Kamis, 31 Januari 2019

LEKEM KALIMANTAN Persoalkan Proyek Laboratorium di Pelaihari





PELAIHARI. Pembangunan gedung Laboratorium Sains dan Teknologi MAN Insan Cendekia Kalimantan Selatan yang terletak di jalan Ahmad Yani RT 5 Km 6 Desa Ambungan, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan disorot.

Pembangunan gedung dengan nilai kontrak sebesar Rp 6.297.380.000,00 tersebut telah habis masa kerjanya yakni 180 hari.

Menurut Wakil Sekretaris Jenderal Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN), Fathurrahman proyek itu dikerjakan Kontraktor PT. Iyhamulik Bengkang Turan konsultan MK, PT. Kreasi Cemerlang Indonesia.

“Investigasi lembaga kami, proyek tersebut mulai dikerjakan sejak 7 Juni 2018 dan sampai sekarang ini Februari 2019 belum terselesaikan. Papan nama nya aja sudah dibuang dan kami dapatkan di tempat sampah. Ini jelas melanggar aturan hukum,” ucap Fathur, Jum’at (1/2/2019).

Kata Fathurrahman, seharusnya pengerjaan proyek tersebut sudah selesai. Namun di awal tahun 2019 ini masih dalam pengerjaan.

Menurut Fathur, bagi kontraktor yang tidak bisa menyelesaikan pekerjaan rapat waktu, maka itu harus mendapatkan sanksi administrasi berupa denda. Karena berdasarkan Peraturan LKPP No. 14/2012 menyatakan bahwa pada dasarnya denda merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada Penyedia barang/jasa alias kontraktor pelaksana pekerjaan.

“Ditegaskannya, pada Pasal 120 Perpres No. 54/2010 Jo. Perpres No. 35/2011 Jo. Perpres No. 70/2012, bahwa Penyedia Barang/Jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak, karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa, dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan,” tukas Fathurrahman.

Fathurrahman berharap, institusi berwenang harus menegur dan memberikan sanksi sesuai per Undang-undangan yang berlaku terhadap pelaksana proyek gedung Laboratorium Sains dan Teknologi MAN Insan Cendekia Kalimantan Selatan tersebut.

“Insya Allah temuan ini akan kami bawa ke instansi terkait sebagai laporan hasil investigasi yang kami laksanakan”. tuturnya. (H@tim)

Selasa, 29 Januari 2019

Pemda Kotabaru Perlu Perhatikan Halaman MTs Nurul Musthafa Yang Becek



Gambar : Halaman MTs Nurul Musthafa



KOTABARU. Akibat hujan yang terus mengguyur  wilayah Kalimantan Selatan, sekolah Madrasah Tsanawiyah Swasta (MTs) Nurul Musthafa di Kotabaru becek dihalamannya. Akibatnya, para siswa tidak dapat melakukan kegiatan seperti upacara, apel pagi serta berolahraga.

Salah satu pengajar di MTs Nurul Musthafa, Rakhmadi mengaku jika halaman sekolah hanya bisa digunakan saat cuaca panas.

"Kegiatan diluar kelas seperti upacara bendera, olahraga, dan baris berbaris saat mau masuk ke ruang sekolah terpaksa tidak bisa dilaksanakan lagi," katanya, Rabu (30/1/2019).

Rakhmadi yang juga salah satu warga masyarakat Desa Sungai Kupang RT. 01 RW 01, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan ini menjelakan, semenjak berdirinya MTs Nurul Musthafa tahun 2001 sampai dengan sekarang 2019 belum ada bantuan yang signifikan dari pemerintah.

"Masih ada fasilitas sekolah yang menurut saya belum bisa berfungsi dengan baik. Contohnya halaman sekolah yang pada saat-saat musim hujan tidak bisa di pergunakan," ucap Rakhmadi.

Menurutnya, pihak MTs Nurul Musthafa beberapa kali mengusulkan perbaikan halaman tersebut ke pemerintah daerah, namun sampai saat ini belum ada respons positif dari pihak Pemerintah Daerah Kotabaru maupun dari para dermawan.

