Selasa (4/5/10) di Banjarmasin M. Aini (Culin) menjelaskan pada beberapa wartawan tentang kejadian pembunuhan yang dilakukannya terhadap Guru Olahraga SDN Sarigadung Km. 08, Hadriansyah, pada hari Senin Tanggal 9 Februari 2004 sekitar pukul 12 Wita.
“Begini Pak, kejadiannya,” terang Culin kepada awak media ini, “pada waktu itu, saya sedang berada di rumah, tepatnya di Km. 2 Batulicin, datanglah H. Isyam beserta 4 orang teman saya, yaitu H. Babak, Asyid, Amat, Ansyah dan seorang sopir kami berjumlah 7 orang. Kemudian H. Isyam menjelaskan maksud kedatangannya, yakni ia ditantang orang (Hadriansyah) untuk berkelahi. H. Isyam minta bantuan saya dengan teman-teman untuk melayani tantangan tersebut. saya bertanya kepada H. Isyam, bagaimana orang tersebut? Jawab H. Isyam, “Pukuli saja!” Bagaimana kalau orangnya melawan Ji? Kata H.Babak, dijawab H.Isyam: “Selesaikan saja! Paling sebuah alat (eksavator) punyaku habis, kada papa” katanya di dalam mobil.
Kemudian sampailah kami di muka SDN Sarigadung Km. 8 di Jalan Kodeco Km. 8. Kami pun turun, kemudian H. Isyam menunjuk sambil berkata: “Itu orangnya!” Saya pun berlari mengejar orang tersebut dengan golok terhunus. Orang tersebut (Hadriansyah) lari menuju Rumah Dinas Guru Lami untuk menyelamatkan diri. Sempat saya bacok kena belakang badannya, namun ia terus berlari dengan berlumuran darah dan masuk ke dalam rumah. Saya kejar terus ke dalam rumah. Di situlah dia (Hadriansyah) saya habisi sesuai dengan perintah H. Isyam. Kemudian saya mendengar beberapa kali suara tembakan dari Pistol H. Isyam dan mendengar suara H. Isyam berteriak memanggil saya: “Lin...Lin... Kalau sudah, cepat keluar Lin. Kemudian saya pun keluar menemui H. Isyam di depan rumah, kemudian kami bersama-sama masuk mobil dan meninggalkan kurban terkapar.
Dalam perjalanan, H. Isyam berkata kepada saya: “Lin, kamu saja yang masuk mengakui pembunuhan tersebutlah. Saya bertanya kepada H. Isyam, bagaimana kalau saya masuk, berapa lama? Dijawab oleh H. Isyam: paling lama 4 bulan keluar ikam. Kemudian dia menambahkan, “paling banyak aku habisnya sebuah alat (eksavator) aja.”, tuturnya seraya menirukan ucapan bosnya.
Kemudian, saya pun diserahkan ke Kapolres Tanah Bumbu, setelah menjalani pemeriksaan dan menjalani proses sidang saya pun dikenakan hukuman penjara selama 4 bulan atas bantuan H. Isyam, namun setelah itupula saya diberhentikan bekerja. (TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar