMANTAN Persoalkan Proyek Laboratorium di Pelaihari





PELAIHARI. Pembangunan gedung Laboratorium Sains dan Teknologi MAN Insan Cendekia Kalimantan Selatan yang terletak di jalan Ahmad Yani RT 5 Km 6 Desa Ambungan, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan disorot.

Pembangunan gedung dengan nilai kontrak sebesar Rp 6.297.380.000,00 tersebut telah habis masa kerjanya yakni 180 hari.

Menurut Wakil Sekretaris Jenderal Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN), Fathurrahman proyek itu dikerjakan Kontraktor PT. Iyhamulik Bengkang Turan konsultan MK, PT. Kreasi Cemerlang Indonesia.

“Investigasi lembaga kami, proyek tersebut mulai dikerjakan sejak 7 Juni 2018 dan sampai sekarang ini Februari 2019 belum terselesaikan. Papan nama nya aja sudah dibuang dan kami dapatkan di tempat sampah. Ini jelas melanggar aturan hukum,” ucap Fathur, Jum’at (1/2/2019).

Kata Fathurrahman, seharusnya pengerjaan proyek tersebut sudah selesai. Namun di awal tahun 2019 ini masih dalam pengerjaan.

Menurut Fathur, bagi kontraktor yang tidak bisa menyelesaikan pekerjaan rapat waktu, maka itu harus mendapatkan sanksi administrasi berupa denda. Karena berdasarkan Peraturan LKPP No. 14/2012 menyatakan bahwa pada dasarnya denda merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada Penyedia barang/jasa alias kontraktor pelaksana pekerjaan.

“Ditegaskannya, pada Pasal 120 Perpres No. 54/2010 Jo. Perpres No. 35/2011 Jo. Perpres No. 70/2012, bahwa Penyedia Barang/Jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak, karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa, dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan,” tukas Fathurrahman.

Fathurrahman berharap, institusi berwenang harus menegur dan memberikan sanksi sesuai per Undang-undangan yang berlaku terhadap pelaksana proyek gedung Laboratorium Sains dan Teknologi MAN Insan Cendekia Kalimantan Selatan tersebut.

“Insya Allah temuan ini akan kami bawa ke instansi terkait sebagai laporan hasil investigasi yang kami laksanakan”. tuturnya. (H@tim)

Selasa, 29 Januari 2019

Pemda Kotabaru Perlu Perhatikan Halaman MTs Nurul Musthafa Yang Becek



Gambar : Halaman MTs Nurul Musthafa



KOTABARU. Akibat hujan yang terus mengguyur  wilayah Kalimantan Selatan, sekolah Madrasah Tsanawiyah Swasta (MTs) Nurul Musthafa di Kotabaru becek dihalamannya. Akibatnya, para siswa tidak dapat melakukan kegiatan seperti upacara, apel pagi serta berolahraga.

Salah satu pengajar di MTs Nurul Musthafa, Rakhmadi mengaku jika halaman sekolah hanya bisa digunakan saat cuaca panas.

"Kegiatan diluar kelas seperti upacara bendera, olahraga, dan baris berbaris saat mau masuk ke ruang sekolah terpaksa tidak bisa dilaksanakan lagi," katanya, Rabu (30/1/2019).

Rakhmadi yang juga salah satu warga masyarakat Desa Sungai Kupang RT. 01 RW 01, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan ini menjelakan, semenjak berdirinya MTs Nurul Musthafa tahun 2001 sampai dengan sekarang 2019 belum ada bantuan yang signifikan dari pemerintah.

"Masih ada fasilitas sekolah yang menurut saya belum bisa berfungsi dengan baik. Contohnya halaman sekolah yang pada saat-saat musim hujan tidak bisa di pergunakan," ucap Rakhmadi.

Menurutnya, pihak MTs Nurul Musthafa beberapa kali mengusulkan perbaikan halaman tersebut ke pemerintah daerah, namun sampai saat ini belum ada respons positif dari pihak Pemerintah Daerah Kotabaru maupun dari para dermawan.

Dirinya berharap, pemerintah peduli dengan kondisi sekolah yang memprihatinkan tersebut. "Mudahan-mudahan pemerintah terketuk hatinya, begitu juga para dermawan berkenan membantu mengatasi permasalahan serius halaman sekolah kami becek dan tergenang air ini," pungkasnya.

Tempat pendidikan harus miliki fasilitas  layak

Dihubungi terpisah, Direktur Pemerhati Lingkungan Hidup (PELIH), H Aspihani Ideris menyatakan, dampak becek dan genangan air hujan halaman sekolah tersebut mengakibatkan siswa tidak bisa melaksanakan dan mengikuti kegiatan luar ruangan. "Ini harus jadi perhatian semua pihak".

Menurut aktifis Kalimantan ini, salah satu standar pendidikan nasional itu sebagaimana amanah UU No. 20/2003 tentang sistem pendidikan nasional harus memiliki fasilitas pendidikan yang layak.

"Bukan hanya SDM (Sumber Daya Manusia) yang di perlukan, SDP (Sumber Daya Pendidikan) juga wajib ditetapkan. Karena SDP itu merupakan sesuatu yang dipergunakan dalam penyelenggaraan pendidikan yang meliputi tenaga kependidikan, masyarakat, dana, sarana, dan prasarana. Prasarana yang tidak memadai akan berimbas terganggunya proses belajar mengajar," kata Aspihani. (Red)

Selasa, 15 Januari 2019

LSM LEKEM TELISIK PROYEK LABORATORIUM DI PELAIHARI




HABAR BANUA KALSEL - PELAIHARI. Proyek pembangunan gedung Laboratorium Sains dan Teknologi di Jalan Ahmad Yani RT 5 Km 6 Desa Ambungan, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel) diduga bermasalah.

Sekretaris Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) Ipriani Suleman Al Qadri mempertanyakan proyek yang berdampingan dengan MAN INSAN CENDEKIA TANAH LAUT tersebut di awal tahun 2019 ini masih dalam pengerjaan.

“Aneh, itu kan proyek tahun 2018, kok di awal tahun 2019 ini masih dalam pengerjaan. Mana papan nama poyeknya tidak ada lagi. Jadi sepertinya proyek ini patut di duga bermasalah,” ujar Ipriani mengatakan kepada wartawan, Rabu (16/1/2019).

Menurut Ipri, proyek ini sepertinya di bawah naungan Kementrian Agama. Pihaknya pun mengaku sudah melakuan konfirmasi ke salah satu ASN di Kemenag Tanah Laut. Namun anehnya lagi, pihak Kemenag Tanah Laut tidak begitu mengetahui tentang mega proyek pembangunan gedung Laboratorium Sains dan Teknologi tersebut.

“Kemarin kami sudah konfirmasi ke Kantor Kementerian Agama Tanah Laut. Katanya sih itu wewenang Kanwil Kementerian Agama Kalimantan Selatan. Ada apa dengan mega proyek tersebut belum selesai juga dikerjakan?,” tukas Ipriani.

“Kami menduga mega proyek tersebut sudah berakhir masa kontrak pekerjaannya dan sebagaimana diatur dalam Pasal 120 Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 Pasal 120 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Bagi kontraktor yang mengerjakan proyek pemerintah daerah tidak bisa menyekesaikannya sesuai kontrak, maka itu harus didenda,” tegasnya.

Dari itu menurut Ipri, wajar disinyalir banyak kongkalikong dan kebocoran di Kemenag Tala serta Kemenag Provinsi Kalsel, terutama berkaitan dengan pembangunan fisik serta pengadaan alat belajar & laboratorium. (***)

Sabtu, 05 Januari 2019

LSM Soroti Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Banjar

Foto Ilustrasi Korupsi Perjalan Dinas Fiktif



HABAR BANUA KALSEL - MARTAPURA. Titik terang kejelasan penanganan kasus dugaan perjalanan dinas fiktif DPRD Banjar yang kasusnya sudah tangani langsung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Martapura sejak 2017 sampai sekarang di soroti dan dipertanyakan sejumlah aktifis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Sepertinya kasus perjalan dinas fiktif dewan Banjar ini jalan ditempat, "Kejari Martapura pilih cooling down dengan alasan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan ke publik," ujar Direktur Daerah Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) Kabupaten Banjar, Abdul Kahar Muzakkir, Sabtu (5/1/2018). 

