Logo Kabupaten GAMBUT RAYA
HABAR BANUA - MARTAPURA, Maraknya
pemekaran daerah pada saat ini memicu warga 6 (enam) kecamatan bagian dari
Kabupaten Banjar berambisi memekarkan diri dari kabupaten induknya menjadi
daerah sendiri yaitu Kabupaten Gambut Raya.
Aspihani
Ideris, S.AP., SH., MH. (4/11)
Wakil Ketua I Panitia Penuntutan dan Pembentukan kabupaten baru yang ingin
mekar dari Kabupaten Banjar ketika memberikan pernyataannya ketika wawancara
dengan wartawan HABAR BANUA menjelaskan bahwa wacana dia bersama kawan-kawan
menuntut ingin mekar dari kabupaten Banjar adalah mengacu pada, “ Amanat dari
sebuah Undang-Undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah
memberikan peluang kepada kami masyarakat dari 6 kecamatan bagian dari
Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan untuk memungkinkan membentuk
sebuah Kotamadya ataupun Kabupaten baru dirasa sudah sangat sesuai dengan
tuntutan otonomi daerah, dari segi persyaratan saya rasa lebih dari cukup, kami
memiliki luas wilayah yang cukup luas sekitar 50180 km persegi atau sekitar
50180 ha yang terdiri dari 6 Kecamatan dan 105 Desa dan bahkan daerah kami
tersebut sudah sangat layak untuk berdiri sendiri dan mampu untuk mandiri”
cetusnya.
Aspihani menambahkan “Untuk menjadi
sebuah kabupaten sendiri kami rasa sudah memenuhi persyaratan seperti kemampuan
ekonomi, potensi daerah yang bagus, social budaya, politik serta jumlah daerah
yang cukup dan hal ini dibuktikan bahwa daerah kami sudah sangat maju
dikarenakan sudah menjamurnya perumahan, dan bahkan perhotelan serta mall juga
sudah mulai didirikan” katanya.
Dijelaskannya lagi “Dengan adanya
apabila dibentuknya Kotamadya ataupun Kabupaten Gambut Raya ini kami rasa dapat
meningkatkat kesejahteraan masyarakat guna untuk mempercepat pembangunan dengan
langkah-langkah seperti peningkatan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat
pertumbuhan demokrasi, pembangunan perekonomian daerah, dan pengelolaan potensi
daerah yang baik,” tandas Aspihani.
Diketika ditanya oleh awak media ini
potensi PAD yang bisa menghidupi kabupaten atau kotamadya Gambut Raya, dengan
tegas tokoh pemuda kecamatan Sungai Tabuk ini menjawab PAD terbesar kami jika
memiliki kabupaten sendiri adalah dari sector pajak, karena selama ini
kabupaten Banjar kisaran 60 sampai 70 persen mendapatkan PAD sector pajaknya
dari daerah kami, yakni kecamatan Kertak Hanyar, Sungai Tabuk dan kecamatan
Gambut, ujarnya.
Lebih rinci Aspihani Ideris
mengungkapkan, “Langkah-langkah yang telah kami lakukan dalam penuntutan
pemekaran ini sudah sesuai dengan prosudur, dan prosudurnya sudah kami jalankan
sejak tahun 2003 yang lalu walaupun wacana penuntutan pemekaran ini kami awali
di tahun 1998 tepatnya pada tanggal 23 Januari 1998, dengan demikian dirasa
tidak ada alasan bagi pemerintah pusat tidak mengabulkan harapan dari kami
masyarakat 6 kecamatan untuk membangun kabupaten tersendiri, ungkapnya dengan
penuh harap”, tegasnya.
H. Suripno
Sumas, SH, MH. (4/11) yang merupakan Ketua
Umum Penuntutan Pemekaran ini juga menjelaskan bahwa keinginan memisahkan diri
kabupaten induk Kabupaten Banjar dan ingin membentuk daerah Kotamadya ataupun
Kabupaten sendiri ini merupakan sebuah langkah maju keinginan masyarakat dari 6
(enam) kecamatan, hal ini disampaikan dengan maksud dan tujuan sebagai usulan,
masukan dan bahan pertimbangan dalam rangka proses pembentukan Kotamadya atau
Kabupaten Gambut Raya, Provinsi Kalimantan Selatan. Karena dengan ini sangat
diharapkan kabupaten induk yaitu Pemerintah Kabupaten Banjar dan Pemerintah
Provinsi Kalimantan Selatan menyetujui dan memprosesnya ke instansi
selanjutnya. ujarnya.
Lebih lanjut tokoh Kalimantan
Selatan ini menjelaskan bahwa "Pada awalnya Musyawarah Besar Pertama yang
dilaksanakan pada hari Minggu, 22 Juni 2003 walaupun rapat biasa pertama
kalinya dilaksanakan pada tanggal 23 januari 1998 di Sungai Tabuk dengan
inisiatif saudara Aspihani Ideris dan dilanjutkan kembali rapat berikutnya
dengan memutuskan penamaan daerah yang ingin mekar ini berbentuk Kabupaten,
yaitu Kabupaten Gambut Raya, beribukota di Kecamatan Gambut. Dan setelah
dilaksanakan Musyawarah Besar Ke-2 (kedua) pada hari Minggu kemaren tanggal 3
Nopember 2013 di Kecamatan Kertak Hanyar dengan banyaknya usulan dari para
Tokoh Masyarakat, Ulama, LSM, OKP, Partai Politik dan Mahasiswa Kecamatan
Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, Tatah Makmur, Aluh-Aluh, Beruntung Baru dan
Kecamatan Gambut yang hadir pada waktu itu, diputuskanlah perubahan status dari
kabupaten menjadi Kotamadya dan bahkan penamaan yang semula Kabupaten Gambut
Raya menjadi Kotamadya Banjarlama" pungkas
Ketua Umum Panitia Penuntutan dan Pembentukan Pemekaran ini".
Menurut Suripno Sumas alasan
perubahan Kabupaten menjadi Kotamadya karena di daerah yang ingin mekar saat
ini kemajuan inspastruktur sangat pesat, baik perumahan, perhotelan maupun dari
segi pendidikan dan inspastruktur lainnya. Sedangkan perubahan penamaan yang
semula Gambut Raya menjadi Banjar Lama adalah supaya tidak adanya kecemburuan
diantara 6 kecamatan tersebut penamaan daerah, karena daerah yang ingin mekar
ini terdiri dari 6 (enam) kecamatan, yaitu Kecamatan Sungai Tabuk, Kertak
Hanyar, Tatah Makmur, Aluh-Aluh, Beruntung Baru dan Kecamatan Gambut. katanya.
Dijelaskannya lagi bahwa pembentukan
Kotamadya Banjarlama ini merupakan sebagai bentuk kemauan, aspirasi dan
kesadaran masyarakat di 6 (enam) kecamatan yaitu Kecamatan Sungai Tabuk, Kertak
Hanyar, Tatah Makmur, Aluh-Aluh, Beruntung Baru dan Kecamatan Gambut ingin
mempunyai kabupaten yang berdiri sendiri, sehingga ekselerasi pembangunan yang
pada gilirannya kesejateraan rakyat dapat segera diwujudkan, ujar Suripno
seraya mengakhiri pembicaraanya kepada beberapa wartawan.
Sekedar diketahui awalnya wacana
penuntutan pemekaran ini di prakarsai oleh seorang tokoh pemuda kecamatan
Sungai Tabuk ber inisial AI dan pertama kalinya dilaksanakan rapat wacana
penuntutan pemekaran ini juga di rumah AI pada tanggal 23 Januari 1998 yang
pada saat itu dihadiri beberapa perwakilan tokoh kecamatan Sungai Tabuk,
Gambut, Aluh-Aluh dan Kertak Hanyar dan sekarang ini daerah ini sudah bertambah
dua kecamatan yaitu kecamatan Beruntung Baru hasil mekar dari kecamatan
Aluh-Aluh dan kecamatan Tatah Makur hasil mekar dari kecamatan Kertak Hanyar. Sihingga
saat ini sudah berjumlah 6 (Enam) Kecamatan yaitu Kecamatan Sungai Tabuk,
Kertak Hanyar, Gambut, Aluh Aluh, Tatah Makmur dan Kecamatan Beruntung Baru.
Penamaan pada semula untuk nama Kabupaten yang ingin mekar ini pertama bernama Banjarlama berubah
menjadi Ulin Raya dan menjadi Gambut Raya serta
terakhir berubah menjadi Kotamadya Banjarlama. (TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar