Senin, 24 Agustus 2015

JPU Tuntut Mantan Anggota DPR RI PDI-P 20 Tahun Penjara

HABAR BANUA - JAKARTA. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan suap pengurusan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, dengan terdakwa Adriansyah.

Dalam sidang dengan agenda mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada KPK ini, Adriansyah yang merupakan mantan Bupati Tanah Laut didakwa telah menerima uang dari pemilik PT Mitra Maju Sukses, Andrew Hidayat lebih dari Rp 1 miliar.

Pemberian uang tersebut merupakan upaya dari Andrew Hidayat selaku pengusaha agar memperoleh izin tambang di wilayah yang pernah dipimpin Adriansyah. Namun saat ditangkap KPK, Adriansyah sudah menjabat sebagai Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan.

"Menerima hadiah berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar, US$ 50 ribu, dan SG$ 50 ribu. Patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, selaku Anggota DPR RI," ujar Jaksa Trimulyono Hendradi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/8/2015).

Jaksa menjelaskan, pertemuan antara Adriansyah selaku Bupati Tanah Laut dan Andrew Hidayat terjadi pada tahun 2012. Saat itu Andrew memperkenalkan diri dan mohon izin untuk melakukan kegiatan jual beli batu bara milik PT Indoasia Cemerlang dan PT Dutadharma Utama.

"Andrew juga menyampaikan permintaan agar terdakwa Adriansyah untuk menyelesaikan permasalahan dengan H. Rahim (Kepala Desa Sungai Cuka) terkait permasalahan jalan yang tidak bisa dilalui oleh perusahaan Andrew," kata Jaksa.

Jaksa juga mengungkapkan, terkait pengurusan izin itu, Adriansyah menerima sejumlah uang dengan pemberian terakhir dilakukan pada 9 April 2015 atau saat dirinya tertangkap tangan petugas KPK di Sanur, Bali.

"Sebelumnya Adriansyah juga turut menerima uang dari Andrew Hidayat yang di antaranya pada Kamis 13 November 2014 sebesar US$ 50 ribu, Kamis 20 November 2014 sebesar Rp 500 juta, dan 28 Januari 2015 sebesar Rp 500 juta," katanya.

Atas perbuatannya, jaksa kemudian mendakwa Mantan Anggota DPR RI dari PDI-P, Adriansyah telah melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Mengacu pada pasal tadi, hukuman yang akan diterima oleh Adriansyah jika terbukti melanggar semua dakwaan jaksa adalah, hukuman penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta. (TIM)

Kamis, 06 Agustus 2015

Berkas Mantan Bupati Tanah Laut Beres dan Segera Diadili

HABAR BANUA - JAKARTA. Mantan Bupati Tanah Laut, Adriansyah meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/8) usai dilakukannya pemereksaan oleh penyidik KPK. Anggota Komisi IV DPR dari F-PDIP itu diperiksa dalam dugaan kasus suap terkait perizinan tambang batubara di Tanah Laut, Kalimantan Selatan dan dana hasil suap tersebut di akuinya buat menambah dana Kongres PDI-P di Bali. 


Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menuntaskan berkas acara pemeriksaan kasus dugaan suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Selatan dengan tersangka Adriansyah. Dengan demikian, anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut akan segera diadili.


"Hari ini dilakukan pelimpahan terhadap tersangka Anggota Komisi IV DPR dari F-PDIP dan berkas perkaranya ke penuntutan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa, di kantornya, Jakarta, Kamis (6/8/2015).


Priharsa menjelaskan, dengan naiknya perkara ini ke tahap dua, maka sesuai undang-undang lembaganya hanya memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan dan dilimpahkan ke pangadilan.

"Dalam waktu maksimal 14 hari ke depan akan dilimpahkan ke pengadilan," kata dia.


Terungkapnya kasus dugaan suap pengurusan IUP di Kalimantan Selatan ini berawal ketika petugas KPK melakukan tangkap tangan Adriansyah dan anggota Polsek Menteng Briptu Agung Kristianto di Swiss-Bel Hotel Bali pada Kamis 9 April 2015.


Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan uang Rp 440 juta dalam bentuk pecahan dolar Singapura dan rupiah yang diduga sebagai uang suap dari seorang pengusaha bernama Andrew Hidayat untuk mengurus IUP di Kalimantan Selatan.


Mantan bupati Tanah Laut ini dijerat KPK dengan Pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.


Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (TIM)