Jumat, 09 Desember 2011

Budaya Korupsi di NKRI

Oleh Aspihani Ideris (Direktur LSM Aliansi Pengawas Korupsi "APEK")

HABAR BANUA. Korupsi sesungguhnya merupakan sebuah tragedi kemanusiaan yang sudah hampir menjadi budaya bagi pejabat yang memiliki kesempatan untuk berbuat dan seakan-akan sudah mendarah daging, bahkan tidak hanya bagi pejabat publik, tapi juga bagi seluruh kalangan masyarakat. Korupsi adalah dehumanisasi yang nyata-nyata telah merusak peradaban kita.

Pejabat di negeri kita ini sudah tidak merasa malu dengan tindakan yang jelas-jelas melanggar hokum ini, yang sepatutnya mereka pelaku korupsi tersebut patut dihukum yang setimpal. Akan tetapi sangat disayangkan aparat hukumnya sekalipun seakan-akan tutup mata menghadapi permasalahan ini. Bagaimana mereka bisa membabat korupsi ini, wong mereka sendiri juga termasuk dalam lingkaran actor korupsi itu?

Dengan cara apa lagi korupsi mesti dibasmi. Vaksin kebal antikorupsi entah ke mana lagi mesti kita cari. Komisi, lembaga, dan satgas yang silih berganti kita dirikan, peraturan yang silih berganti kita undangkan, dan konvensi yang acapkali kita ratifikasi, pun seakan lumpuh tak berdaya, terlihat bodoh di hadapan virus korupsi.

Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.

Korupsi menunjukan tantangan serius terhadap pembangunan. Di dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi di pemilihan umum dan di badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan; korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum; dan korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan masyarakat.

Secara umum, korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.

Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:

* perbuatan melawan hukum;
* penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
* memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
* merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;

Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya:

* memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
* penggelapan dalam jabatan;
* pemerasan dalam jabatan;
* ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
* menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).

Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.

Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas|kejahatan.

Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.

Korupsi yang secara etimologis berakar dari corruption (Inggris), korruptie (Belanda), atau corrumpere (Latin), mengandung arti kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, penyuapan, penggelapan, telah sukses mencandui negeri ini.

Secara hiperbolik, meminjam istilah Jawa, korupsi telah menjadi ”sangganing langit pakuning bumi” (penyangga langit dan pasak bumi) yang menopang tegak eksistensi republik ini. Korupsi terjadi kapan saja, di mana saja, menjadi urat nadi negeri ini. Sedangkan kita seolah tak berdaya, bahkan menjelang putus asa menghadapi gempita gurita korupsi.

Kita ingat dulu slogan dari salah satu LSM yang ada di Kalimantan, yaitu LSM Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) ketika melakukan orasinya sewaktu memperingati hari anti korupsi, yang berbunyi :
“PEJABAT BERSIH, PEJABAT YANG JUJUR DAN ADIL, MASYARAKAT PASTI MAKMUR”.

Jika slogan ini benar-benar selalu tercermin di para pejabat-pejabat publik di negeri kita ini, maka merupakan sebuah langkah kedamaian bagi negeri kita yang kita cintai ini (NKRI).

Ratusan Masa LSM Kalsel Berdemo di Kejati Kalsel di Hari Anti Korupsi Sedunia

HABAR BANUA - BANJARMASIN. Pada tanggal 31 Oktober 2003, Majelis Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan  Konvensi PBB  melawan  Korupsi  (UNCAC) dan meminta segera mungkin Sekretaris Jenderal menunjuk Kantor PBB untuk masalah Obat-obatan Terlarang dan Kejahatan (UNODC) sebagai sekretariat untuk Konferensi Konvensi Negara-Negara Pihak. Pada tanggal 31 Oktober 2003 tersebut pula, Majelis PBB menetapkan pada tanggal 9 Desember sebagai Hari Anti Korupsi Internasional (Sedunia), penetapan ini guna meningkatkan kesadaran terhadap anti korupsi  dan peran UNCAC dalam memerangi dan mencegah korupsi. UNCAC mulai berlaku pada bulan Desember 2005 dan Indonesia telah meratifikasi UNCAC pada tahun 2006.
Tepat dihari Jum`at (9/12) hari Anti Korupsi Internasional atau hari Anti Korupsi Sedunia LSM LEKEM Kalimantan melaksanakan Aksi Demo Damai yang berlangsung selama sekitar 3 jam lebih dihalaman kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan yang dimualai dari jam 08:09 Wita sampai sekitar jam 11:15 Wita dengan tuntutan meminta Kejati Kalsel benar-benar menindak dengan tegas dan serius kasus-kasus korupsi yang terjadi di Kalimantan Selatan. Yel... Yel... seruan berantas korupsi bergemuruh diucapkan bersama-sama ratusan peserta demo ini dihalaman Kejati ini.
Pantauan media ini bahwa pelaksanaan aksi demo tersebut cukup unik, yaitu para aktifis LEKEM Kalimantan ini banyak yang mengenakan pakaian wanita dan dengan gaya jalannyapun berlengguk-lengguk bak lebai begitu sambil menarik-narik seekor binatang Kambing.
Menurut Aspihani Ideris SH MH koordinator aksi demo ini menyampaikan dalam orasinya bahwa, aksi ini dilakukan beramai-ramai memakai pakaian wanita adalah sebagai bentuk mencirikan penegakan hukum di Kalsel ini terkesan lamban dan lunglai serta terkesan jalan ditempat, ujarnya.
Selain itu pula menurut Aspihani Ideris, para laki-laki berpakaian wanita ini berjalan berlengguk-lengguk sambil menarik seekor Kambing mencerminkan para penegak hukum di Kalimantan Selatan ini selalu terkesan menutup-nutupi seseorang pejabat daerah dan swasta yang telah melakukan tindakan korupsi, dan mereka itu para penegak hukum ini menurut Aspihani seakan-akan tidak mengerti dengan penegakan hukum yang sebenarnya, padahal mereka mengetahuinya, karena tindakan penelidikan dan penyidikan korupsi sudah terdinding dengan besaran helaian rupiah, pungkas aktifis yang gencar melakukan aksi demo ini.
Lebih lanjut Aspihani Ideris yang juga Direktur Eksekutif LEKEM Kalimantan serta Ketua Aliansi Pengawas Korupsi (APEK) Kalimantan Selatan dengan lantang menyampaikan bahwa saat ini malahan di instansi penegak hukumpun cendrung paling banyak melakukan tindakan korupsi itu sendiri, seperti pihak kepolisian kita lihat sudah tidak menjadi rahasia umum membekingi para Penambang Tanpa Ijin alias PETI dengan istilah koordinasi KP-4 Kapolsek-Kapolres-Kapolda dan Kapolri, bahkan mereka sudah ikut terjun di PETI itu sendiri. Nah seharusnya para penegak hukum ini memberikan contoh yang baik, bukannya bertindak sebaliknya seperti ini, imbuhnya dengan nada keras.
Kita berharap pihak penegak hukum itu jangan bermain api melawan penegakan hukum itu sendiri, ingat anda-anda adalah petugas penegak hukum, jangan memberikan contoh yang tidak terpuji dan jangan sampai di CAP oleh masyarakat Maling teriak Maling, ujar Aspihani seraya menutup orasinya.
Selanjutnya orasi dilanjutkan oleh Wakil Sekretaris Jenderal LEKEM Kalimantan Muhammad Rafik, SH.I yang juga Ketua Umum Barisan Masyarakat Penegak Reformasi (BAMPER) Kalimantan Selatan dengan nyaring menyuarakan bahwa Penegak hukum di Kalsel ini sudah di tunggangi para aktor-aktor intelektual, sehingga hukum itu sudah jalan ditempat.
Oleh karena itu di hari Anti Korupsi Internasional ini kami harap para penegak hukum di Bumi Lambung Mangkurat harus bisa bercermin dengan keadaan saat ini agar bisa memperbaiki keadaan dengan melaksanakan tugas kenegaraan dengan benar, bijaksana dan transparan sesuai per Undang-undanag yang berlaku di NKRI, ujar Rafik. 
Diketahui oleh media ini para pendemo selesai menyampaikan orasi di halaman Kejati Kalsel, 10 orang para perwakilan demo dipersilahkan berdealog di ruang rapat Kejati Kalsel lantai II dengan para petinggi pejabat Kejati kurang lebih selama satu jam.
Para pendemo pada saat berdealog di ruang rapat Kejati Kalsel menyerahkan 5 (lima) buah dokument kasus dugaan korupsi di instansi pemerintah hasil temuan investigasi LSM LEKEM Kalimantan, diantara kasus yang disampaikan para pendemo adalah kasus Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Tanah Laut Muhammad Ilyas tentang kasus dugaan gratifikasi dalam rekomendasi penerbitan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) yang diberikan oleh para pengusaha pertambangan di Tanah Laut dan pencucian uang sebesar Rp 2 Milliar pada tahun 2008, Kasus Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kotabaru Ardian Noor terkait dugaan korupsi pembangunan jalan didaerah Jalan Berangas Sungai Limau Karang Sari Indah Kabupaten Kotabaru sebesar Rp.3,4 Millyar, Kasus dugaan penyelewengan dana Bansos di Kesra Provinsi Kalsel, Kasus dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin dan Kasus Dugaan Penggelapan dan Korupsi Dana ASPERA Kalimantan Selatan dengan jumlah puluhan Millyar Rupiah. (TIM)

Jumat, 26 Agustus 2011

Kapolda Kalsel Janjikan Ungkap dan Tangkap Pelaku Penganiayaan Aktivis LSM

HABAR BANUA - BANJARMASIN. Beberapa petinggi LSM LEKEM Kalimantan mendatangi kantor Mapolda Kalimantan Selatan, Kamis 25/8/2011 sekitar jam 12:00 Wita, guna mempertanyakan dan meminta pengusutan tuntas kasus penganiayaan terhadap aktivis Direktur Eksekutif LEKEM Kalimantan Aspihani Ideris S.AP MH yang terjadi pada hari Rabu 10 Maret 2010 lalu sebagaimana LP di Polsek Banjarmasin Tengah dengan No. LP/K/P31/III/2010/Spk dan juga terhadap penganiayaan aktivis Direktur Daerah LEKEM Kalimantan Kabupaten Banjar Abdul Kahar Muzakkir MA yang terjadi tahun 2008. Karena sampai saat ini kedua kasus penganiayaan berat tersebut belum bisa diungkap Kepolisian Kalsel dalang dan pelakunya.

“Alhamdulillah kedatangan kami disambut hangat oleh bapak Brigjend Pol Drs. Syafruddin, Msi Kapolda Kalsel pada hari ini 25/8 dan saat itu bapak sangat merespon positif permintaan kami yang mengharapkan kasus penganiayaan pimpinan kami di ungkap sampai tuntas dan pelakunya ditangkap sebagaimana Laporan Polisi di Polsek Banjarmasin Tengah dengan No. Pol : LP/K/P31/III/2010/Spk, Tanggan 10 Maret 2010 Tentang Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP”. ungkap Syahminan Kamis di Markas LSM LEKEM Kalimantan Jl. Gatot Subroto Mandasta IV Banjarmasin seusai datang dari pertemuan dengan Kapolda Kalsel.

Syahminan menambahkan, “Bapak Kapolda mengatakan dan berjanji akan menuntaskan secepatnya penanganan kasus penganiayaan aktivis LEKEM Kalimantan ini tanpa pandang bulu, baik penuntasan penganiayaan terhadap Direktur Eksekutif LEKEM Kalimantan Aspihani Ideris MH yang mengalami luka dibelakang punggungnya maupun terhadap Direktur Daerah LEKEM Kalimantan Kabupaten Banjar Abdul Kahar Muzakir MA yang mengakibatkan kebutaan sebelah matanya akibat di siram dengan cuka getah atau sejenis air keras. Siapapun pelaku orang yang tidak bermoral dan tidak bereteka itu harus ditangkap sekalipun itu pejabat negara, ucap Bapak Kapolda Kalsel, ujar Abau menirukan ucapan bapak Kapolda ketika pertemuan tersebut.

