Senin, 26 November 2018

TIM Pemenangan Pilbup Gugat Ansharuddin dan Syaifullah





Drs. H. Ansharuddin, M.Si yang merupakan Bupati Balangan dan Wakil Bupati Balangan H. Syaifullah menjadi tergugat dalam perkara perdata pada persidangan perdana, dan merupakan persidangan pertama kali nya digelar di Pengadilan Negeri Paringin, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan.

Dalam gugatan perdata ini diduga terkait honor yang belum dibayar yang diajukan empat anggota tim pemenangan Ansharuddin dan Syaifullah pada saat bakal calon Pemilukada di Kabupaten Balangan pada tahun 2015.

Persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Rios Rahmanto, bersama dua hakim anggota Lis Susilowati dan Raysha, Senin, (26/11/2018).

Pada sidang perdana ini di hadiri kedua belah pihak, yang diwakili kuasa hukum dari penggugat Mahyuddin dan Suriyani. Sedangkan untuk tergugat I yakni Ansharuddin dikuasakan dari Borneo Law Firm M. Pajri, kemudian untuk tergugat II Syaifullah dihadiri kuasa hukum DR. Irham Amin, SH.MH.

Untuk sidang pertama ini ketua majelis hakim Rios Rahmanto, SH memerintahkan untuk melakukan mediasi terhadap penggugat maupun tergugat dengan menunjuk Raysha sebagai hakim mediator.

Sesuai aturan sebelum sidang berjalan maka diupayakan mediasi agar terdapat perdamaian, dan waktu mediasi selama 30 hari. Kami berharap pada saat mediasi para frensefal untuk dihadirkan bersama-sama ,” ujar Majelis Hakim Rios Rahmanto.

Pa Irham mengatakan, saya selaku kuasa hukum dari tergugat II siap menghadirkan fransefal untuk menghadiri sidang mediasi yang akan dating. Karena ini, permohonan dari majelis hakim maka akan kita hadirkan klien kita Syaifullah dan semoga saja beliau tidak ada kesibukan, ucap Pa Irham.

Mengenai adanya gugatan yang diajukan para penggugat ? Kuasa hukum Syaifullah, Irham mengatakan itu merupakan hak para penggugat.

Berdasarkan keterangan dari M. Pajri, SH yang merupakan kuasa hukum Ansharuddin yang sekarang menjadi Bupati Balangan mengatakan, bahwa masalah honor untuk para penggugat sudah dipenuhi.

"Honor para penggugat itu sudah kita penuhi, termasuk salah seorang honor yang menderita sakit,” tuturnya M. Pajri.

Terkait upaya mediasi dari majelis hakim yang meminta agar frensefal masing masing dihadirkan ?. Pajri mengatakan sama dengan kasus yang sedang bergulir di Pengadilan Amuntai, kalau pihaknya akan melayangkan surat secara tertulis

Mahyuddin selaku kuasa hukum penggugat berharap mediasi nanti akan ada upaya perdamaian. Mari kita menghimbau kepada para tergugat agar punya hati nurani, tanpa mereka ini. Para tergugat tidak mungkin menjadi Bupati dan Wakil Bupati Balangan, mereka ini merupakan tim inti dalam Pemilukada Balangan 2015″ ujarnya Mahyuddin.

Pada pemberitaan sebelumnya empat anggota tim enam yang merupakan pemenangan Ansharuddin dan Syaifullah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Paringin atas dugaan ingkar janji terkait honor yang belum dibayar.

Menurut Mahyuddin, keempat anggota yang merupakan anggota tim pemenangan Ansharuddin dan Syaifullah itu adalah Dr. H. Zain Noktah Asli, Dr. Muhammad, Amrullah dan Marhat, Tergugatnya adalah Ansharuddin dan Syaifullah.

Tergugatnya adalah Bupati dan Wakil Bupati Balangan, Ansharuddin dan Syaifullah. Mereka berdua digugat dikarenakan honor penggugat belum dibayar selama 13 bulan sebagai anggota tim pemenangan disaat Pilkada dulu, terhitung sejak Januari 2015 hingga Pebruari 2016 dan sampai sekarang belum juga dibayar,” ujar Mahyuddin memaparkan.

Alasan mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Paringin, karena surat somasi yang pihaknya layangkan atau kirim tidak ada jawaban dan tanggapan sama sekali.

Somasi sudah kita layangkan kepada masing masing tergugat dengan tempo waktu satu minggu, dan karena sudah lewat batas yang kita ajukan serta tidak ada tanggapan dari para tergugat maka kita aju gugatan ke Pengadilan Negeri Paringin” pangkas Mahyuddin. (Red)

Rabu, 21 November 2018

Ternyata Mayat Tanpa Kepala Diketahui Warga Desa Tatah Layap

Foto Internet Ilustrasi 


KALSEL. Gegernya di media sosial dengan penemuan mayat tanpa kepala di tepian Jalan Gubernur Syarkawi, Desa Lok Baintan Dalam, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Selasa (20/11/2018) sore.  

Sehari setelahnya, akhirnya pihak keluarga mengenali korban itu diduga bernama Muhammad Rahmadi alias Madi (23 tahun), warga Desa Tatah Layap, Kecamatan Tatah Makmur, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Identitas korban dikabarkan diketahui setelah aparat kepolisian melakukan pemindaian sidik jari di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjarmasin.  

Walau jari korban terlihat hancur, untungnya masih ada jari kelingking yang masih bisa dipindai untuk dilakukan pengenalan identitas korban.

Begitu mengetahui identitas korban yang berada di kamar jenazah RSUD Ulin Banjarmasin, pihak kepolisian kemudian mendatangi keluarga korban di Desa Tatah Layap, Kecamatan Tatah Makmur.

Beredarnya informasi identitas korban pembunuhan dengan mayat tanpa kepala ini beredar luas di media sosial dan juga disampaikan tim emergency dan relawan Martapura.

Selanjutnya mayat korban diambil pihak keluarga dari kamar jenazah RSUD Ulin. Selanjutnya, dibawa ke rumah duka di Desa Tatah Layap RT 02, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

“Ya, telah diketahui identitas korban diduga bernama Rahmadi alias Madi. Umur korban juga diketahui sekitar 23 tahun yang merupakan warga Desa Tatah Layap, Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar,” ucap salah satu tim emergency Kabupaten Banjar, Rabu (21/11/2018) malam.

Sebelumnya, Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete mengatakan pihaknya telah menggandeng Disdukcapil yang memiliki peralatan canggih untuk memindai korban lewat sidik jari. Sedangkan, Kapolsek Sungai Tabuk, AKP Idit Aditya membenarkan terungkapnya identitas korban yang beredar di media sosial saat ini.

Dikutip dari IG Ipul 39 Penjelajah menulisnya bahwa pada Senin (19/11/2018) malam, korban mayat tanpa kepala itu bernama M Rahmadi bin Saprudin (21 tahun), warga Desa Tatah Layap RT 2, Kecamatan Tatah Makmur, Kabupaten Banjar.

Ipul 39 Penjelajah juga mengatakan didapatkan dari informasi sang ayah korban menjelaskan bahwa korban Madi, selepas shalat Isya, pamit mendatangi kawannya yang menelepon ada pekerjaan untuk pemuda itu. Ternyata, hingga pukul 02.00 dinihari, ayah korban terus menelepon, namun tak kunjung ada jawaban.

Hingga pada Selasa (20/11/2018), ditemukan mayat tanpa kepala di Jalan Tol (Lingkar Utara) Desa Lok Baintan Dalam atau Jalan Gubernur Syarkawi, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar. (Red)