Sejak naik ke tingkat penyidikan pada tahun 2017 dua tahun yang silam, Menurut Zakir kasus ini seperti jalan di tempat. Dan diketika kami mempertanyakan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjar, mereka selalu berdalih perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan, tukas nya kepada sejumlah wartawan.

“Sejak 2017 sampai 2019 ini, satu orangpun tidak ada ditetapkan sebagai tersangka. Padahal data-data penyelidikan dan penyidikan kami rasa sudah terpenuhi untuk menetapkan para koruptor berdasi ini sebagai tersangka, apalagi patut diduga salah satu pimpinan dewan Banjar ini juga melakukan perjalan dinas fiktif dan ini semua aktifis Banjar mengetahuinya, apalagi pihak ke Jaksaan” ujar Zakir menegaskan kepada sejumlah awak media.

Abdul Kahar Muzakkir mempertanyakan sikap Cooling down nya pihak Kejaksaan Negeri Martapura mengusut kasus dugaan perjalanan dinas fiktif anggota DPRD Kabupaten Banjar ini. Ada apa dan mengapa? Insya Allah publik bisa saja menilainya dengan cerdas, celutus nya.

Senada juga, salah satu Direktur Lembaga Pemantau Korupsi (Lempekor) Kalimantan Selatan, Rifka Jaya S.Sos mengatakan, Kejari harus bisa menuntaskan penyidikan dugaan kasus perjalan dinas fiktif dewan Banjar secara terang genderang dan terbuka kepublik, apalagi kasus ini diduga kuat melibatkan salah satu putra Bupati Banjar sendiri, "Kejari harus bersikap profesional dalam bertindak, jangan sampai hukum tajam kebawah dan tumpul keatas. Ini adalah revolusi moral bagi penegak hukum di Kabupaten Banjar," tegas Rifka saat di temui wartawan, Sabtu (5/1/2018).

Menurut Rifka, lembaganya terus memantau kinerja Kejari Martapura dalam menangani kasus dugaan perjalanan dinas fiktif DPRD Banjar, "Kami akan pantau terus kasus ini dan tidak menutup kemungkinan kasus ini akan kami sampaikan ke KPK di Jakarta supaya penanganan kasus tersebut tidak jalan ditempat seperti anda-anda lihat sendiri," tukas Rifka Jaya yang juga salah satu pengurus Jaringan Nasional Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN).

Senandung kata, Derektur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN), H Aspihani Ideris juga mempertanyakan sikap cooling down penanganan kasus perjalanan dinas fiktif DPRD Banjar, "sikap diam penanganan kasus tersebut sama halnya dengan memperlihatkan tidak professional nya Kejari Martapura dalam menangani kasus yang menghebohkan publik ini," ujarnya Sabtu (5/1/2018) saat ditemui sejumlah awak media di Markas Daerah Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) Kabupaten Banjar, Sekumpul RT 04 RW III Martapura.

Aspihani memaparkan, Undang-Undang mengatur semua tentang proses hukum dari penyelidikan sampai penyidikan hingga sampai penetapan tersangka. Jika penyidikan pihak Kejari dalam penanganan dugaan kasus perjalanan dinas fiktif dewan banjar ini sudah memiliki dua alat bukti, maka kaus ini harus di usut sampai tuntas. Akan tetapi jika sebaliknya, tidak ada bukti sebagaimana di atur di KUHP Pasal 109 ayat (2), maka pihak penyidik berwenang untuk melakukan langkah penghentian penyidikan perkara dan menerbitkan SP3. (***)

Kamis, 03 Januari 2019

Aspihani Kritisi Rusaknya Jalan Penghubung di Beruntung Baru



Foto ruas jalan di Kecamatan Beruntung Baru Kabupaten Banjar 



KALSEL - MEDIA BANUA. Jalan Handil Gayam yang menghubungkan dua desa terletak di Desa Kampung Baru dengan Desa Jambu Raya Kecamatan Beruntung Baru Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan rusak parah dan banyak menimbulkan lobang-lobang yang digenangi air hujan.

Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN), H. Aspihani Ideris saat investigasinya, Rabu (2/1/2018) menyatakan, Tidak kurang sepanjang 5 kilometer, jalan penghubung di dua desa tersebut mengalami kerusakan cukup parah sehingga menimbulkan lubang dan genangan air dimana-mana "genangan air di ruas jalanan menjadi licin dan membahayakan pengendara yang melintas, itu jalannya penuh dengan lobang dan sangat membahayakan pengendara yang melintas," ujar tokoh penggagas pemekaran Kabupaten Gambut Raya ini saat investigasinya ke lokasi jalan tersebut, Rabu sore (2/1/2019).

Menurut Aspihani, informasi yang di dapatkan lembaganya, jalan penghubung dua desa masing-masing Desa Kampung Baru dan Desa Jambu Raya Kecamatan Beruntung Baru ini belum setahun diperbaiki, namun dirinya menyayangkan jalan tersebut sudah rusak parah. "Sepertinya kontraktor yang mengerjakan proyek jalan tersebut tidak begitu maksimal sehingga belum setahun proyek jalan penghubung dua desa tersebut sudah rusak parah", ujar Dosen Fakultas Hukum UNISKA Banjarmasin ini.

Aspihani yang diketahui sebagai Calon Legeslatif Provinsi Kalimantan Selatan ini mengharapkan, pemerintah daerah secepatnya memperbaiki jalan yang rusak tersebut sebelum berdampak dan mengakibatkan jatuhnya korban, "Saya bersama lembaga LEKEM KALIMANTAN akan memperjuangkan, agar jalan penghubung dua desa ini secepatnya diperbaiki. Silakan dicatat itu janji kami," tegas mantan anggota DPRD Banjar Periode 2004-2009 ini.

Senada juga, Arman yang merupakan salah satu warga Desa Kampung Baru mengharapkan, pemerintah segera memperbaiki jalan penghubung dua desa yang terlihat rusak berat ini, "Kami sangat berharap minta diperbaiki jalan rusak ini. Apalagi jalan desa ini rusaknya cukup parah dan cukup panjang sampai ke Desa Jambu Raya desa tetangga kami," ujar Arman mengatakan sambil menunjukkan beberapa ruas jalan yang rusak tersebut.

Menurut Arman, dirinya berharap ada anggota dewan yang berkunjung dan melihat jalan yang rusak ini, sehingga hati mereka tergugah dan mau memperjuangkan untuk perbaikan jalan tersebut, "Oh anggota dewan, tolong pang kami perhatikan, lihat jalan desa kami rusak parah. Jangan hanya berkampanye saya mendatangi kampung kami. Disaat kalian terpilih pun diharap kan berkenan berkunjung ke kampung kami," tutur Arman kepada wartawan, Rabu sore (2/1/2019).

Senada juga, tokoh pemuda desa Jambu Raya Kecamatan Beruntung Baru, Imamuddin mengatakan, kerusakan jalan penghubung dua desa masing-masing Desa Kampung Baru dengan Desa Jambu Raya Kecamatan Beruntung Baru Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan ini sudah berjalan sekitar 5 bulan yang silam, dan sekarang sudah terlihat rusaknya cukup parah dan tidak jarang mengakibatkan kecelakan bagi pengendara yang melintas dijalan tersebut.

Imam berharap, pemerintah secepatnya tanggap dan peduli untuk memperbaiki jalan umum ini, "Jalan ini merupakan jalan alternative bagi masyarakat dalam perjalan melaksanakan aktivitas. Jalan ini juga untuk menuju ke ibu kota Kalimantan Selatan Banjarmasin dan menuju ke berbagai daerah lainnya. Saya berharap secepatnya jalan ini diperbaiki. Mudah-mudahan lewat media ini suara kami di dengar oleh pemerintah dan para anggota legislatifnya," harapnya. (TIM)



Selasa, 11 Desember 2018

Ditolak Bertamu, Rombongan Redaksi Suara Kalimantan Nilai Sekdako Banjarbaru Tak Beretika






BANJARBARU. Kekecewaan terlihat diwajah rombongan dari pimpinan media SUARA KALIMANTAN. Pasalnya diketika mereka bertandang ke kantor Walikota Banjarbaru di jalan Panglima Batur No. 1 Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan diketika ingin bersilaturrahmi ke Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, H. Said Abdullah malahan mereka di tolak.

"Sekda Kota Banjarbaru ini tak ber etika, kami ingin bersilaturrahmi malahan di tolak, padahal pak Said Abdullah berada di ruang kerjanya. Bayangkan gimana tidak kesal, kami nunggu di ruang tamu lebih dua jam, kata Ajudan Sekda lagi rapat, diketika Sekda sudah selesai rapat dan dipastikan sudah berada diruang kerjanya, ajudannya keluar mengatakan bahwa bapak tidak bisa ditemui tanpa alasan. Silakan kalian temui Humas aja. Aneh kan, kami mau ketemu Sekda bukan ketemu Humas," papar Drs. Abdussani, SH, M.I.KOM dengan nada keras tampak kekesalannya, Selasa (11/12/2018).

Selanjutnya Sani menegaskan, seorang muslim yang beriman kepada Allah dan hari akhir akan mengimani maka wajib memuliakan tamu sehingga ia akan menempatkannya sesuai dengan kedudukannya. Karena sikap pak Sekda seperti itu, maka patut diragukan ke islaman nya," ujar Dosen Komunikasi Uniska Banjarmasin ini berujar kepada wartawan.

Hal ini menurut Sani, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barang siapa yang beriman pada Allah dan hari akhir maka hendaklah dia memuliakan tamunya.” (HR. Bukhari).

Senada juga, salah satu awak media suarakalimantan.com, Fauzi Noor mengungkapan, Sekda Banjarbaru ini meremehkan amanah dari hadits nabi, padahal kami ingin bertamu ke beliau, namun di tolak. "Satu-satunya Sekda tersulit ditemui selama ini adalah Sekda Banjarbaru, H. Said Abdullah. Kasian sidin tidak memahami hukum islam dengan sebenarnya," ucap Fauzi kepada wartawan, Selasa (11/12/2018).

Fauzi memaparkan, bahwa emuliakan tamu adalah kewajiban semua muslim dan bertamu itu merupakan ajaran Islam, kebiasaan para nabi dan orang-orang shalih. "Sebagian ulama mewajibkan menghormati tamu tetapi sebagian besar dari mereka berpendapat hanya merupakan bagian dari akhlaq yang terpuji." ujarnya 

Salah satu wartawan SUARA KALIMANTAN, Anang Tony mengaku kesal atas sikap Said Abdullah yang tidak bisa menghormati tamu, "Sepertinya Abdullah itu tidak ngerti hukum agama dan beliau itu pejabat publik. Seharusnya ia bersikap lunak dan melayani apabila masyarakat ingin bertamu," ujar Humas FPI Kalsel ini memaparkan kepada wartawan.

Sikap Sekda Kota Banjarbaru ini sama halnya perbuatan yang tidak terpuji, "Masa rakyat mau bertemu tidak diterima, saya sendiri melihat se ekor kucing aja masuk kerumah saya biarkan, apalagi manusia yang merupakan mahluk paling mulia disisi Allah. Sesama mahluk Allah masa sesombong itu sifatnya, jabatan tidak selamanya bro itu titipan aja ingat itu," tukasnya. (Red)

Senin, 10 Desember 2018

Lelang Proyek Jembatan Bernilai Ratusan Miliar Tercium Aroma 'Busuk'






Lelang proyek pembangun jembatan Tumbang Samba Katingan, Kalimantan Tengah diduga sarat kolusi. Pasalnya, pembangunan jembatan yang menggunakan dana APBN tahun 2016 senilai Rp300 miliar itu banyak ditemukan kejanggalan.

"Tender proyek jalan nasional wilayah II Provinsi Kalimantan Tengah Kelompok kerja Pokja SNVT diduga syarat KKN dan terjadi persengkongkolan jahat, praktek monopoli serta terjadu gratifikasi," kata Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN), H Aspihani Ideris S.AP SH MH, Senin (10/12/2018) di Banjarmasin.

Dikatakannya, dalam pelaksanaan proses lelang proyek pembangunan Jembatan diduga ada pelanggaran terhadap Perpres RI nomor: 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, Permen PUPR nomor: 31/PRT/M/2015, pelanggaran juga terhadap Undang-Undang RI Nomor: 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi, Peraturan Pemerintah RI Nomor: 59 tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor: 29 tahun 2000 tentang penyelenggaraan jasa konstruksi.

"Dan Undang-Undang RI Nomor: 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat khususnya Bab IV bagian keempat, Persengkongkolan pasal 22 dan Peraturan KPPU nomor: 2 tahun 2010 tentang pedoman pasal 22 Undang-Undang nomor: 5 tahun 1999 tentang larangan persengkongkolan dalam tender," papar Dosen Fakultas Hukum UNISKA Banjarmasin ini.

Advokat / Pengacara Muda dari Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) ini memaparkan, saat proses lelang itu terdapat 79 perusahaan sebagai peserta.  Namun, hanya 3 perusahaan yang dilloloskan oleh panitia lelang yaitu: PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. PT Adhi Karya (Persero) Tbk. PT Sumbersari Ciptamarga.

Pada pembukaan lelang tanggal 10 Oktober 2016 data dokumen penawaran PT Sumbersari Ciptamarga Rp 259.334.910.000,- (86,50%HPS). PT Wijaya Karya (Persero) Tbk Rp 284.936.855.000,- (95,05%HPS). PT Adhi Karya (Persero)Tbk Rp 286.020.000.000,- (95,30%HPS).

"PT Sumbersari Ciptamarga adalah sebagai penawar terendah setelah proses evaluasi selesai. Namun lelang tiba-tiba dibatalkan dengan alasan Pokja membuat dokumen pengadaan tidak sesuai dengan instruksi Menteri PUPR nomor: 05/IN/M/2015," ujarnya.

Seharusnya, kata Aspihani, pembatalan lelang akibat kesalahan Pokja tidak dapat dilakukan pada tahap proses penetapan pemenang lelang karena sudah terlihat posisi penawarannya.

Aspihani membeberkan, pada acara pembukaan lelang ulang paket tersebut tanggal 20 Desember 2016 dengan peserta lelang tetap 3 perusahaan yang ada mengikuti masing-masing penawaran: PT Sumbersari Ciptamarga Rp 247.758.888.000,- (82,6%HPS). PT Wijaya Karya (Persero)Tbk Rp 284.317.762.000,- (94,8%HPS). PT Adhi Karya (Persero) Tbk Rp 284.970.500.000,- (95,0%HPS).

PT Sumbersari Ciptamarga tetap merupakan penawaran terendah satu. Terjadi selisih angka harga penawaran dengan terendah dua (pemenang lelang) PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sebesar Rp 36,5 miliar lebih. Pada proses evaluasi Pokja ULP menggugurkan penawaran PT Sumbersari Cipta Marga dengan alasan tidak menguasai metode pemasangan hanger miring dan alasan pengguguran tersebut tidak subjektif.

"Hasil pengumuman pemenang lelang tanggal 15 Maret 2017 PT Sumbersari Ciptamarga dinyatakan gugur teknis oleh Pokja dengan alasan kegiatan pengendalian geometri terutama pada pemasangan dan adjusting hanger miring tidak dikuasai oleh PT Sumbersari Ciptamarga," katanya.

Padahal, lanjutnya, metode dalam pelaksanaan suatu pekerjaan adalah bukan suatu yang eksak atau matematik, apalagi secara khusus dalam pelaksanaan pembangunan Jembatan Tumbang Samba tersebut. Terdapat Item pekerjaan Construction Enggineering Servise (CES) yang pada saat penjelasan lelang bahwa CES dimaksud adalah sebagai pendampingan teknis dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

"Sehingga metode pelaksanaan yang disampaikan dalam penawaran tersebut masih perlu dikonsultasikan dan disetujui oleh CES," tuturnya.

Masih menurut Aspihani, dalam pelaksanaan acara lelang ulang pihak pejabat Kementerian PUPR tidak ada sama sekali menjatuhkan sanksi terhadap Pokja. Ini jelas menjadi tanda tanya, mengapa dan ada apa?

"Pada saat ketentuan jadwal pengumuman calon pemenang lelang dalam lelang ulang terjadi penundaan tanggal pengumumannya sampai 7 (tujuh) kali penundaan tanpa ada penjelasan dari panitia lelang".

Pihak PT Sumbersari Ciptamarga tutur Aspihani bin Ideris bin Abdurrasyid Assegaf ini juga sudah melakukan sanggahan dan menyampai surat laporan kepada para pihak terkait untuk meminta keadilan, informasi dan data di dapat diberikan berdasarkan penjelasan nara sumber terkait, pungkasnya. (***)