Jumat, 10 Juli 2015

BUPATI KOTABARU TERSANGKA KORUPSI

HABAR BANUA - JAKARTA. ‎Bupati Kotabaru, Kalimantan Selatan, Irhami Ridjani, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh penyidik Dit Tipikor Bareskrim Polri. Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 5 Juni 2015.

Kepala Subdirektorat I Tipikor Bareskrim Polri Kombes Pol Adi Deriyan mengatakan, Irhami disangka melakukan korupsi terkait pemberian izin pengelolaan tambang di kawasan Kalimantan Selatan.‎ Ia diduga memeras PT Indocement Tunggal Perkasa Tbk untuk melancarkan izin pertambangan.

"‎Memang diduga ada unsur paksaan, unsur penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan sebagai kepala daerah, dan unsur upaya memperkaya diri," ujar Adi dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/7/2015).

Adi menjelaskan, dugaan pemerasan yang dimaksud adalah dengan mempersulit izin pengelolaan tambang. "Yang bersangkutan diduga memeras perusahaan terkait izin tambang. Jadi kalau uang itu tidak keluar, izin pun tidak keluar," jelas dia.

Total uang yang diterima dari hasil penyalahgunaan kekuasaan ini diduga mencapai Rp 17 miliar. Adi berjanji pihaknya akan terus menelusuri uang hasil tindak pidana korupsi itu. Bahkan, lanjut dia, Irhami bisa terancam pasal baru jika uang hasil korupsi itu sudah dibelikan sejumlah aset.

"Jika sudah dalam berupa barang lain, pasti akan kita sita. Termasuk kita akan kenakan lagi pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Itu masih dalam proses," ungkap Adi.

Bupati Kotabaru periode 2010-2015 ini disangka dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Rencananya dalam waktu dekat ini, penyidik akan memanggil Irhami untuk melengkapi berkas perkaranya. (TIM)

Senin, 29 Juni 2015

Koruptor Danai Kongres PDIP 2015 di Bali

HABAR BANUA - JAKARTA. Bambang Hartono, pengacara terdakwa kasus dugaan suap pengurusan izin tambang batubara di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Andrew Hidayat, mengakui bahwa kliennya beberapa kali memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR dari Fraksi PDIP, Adriansyah.

Bambang menambahkan kliennya selaku pemilik PT Mitra Maju Sukses atau perusahaan pertambangan ini dimintai uang oleh Adriansyah untuk sumbangan di Kongres IV PDIP di Bali pada April 2015 lalu. Dan hal itu pun tercatat dalam berita acara pemeriksaan milik Adriasyah saat diperiksa penyidik KPK.

"Dan itu sesuai dengan BAP Adriansyah bahwa dia minta bantuan untuk kongres (PDIP)," ujar Bambang Hartono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/6/2015).

Namun, baru saja uang yang dibawa Agung Krisdiyanto atau orang suruhan Andrew sebesar Rp 57.360.000 dan SGD 44 ribu diterima oleh Adriansyah di Bali. Petugas KPK sudah terlanjur menangkap keduanya.

"Dan (uang) itu belum disampaikan ke kongres dan tertangkap oleh petugas KPK," kata Bambang.

Selain pemberian terkait kongres, Bambang menyebut kliennya juga pernah 3 kali memberikan uang kepada Adriansyah. Namun Bambang membantah, pemberian uang itu terkait pengurusan izin pertambangan seperti yang didakwakan oleh jaksa. Melainkan itu untuk keperluan pengobatan Adriansyah ke Singapura.

"Mengenai uang memang kita akui, pemberian uang itu dari klien kita ke Pak Adriansyah untuk bantuan, tidak ada hubungan dengan izin usaha pertambangan. Sama sekali tidak ada," ujar Bambang.

Andrew Hidayat didakwa Jaksa Penuntut Umum telah memberikan suap terkait pengurusan izin pertambangan di Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Suap diberikan setelah perusahaan milik Andrew mendapat sejumlah kemudahan dari Adriansyah yang juga merupakan Bupati wilayah tersebut.

Atas perbuatannya, Andrew diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (TIM)

Rabu, 22 April 2015

KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Tanah Laut

HABAR BANUA - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Bambang Alamsyah. Bambang Alamsyah merupakan anak kandung dari Adriansyah sendiri dan sekarang menjabat sebagai Bupati Tanah Laut menggantikan posisi ayahnya sebelumnya. Penggeledahan terkait pemeriksaan kasus suap yang menjerat mantan Bupati Tanah Laut Adriansyah.

"Pukul 10-6 sore (Selasa 21 April 2015) kemarin, penggeledahan di tiga lokasi, Dinas Pertambangan Provinsi Kalsel, Kantor Bupati Tanah Laut, dan rumah dinas bupati," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2015).

Dalam penggeledahan tersebut, Priharsa mengungkapkan pihak KPK menyita beberapa dokumen terkait perizinan PT Mitra Maju Sukses (MMS). Bupati Bambang Alamsyah bisa dipanggil KPK untuk ditanya soal dokumen tersebut.

"Kalau berdasarkan nanti pendalaman terhadap dokumen, kalau ada hal yang perlu dikonfirmasi, Bupati tentu akan dipanggil," jelas dia.

KPK menangkap anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Adriansyah dalam operasi tangkap tangan pada Jumat 9 April 2015 lalu. Direktur PT MMS Andrew Hidayat juga terjerat dalam operasi tersebut.

Saat mereka ditangkap, ditemukan uang dengan nominal sekitar Rp 440 juta dengan mata uang dolar Singapura dan rupiah. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan izin PT MMS di Kabupaten Tanah Laut.

KPK menjerat Adriansyah dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan Andrew Hidayat diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. (TIM)

Rabu, 18 Februari 2015

Pengusaha dan LSM Bersatu Dalam Pilwali Banjarmasin

HABAR BANUA - BANJARMASIN. Antusias sejumlah tokoh di Kalimantan Selatan dalam menyemarakan bursa Walikota - Wakil Walikota Banjarmasin semakin ramai. Diantaranya salah satu pasangan Drs. KH. Abdul Gafar, SH, MH dan Aspihani Ideris, S.AP, SH, MH yang berhasrat juga maju sebagai Cawali dan Cawawali Banjarmasin pada Pilkada 16 Desember 2015 mendatang.
Keseriuasan mereka ditunjukan dengan mendaftarkan diri ke beberapa Partai Politik yang ada di Kota Banjarmasin dan kemaren Selasa (17/2) mereka mengantarkan berkas lamarannya ke PKB, PAN dan Partai GERINDRA Kota Banjarmasin. Dan hari ini barusan Rabu (17/2) mendaftarkan diri ke Partai HANURA, Partai NASDEM dan PBB. Diketahui Abdul Gafar merupakan seorang pengusaha yang sukses dalam melakoni usahanya dan Aspihani Ideris merupakan seorang tokoh aktivis LSM yang tidak asing lagi di Kalimantan.
Menurut Abdul Gafar keinginannya ikut berkompetisi dalam Pilwali di Kota Banjarmasin adalah ingin memulai untuk berkontribusi terhadap pembangunan Kota Banjarmasin. Terkait ketiga partai ini, memang sudah menjadi pilihan saya sejak awal, dan Insya Allah kita akan mendaftarkan diri lagi ke partai lainnya, ungkap Guru Gafar panggilan akrabnya.
Keinginannya maju bersama Aspihani Ideris punya alasan yang kuat, karena beliau (Aspihani Ideris) ini merupakan seorang pemuda yang agamis, dan memiliki pengetahuan yang cukup mempuni serta dikenal ke sosialannya dalam membantu masyarakat lemah dalam berbagai masalah, baik masalah sosial maupun masalah advokasi hukum, ujar Ketua RUIS Nahdhatul Ulama "NU" Kota Banjarmasin ini.
Adapun Visi saya untuk maju sebagai Cawali adalah Banjarmasin Kota seribu sungai berwawasan lingkungan, terdepan dalam kualitas sumber daya manusia, prima dalam pelayanan publik yang didukung dengan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari KKN serta religius, katanya.
Gafar mengaku akan mengusung konsep religius Islami. "Dengan menegakkan nilai-nilai religius Islami, saya optimis pembangunan di Banjarmasin akan semakin maju. Selain itu, saya juga akan menyempurnakan arah pembangunan Kota Banjarmasin sebagai Kota Niaga alias Kota dagang, karena Banjarmasin merupakan sebuah kota persinggahan di Kalimantan," urai pria yang akrab dipanggil Guru Gafar ini.
Sementara itu Aspihani Ideris sebagai pendamping H. Gafar, menuturkan konsep religius Islami tersebut akan disinergikan dengan konsep pemberdayaan generasi muda yang Islami. "Saya akan berupaya memotivasi kalangan pemuda di Kota Banjarmasin lebih aktif dalam pembangunan Kota Banjarmasin kearah masyarakat Madani," ujarnya.

Disinggung oleh beberapa wartawan yang mewawancarai berkenaan dengan uang mahar dalam pencalonannya, Aspihani Ideris dengan tegas menyampaikan bahwa Partai Politik dan Kandidat Calon Kepala Daerah yang menerima dan atau memberi uang atau sejenisnya hal demikian tidak dibenarkan oleh Undang-undang seperti termaktub Pasal 47 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, tentang Pilkada melarang Partai Politik menerima imbalan dalam bentuk apapun dan kandidat memberikan imbalan kepada Partai Politik.

Bagi Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang terbukti menerima imbalan akan dilarang mengajukan calon pada Pilkada periode berikutnya di daerah yang sama dan Partai Politik yang menerima imbalan tersebut harus membayar denda sepuluh kali lipat dari nilai imbalan yang diterima. ujar Ketua Umum LSM Aliansi Jaringan Anak Kalimantan "AJAK" ini.

Di paparkannya bahwa pabila Partai Politik atau Kandidat Calon Kepala Daerah yang terbukti menerima atau memberi imbalan dalam proses pencalonan Pilkada tersebut bisa diancam pidana dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, atau dijerat dengan Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan paling singkat 5 tahun penjara.
  tandas mantan anggota DPRD Kabupaten Banjar ini.

Untuk pemantauan agar proses pencalonan Kandidat Kepala Daerah ke Partai Politik tidak menyalahi jalur kaidah hukum, maka pentingnya pengawasan yang berkesinambungan dan ini tugas institusi hukum agar melakukan pengawasan yang jeli terhadap proses penjaringan sampai kepenetapan calon Kepala Daerah ke Komisi Pemilihan Umum KPU setempat, pungkas alumni Magister Hukum Unisma Malang ini.

Menurut Anang Tony, HUMAS FPI Kalsel yang juga Ketua Umum LSM POKUL, bahwa mendaftarkan dirinya Guru Gafar sebagai Balon Walikota Banjarmasin saat ini merupakan sebuah langkah yang maju guna memajukan Banjarmasin yang religius kearah masyarakat madani, karena Abdul Gafar merupakan tokoh yang sangat dikenal dikalangan masyarakat Banjarmasin dan juga beliau dikenal seorang guru Agama, Penceramah dan bahkan diketahui layak banyak beliau seorang pengusaha sukses.

Sangat tepat H. Gafar maju berpasangan dengan Aspihani Ideris, karena Aspihani Ideris merupakan seorang tokoh pemuda dan tokoh LSM di Kalimantan. Selain itu Aspihani merupakan seorang pemuda yang memiliki SDM cukup baik, selain pintar, cerdas, jujur dan dikenal amanah beliau juga seorang pemuda yang tingkat kesosialannya sangat tinggi, pungkas Anang Tony.

Salah satu anggota Dewan Pembina LSM DPN Aliansi Jaringan Anak Kalimantan "AJAK" H. Saleh Saberan, memberikan aflus atas mendaftarnya H. Abdul Gafar dan Aspihani Ideris kebeberapa Partai Politik yang ada di Banjarmasin, karena mereka berdua dikenal luas sebagai seorang pengusaha sukses dan tokoh pemuda serta tokoh aktivis LSM yang sudah mampuni dibidangnya.

Saya yakin mereka berdua dinantikan masyarakat Banjarmasin untuk memimpin Banjarmasin menuju kesuksesan kearah masyarakat yang madani dan tentunya bisa menjadikan Banjarmasin sebuah kota yang terdepan di Kalimantan, ujar bang Saleh panggilan akrabnya.

Sementara itu Syamsul Ma`rif, S.Ag, Ketua Umum Ormas Kerukunan Rakyat Nasional Daerah "KERANDA" Kalimantan menuturkan rasa bangganya kepada beberapa mas media, terhadap majunya Aspihani Ideris sebagai salah satu kandidat balon pimpinan Kota Banjarmasin "Jujur saya sangat bangga sekali terhadap bung Aspihani berani mendaftarkan diri sebagai balon pemimpin Kota Banjarmasin, walaupun beliau maju sebagai bakal orang nomor dua, itu merupakan sebuah pencerahan bagi kami sebagai aktivis LSM nantinya", ucapnya.

Aspihani Ideris ini merupakan seorang penggagas terbentuknya Ormas KERANDA Kalimantan dan juga seorang tokoh LSM di Kalimantan, dan kami yakin jika bung Aspi dipercayakan dengan diberikan kesempatan dari bagian pemimpin Kota Banjarmasin, Insya Allah Banjarmasin akan mendapatkan perubahan kearah religius, ujar Acoel panggilan akrab Syamsul Ma`rif.

Karena diketahui, ujar Acoel bahwa bung Aspihani ini dikenal merupakan seorang tokoh LSM dan juga seorang tokoh pemuda Kalimantan Selatan yang sangat vokal memperjuangkan aspirasi masyarakat dan tingkat kesosialannya sangat tinggi serta seorang pemuda yang cerdas berlatar belakang dari karir pengacara muda.

Diketahui Abdul Gafar dan Aspihani Ideris sudah mendafrarkan diri ke beberapa partai politik yang ada di Banjarmasin, yaitu Partai kebangkitan Bangsa PKB, Partai Gerakan Indonesia Raya "GERINDRA", Partai Amanat Nasional PAN. Partai Hati Nurani Rakyat "HANURA", Partai Nasional Demokrat "NASDEM" dan Partai Bulan Bintang PBB.    (TIM)

Senin, 22 Desember 2014

Karyawan Kimia Farma di Jambret

JAMBRET DI HAKIMI MASA, MOTORNYAPUN DIBAKAR

Rahmatullah (29 Tahun) Pelaku Penjambret
Habar Banua - Banjarmasin. Nasib sial di timpa oleh Rahmatullah seorang penjambret, yaitu ketika melakukan aksinya di jalan AMD Pemurus Dalam Banjarmasin dia tertangkap masa dan sempat dihakimi masa hingga babak belur dan bahkan motornyapun dibakar masa imbas dari ketika beraksi menjambret seorang ibu muda bernama Mila (26 Tahun) (Senin, 22/12).
Penjambret diketahui bernama Rahmatullah (29 Tahun) warga Kertak Hanyar Belakang rumah makan Jakarta Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan, sempat di hajar masa dengan babak belur sebelum diserahkan ke Polsek Banjarmasin Selatan.
Menurut seorang warga yang enggan disebutkan namanya menjelaskan bahwa penjambet itu lari dari kejaran seorang ibu muda diketahui bernama Mila (26 Tahun) yang pada saat itu berbonjengan dengan seorang anak belitanya Villa (2,9 bulan) anak dari ibu muda tersebut, ibu muda itu sambil berteriak-teriak tolong, tolong, tolong, jambret, jambret, jambret dan ibu muda itu langsung berbeluk ke komplek Pemurus Indah, nah dari situ kami menanyakan kepada ibu muda itu mana jambretnya dan siapa yang dijambret, itu yang masuk ke komplek ini dan saya yang dijambretnya kata ibu muda menuturkan kepada kami.
Dari keterangan ibu muda itu spontanitas kami langsung membloker jalan masuk ke komplek Pemurus Indah ini dengan membentangkan kursi panjang, karena kami ketahui bahwa komplek Pemurus Indah ini buntu tidak ada jalan menembus kejalan lainnya. Tepat perkiraan kami tidak berselang begitu lama ada seorang pengendara laki-laki keluar dari komplek Pemurus Indah naik sepeda motor dengan kecepatan tinggi, dan pengendara yang diketahui seorang penjambret itu dengan cepatnya mau menabrak ibu muda yang di jambret tadi beserta anak belitanya, beruntung ibu muda tersebut dapat menghindar dan pengendara yang diketahui seorang penjambret itu menabrak seorang anak perempuan (9 Tahun) dan akhirnya jatuh pada saat itu juga.
Nah dari situlah masa yang menghadang penjambret itu langsung menghakimi dengan ramai-ramai menggebokinya, awalnya si penjambret tidak mengaku bahwa dia pelaku penjambretnya, namun akhirnya setelah digeboki masa dia mengakui bahwa dialah yang menjambret ibu muda yang diketahui istri dari seorang pengacara muda dan juga seorang pimpinan dari LSM LEKEM Kalimantan.
Diketika itu masa yang membabi buta menggeboki si penjambret semakin banyak, dan beruntung suami ibu muda yang dijambret itu cepat datang dan berhati mulia dengan secepatnya menelponi polisi, akhirnya polisi datang dan mengamankan penjambret tersebut walaupun muka penjambret itu mengalami penyok yang cukup berat akibat dihakimi masa, dan masa pun belum puas, pada akhirnya sepeda motot milik penjambret itu dibakar masa dan jika polisi tidak cepat datang bisa dipastikan penjambret itupun akan dibakar masa, jelas warga yang enggan disebutkan namanya tersebut.

Menurut Mila (korban penjambretan) bahwa saat itu saya datang berbelanja kebutuhan dapur di daerah pasar Kertak Hanyar, sepulang dari pasar saya mampir di depan samping kantor Kelurahan Pemurus Dalam membeli buah mangga, nah sepulangnya tepat di depan perumahan Permata Regency Pemurus Dalam saya dipepet seorang laki-laki dari sebelah kiri dan dompet yang saya taruh di depan box stibeng motor saya langsung di embat pemuda penjembet itu.

Nah dari situ saya langsung mengejar sambil berteriak minta tolong ke masyarakat bahwa saya di jembret orang itu dengan teriakan tolong, tolong, tolong, jambret, jambret, jambret, namun saya merasa sangat aneh warga yang mendengar teriakan saya seakan acuh saja, dan dalam pengejaran tersebut saya sempat dua kali ditendangnya dan beruntung saya tidak jatuh, akhirnya sekitar 1 kelometer pengejaran saya sesampainya di depan komplek Pemurus Indah warga disana menanyakan kesaya, ada apa bu dan siapa yang di jambret? langsung saya jawab bahwa saya dijambret orang yang lari masuk ke komplek ini, spontan warga langsung membloker jalan masuk komplek, akhirnya penjambret itu ditangkap warga, ungkap MD Kimia Farma menjelaskan perkara penjambretan dirinya di kantor Polsek Banjarmasin Selatan.

Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Sarjono melalui Reskrim Ipda Sugianto membenarkan telah mengamankan seorang penjambret bernama Rahmatullah (29 Tahun). Pelaku telah menjambret seorang ibu muda Mila (26 Tahun) warga Teluk Kelayan Gang Sejarah Bakti Banjarmasin Selatan.

Pelaku sudah kami amankan dan dikenakan pasal 363 jo pasal 365 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Pelaku malam ini juga di amankan di rutan Polresta Banjarmasin Selatan untuk diperiksa lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan kejahatannya. Saat itu beruntung pelaku cepat kami amankan sebelum masyarakat bertindak lebih lagi dan sepeda motor pelaku dibakar masa, ujar Ipda Sugianto kepada wartawan.

Rahmatullah (penjambret) mengaku sangat menyesal telah melakukan penjambretan ini, dan ini pertama kalinya saya lakukan, disaat itu saya dalam keadaan mabok dan kebetulan saya tidak mempunyai uang. Saya tergiur menjambret ibu muda itu, karena melihat kesempatan yang saya anggap tepat menjambretnya, karena saat itu ibu muda itu berboncengan bersama anak perempuan belitanya dan saya kira tindakan saya itu tidak dikejar, namun perkiraan saya salah, ternyata saya dikejar ibu muda itu hingga saya tertangkap masa dalam pelarian dari kejarannya, ucap Rahmatullah. (TIM)

