Senin, 26 November 2018

TIM Pemenangan Pilbup Gugat Ansharuddin dan Syaifullah





Drs. H. Ansharuddin, M.Si yang merupakan Bupati Balangan dan Wakil Bupati Balangan H. Syaifullah menjadi tergugat dalam perkara perdata pada persidangan perdana, dan merupakan persidangan pertama kali nya digelar di Pengadilan Negeri Paringin, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan.

Dalam gugatan perdata ini diduga terkait honor yang belum dibayar yang diajukan empat anggota tim pemenangan Ansharuddin dan Syaifullah pada saat bakal calon Pemilukada di Kabupaten Balangan pada tahun 2015.

Persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Rios Rahmanto, bersama dua hakim anggota Lis Susilowati dan Raysha, Senin, (26/11/2018).

Pada sidang perdana ini di hadiri kedua belah pihak, yang diwakili kuasa hukum dari penggugat Mahyuddin dan Suriyani. Sedangkan untuk tergugat I yakni Ansharuddin dikuasakan dari Borneo Law Firm M. Pajri, kemudian untuk tergugat II Syaifullah dihadiri kuasa hukum DR. Irham Amin, SH.MH.

Untuk sidang pertama ini ketua majelis hakim Rios Rahmanto, SH memerintahkan untuk melakukan mediasi terhadap penggugat maupun tergugat dengan menunjuk Raysha sebagai hakim mediator.

Sesuai aturan sebelum sidang berjalan maka diupayakan mediasi agar terdapat perdamaian, dan waktu mediasi selama 30 hari. Kami berharap pada saat mediasi para frensefal untuk dihadirkan bersama-sama ,” ujar Majelis Hakim Rios Rahmanto.

Pa Irham mengatakan, saya selaku kuasa hukum dari tergugat II siap menghadirkan fransefal untuk menghadiri sidang mediasi yang akan dating. Karena ini, permohonan dari majelis hakim maka akan kita hadirkan klien kita Syaifullah dan semoga saja beliau tidak ada kesibukan, ucap Pa Irham.

Mengenai adanya gugatan yang diajukan para penggugat ? Kuasa hukum Syaifullah, Irham mengatakan itu merupakan hak para penggugat.

Berdasarkan keterangan dari M. Pajri, SH yang merupakan kuasa hukum Ansharuddin yang sekarang menjadi Bupati Balangan mengatakan, bahwa masalah honor untuk para penggugat sudah dipenuhi.

"Honor para penggugat itu sudah kita penuhi, termasuk salah seorang honor yang menderita sakit,” tuturnya M. Pajri.

Terkait upaya mediasi dari majelis hakim yang meminta agar frensefal masing masing dihadirkan ?. Pajri mengatakan sama dengan kasus yang sedang bergulir di Pengadilan Amuntai, kalau pihaknya akan melayangkan surat secara tertulis

Mahyuddin selaku kuasa hukum penggugat berharap mediasi nanti akan ada upaya perdamaian. Mari kita menghimbau kepada para tergugat agar punya hati nurani, tanpa mereka ini. Para tergugat tidak mungkin menjadi Bupati dan Wakil Bupati Balangan, mereka ini merupakan tim inti dalam Pemilukada Balangan 2015″ ujarnya Mahyuddin.

Pada pemberitaan sebelumnya empat anggota tim enam yang merupakan pemenangan Ansharuddin dan Syaifullah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Paringin atas dugaan ingkar janji terkait honor yang belum dibayar.

Menurut Mahyuddin, keempat anggota yang merupakan anggota tim pemenangan Ansharuddin dan Syaifullah itu adalah Dr. H. Zain Noktah Asli, Dr. Muhammad, Amrullah dan Marhat, Tergugatnya adalah Ansharuddin dan Syaifullah.

Tergugatnya adalah Bupati dan Wakil Bupati Balangan, Ansharuddin dan Syaifullah. Mereka berdua digugat dikarenakan honor penggugat belum dibayar selama 13 bulan sebagai anggota tim pemenangan disaat Pilkada dulu, terhitung sejak Januari 2015 hingga Pebruari 2016 dan sampai sekarang belum juga dibayar,” ujar Mahyuddin memaparkan.

Alasan mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Paringin, karena surat somasi yang pihaknya layangkan atau kirim tidak ada jawaban dan tanggapan sama sekali.

Somasi sudah kita layangkan kepada masing masing tergugat dengan tempo waktu satu minggu, dan karena sudah lewat batas yang kita ajukan serta tidak ada tanggapan dari para tergugat maka kita aju gugatan ke Pengadilan Negeri Paringin” pangkas Mahyuddin. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar