HABAR BANUA – KALSEL. Wacana
penuntutan pemekaran yang mekar dari kabupaten Banjar kembali mencuat ke
permukaan, wacana pembentukan Gambut
Raya yakni pemekaran wilayah di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, yang
kali pertama bergulir wacana pembentukan kabupaten baru tersebut pada tahun
1998 yang diprakarsai oleh tokoh muda Sungai Tabuk berinisial AI, dan rapat
pertama kali bertempat dirumah AI di desa Gudang Hirang Kecamatan Sungai Tabuk,
tepatnya pada tanggal 23 Januari 1998.
Diketahui timbulnya wacana memekarkan diri dari
Kabupaten Banjar adalah merupkana bentuk awalnya AI menggagas pemekaran sebuah
desa yang ingin mekar dari desa Gudang Hirang yang berwacana bernama Desa
Buluan Raya, namun wacana pembentukan pemekaran desa tersebut tidak direspon
baik oleh pemerintah Kabupaten Banjar. Dari sinilah AI mengajak beberapa tokoh
di Kecamatan Sungai Tabuk, Gambut, Aluh-Aluh dan Kecamatan Kertak Hanyar guna
melakukan tuntutan pemekaran atau memekarkan diri dari Kabupaten Banjar guna
membentuk kabupaten sendiri.
Sejak 18 tahun berjalan wacana penuntutan
pemekaran ini tidak berjalan dengan maksimal, kini ditahun 2016 wacana tersebut
kembali bangkit. Kabupaten Banjar terancam kehilangan pendapatan dan
berkurangnya luas wilayah. Kini berkembang wacana pemekaran wilayah, membentuk
kabupaten terpisah yakni Gambut
Raya. Wacana kabupaten baru ini, terdiri atas enam kecamatan.
Demikian BPost edisi Jumat, 16/2/2016 berjudul
“Wabup Banjar Tolak Gambut Raya” (Abidinsyah: Aspirasi Pemekaran Akan
Dibawa ke Mendagri). Gerakan tokoh masyarakat untuk memisahkan enam kecamatan
dari Kabupaten Banjar, berlangsung beberapa bulan terakhir.
Enam kecamatan yang dimaksud adalah, Gambut,
Kertakhanyar, Sungaitabuk, Tatahmakmur, Aluhaluh, dan Beruntungbaru, dengan
membentuk Gambut Raya. Saat ini tim penuntutan pembentukan Gambut
Raya, sudah terbentuk.
Pemekaran wilayah bisa dimaknai berdiri sendiri,
sehingga upaya dan usaha untuk membebaskan diri dan berdiri sendiri tersebut,
memerlukan perjuangan yang panjang dan didukung kajian strategis yang matang.
Dalam makna luas, bisa menjadi inspirasi para
pengambil kebijakan dalam memenuhi aspirasi masyarkatnya. Namun, makna itu akan
kehilangan semangatnya, manakala warga masih hidup dalam ketidakmampuan atau
terhimpit dalam kehidupan yang kurang beruntung.
Makna pemekaran wilayah tadi, yakni bebas dan
berdiri sendiri secara fisik menjadi tujuan para penggagasnya dari dulu. Secara
nonfisik, pemekaran wilayah bisa dimaknakan pula bebas dan berdiri sendiri,
sehingga terwujud keadilan.
Pasang surut wacana pemekaran atau pembentukan Gambut
Raya sejak 1998 sampai 2016, terus mengalami dinamika yang terbilang
kondusif. Namun demikian, tetap harus diperhatikan potensi dan andalan daerah,
apalagi di tengah kondisi efisiensi dan ketatnya anggaran dari pusat.
Kondisi demikian, layak dijadikan wahana untuk
mengevaluasi berbagai tindakan, tidak sekadar memaknai berpisah dan berdiri
sendiri, terutama untuk melakukan perubahan atau pembebasan dari wilayah
sekarang.
Sosialisasi wacana pembentukan Kabupaten Gambut
Raya, terus dilakukan di desa-desa pada enam kecamatan yang akan menjadi
wilayah pemekaran. Seperti pekan lalu, dihadiri Panitia Penuntutan Pembentukan
Kabupaten Gambut Raya, HP Abidinsyah.
Warga dan pembakal mendukung, mereka beralasan
selama ini, perhatian terhadap desa-desa di daerah pinggiran Kabupaten Banjar
sangat kurang, terutama infrastruktur jalan. Terlebih dana pemerintah terbatas,
karena harus melayani 20 kecamatan.
Menurut Abidinsyah, wacana itu sebenarnya sudah
lama dan beberapa kali muncul sejak 1998 hingga 2016. Dia dan tokoh-tokoh dalam
gerakan pemekaran wilayah saat ini, hanya meneruskan wacana para tokoh
terdahulu. (TIM)