Kamis, 30 Juli 2015

Anang Bidik Polisikan PKB Kalsel

HABAR BANUA - BANJARMASIN - Anang Misran Hidayatullah alias Anang Bidik (45) warga Jalan Bumi Persada RT 009 Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan, Banjarmasin menggugat Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kota Banjarmasin.

Lelaki yang akrab disapa Anang Bidik tersebut melakukan gugatan perdata dan pidana terhadap PKB Kota Banjarmasin karena membatalkan namanya sebagai Wakil Walikota Banjarmasin.

Aspihani Ideris, kuasa hukum Anang Bidik mengatakan, gugatan perdata tentang pemilu kada 2015, karena gabungan partai politik untuk meminta mahar kepada bakal calon kepala daerah. Sedangkan fakta didapat diduga kuat ada unsur pidananya, yaitu membuatkan surat palsu atau pernyataan palsu.

Aspihani Ideris didampingi Anang Bidik mengatakan, bahwa DPC PKB membuat surat rekomendasi terhadap Anang Misran Hidayatullah sebagai Wakil Wali Kota dari Partai PKB. Ternyata pada tanggal 28 Juli 2015 PKB malahan mendaftrarkan Calon Zulfadli Gazali dan Ahmad Zainudin Zahri, hanya karena klien kami tidak bisa memenuhi permintaan mahar dari PKB yang jumlahnya Rp 250.000.000,- (duaratus limapuluh juta rupiah) perkursi, dan PKB Kota Banjarmasin memiliki 6 kursi dilegeslatif.

Dikarenakan PKB mencalonkan Zulfadli Gazali dan Ahmad Zainudin Zahri, kami duga kuat mereka ini ada main mata dengan PKB, karena selama ini sebelumnya mereka berdua tidak pernah ikut mencalonkan atau mendaftarkan diri sebagai bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin, baik di PKB maupun di partai lainnya, ini jelas perbuatan salah dan masyarakat bisa saja menilainya, jika memilih mereka apa akibatnya kelak, dan kami pastikan mereka tidak akan terpilih sebagai pemenang di Pilkada ini, cetus Aspihani Ideris. 

"Pidananya sudah dilaporkan ke Poltabes Banjarmasin," kata Aspihani Ideris.

"Jadi intinya kami beranggapan klaien kami ditipu. Secara meteri dan merasa malu karena sudah ada rekomundasi dari PKB. Jadi merasa dibodohi. Karena surat tertanggal 23 Juli 2015 No 025/DPC-03/V/A.1/2015 ditandatangano Hilyah Aulia sebagai Ketua dan Rizani Noor selaku Sekretaris PKB Banjarmasin. Klain kami juga tidak diundang pada penetapan bakal calon Walikota dan Wawali Kota Banjarmasin," jelas Aspihani Ideris kepada wartawan di PN Banjarmasin. (TIM)

Jumat, 10 Juli 2015

BUPATI KOTABARU TERSANGKA KORUPSI

HABAR BANUA - JAKARTA. ‎Bupati Kotabaru, Kalimantan Selatan, Irhami Ridjani, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh penyidik Dit Tipikor Bareskrim Polri. Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 5 Juni 2015.

Kepala Subdirektorat I Tipikor Bareskrim Polri Kombes Pol Adi Deriyan mengatakan, Irhami disangka melakukan korupsi terkait pemberian izin pengelolaan tambang di kawasan Kalimantan Selatan.‎ Ia diduga memeras PT Indocement Tunggal Perkasa Tbk untuk melancarkan izin pertambangan.

"‎Memang diduga ada unsur paksaan, unsur penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan sebagai kepala daerah, dan unsur upaya memperkaya diri," ujar Adi dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/7/2015).

Adi menjelaskan, dugaan pemerasan yang dimaksud adalah dengan mempersulit izin pengelolaan tambang. "Yang bersangkutan diduga memeras perusahaan terkait izin tambang. Jadi kalau uang itu tidak keluar, izin pun tidak keluar," jelas dia.

Total uang yang diterima dari hasil penyalahgunaan kekuasaan ini diduga mencapai Rp 17 miliar. Adi berjanji pihaknya akan terus menelusuri uang hasil tindak pidana korupsi itu. Bahkan, lanjut dia, Irhami bisa terancam pasal baru jika uang hasil korupsi itu sudah dibelikan sejumlah aset.

"Jika sudah dalam berupa barang lain, pasti akan kita sita. Termasuk kita akan kenakan lagi pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Itu masih dalam proses," ungkap Adi.

Bupati Kotabaru periode 2010-2015 ini disangka dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Rencananya dalam waktu dekat ini, penyidik akan memanggil Irhami untuk melengkapi berkas perkaranya. (TIM)