Dirinya berharap, pemerintah peduli dengan kondisi sekolah yang memprihatinkan tersebut. "Mudahan-mudahan pemerintah terketuk hatinya, begitu juga para dermawan berkenan membantu mengatasi permasalahan serius halaman sekolah kami becek dan tergenang air ini," pungkasnya.

Tempat pendidikan harus miliki fasilitas  layak

Dihubungi terpisah, Direktur Pemerhati Lingkungan Hidup (PELIH), H Aspihani Ideris menyatakan, dampak becek dan genangan air hujan halaman sekolah tersebut mengakibatkan siswa tidak bisa melaksanakan dan mengikuti kegiatan luar ruangan. "Ini harus jadi perhatian semua pihak".

Menurut aktifis Kalimantan ini, salah satu standar pendidikan nasional itu sebagaimana amanah UU No. 20/2003 tentang sistem pendidikan nasional harus memiliki fasilitas pendidikan yang layak.

"Bukan hanya SDM (Sumber Daya Manusia) yang di perlukan, SDP (Sumber Daya Pendidikan) juga wajib ditetapkan. Karena SDP itu merupakan sesuatu yang dipergunakan dalam penyelenggaraan pendidikan yang meliputi tenaga kependidikan, masyarakat, dana, sarana, dan prasarana. Prasarana yang tidak memadai akan berimbas terganggunya proses belajar mengajar," kata Aspihani. (Red)

Selasa, 15 Januari 2019

LSM LEKEM TELISIK PROYEK LABORATORIUM DI PELAIHARI




HABAR BANUA KALSEL - PELAIHARI. Proyek pembangunan gedung Laboratorium Sains dan Teknologi di Jalan Ahmad Yani RT 5 Km 6 Desa Ambungan, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel) diduga bermasalah.

Sekretaris Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) Ipriani Suleman Al Qadri mempertanyakan proyek yang berdampingan dengan MAN INSAN CENDEKIA TANAH LAUT tersebut di awal tahun 2019 ini masih dalam pengerjaan.

“Aneh, itu kan proyek tahun 2018, kok di awal tahun 2019 ini masih dalam pengerjaan. Mana papan nama poyeknya tidak ada lagi. Jadi sepertinya proyek ini patut di duga bermasalah,” ujar Ipriani mengatakan kepada wartawan, Rabu (16/1/2019).

Menurut Ipri, proyek ini sepertinya di bawah naungan Kementrian Agama. Pihaknya pun mengaku sudah melakuan konfirmasi ke salah satu ASN di Kemenag Tanah Laut. Namun anehnya lagi, pihak Kemenag Tanah Laut tidak begitu mengetahui tentang mega proyek pembangunan gedung Laboratorium Sains dan Teknologi tersebut.

“Kemarin kami sudah konfirmasi ke Kantor Kementerian Agama Tanah Laut. Katanya sih itu wewenang Kanwil Kementerian Agama Kalimantan Selatan. Ada apa dengan mega proyek tersebut belum selesai juga dikerjakan?,” tukas Ipriani.

“Kami menduga mega proyek tersebut sudah berakhir masa kontrak pekerjaannya dan sebagaimana diatur dalam Pasal 120 Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 Pasal 120 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Bagi kontraktor yang mengerjakan proyek pemerintah daerah tidak bisa menyekesaikannya sesuai kontrak, maka itu harus didenda,” tegasnya.

Dari itu menurut Ipri, wajar disinyalir banyak kongkalikong dan kebocoran di Kemenag Tala serta Kemenag Provinsi Kalsel, terutama berkaitan dengan pembangunan fisik serta pengadaan alat belajar & laboratorium. (***)

Sabtu, 05 Januari 2019

LSM Soroti Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Banjar

Foto Ilustrasi Korupsi Perjalan Dinas Fiktif



HABAR BANUA KALSEL - MARTAPURA. Titik terang kejelasan penanganan kasus dugaan perjalanan dinas fiktif DPRD Banjar yang kasusnya sudah tangani langsung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Martapura sejak 2017 sampai sekarang di soroti dan dipertanyakan sejumlah aktifis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Sepertinya kasus perjalan dinas fiktif dewan Banjar ini jalan ditempat, "Kejari Martapura pilih cooling down dengan alasan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan ke publik," ujar Direktur Daerah Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) Kabupaten Banjar, Abdul Kahar Muzakkir, Sabtu (5/1/2018). 

Sejak naik ke tingkat penyidikan pada tahun 2017 dua tahun yang silam, Menurut Zakir kasus ini seperti jalan di tempat. Dan diketika kami mempertanyakan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjar, mereka selalu berdalih perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan, tukas nya kepada sejumlah wartawan.

“Sejak 2017 sampai 2019 ini, satu orangpun tidak ada ditetapkan sebagai tersangka. Padahal data-data penyelidikan dan penyidikan kami rasa sudah terpenuhi untuk menetapkan para koruptor berdasi ini sebagai tersangka, apalagi patut diduga salah satu pimpinan dewan Banjar ini juga melakukan perjalan dinas fiktif dan ini semua aktifis Banjar mengetahuinya, apalagi pihak ke Jaksaan” ujar Zakir menegaskan kepada sejumlah awak media.

Abdul Kahar Muzakkir mempertanyakan sikap Cooling down nya pihak Kejaksaan Negeri Martapura mengusut kasus dugaan perjalanan dinas fiktif anggota DPRD Kabupaten Banjar ini. Ada apa dan mengapa? Insya Allah publik bisa saja menilainya dengan cerdas, celutus nya.

Senada juga, salah satu Direktur Lembaga Pemantau Korupsi (Lempekor) Kalimantan Selatan, Rifka Jaya S.Sos mengatakan, Kejari harus bisa menuntaskan penyidikan dugaan kasus perjalan dinas fiktif dewan Banjar secara terang genderang dan terbuka kepublik, apalagi kasus ini diduga kuat melibatkan salah satu putra Bupati Banjar sendiri, "Kejari harus bersikap profesional dalam bertindak, jangan sampai hukum tajam kebawah dan tumpul keatas. Ini adalah revolusi moral bagi penegak hukum di Kabupaten Banjar," tegas Rifka saat di temui wartawan, Sabtu (5/1/2018).

Menurut Rifka, lembaganya terus memantau kinerja Kejari Martapura dalam menangani kasus dugaan perjalanan dinas fiktif DPRD Banjar, "Kami akan pantau terus kasus ini dan tidak menutup kemungkinan kasus ini akan kami sampaikan ke KPK di Jakarta supaya penanganan kasus tersebut tidak jalan ditempat seperti anda-anda lihat sendiri," tukas Rifka Jaya yang juga salah satu pengurus Jaringan Nasional Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN).

Senandung kata, Derektur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN), H Aspihani Ideris juga mempertanyakan sikap cooling down penanganan kasus perjalanan dinas fiktif DPRD Banjar, "sikap diam penanganan kasus tersebut sama halnya dengan memperlihatkan tidak professional nya Kejari Martapura dalam menangani kasus yang menghebohkan publik ini," ujarnya Sabtu (5/1/2018) saat ditemui sejumlah awak media di Markas Daerah Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) Kabupaten Banjar, Sekumpul RT 04 RW III Martapura.

Aspihani memaparkan, Undang-Undang mengatur semua tentang proses hukum dari penyelidikan sampai penyidikan hingga sampai penetapan tersangka. Jika penyidikan pihak Kejari dalam penanganan dugaan kasus perjalanan dinas fiktif dewan banjar ini sudah memiliki dua alat bukti, maka kaus ini harus di usut sampai tuntas. Akan tetapi jika sebaliknya, tidak ada bukti sebagaimana di atur di KUHP Pasal 109 ayat (2), maka pihak penyidik berwenang untuk melakukan langkah penghentian penyidikan perkara dan menerbitkan SP3. (***)

Kamis, 03 Januari 2019

Aspihani Kritisi Rusaknya Jalan Penghubung di Beruntung Baru



Foto ruas jalan di Kecamatan Beruntung Baru Kabupaten Banjar 



KALSEL - MEDIA BANUA. Jalan Handil Gayam yang menghubungkan dua desa terletak di Desa Kampung Baru dengan Desa Jambu Raya Kecamatan Beruntung Baru Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan rusak parah dan banyak menimbulkan lobang-lobang yang digenangi air hujan.

Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN), H. Aspihani Ideris saat investigasinya, Rabu (2/1/2018) menyatakan, Tidak kurang sepanjang 5 kilometer, jalan penghubung di dua desa tersebut mengalami kerusakan cukup parah sehingga menimbulkan lubang dan genangan air dimana-mana "genangan air di ruas jalanan menjadi licin dan membahayakan pengendara yang melintas, itu jalannya penuh dengan lobang dan sangat membahayakan pengendara yang melintas," ujar tokoh penggagas pemekaran Kabupaten Gambut Raya ini saat investigasinya ke lokasi jalan tersebut, Rabu sore (2/1/2019).

Menurut Aspihani, informasi yang di dapatkan lembaganya, jalan penghubung dua desa masing-masing Desa Kampung Baru dan Desa Jambu Raya Kecamatan Beruntung Baru ini belum setahun diperbaiki, namun dirinya menyayangkan jalan tersebut sudah rusak parah. "Sepertinya kontraktor yang mengerjakan proyek jalan tersebut tidak begitu maksimal sehingga belum setahun proyek jalan penghubung dua desa tersebut sudah rusak parah", ujar Dosen Fakultas Hukum UNISKA Banjarmasin ini.

Aspihani yang diketahui sebagai Calon Legeslatif Provinsi Kalimantan Selatan ini mengharapkan, pemerintah daerah secepatnya memperbaiki jalan yang rusak tersebut sebelum berdampak dan mengakibatkan jatuhnya korban, "Saya bersama lembaga LEKEM KALIMANTAN akan memperjuangkan, agar jalan penghubung dua desa ini secepatnya diperbaiki. Silakan dicatat itu janji kami," tegas mantan anggota DPRD Banjar Periode 2004-2009 ini.

Senada juga, Arman yang merupakan salah satu warga Desa Kampung Baru mengharapkan, pemerintah segera memperbaiki jalan penghubung dua desa yang terlihat rusak berat ini, "Kami sangat berharap minta diperbaiki jalan rusak ini. Apalagi jalan desa ini rusaknya cukup parah dan cukup panjang sampai ke Desa Jambu Raya desa tetangga kami," ujar Arman mengatakan sambil menunjukkan beberapa ruas jalan yang rusak tersebut.

Menurut Arman, dirinya berharap ada anggota dewan yang berkunjung dan melihat jalan yang rusak ini, sehingga hati mereka tergugah dan mau memperjuangkan untuk perbaikan jalan tersebut, "Oh anggota dewan, tolong pang kami perhatikan, lihat jalan desa kami rusak parah. Jangan hanya berkampanye saya mendatangi kampung kami. Disaat kalian terpilih pun diharap kan berkenan berkunjung ke kampung kami," tutur Arman kepada wartawan, Rabu sore (2/1/2019).

Senada juga, tokoh pemuda desa Jambu Raya Kecamatan Beruntung Baru, Imamuddin mengatakan, kerusakan jalan penghubung dua desa masing-masing Desa Kampung Baru dengan Desa Jambu Raya Kecamatan Beruntung Baru Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan ini sudah berjalan sekitar 5 bulan yang silam, dan sekarang sudah terlihat rusaknya cukup parah dan tidak jarang mengakibatkan kecelakan bagi pengendara yang melintas dijalan tersebut.

Imam berharap, pemerintah secepatnya tanggap dan peduli untuk memperbaiki jalan umum ini, "Jalan ini merupakan jalan alternative bagi masyarakat dalam perjalan melaksanakan aktivitas. Jalan ini juga untuk menuju ke ibu kota Kalimantan Selatan Banjarmasin dan menuju ke berbagai daerah lainnya. Saya berharap secepatnya jalan ini diperbaiki. Mudah-mudahan lewat media ini suara kami di dengar oleh pemerintah dan para anggota legislatifnya," harapnya. (TIM)