Kamis, 16 Oktober 2014

Anggota Polres Banjar Merupakan Bos Pelangsir Solar di SPBU Kertak Hanyar

Truk Pelangsir Berjejer di sepanjang jalan ngantri BBM berjenis Solar
HABAR BANUA - BANJAR. Dengan kenaikan harga BBM ternyata malahan memperkaya para pengusaha pelangsir, tidak halnya dengan masyarakat biasa terbayang di benak banyak orang adalah, semua harga kebutuhan akan ikut naik akibat imbas naiknya harga BBM. Bahkan biasanya kenaikan harga berbagai kebutuhan itu lebih dulu daripada kenaikan harga BBM. Sementara itu upah dan gaji kerja tentu tak menyesuaikan dengan kenaikan berbagai harga kebutuhan itu sendiri. Dan akibatnya adalah rakyat kecil makin merasakan dampak dari kenaikan BBM tersebut. Penghasilan mereka tak lagi cukup untuk membayar berbagai harga kebutuhan mereka setiap hari. Kilas Badrul Ain Sanusi Al Afif, SH.I., MS., MH.
Bagi beberapa wilayah kabupaten yang meliputi propinsi Kalimantan Selatan dimana terdapat banyak usaha di bidang pertambangan, kenaikan BBM tak berpengaruh bagi para pelaku penyalahgunaan dan pencuri subsidi BBM. Dengan adanya mereka yang sudah semacam jaringan mafia itu yang diduga kuat banyaknya keterlibatan oknum aparat kepolisian itu sendiri, BBM terutama dari jenis Solar; akan tetap saja menjadi langka. Solar bersubsidi yang dipasok ke SPBU, diperuntukkan bagi konsumen umum (warga), lebih banyak mengalir ke tambang-tambang melalui tangan-tangan para pencuri subsidi alias para pengusaha pelangsir itu sendiri seperti terjadinya di SPBU Kertak Hanyar Kelometer 10 Kabupaten Banjar. ujarnya Direktur Bidang Hukum dan Investigasi Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan "LEKEM KALIMANTAN".
Menurut Badrul di wilayah Kalsel, para pencuri subsidi BBM untuk rakyat itu mendapat sebutan “Pelangsir”. Jumlah mereka ini puluhan di tiap SPBU, menggunakan kendaraan roda empat (mobil), kebanyak berjenis truk. Setiap hari pekerjaan para Pelangsir ini membeli Solar dalam jumlah banyak untuk dijual ke para pengumpul sebagai perantara ke tambang-tambang. Para pelangsir tersebut memarkir mobil mereka berjejer di sekitar SPBU, antri masuk berkali-kali membeli Solar dan bahkan warga umum seakan-akan tidak diberi kesempatan untuk mendapatkan BBM bersubsidi ini.
"Bahkan keberadaan petugas dari kepolisian di setiap SPBU yang dimaksudkan untuk menertibkan para Pelangsir, malahan mereka itu dugaan ikut serta dalam permainan didalamnya. Hal ini sudah bukan rahasia umum lagi oknum petugas juga ikut “bermain”. Entahlah apakah kondisi seperti ini juga terdapat di wilayah propinsi lainnya".
Buat apa kenaikan harga BBM bagi wilayah propinsi Kalsel. Adanya selisih harga yang semakin besar antara BBM bersubsidi dengan BBM industri, hanya akan menambah kaya dan memperkaya para Pelangsir dan jaringannya. Jadi satu-satunya tindakan yang perlu diambil oleh Pemerintah adalah; mencabut subsidi BBM itu sendiri agar tak ada lagi penyalahgunaan dan penyelewengan subsidi. Urusan mau dipindahkan kedalam bentuk apa subsidi tersebut, silakan Pemerintah yang melaksanakannya. beber Badrul Ain.
Sementara pantauan hasi investigasi LSM LEKEM Kalimantan di SPBU Kertak Hanyar Kelometer 10 Kabupaten Banjar sangat marak aktivitas pelangsir ini, dan hasil informasi yang didapat bahwa para pengepolnya itu diduga kuat merupakan oknum polisi yang masih aktif bertugas di intansi penegak hukum di Kalimantan Selatan berinisial H dan S. ujar Gusti Rizali Noor.
Lebih lanjut Gusti Rizali Noor S.AP M.AP yang merupakan Bendahara Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan "LEKEM KALIMANTAN" menuturkan bahwa aktivitas para pelangsir ini tertata dengan rapi dan hasil BBM jenis solar yang dilangsir ini di kumpulkan terang-terangan di sebuah rumah milik warga masuk jalan Tatah Amuntai Kertak Hanyar Kabupaten Banjar. Imbas dari aktivitas para mobil truk pelangsir ini sepanjang jalan Tatah Amuntai rusak dan becek.
Hasil investigasi lembaga kami bahwa hasil langsiran itu diduga kuat dilakukan oleh 2 orang oknum polisi dan hasilnya ini disalurkan kesalah satu pengusaha pengumpul yang disebut BOS oleh mereka bernama pa Ade. Hal ini pun kami sangat menyayangkan adanya oknum polisi bermain didalamnya yang seharusnya mereka memberantas mafia BBM, bukan malahan mereka ikut bermain didalamnya. Jika permasalahan ini tidak disikapi serius oleh pihak Kepolisian Krimsus Polda Kalsel, maka hal ini patut diduga ada kerjasama didalamnya.  Pungkas Gusti Rizali Noor.

Hasan manager SPBU Kertak Hanyar Pal 10 membenarkan banyaknya para pelangsir yang membeli BBM jenis solar di SPBU yang dia pimpin, dan menurut dia bahwa pelangsir itu seakan-akan merajai dalam pembelian BBM jenis solar ini.

Ditanya oleh kro Habar Banua kenapa anda tidak melarang para pelangsir itu membeli BBM jenis solar di SPBU yang anda pimpin, dengan tegas Hasan menjawab bahwa saya tidak berani dan itu seharusnya tugas polisi, namun disini Polisi malahan menjadi bos para pelangsir tersebut, jawabnya. (TIM) 

Senin, 04 November 2013

6 (ENAM) KECAMATAN DI KABUPATEN BANJAR KALSEL TUNTUT DIMEKARKAN



Logo Kabupaten GAMBUT RAYA


HABAR BANUA - MARTAPURA, Maraknya pemekaran daerah pada saat ini memicu warga 6 (enam) kecamatan bagian dari Kabupaten Banjar berambisi memekarkan diri dari kabupaten induknya menjadi daerah sendiri yaitu Kabupaten Gambut Raya.

Aspihani Ideris, S.AP., SH., MH. (4/11) Wakil Ketua I Panitia Penuntutan dan Pembentukan kabupaten baru yang ingin mekar dari Kabupaten Banjar ketika memberikan pernyataannya ketika wawancara dengan wartawan HABAR BANUA menjelaskan bahwa wacana dia bersama kawan-kawan menuntut ingin mekar dari kabupaten Banjar adalah mengacu pada, “ Amanat dari sebuah Undang-Undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah memberikan peluang kepada kami masyarakat dari 6 kecamatan bagian dari Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan untuk memungkinkan membentuk sebuah Kotamadya ataupun Kabupaten baru dirasa sudah sangat sesuai dengan tuntutan otonomi daerah, dari segi persyaratan saya rasa lebih dari cukup, kami memiliki luas wilayah yang cukup luas sekitar 50180 km persegi atau sekitar 50180 ha yang terdiri dari 6 Kecamatan dan 105 Desa dan bahkan daerah kami tersebut sudah sangat layak untuk berdiri sendiri dan mampu untuk mandiri” cetusnya.

Aspihani menambahkan “Untuk menjadi sebuah kabupaten sendiri kami rasa sudah memenuhi persyaratan seperti kemampuan ekonomi, potensi daerah yang bagus, social budaya, politik serta jumlah daerah yang cukup dan hal ini dibuktikan bahwa daerah kami sudah sangat maju dikarenakan sudah menjamurnya perumahan, dan bahkan perhotelan serta mall juga sudah mulai didirikan” katanya.

Dijelaskannya lagi “Dengan adanya apabila dibentuknya Kotamadya ataupun Kabupaten Gambut Raya ini kami rasa dapat meningkatkat kesejahteraan masyarakat guna untuk mempercepat pembangunan dengan langkah-langkah seperti peningkatan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pertumbuhan demokrasi, pembangunan perekonomian daerah, dan pengelolaan potensi daerah yang baik,” tandas Aspihani.

Diketika ditanya oleh awak media ini potensi PAD yang bisa menghidupi kabupaten atau kotamadya Gambut Raya, dengan tegas tokoh pemuda kecamatan Sungai Tabuk ini menjawab PAD terbesar kami jika memiliki kabupaten sendiri adalah dari sector pajak, karena selama ini kabupaten Banjar kisaran 60 sampai 70 persen mendapatkan PAD sector pajaknya dari daerah kami, yakni kecamatan Kertak Hanyar, Sungai Tabuk dan kecamatan Gambut, ujarnya.

Lebih rinci Aspihani Ideris mengungkapkan, “Langkah-langkah yang telah kami lakukan dalam penuntutan pemekaran ini sudah sesuai dengan prosudur, dan prosudurnya sudah kami jalankan sejak tahun 2003 yang lalu walaupun wacana penuntutan pemekaran ini kami awali di tahun 1998 tepatnya pada tanggal 23 Januari 1998, dengan demikian dirasa tidak ada alasan bagi pemerintah pusat tidak mengabulkan harapan dari kami masyarakat 6 kecamatan untuk membangun kabupaten tersendiri, ungkapnya dengan penuh harap”, tegasnya.

H. Suripno Sumas, SH, MH. (4/11) yang merupakan Ketua Umum Penuntutan Pemekaran ini juga menjelaskan bahwa keinginan memisahkan diri kabupaten induk Kabupaten Banjar dan ingin membentuk daerah Kotamadya ataupun Kabupaten sendiri ini merupakan sebuah langkah maju keinginan masyarakat dari 6 (enam) kecamatan, hal ini disampaikan dengan maksud dan tujuan sebagai usulan, masukan dan bahan pertimbangan dalam rangka proses pembentukan Kotamadya atau Kabupaten Gambut Raya, Provinsi Kalimantan Selatan. Karena dengan ini sangat diharapkan kabupaten induk yaitu Pemerintah Kabupaten Banjar dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menyetujui dan memprosesnya ke instansi selanjutnya. ujarnya.        

Lebih lanjut tokoh Kalimantan Selatan ini menjelaskan bahwa "Pada awalnya Musyawarah Besar Pertama yang dilaksanakan pada hari Minggu, 22 Juni 2003 walaupun rapat biasa pertama kalinya dilaksanakan pada tanggal 23 januari 1998 di Sungai Tabuk dengan inisiatif saudara Aspihani Ideris dan dilanjutkan kembali rapat berikutnya dengan memutuskan penamaan daerah yang ingin mekar ini berbentuk Kabupaten, yaitu Kabupaten Gambut Raya, beribukota di Kecamatan Gambut. Dan setelah dilaksanakan Musyawarah Besar Ke-2 (kedua) pada hari Minggu kemaren tanggal 3 Nopember 2013 di Kecamatan Kertak Hanyar dengan banyaknya usulan dari para Tokoh Masyarakat, Ulama, LSM, OKP, Partai Politik dan Mahasiswa Kecamatan Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, Tatah Makmur, Aluh-Aluh, Beruntung Baru dan Kecamatan Gambut yang hadir pada waktu itu, diputuskanlah perubahan status dari kabupaten menjadi Kotamadya dan bahkan penamaan yang semula Kabupaten Gambut Raya menjadi Kotamadya Banjarlama" pungkas Ketua Umum Panitia Penuntutan dan Pembentukan Pemekaran ini".

Menurut Suripno Sumas alasan perubahan Kabupaten menjadi Kotamadya karena di daerah yang ingin mekar saat ini kemajuan inspastruktur sangat pesat, baik perumahan, perhotelan maupun dari segi pendidikan dan inspastruktur lainnya. Sedangkan perubahan penamaan yang semula Gambut Raya menjadi Banjar Lama adalah supaya tidak adanya kecemburuan diantara 6 kecamatan tersebut penamaan daerah, karena daerah yang ingin mekar ini terdiri dari 6 (enam) kecamatan, yaitu Kecamatan Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, Tatah Makmur, Aluh-Aluh, Beruntung Baru dan Kecamatan Gambut. katanya.

Dijelaskannya lagi bahwa pembentukan Kotamadya Banjarlama ini merupakan sebagai bentuk kemauan, aspirasi dan kesadaran masyarakat di 6 (enam) kecamatan yaitu Kecamatan Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, Tatah Makmur, Aluh-Aluh, Beruntung Baru dan Kecamatan Gambut ingin mempunyai kabupaten yang berdiri sendiri, sehingga ekselerasi pembangunan yang pada gilirannya kesejateraan rakyat dapat segera diwujudkan, ujar Suripno seraya mengakhiri pembicaraanya kepada beberapa wartawan.

Sekedar diketahui awalnya wacana penuntutan pemekaran ini di prakarsai oleh seorang tokoh pemuda kecamatan Sungai Tabuk ber inisial AI dan pertama kalinya dilaksanakan rapat wacana penuntutan pemekaran ini juga di rumah AI pada tanggal 23 Januari 1998 yang pada saat itu dihadiri beberapa perwakilan tokoh kecamatan Sungai Tabuk, Gambut, Aluh-Aluh dan Kertak Hanyar dan sekarang ini daerah ini sudah bertambah dua kecamatan yaitu kecamatan Beruntung Baru hasil mekar dari kecamatan Aluh-Aluh dan kecamatan Tatah Makur hasil mekar dari kecamatan Kertak Hanyar. Sihingga saat ini sudah berjumlah 6 (Enam) Kecamatan yaitu Kecamatan Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, Gambut, Aluh Aluh, Tatah Makmur dan Kecamatan Beruntung Baru. Penamaan pada semula untuk nama Kabupaten yang ingin mekar ini pertama bernama Banjarlama berubah menjadi Ulin Raya dan menjadi Gambut Raya serta terakhir berubah menjadi Kotamadya Banjarlama. (TIM)