Sabtu, 17 September 2016

GAMBUT RAYA KEMBALI BERSINAR



HABAR BANUA – KALSEL. Wacana penuntutan pemekaran yang mekar dari kabupaten Banjar kembali mencuat ke permukaan, wacana pembentukan Gambut Raya yakni pemekaran wilayah di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, yang kali pertama bergulir wacana pembentukan kabupaten baru tersebut pada tahun 1998 yang diprakarsai oleh tokoh muda Sungai Tabuk berinisial AI, dan rapat pertama kali bertempat dirumah AI di desa Gudang Hirang Kecamatan Sungai Tabuk, tepatnya pada tanggal 23 Januari 1998.

Diketahui timbulnya wacana memekarkan diri dari Kabupaten Banjar adalah merupkana bentuk awalnya AI menggagas pemekaran sebuah desa yang ingin mekar dari desa Gudang Hirang yang berwacana bernama Desa Buluan Raya, namun wacana pembentukan pemekaran desa tersebut tidak direspon baik oleh pemerintah Kabupaten Banjar. Dari sinilah AI mengajak beberapa tokoh di Kecamatan Sungai Tabuk, Gambut, Aluh-Aluh dan Kecamatan Kertak Hanyar guna melakukan tuntutan pemekaran atau memekarkan diri dari Kabupaten Banjar guna membentuk kabupaten sendiri.

Sejak 18 tahun berjalan wacana penuntutan pemekaran ini tidak berjalan dengan maksimal, kini ditahun 2016 wacana tersebut kembali bangkit. Kabupaten Banjar terancam kehilangan pendapatan dan berkurangnya luas wilayah. Kini berkembang wacana pemekaran wilayah, membentuk kabupaten terpisah yakni Gambut Raya. Wacana kabupaten baru ini, terdiri atas enam kecamatan.

Demikian BPost edisi Jumat, 16/2/2016 berjudul “Wabup Banjar Tolak Gambut Raya” (Abidinsyah: Aspirasi Pemekaran Akan Dibawa ke Mendagri). Gerakan tokoh masyarakat untuk memisahkan enam kecamatan dari Kabupaten Banjar, berlangsung beberapa bulan terakhir.

Enam kecamatan yang dimaksud adalah, Gambut, Kertakhanyar, Sungaitabuk, Tatahmakmur, Aluhaluh, dan Beruntungbaru, dengan membentuk Gambut Raya. Saat ini tim penuntutan pembentukan Gambut Raya, sudah terbentuk.

Pemekaran wilayah bisa dimaknai berdiri sendiri, sehingga upaya dan usaha untuk membebaskan diri dan berdiri sendiri tersebut, memerlukan perjuangan yang panjang dan didukung kajian strategis yang matang.

Dalam makna luas, bisa menjadi inspirasi para pengambil kebijakan dalam memenuhi aspirasi masyarkatnya. Namun, makna itu akan kehilangan semangatnya, manakala warga masih hidup dalam ketidakmampuan atau terhimpit dalam kehidupan yang kurang beruntung.

Makna pemekaran wilayah tadi, yakni bebas dan berdiri sendiri secara fisik menjadi tujuan para penggagasnya dari dulu. Secara nonfisik, pemekaran wilayah bisa dimaknakan pula bebas dan berdiri sendiri, sehingga terwujud keadilan.

Pasang surut wacana pemekaran atau pembentukan Gambut Raya sejak 1998 sampai 2016, terus mengalami dinamika yang terbilang kondusif. Namun demikian, tetap harus diperhatikan potensi dan andalan daerah, apalagi di tengah kondisi efisiensi dan ketatnya anggaran dari pusat.

Kondisi demikian, layak dijadikan wahana untuk mengevaluasi berbagai tindakan, tidak sekadar memaknai berpisah dan berdiri sendiri, terutama untuk melakukan perubahan atau pembebasan dari wilayah sekarang.

Sosialisasi wacana pembentukan Kabupaten Gambut Raya, terus dilakukan di desa-desa pada enam kecamatan yang akan menjadi wilayah pemekaran. Seperti pekan lalu, dihadiri Panitia Penuntutan Pembentukan Kabupaten Gambut Raya, HP Abidinsyah.

Warga dan pembakal mendukung, mereka beralasan selama ini, perhatian terhadap desa-desa di daerah pinggiran Kabupaten Banjar sangat kurang, terutama infrastruktur jalan. Terlebih dana pemerintah terbatas, karena harus melayani 20 kecamatan.

Menurut Abidinsyah, wacana itu sebenarnya sudah lama dan beberapa kali muncul sejak 1998 hingga 2016. Dia dan tokoh-tokoh dalam gerakan pemekaran wilayah saat ini, hanya meneruskan wacana para tokoh terdahulu. (TIM)