Minggu, 29 November 2015

Laka Lantas YAMAHA / 2PK vs MOBIL XENIA









HABAR BANUA – PELAIHARI. Kembali terjadi Kecelakaan Lalu Lintas di Wilayah hukum Polres Tanah Laut pada hari Sabtu, tanggal 28 Nopember 2015 sekitar jam 21.00 Wita di Jalan Ahmad Yani Desa Sebuhur RT.02 RW.01 Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut Propinsi Kalimantan Selatan.

Tabrakan ini terjadi antara Muhammad Hafiz Fadillah yang mengenderai Sepeda Motor Yamaha/2PK, 150 CC Warna Merah, DA 3233 LAB, Nomor Rangka MH32PK002FK068383, Nomor Mesin 2PK068572 berlawanan Mobil Daihatsu Xenia Warna Selver Metalik No.Reg DA 8544 AW yang dikemudikan oleh saudara RAHMATULLAH.

Hasil pantauan media ini akibat tabrakan tersebut, sepeda Motor Yamaha/2PK yang dikendarai oleh Muhammad Hafiz Fadillah mengalami rusak berat Ringsek / Penyok pada bagian Body serta yang bersangkutan mengalami luka-luka, patah tulang dada kanan, tangan kanan dan paha kanan.

Korban langsung dibawa kerumah sakit dan di off name di Rumah Sakit Dr Anshari Saleh Banjarmasin, dan diketahui korban dalam keadaan tidak sadarkan diri akibat kecelakaan lalu lintas tersebut. Barang bukti berupa Motor Yamaha/2PK, 150 CC Warna Merah, DA 3233 LAB dan Mobil Daihatsu Xenia Warna Selver Metalik, DA 8544 AW langsung diamankan pihak kepolisian Polres Tanah Laut guna diproses dengan ketentuan hukum yang berlaku. (TIM)

Motor Yamaha/2PK vs Mobil Daihatsu Xenia



HABAR BANUA – PELAIHARI. Kembali terjadi Kecelakaan Lalu Lintas di Wilayah hukum Polres Tanah Laut pada hari Sabtu malam, tanggal 28 Nopember 2015 sekitar jam 21.00 Wita di Jalan Ahmad Yani Desa Sebuhur RT.02 RW.01 Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut Propinsi Kalimantan Selatan.

Tabrakan ini terjadi antara Muhammad Hafiz Fadillah yang mengenderai Sepeda Motor Yamaha/2PK, 150 CC Warna Merah, DA 3233 LAB, Nomor Rangka MH32PK002FK068383, Nomor Mesin 2PK068572 berlawanan Mobil Daihatsu Xenia Warna Selver Metalik No.Reg DA 8544 AW yang dikemudikan oleh saudara RAHMATULLAH.

Hasil pantauan media ini akibat tabrakan tersebut, sepeda Motor Yamaha/2PK yang dikendarai oleh Muhammad Hafiz Fadillah mengalami rusak berat Ringsek / Penyok pada bagian Body serta yang bersangkutan mengalami luka-luka, patah tulang dada kanan, tangan kanan dan paha kanan.

Korban langsung dibawa kerumah sakit dan di off name di Rumah Sakit Dr Anshari Saleh Banjarmasin, dan diketahui korban dalam keadaan tidak sadarkan diri akibat kecelakaan lalu lintas tersebut. Barang bukti berupa Motor Yamaha/2PK, 150 CC Warna Merah, DA 3233 LAB dan Mobil Daihatsu Xenia Warna Selver Metalik, DA 8544 AW langsung diamankan pihak kepolisian Polres Tanah Laut guna diproses dengan ketentuan hukum yang berlaku. (TIM)

Motor Yamaha/2PK vs Mobil Daihatsu Xenia



HABAR BANUA – PELAIHARI. Kembali terjadi Kecelakaan Lalu Lintas di Wilayah hukum Polres Tanah Laut pada hari Sabtu malam, tanggal 28 Nopember 2015 sekitar jam 21.00 Wita di Jalan Ahmad Yani Desa Sebuhur RT.02 RW.01 Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut Propinsi Kalimantan Selatan.

Tabrakan ini terjadi antara Muhammad Hafiz Fadillah yang mengenderai Sepeda Motor Yamaha/2PK, 150 CC Warna Merah, DA 3233 LAB, Nomor Rangka MH32PK002FK068383, Nomor Mesin 2PK068572 berlawanan Mobil Daihatsu Xenia Warna Selver Metalik No.Reg DA 8544 AW yang dikemudikan oleh saudara RAHMATULLAH.

Hasil pantauan media ini akibat tabrakan tersebut, sepeda Motor Yamaha/2PK yang dikendarai oleh Muhammad Hafiz Fadillah mengalami rusak berat Ringsek / Penyok pada bagian Body serta yang bersangkutan mengalami luka-luka, patah tulang dada kanan, tangan kanan dan paha kanan.

Korban langsung dibawa kerumah sakit dan di off name di Rumah Sakit Dr Anshari Saleh Banjarmasin, dan diketahui korban dalam keadaan tidak sadarkan diri akibat kecelakaan lalu lintas tersebut. Barang bukti berupa Motor Yamaha/2PK, 150 CC Warna Merah, DA 3233 LAB dan Mobil Daihatsu Xenia Warna Selver Metalik, DA 8544 AW langsung diamankan pihak kepolisian Polres Tanah Laut guna diproses dengan ketentuan hukum yang berlaku. (TIM)

Motor Yamaha/2PK vs Mobil Daihatsu Xenia



HABAR BANUA – PELAIHARI. Kembali terjadi Kecelakaan Lalu Lintas di Wilayah hukum Polres Tanah Laut pada hari Sabtu malam, tanggal 28 Nopember 2015 sekitar jam 21.00 Wita di Jalan Ahmad Yani Desa Sebuhur RT.02 RW.01 Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut Propinsi Kalimantan Selatan.

Tabrakan ini terjadi antara Muhammad Hafiz Fadillah yang mengenderai Sepeda Motor Yamaha/2PK, 150 CC Warna Merah, DA 3233 LAB, Nomor Rangka MH32PK002FK068383, Nomor Mesin 2PK068572 berlawanan Mobil Daihatsu Xenia Warna Selver Metalik No.Reg DA 8544 AW yang dikemudikan oleh saudara RAHMATULLAH.

Hasil pantauan media ini akibat tabrakan tersebut, sepeda Motor Yamaha/2PK yang dikendarai oleh Muhammad Hafiz Fadillah mengalami rusak berat Ringsek / Penyok pada bagian Body serta yang bersangkutan mengalami luka-luka, patah tulang dada kanan, tangan kanan dan paha kanan.

Korban langsung dibawa kerumah sakit dan di off name di Rumah Sakit Dr Anshari Saleh Banjarmasin, dan diketahui korban dalam keadaan tidak sadarkan diri akibat kecelakaan lalu lintas tersebut. Barang bukti berupa Motor Yamaha/2PK, 150 CC Warna Merah, DA 3233 LAB dan Mobil Daihatsu Xenia Warna Selver Metalik, DA 8544 AW langsung diamankan pihak kepolisian Polres Tanah Laut guna diproses dengan ketentuan hukum yang berlaku. (TIM)

Motor Yamaha/2PK vs Mobil Daihatsu Xenia



HABAR BANUA – PELAIHARI. Kembali terjadi Kecelakaan Lalu Lintas di Wilayah hukum Polres Tanah Laut pada hari Sabtu malam, tanggal 28 Nopember 2015 sekitar jam 21.00 Wita di Jalan Ahmad Yani Desa Sebuhur RT.02 RW.01 Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut Propinsi Kalimantan Selatan.

Tabrakan ini terjadi antara Muhammad Hafiz Fadillah yang mengenderai Sepeda Motor Yamaha/2PK, 150 CC Warna Merah, DA 3233 LAB, Nomor Rangka MH32PK002FK068383, Nomor Mesin 2PK068572 berlawanan Mobil Daihatsu Xenia Warna Selver Metalik No.Reg DA 8544 AW yang dikemudikan oleh saudara RAHMATULLAH.

Hasil pantauan media ini akibat tabrakan tersebut, sepeda Motor Yamaha/2PK yang dikendarai oleh Muhammad Hafiz Fadillah mengalami rusak berat Ringsek / Penyok pada bagian Body serta yang bersangkutan mengalami luka-luka, patah tulang dada kanan, tangan kanan dan paha kanan.

Korban langsung dibawa kerumah sakit dan di off name di Rumah Sakit Dr Anshari Saleh Banjarmasin, dan diketahui korban dalam keadaan tidak sadarkan diri akibat kecelakaan lalu lintas tersebut. Barang bukti berupa Motor Yamaha/2PK, 150 CC Warna Merah, DA 3233 LAB dan Mobil Daihatsu Xenia Warna Selver Metalik, DA 8544 AW langsung diamankan pihak kepolisian Polres Tanah Laut guna diproses dengan ketentuan hokum yang berlaku. (TIM)

Sabtu, 31 Oktober 2015

Limbah Pertamina Cemari Lingkungan

HABAR BANUA - TANJUNG. Kasus pencemaran lingkungan kembali terjadi di wilayah Kabupaten Tabalong, tepatnya di tepatnya di seputaran Power Plan Desa Masukau Luar Kecamatan Murung Pudak. Beberapa lahan warga tergenangi luberan air buangan penampungan (limbah telaga) PT Pertamina.

Sumber yang didapat media ini bahwa keadaan tersebut sudah berlangsung cukup lama, namun hingga kini belum juga ada penyelesaian dari manajemen PT Pertamina Murung Pudak. 

“Sebelumnya pernah ada yang mau membantu mengurus masalah ini dan kami sempat ditawari Rp 2 juta, namun ketika itu langsung kami tolak, karena nilai ganti rugi tersebut kami anggap tidak sebanding dengan kerugian yang diterima, lagi pula tidak ada perbaikan di lapangan,” ujar seorang warga masyarakat.

Dituturkan warga yang tanahnya sudah cukup banyak tergenang limbah tersebut bahwa, air akan mengalir deras dengan tak terkendali saat hujan turun. “Sepertinya penampungan mereka (PT Pertamina – red) tidak cukup menampung kapasitas limbah, sehingga akhirnya mencemari tanah kami,” lanjutnya diamini warga lainnya.

Menurutnya, pihak PT Pertamina usai penolakan ganti rugi tersebut terkesan tutup mata, bahkan tidak berusaha untuk memperbaiki kondisi di lapangan.

“Kasus ini sudah bertahun-tahun, tetapi tetap dibiarkan. Lahan kamilah yang akhirnya menjadi korbannya, tertutup tanah dan kelihatannya merupakan kotoran hasil produksi,” imbuh warga yang enggan disebutkan namanya tersebut.

Salah seorang aktifis LSM LEKEM Kalimantan mengatakan, jika dalam waktu dekat belum juga ada penyelesaian, warga mengancam akan melaporkan kasusnya ke Bapedalda Kabupaten Tabalong dan pihaknya akan meleb sampel air yang menggenangi lahan yang mereka istilahkan sebagai Lumpur Lapindo tersebut dan kemudian mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku. Karena hal itu jelas melanggar dan bertentangan dengan Pasal 23 tahun 2007 tentang Lingkungan HIdup. ujarnya saat mendapingi warga yang terkena imbas wawancara dengan beberapa media.

“Hingga kini kami masih menunggu niat baik pihak perusahaan untuk menyelesaikan kasus ini. Jangan sampai kesabaran kami yang ada batasnya ini habis,” pungkas warga.

Senin, 24 Agustus 2015

JPU Tuntut Mantan Anggota DPR RI PDI-P 20 Tahun Penjara

HABAR BANUA - JAKARTA. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan suap pengurusan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, dengan terdakwa Adriansyah.

Dalam sidang dengan agenda mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada KPK ini, Adriansyah yang merupakan mantan Bupati Tanah Laut didakwa telah menerima uang dari pemilik PT Mitra Maju Sukses, Andrew Hidayat lebih dari Rp 1 miliar.

Pemberian uang tersebut merupakan upaya dari Andrew Hidayat selaku pengusaha agar memperoleh izin tambang di wilayah yang pernah dipimpin Adriansyah. Namun saat ditangkap KPK, Adriansyah sudah menjabat sebagai Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan.

"Menerima hadiah berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar, US$ 50 ribu, dan SG$ 50 ribu. Patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, selaku Anggota DPR RI," ujar Jaksa Trimulyono Hendradi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/8/2015).

Jaksa menjelaskan, pertemuan antara Adriansyah selaku Bupati Tanah Laut dan Andrew Hidayat terjadi pada tahun 2012. Saat itu Andrew memperkenalkan diri dan mohon izin untuk melakukan kegiatan jual beli batu bara milik PT Indoasia Cemerlang dan PT Dutadharma Utama.

"Andrew juga menyampaikan permintaan agar terdakwa Adriansyah untuk menyelesaikan permasalahan dengan H. Rahim (Kepala Desa Sungai Cuka) terkait permasalahan jalan yang tidak bisa dilalui oleh perusahaan Andrew," kata Jaksa.

Jaksa juga mengungkapkan, terkait pengurusan izin itu, Adriansyah menerima sejumlah uang dengan pemberian terakhir dilakukan pada 9 April 2015 atau saat dirinya tertangkap tangan petugas KPK di Sanur, Bali.

"Sebelumnya Adriansyah juga turut menerima uang dari Andrew Hidayat yang di antaranya pada Kamis 13 November 2014 sebesar US$ 50 ribu, Kamis 20 November 2014 sebesar Rp 500 juta, dan 28 Januari 2015 sebesar Rp 500 juta," katanya.

Atas perbuatannya, jaksa kemudian mendakwa Mantan Anggota DPR RI dari PDI-P, Adriansyah telah melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Mengacu pada pasal tadi, hukuman yang akan diterima oleh Adriansyah jika terbukti melanggar semua dakwaan jaksa adalah, hukuman penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta. (TIM)