Bahkan lanjut Abau panggilan akrab Syahminan menuturkan, pada saat itu juga beliau bapak Kapolda Kalsel langsung memanggil anak buah beliau yaitu bapak Dir Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Drs. Mustar Manurung”, ungkapnya kepada beberapa wartawan yang mendatanginya di markas besar LSM Kalimantan di Gatot Subroto Banjarmasin (25/8).
Pada saat itu juga Kapolda langsung memerintahkan Dir Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Drs. Mustar Manurung untuk mengusut penyelidikan dan menindaklanjuti pengungkapan kasus penganiayaan aktivis LEKEM Kalimantan ini. "Baik...  Saya perintahkan anak buah saya secepatnya untuk benar-benar dengan serius mengungkap kasus penganiayaan aktivis Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan "LEKEM Kalimantan" ini," kata Bapak Kapolda Kalsel Brigjend Pol Drs. Syafruddin, Msi.

“Aspihani Ideris kan saudara kita juga, begitu juga Abdul Kahar Muzakkir, jadi anda (perintah Kapolda kepada anak buahnya) harus segera selidiki dengan benar pelaku penganiayaan ini tanpa memandang actor dibelakangnya, sekalipun itu aktor intelektual yang berperan didalamnya." ucap Bapak Kapolda kepada anak buahnya Dir Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol Drs. Mustar Manurung .

Lebih lanjut Kapolda menututurkan,  "Dari hasil pemeriksaan perkara petunjuknya sangat jelaskan dan nama pelaku intelektualnya sudah kita kantungi, tinggal memanggil beberapa saksi saja lagi”, terang bapak Kapolda Brigjend Pol Drs. Syafruddin, Msi kepada anak buahnya Bapak Dir Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Drs. Mustar Manurung di ruang kantor Kapolda Kamis 25/8.

“Hari Raya Idul Fitri tinggal beberapa hari lagi, jadi untuk penanganan kasus ini sesudah lebaran sudah harus ditangani dengan serius, dan kasus yang ditangani Polresta Banjarmasin ini, saya harap berkas penanganannya Polda Kalsel saja yang tangani, supaya ruanglingkupnya lebih luas, karena terduga pelakunya dimungkinkan orang luar dari Banjarmasin dan agak licin untuk di panggil”. (Perintah Bapak Kapolda Kepada anak buahnya), ungkap Kapolda dengan tegas di ruang kerjanya dengan di saksikan beberapa wartawan dan petinggi LSM LEKEM Kalimantan.

Senada dengan Muhammad Rafiq SH.I salah seorang petinggi LEKEM Kalimantan lainnya, menuturkan bahwa Kapolda harus benar serius dan tegas mengungkap pelaku penganiayaan dan penusukan aktivis (Aspihani Ideris) LEKEM Kalimantan ini, karena kronologis kejadiannya sangat jelas dan pelakunya pun sudah bisa dipastikan, ujarnya.

"Jika Kepolisian Kalsel dapat mengungkapnya, maka ini merupakan pencitraan lembaga penegak hukum yang selama ini instansi Kepolisian di Kalimantan Selatan sudah sangat memperihatinkan dan selalu di cap polisi India (selalu kemasukan angin), tapi saya yakinlah Kapolda Kalsel Brigjend Pol Drs. Syafruddin, Msi saat ini seorang muslim dan taat beribadah serta seorang polisi yang pintar dan tepat janji dalam mengungkapan kasus tersebut, tidak seperti Kapolda terdahulu banyak bohongnya dan terkesan tutup mata dan bisa diduga kuat kemasukan angin" cetus Rafiq.

"Selain pengusutan tuntas kasus aktivis LEKEM Kalimantan saya mengharapkan Kapolda juga diharap bisa mengungkap kasus penganiayaan terhadap beberapa rekan-rekan aktivis LSM lainnya", pinta Rafiq yang juga Ketua Umum Barisan Masyarakat Pemuda Reformasi Kalsel (BAMPER Kalsel) di Jalan Gatot Subroto, markas besar LEKEM Kalimantan.

Salah seorang anggota DPRD Banjar dari PKS saat diminta konfirmasinya oleh awak media ini, menuturkan dan penyesalannya yang mendalam terhadap aktor yang tega melakukan menganiayaan berat terhadap aktivis LSM LEKEM Kalimantan ini, ketika ditemui dirumahnya di Kertak Hanyar. "Saya sangat menyesalkan atas ulah pelaku yang tega menusuk saudara kami Aspihani ini, sejujurnya saat saya diminta oleh bapak M Yunani salah satu anggota DPRD Banjar untuk mengkondisikan saudara Aspihani agar aksi demo dibatalkan, itu saja bukan malahan terjadi hal mengerikan seperti ini", tutur Amat.

Anggota DPRD Banjar ini menuturkan kronologisnya bahwa dua hari sebelum kejadian penusukan itu terjadi saya dihubungi via ditelpone dan kemudian saya ditemui oleh saudara Muhammad Yunani untuk mengkondisikan Aspihani agar aksi demonstarasi di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan di batalkan saja, ujarnya. "Mat tolong pesan Bupati Banjar sampaikan ke Aspihani agar membatalkan aksi demo di Kejati, ini ada uang titipan beliau untuk mengkondisikannya, apabila aksi demo tersebut berlanjut aku khawatir terjadi nang kada diharapkan" pungkas Amat seraya menyampaikan ucapan teman se propesinya sebagai anggota DPRD Banjar.

Ini saya katakan sejujurnya, ungkap Amat, oleh karena itu saya sangat kebingungan pada saat itu dan tidak mau terlibat jauh didalamnya, karena Aspihani masih ada hubungan keluarga dengan saya, maka saat itu juga saya langsung menghubungi Abdul Karim SH (mantan anggota DPRD Banjar 2004-2009) untuk mengkondisikan Aspihani Ideris, namun beberapa hari kemudian saya sangat terkejut ternyata saudara Aspihani Ideris sudah di aniayaya oleh orang yang tidak dikenal. Harapan kita mudah-mudahan pihak kepolisian bisa mengungkap sebagaimana janji Kapolda, dan saya siap dipanggil untuk memberikan keterangan yang benar dan sejujurnya, kata Amat seraya menutup pembicaraannya dengan beberapa wartawan yang mewawancarainya (26/8.2011). (GT)

Selasa, 26 Juli 2011

AMDAL Exxon Mobil Dan BBG Bermasalah


Habar Banua - Martapura.PT.Barito Basin Gas (BBG)Dan Exxon Mobil yang mengelola atau melakukan eksplorasi Tambang Gas Methan di Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan Diduga tidak perduli dengan Dampak Lingkungan yang ditimbulkannya. Sebab masyarakat yang keberatan atas dampak lingkungan berupa suara bising yang diakibatkan dari suara pengeboran tidak mendapat tanggapan yang serius dari pihak perusahaan penambang.
 
 Masyarakat sekitar (30 KK) datang kekantor LSM LEKEM KALIMANTAN meminta bantuan LSM Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN)untuk membantu pengurusan dengan pihak perusahaan tambang Gas Methan yang ada di daerah tempat tinggal mereka.

Alhasil LSM LEKEM Kalimantan telah berhasil beberapa kali melakukan Pertemuan dengan Perwakilan pihak Perusahaan Tambang Gas methan PT.BBG dan Exxon mobil yaitu, Wisaman Purnama dan Helda. Pertemuan itu dilakukan dikantor LSM LEKEM Kalimantan dan Kantor PT. BBG di Jalan Pramuka Komplek Melati Indah Banjarmasin. Namun pertemuan tersebut selalu diakhiri dengan janji-janji yang tidak pernah ditepati oleh pihak perusahaan.

Kemudian masyarakat, mulai tidak percaya terhadap LSM Lekem dan muncul tuduhan Lekem terima suap dari BBG dan Exxon Mobil. Masyarakat menduga hanya alasan LSM LEKEM saja bahwa pihak BBG dan Exxon Mobil tidak menepati janji. Persoalan ini kemudian dimanfaatkan Oknum SI yang mengaku Tokoh Masyarakat menghasut masyarakat bahwa semua LSM itu pembohong dan Penipu. Dan kemudian memprovokasi massyarakat untuk melakukan Demo disekitar tambang.

Dari hasil itu ternyata didak mendapatkan hasil juga, dan beberapa tokoh masyarakat sekitar tambang Gas Methan itu datang menemui petinggi LSM LEKEM meminta lagi untuk penyelesaian permasalah tersebut.

Untuk mengantisipasi dugaan Fitnah terhadap Lsm Lekem dan terus mengupayakan advokasi kepentingan masyarakat, LSM Lekem mengirim surat ke DPRD Banjar untuk dicari solusi terbaik. Didalam suratnya LSM Lekem Meminta DPRD memangil dan mempertemukan Masyarakat yang terdampak dengan pihak Exxon Mobil dan BBG.

DPRD Banjar melalui Komisi I dan III Akhirnya menggelar pertemuan atau rapat dengar pendapat dengan LSM LEKEM dan Instansi Pemerintah yang terkait SKPD-SKPD terkait dan Badan Lingkungan hidup Kabupaten Banjar , Dinas Pertambangan.

Tetapi muncul banyak Keanehan dalam pertemuan itu. Sebab pihak Exxon Mobil,BBG dan Masyarakat terdampak tidak diundang. dan yang lebih tidak lucu lagi, surat undangan DPRD Kabupaten Banjar tersebut tidak dikirim kekantor LSM LEKEM, tetapi diterima oleh H.Syahruji yang tidak diundang. Dan menurut informasi yang Lekem dapat, undangan tersebut ia terima dari Mardani Anggota DPRD Banjar yang juga kerabatnya. Dan ia hadir di Rapat dengar Pendapat itu dengan memegang surat undangan yang tidak ditujukan pada dirinya (6 juni 2011).

Dalam Rapat dengar Pendapat(RDP) tersebut DPRD Kabupaten Banjar dicerca dengan banyak pertanyaan oleh LSM LEKEM Kalimantan terutama mengapa pihak DPRD Kabupaten Banjar tidak menghadirkan Exxon Mocil dan BBG sebagai pangkal pembahasan permasalahan?

DPRD Bajar berdalih ingin menyamakan persepsi dengan LSM LEKEM Kalimantan dan masyarakat serta mengumpulkan informasi yang lebih banyak dulu. Dalam RDP ini DPRD berjanji akan segera mempertemukan pihak -pihak terkait untuk mencari solusi penyelesaian permasalahan tersebut.

Kemudian Komisi III DPRD Kabupaten Banjar melakukan Kunjungan kerja kelokasi eksplorasi Gas Methan yang dipermasalahkan masyarakat di Kecamatan Sungai Tabuk, (9/06). Setelah menunggu hampir 2 bulan tidak ada pertemuan dan undangan dari DPRD Banjar seperti yang mereka janjikan. Tuduhan dan sangkaan yang bisa mendatangkan fitnah mulai bermunculan terhadap DPRD. Untuk menghindari Opini yang berkembang liar dimasyarakat, pihak LSM LEKEM Kalimantan mendatangi H. Hamdi Badrun ketua Komisi III DPRD Banjar. Dalam keterangannya H.Hamdi dengan santai dan tenang mengatakan bahwa, permasalahannya sudah dianggap selesai, sebab H.Syahruji mengatakannya sudah beres semuanya alias tidak ada masalah lagi.

Dengan jawaban yang tidak sesuai yang diharapkan masyarakat dan LSM LEKEM Kalimantan itu menjadi tanda tanya, ada apa dan mengapa?

Masyarakat terdampak kembali mengeluh ke LSM LEKEM dan menyatakan bahwa tuntutan mereka tidak pernah selesai dan terpenuhi. Dan mereka merasa pernyataan H.Syahruji bahwa beres tuntutan terhadap Exxon Mobil dan BBG adalah ungkapan pribadi bukan masyarakat. Sekarang masyarakat menduga H Syahruji telah bermain mata memihak kepentingan Exxon Mobil dan BBG, sebab tidak lagi memperhatikan tuntutan mereka dan justru sibuk dengan kepentingan Pribadi.

Pihak DPRD pun se akan adem ayem aja dengan permasalah ini, mereka terkesan sudah lupa kacang dengan kulitnya dan hanya mementingkan kepentingan pribadi ketimbang memperjuangkan masyarakat yang membawa mereka kekursi empuk tersebut.

Begitukah DPRD Banjar sekarang ini? ungkap Syahminan Abau Direktur Investigasi LSM LEKEM KALIMANTAN bergumam dengan nada kesal.

Minan menambahkan "Berangkat dari fakta selam ini kuat dugaan Exxon Mobil dan BBG selalu berusaha menghindar dari tuntutan Dampak lingkungan berupa suara bising yang menggangu kenyaman masyarakat selama ini dan pengakuan bahwa telah ada penelitian dampak lingkungan oleh Unlam dan hasilnya tidak berbahaya hanyalah sebuah pengakuan tanpa disertai data-data dan saksi-saksi", ungkapnya.

Kamis,26 Mei 2011 Exxon Mobil dan anak perusahaannya PT.Barito Basin Gas (BBG) di Demo damai Masyarakat dan LSM. Sebelumnya PT.BBG juga di Demo warga di Lokasi tambang Gas Methan yang terletak didesa Sungai Tabuk Keramat, Kabupaten Banjar(19/5).

Masyarakat menuntut janji-janji pihak perusahaan yang telah disampaikan saat sosialisasi pada awal Juli 2010. Perusahaan berjanji akan sangat peduli akan Dampak Lingkungan dan akan mempekerjakan masyarakat sekitar tambang.

Setelah ada dampak Lingkungan berupa suara "Bising" perusahaan sdh lupa dengan janjinya seperti saat melakukan sosialisasi yang lalu.Masyarakat telah menyampaikan keluhan mereka Kepada Perusahaan melalui LSM Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM), tentang suara bising yang sering kali menggangu kenyamanan beristirahat pada malam hari.Kembali lagi Hasil yang didapat dari pihak perusahaan ini hanyalah janji dan janji.

Karena kecewa dengan janji yang tidak pernah ditepati oleh pihak penambang, masyarakat akhirnya menggelar unjuk rasa seperti yang terjadi akhir-akhir ini.

Sabtu, 25 Juni 2011

Calon Ketua DPD PAN Wajib Bayar Puluhan Juta

Mahalnya ingin jadi Ketua DPD Partai Amanat Nasional, Siapkan kocek pribadi Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah...
HABAR BANUA - MARTAPURA KALSEL. Pernyataan Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Kalsel H Muhidin, bahwa setiap calon ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Banjar harus menyediakan uang senilai Rp.75 juta dalam pencalonannya di Musda PAN Banjar, diluruskan oleh Plt Ketua DPD PAN Banjar Ir Azhary Nawhan.
Wakil Ketua DPW PAN Kalsel Bidang Litbang ini menjelaskan, pernyataan yang diutarakan H Muhiddin perihal setoran Rp 75 juta hanya merupakan ungkapan pribadi, bukan atas nama partai. “Bukan kebijakan partai agar setiap calon menyetorkan dulu 75 juta rupiah, tapi itu hanya ucapan ketua DPW PAN Kalsel dan bukan merupakan sebuah keputusan DPW PAN Kalsel. Itu juga bukan setoran namanya dan bukan uang jaminan. Tidak ada aturan setiap calon wajib menyetorkan sejumlah uang tersebut,” kelit Azhary seraya membela atasannya.
Namun, adanya masukan dana senilai Rp 75 juta dari para calon ketua DPD PAN, Azhary tidak menampik fakta memang ada diterima pihak panitia. “Semua calon ada menitipkan masing-masing sejumlah 75 juta rupiah, terkecuali Aspihani yang tidak bersedia menyetorkan dengan alasan melanggar AD/ART PAN jika menyetor uang dalam pemilihan ketua, kata Aspihani, ungkap Azhary menirukan ucapan Aspihani Ideris".
"Kalau DPD PAN Banjar sendiri sudah menyiapkan uang saku per peserta Rp 100 ribu dan uang transport sewa mobil Rp 250 ribu per mobil dan Rp 50 ribu per sepeda motor, uang tersebut diserahkan ke ketua DPC-DPC masing-masing" ungkapnya.
Dalam pelaksanaan Musda PAN Banjar untuk kepengurusan periode 2010-2015 lanjut Azhary Nawhan, berkompetisi empat kandidat yang merupakan kader-kader potensial PAN antara lain, Abdul Kadir Audah SE MM, Aspihani Ideris SAP MH, Iskandar Zulkarnain SPt dan Mardiansyah SP.
Sekedar gambaran, Abdul Kadir Audah adalah Ketua Majelis Penasihat Partai Daerah (MPPD) PAN Banjar dan Aspihani Ideris merupakan seorang deklarator Partai Amanat Nasional (PAN) Banjar bahkan juga deklarator Partai Amanat Nasional (PAN) Kalsel dan juga merupakan mantan anggota DPRD vokalis dari Fraksi PAN Banjar 2004-2009, Iskandar Zulkarnain tercatat sebagai Wakil Sekretaris DPW PAN Kalsel Bidang Pengkaderan dan Mardiansyah tercatat selaku anggota DPRD Banjar 2010-2015.
Jumlah suara diperebutkan lebih 300 suara, berasal dari ketua, sekretaris dan bendahara DPD PAN Banjar, MPPD, ketua dan sekretaris DPC PAN se Kabupaten Banjar. Jumlah DPC PAN sebanyak 16 buah. Suara lain adalah ketua-ketua ranting alias DPRt PAN Banjar se Kabupaten Banjar.

Pantauan wartawan Habar Banua bahwa kompetisi perebutan ketua DPD PAN Banjar ini sangat panas, masing-masing calon mengklaim memiliki dukungan paling banyak, namun hasil wawancara awak media ini mendapatkan kandidat calon terkuat yaitu Aspihani Ideris, disusul Abdul Kadir Audah serta Iskandar Zulkarnain. Sedangkan Mardiansyah tidak mendapat respon dukungan dari para peserta Musda PAN Banjar ini.
Aspihani Ideris merupakan seorang calon terkuat dalam penyampaian visi misi ternyata secara mendadak mengundurkan diri sebagai calon perebutan kursi ketua DPD PAN Banjar, disusul Mardiansyah juga ikut mengundurkan diri tanpa alasan yang mendasar.

"Saya mengundurkan diri sebagai calon Ketua DPD PAN Banjar karena jujur saya menentang keras dan sangat berbenturan dengan hati nurani saya seorang calon harus bayar uang sebesar itu, mau dibawa kemana PAN ini jika kita diawali dengan permainan kotor", tegas Aspihani Ideris.
"Oleh karena saya tidak menyetorkan uang sebesar Rp 75 juta itulah saya ditekan habis-habisan oleh DPW PAN harus mengundurkan diri dari bursa pemilihan ketua DPD PAN Banjar ini dan permintaan agar saya mundur itu disampaikan kepada saya lewat petinggi-petinggi PAN Kalsel itu sendiri kediri pribadi saya sendiri, bahkan saya kerab sekali dipanggil dan diminta untuk mengundurkan diri dan konon katanya seh itu adalah keputusan hasil rapat di DPW PAN sendiri yang dibahas 4 (empat) kali rapat pleno dan rapat harian DPW PAN sendiri.", katanya yang saya dengar.

Beberapa hari sebelum Musda PAN dilaksanakan saya beberapa kali di panggil untuk menghadap Ketua DPW PAN Kalsel, namun saya menolak untuk memenuhi panggilan tersebut dikarenakan saya telah mengetahui agenda pemanggilan terhadap diri saya itu, dan pada akhirnya disela-sela rehat kegiatan Musda PAN Banjar ini acap sekali saya di suruh masuk ke ruangan khusus, ternyata perkiraan saya benar bahwa saya di suruh harus mundur dari bursa ketua DPD PAN Banjar. ujar Aspihani.

Dalam pertemuan tertutup tersebut di hadiri oleh saudara H Suripno Sumas SH MH, Rifka Jaya SSos, Abdul Kadir Audah SE MM, Ir Azhary Nawhan dan saya sendiri Aspihani Ideris SAP MH serta disepakati bahwa saya bersedia mengundurkan diri dari bursa pencalonan dan mengarahkan dukungan penuh ke saudara Abdul Kadir Audah dengan kesepekatan penjanjian apabila Abdul Kadir Audah terpilih sebagai Ketua DPD PAN Banjar, maka saya (Aspihani Ideris) ditempatkan posisi sebagai Sekretaris DPD PAN Banjar masa bakti 2010-2015, jelas Aspihani kepada beberapa wartawan yang mewawancarainya.
"Di akui Apihani bahwa dia memilih mundur dari bursa ketua DPD PAN Banjar masa bakti 2010-2015 daripada nantinya kalau memang terpilih saya tidak diakui juga sebagai pemenangnya alias tidak di keluar SK mengesahannya, dan saya rasa selain itu juga saudaraku Abdul Kadir Audah lebih dan sangat pantas daripada saya memimpin DPD PAN Banjar ini dan Insya Allah PAN Kabupaten Banjar akan lebih bersinar dengan kepemimpinan beliau nantinya, serta di Pemilu 2014 Insya Allah untuk DPRD Kalsel kita pasti bisa minimal bertahan dapat 1 kursi, kelit Aspihani.

"Jika ternyata dalam kepemimpinan Abdul Kadir Audah bertentangan dengan AD/ART PAN itu sendiri, maka saya orang pertama yang akan mengajukan misi tidak percaya untuk meminta yang bersangkutan mengundurkan diri dari Ketua DPD PAN Banjar, apabila Abdul Kadir Audah tetap ngotot tidak bersedia mundur, maka saya orang pertama di DPD PAN Banjar yang akan mengundurkan diri dari partai berlambang matahari terbit ini", akunya Aspihani.
Wakil Ketua DPW PAN Kalsel H Suripno Sumas SH MH membenarkan, bahwa mundurnya Aspihani Ideris MH sebagai kandidat calon Ketua DPD PAN Banjar atas hasil permintaan dari DPW, dan saya pribadi dalam beberapa rapat yang digelar DPW kemaren minta kepada DPW PAN Kalsel agar Aspihani ditempatkan sebagai Sekretaris di DPD PAN Banjar nantinya dan hal demikianpun hasil pertemuan akhir antara saya, Abdul Kadir Audah, Rifka Jaya, Azhary Nawhan dan Aspihani Ideris sendiri disela-sela Musda sudah ada kesepakatan jika Abdul Kadir terpilih sebagai ketua DPD PAN Banjar maka untuk menduduki posisi sekretarisnya adalah Apihani Ideris. Mudah-mudahan dengan adanya kesepakatan hanya secara lisan ini antara Aspihani Ideris dan Abdul Kadir Audah yang disaksikan oleh saya dan pengurus DPW PAN Kalel lainnya  Abdul Kadir tidak mengkhianati atau berkhianat. Karena semua ini kan dilakukan bertujuan untuk membesarkan PAN itu sendiri kedepannya baik untuk Kabupaten Banjar maupun pada umumnya Kalimantan Selatan.

Ketika ditanya beberapa wartawan alasan mengapa Aspihani diminta mundur sebagai calon kandidat ketua DPD PAN Banjar, sedangkan diketahui bahwa Aspihani satu-satunya kandidat calon terkuat dalam kompetesi perebutan kursi Ketua DPD PAN Banjar masa ini, Suripno Sumas tidak bersedia menjawabnya.

Hasil pantauan dari beberapa wartawan menurut informasi yang dipercaya dari ke empat calon Ketua DPD PAN Banjar itu hanya Aspihani Ideris yang tidak menyetorkan uang sebesar Rp 75 Juta itu.
Peserta Musda III PAN Banjar Sabtu (25/6) tadi, terpilih Abdul Kadir Audah sebagai ketua DPD PAN Banjar periode 2010-2015, dan sukses menyisihkan tiga kandidat lainnya. Ia berhasil mengumpulkan perolehan 277 suara, Iskandar Zulkarnain 37 suara, abstain 8 suara.
Ketua terpilih kepada beberapa wartawan kemarin membenarkan, adanya uang senilai Rp 75 juta yang harus diagunkan para setiap calon ketua. Dana dialokasikan uang transport peserta Musda Rp 250 ribu per orang, sewa gedung dan lain-lain berhubungan dengan kepentingan partai. “Tidak ada maksud mempengaruhi pilihan peserta dan tidak ada money politic,” ujarnya.
"Jadi setiap peserta mendapatkan Rp 250 ribu (dari ketua terpilih)ditambah Rp 100 ribu (dari DPD PAN sendiri), total yang didapatkan perpeserta sebesar Rp 350 ribu," kata Dosen STIEPAN Banjarmasin ini.
"Sebenarnya di PAN sendiri sangat dilarang money politik dan setor-setoran begitu, tapi ya itu kebijakan saudara Ketua DPW yang katanya juga hasil keputusan DPW PAN Kalsel, mau berbuat apa lagi kita, ya menurut ajalah," cetus Kadir.
H Hamidun Hamid Ketua DPC PAN Sambung Makmur angkat bicara, "Saya sangat kecewa dengan sikap PAN yang mengharuskan setiap kandidat calon Ketua DPD PAN Banjar harus menyetor uang sebanyak itu, mau dibawa kemana PAN ini kalau ternyata sudah menghianati konstitusi PAN itu sendiri," uangkapnya.
Senada dengan Muhammad Abduh Ketua DPC PAN Beruntung Baru, "Jujur saya sangat kecewa dengan adanya kebijakan seperti itu, hal ini sama dengan penghianatan perjuangan PAN itu sendiri," ungkapnya.
"Kalau berbicara AD/ART PAN sebenarnya siapapun berhak sebagai calon ketua DPD PAN Banjar asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan yang termaktub didalam AD/ART itu sendiri dan tidak ada istilah harus menyetor uang yang di sebutkan saudara Ketua DPW itu", ungkap Ahmad Bajuri Ketua DPC PAN Pengaron.
"Kalau boleh kami jujur diantara empat balon ketua itu yang benar-benar peduli terhadap kami-kami di DPC-DPC adalah saudaraku Aspihani Ideris, tapi karena keadaan kebijakan yang salah oleh PAN sendiri yang di sampaikan saudara ketua DPW, maka saudara Aspihani dengan sangat terpaksa mengundurkan diri dari pencalonan tersebut, mudah-mudahan saudara ketua DPD terpilih bisa bersikap bijak sesuai aspirasi dari mayoritas kawan-kawan di DPC agar saudara Aspihani ditempatkan diposisi sekretaris", ungkap Bajuri seraya menutup pembicaraannya.
Nono Ireng Ketua DPC PAN Simpang Empat mengungkapkan " Wah PAN ini kacau !!!..., Kok setelah H Muhidin mimpin DPW PAN jadi runyem seperti ini PAN, mau di adun seperti apa maunya dia, wong PAN partai yang nomor wahid memperjuangkan reformasi malah PAN sendiri berbuat penghianatan konstitusi itu," cetusnya dengan logat jawa.
Berbicara masalah asal usul berdirinya PAN Banjar adalah hasil dari kerja keras dari Tim 7 (tujuh orang), yaitu : Kasrani Nunci S.Sos, Drs H Ihsanuddin, Aspihani Ideris S.AP, H Abdullah Seff, Bakeri S, Gt Wahyudi Asra dan H M Rusli BA. (Sumber DPD PAN Banjar). (GT)

Kamis, 10 Maret 2011

Pelaku Pembunuhan Guru Sekolah Akui Atas Perintah H. Isam

Habar Banua - Batulicin. Diduga kuat, Kapolda Kalsel Tutup Mata Atas Terungkapnya Kasus Pembunuhan Berencana Terhadap Hadriansyah, Guru Olahraga SDN KM. 08, Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu Tahun 2004.

Otak pelaku kasus pembunuhan berencana terhadap Hadriansyah, Guru Olahraga SDN KM.8 Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu sudah diketahui. Namanya H. Syamsuddin (H. Isam) bersama anak buahnya (orang-orang bayaran), yakni H. Babar, Asyid, Amat, Ansyah, dan M. Aini/Culin. Dan para pembunuh bayaranpun sudah mengakuinya bahwa mereka bertindak atas perintah H. Isam. "Kami membunuh tersebut atas perintah dan dibayar oleh H. Isam", jawabnya ringkas oleh salah seorang pelaku yang minta namanya tidak disebutkan.

Peristiwa sadis itu, sebagaimana pernah diberitakan di oleh beberapa media dilakukan pada hari Senin, 9 Desember 2004, pukul 12.00 Wita di rumah dinas Guru Lami. Korban dihabisi dengan cara dicincang di hadapan masyarakat. Tragsinya lagi, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi saat para murid sekolah masih dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah. 

Ironisnya, pembunuhan berencana tersebut yang dihukum hanya 2 orang pelaku saja. Polres Tanah Bumbu dan Pengadilan Negeri Kotabaru menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara berdasarkan petikan putusan No.91/Ptd.B/2004/PN.KTB pada hari Selasa 3 Agustus 2004 kepada M. Aini alias Culin. Sedangkan HM. Ardi alias Babar menerima hukuman pidana penjara selama 3 bulan 7 hari. Sementara otak pelakunya, H. Syamsuddin alias H. Isam dan 3 orang anak buahnya, yakni Asyid, Amat, dan Ansyah, sampai saat ini belum tersentuh hukum.

Kamis (3/3) lalu, Gusti, tokoh masyarakat Tanah Bumbu sekaligus kuasa isteri korban, Lilik Dwi Purwaningsih, memberi pernyataan demi mencari keadilan lewat jalur hukum atas terbunuhnya Hadriansyah. Gusti menjelaskan kepada beberapa wartawan saat jumpa pers, untuk mendapatkan keadilan dengan cara penegakan hukum di wilayah Kalimantan Selatan ini, ia dan Pemuda Islam Borneo (PM. Borneo) Kalsel pada hari Rabu, 5 Januari 2011, menyampaikan orasinya kepada Bapak Kapolri di Jakarta. 

Setelah orasi tersebut, disusul dengan surat No.01/KS-PB/II/2011 pada hari Senin, 14 Februari 2011 yang ditujukan kepada Bapak Kapolri, Bapak Irwansyah, Bapak Kabareskrim, Kadivpropam, Bapak Kepala Kompolmas, dan Bapak Menkopolhukam di Jakarta. Surat tersebut berisi permohonan agar dibuka kembali kasus pembunuhan berencana terhadap Hadriansyah, Guru Olahraga SDN KM.08, Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu tersebut dengan cara mengusut, menindak, dan memproses secara hukum terhadap otak pelaku dan para pelaku pembunuhan lainnya.

“Dalam proses mengungkap kasus pembunuhan berencana ini, saya merasa sangat kecewa terhadap aparat penegak hukum (Polisi) yang terlihat sangat lamban dalam menangani kasus ini,” ujar Gusti. 


“Perkara ini sangat jelas karena ada pengakuan langsung dari pelaku pembunuhan atas perintah H. Syamsuddin (H. Isam) untuk membunuh guru olahraga tersebut. Ada banyak saksi mata yang melihat langsung kejadian tersebut, karena kejadiannya didepan orang banyak dan bahkan saat kejadian tersebutpun aparat kepolisian ada yang berada di TKP, namun mereka seakan-akan tidak menghiraukannya. Pertanyaannya: ada apa dengan Polisi?”, jelaskan....? dan bisa dipastikan Polisi tersebut mandul dan tidak punya gigi sama sekali, alias macan ompung.

Demi tegakknya hukum dan keadilan, Gusti pun melayangkan surat ke Bapak Kapolda Kalsel. “Untuk mendapatkan keadilan dan penegakan hokum, saya pun membuat surat kepada Bapak Kapolda Propinsi Kalimantan Selatan No.02/KS-PB/II/2011 Tanggal 25 Februari 2011 perihal Pengaduan terhadap otak pelaku dan pelaku pembunuhan lainnya yang sampai saat ini tidak tersentuh hukum. Isi suratnya adalah agar kasus ini segera diusut dan ditindak sesuai proses hukum yang berlaku,” ungkap Gusti.

Kemaren Rabu (9/3) bersama isteri korban, Lilik Dwi Purwaningsih, Gusti datang ke Direskrim Polda Propinsi Kalimantan Selatan untuk meminta salinan atau dibuatkan surat pelaporan model A/B terhadap kasus pembunuhan berencana yang dilakukan H. Syamsuddin (H. Isam) dan pelaku pembunuhan lainnya sekaligus menyatakan surat pengaduan No.2/KS-PB/II/2011 tanggal 25 Februari 2011.

Kepala jaga Direskrim, Abdul Khair, menjelaskan bahwa “untuk mendapatkan salinan/ fotocopy laporan model A yang dibuat oleh Polres Kabupaten Tanah Bumbu pada tahun 2004 harus diminta di Polres Tanah Bumbu, bukan di Polda Kalsel, karena sudah pernah dibuatkan, dan tidak mungkin dibuat kembali.
 “Mengenai surat pengaduan yang Bapak sampaikan ke Kapolda, sampai saat ini belum ada perintah untuk segera diproses, kami tidak berani memproses, apalagi surat tersebut tujuannya untuk Bapak Kapolda Kalsel”, kata Abdul Khair. 

“Saya pun jadi bertanya-tanya: ada apa dengan Bapak Kapolda Kalsel, apakah nilai rupiah yang menjadikan perkara ini tidak jalan? Kok aneh, sampai sejauh ini belum juga diproses pengaduan saya, seakan-akan Bapak Kapolda tutup mata atas terungkapnya kasus pembunuhan berencana yang dilakukan H. Syamsuddin (H. Isam) sebagai otak pelaku dan pelaku pembunuh lainnya terhadap Hadriansyah, jika ternyata karena nilai rupiah kasus ini jalan ditempat, berarti hati bapak Kapolda sudah tidak lebihnya dari hati iblis” pungkas Gusti. (Fathur)

Rabu, 09 Februari 2011

Korupsi Pengadaan PLC Disdik Kaltim




Samarinda - Proses hukum dugaan korupsi proyek pengadaan PLC (Programmable Logic Controller) di Dinas Pendidikan (Disdik) Kaltim mengalami perkembangan. Kasus yang disidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim sejak Desember 2010 itu telah menyeret 5 orang sebagai tersangka.

Para tersangka itu, terdiri dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), panitia lelang, berikut rekanan Disdik Kaltim. Hanya, penyidik sejauh ini belum bersedia membeberkan lebih detail identitas para tersangka.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Risal Nurul Fitri, pekan lalu, menjelaskan, anggaran proyek ini sebesar Rp 14 miliar. Modus penyimpangan diduga kuat mark up dan ditengarai merugikan negara lebih dari Rp 6 miliar. “Jumlah kerugian negara itu baru perkiraan kami. Angka pastinya masih diaudit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan, Red.). Kasus ini produk baru kejaksaan, kami harapkan penyidikannya bisa rampung dalam waktu dekat,” kata Risal.

Proyek pengadaan alat peraga atau trainer PLC model TEDC 2A-20 ini didanai APBD Kaltim tahun 2007. Selain mark up, proyek untuk kelengkapan laboratorium bahasa tersebut juga diduga pelaksanaannya melanggar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Diduga kuat proyek itu dilakukan dengan sistem Penunjukkan Langsung (PL) atau tanpa proses lelang terbuka.

Perusahaan yang ditunjuk untuk mengerjakan proyek itu dari Bandung. Kemudian di-sub-kan ke perusahaan lain untuk mengadakan barang trainer PLC model TEDC 2A-20 sebanyak 252 unit dan alat pelengkap berupa laptop 228 unit. Rangkaian pengadaan barang itu untuk kepentingan laboratorium bahasa.

Syafruddin Pernyata yang menjabat Kepala Disdik Kaltim waktu itu, saat memenuhi panggilan kejaksaan beberapa bulan lalu mengatakan, dirinya tidak tahu kalau proyek itu tanpa tender. Dia mengaku tidak pernah memerintahkan proyek harus PL. “Terus terang saya tidak tahu kalau proyek itu penunjukan langsung. Saya tidak ada perintah. Ini saya baru tahu dari KPA-nya,” kata Syafruddin, yang sekarang menjabat kepala Perpustakaan Kaltim.

Soal penahanan, Risal menyatakan, sejauh ini pihaknya merasa belum perlu melakukan penahanan. Sepanjang para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka koperatif, tidak menghambat proses penyidikan, maka penahanan tidak dilakukan. “Itu kewenangan penyidik. Tersangka ‘kan tidak harus ditahan. Ada hal-hal yang jadi pertimbangan,” katanya. Namun, dia tak menjelaskan pertimbangan-pertimbangan dimaksud. (kri/ha)