Samarinda
- Proses hukum dugaan korupsi proyek pengadaan PLC (Programmable Logic
Controller) di Dinas Pendidikan (Disdik) Kaltim mengalami perkembangan.
Kasus yang disidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim sejak Desember 2010
itu telah menyeret 5 orang sebagai tersangka.
Para
tersangka itu, terdiri dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), panitia
lelang, berikut rekanan Disdik Kaltim. Hanya, penyidik sejauh ini belum
bersedia membeberkan lebih detail identitas para tersangka.
Asisten
Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Risal Nurul Fitri, pekan
lalu, menjelaskan, anggaran proyek ini sebesar Rp 14 miliar. Modus
penyimpangan diduga kuat mark up dan ditengarai merugikan negara lebih
dari Rp 6 miliar. “Jumlah kerugian negara itu baru perkiraan kami. Angka
pastinya masih diaudit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan, Red.). Kasus ini
produk baru kejaksaan, kami harapkan penyidikannya bisa rampung dalam
waktu dekat,” kata Risal.
Proyek
pengadaan alat peraga atau trainer PLC model TEDC 2A-20 ini didanai
APBD Kaltim tahun 2007. Selain mark up, proyek untuk kelengkapan
laboratorium bahasa tersebut juga diduga pelaksanaannya melanggar
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan
Barang dan Jasa Pemerintah. Diduga kuat proyek itu dilakukan dengan
sistem Penunjukkan Langsung (PL) atau tanpa proses lelang terbuka.
Perusahaan
yang ditunjuk untuk mengerjakan proyek itu dari Bandung. Kemudian
di-sub-kan ke perusahaan lain untuk mengadakan barang trainer PLC model
TEDC 2A-20 sebanyak 252 unit dan alat pelengkap berupa laptop 228 unit.
Rangkaian pengadaan barang itu untuk kepentingan laboratorium bahasa.
Syafruddin
Pernyata yang menjabat Kepala Disdik Kaltim waktu itu, saat memenuhi
panggilan kejaksaan beberapa bulan lalu mengatakan, dirinya tidak tahu
kalau proyek itu tanpa tender. Dia mengaku tidak pernah memerintahkan
proyek harus PL. “Terus terang saya tidak tahu kalau proyek itu
penunjukan langsung. Saya tidak ada perintah. Ini saya baru tahu dari
KPA-nya,” kata Syafruddin, yang sekarang menjabat kepala Perpustakaan
Kaltim.
Soal
penahanan, Risal menyatakan, sejauh ini pihaknya merasa belum perlu
melakukan penahanan. Sepanjang para pihak yang ditetapkan sebagai
tersangka koperatif, tidak menghambat proses penyidikan, maka penahanan
tidak dilakukan. “Itu kewenangan penyidik. Tersangka ‘kan tidak harus
ditahan. Ada hal-hal yang jadi pertimbangan,” katanya. Namun, dia tak
menjelaskan pertimbangan-pertimbangan dimaksud. (kri/ha)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar