HABAR BANUA - JAKARTA. Bambang Hartono, pengacara terdakwa kasus dugaan suap pengurusan izin
tambang batubara di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Andrew
Hidayat, mengakui bahwa kliennya beberapa kali memberikan sejumlah uang
kepada anggota DPR dari Fraksi PDIP, Adriansyah.
Bambang menambahkan kliennya selaku pemilik PT Mitra Maju Sukses atau perusahaan pertambangan ini dimintai uang oleh Adriansyah untuk sumbangan di Kongres IV PDIP di Bali pada April 2015 lalu. Dan hal itu pun tercatat dalam berita acara pemeriksaan milik Adriasyah saat diperiksa penyidik KPK.
"Dan itu sesuai dengan BAP Adriansyah bahwa dia minta bantuan untuk kongres (PDIP)," ujar Bambang Hartono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/6/2015).
Namun, baru saja uang yang dibawa Agung Krisdiyanto atau orang suruhan Andrew sebesar Rp 57.360.000 dan SGD 44 ribu diterima oleh Adriansyah di Bali. Petugas KPK sudah terlanjur menangkap keduanya.
"Dan (uang) itu belum disampaikan ke kongres dan tertangkap oleh petugas KPK," kata Bambang.
Selain pemberian terkait kongres, Bambang menyebut kliennya juga pernah 3 kali memberikan uang kepada Adriansyah. Namun Bambang membantah, pemberian uang itu terkait pengurusan izin pertambangan seperti yang didakwakan oleh jaksa. Melainkan itu untuk keperluan pengobatan Adriansyah ke Singapura.
"Mengenai uang memang kita akui, pemberian uang itu dari klien kita ke Pak Adriansyah untuk bantuan, tidak ada hubungan dengan izin usaha pertambangan. Sama sekali tidak ada," ujar Bambang.
Andrew Hidayat didakwa Jaksa Penuntut Umum telah memberikan suap terkait pengurusan izin pertambangan di Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Suap diberikan setelah perusahaan milik Andrew mendapat sejumlah kemudahan dari Adriansyah yang juga merupakan Bupati wilayah tersebut.
Atas perbuatannya, Andrew diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (TIM)
Bambang menambahkan kliennya selaku pemilik PT Mitra Maju Sukses atau perusahaan pertambangan ini dimintai uang oleh Adriansyah untuk sumbangan di Kongres IV PDIP di Bali pada April 2015 lalu. Dan hal itu pun tercatat dalam berita acara pemeriksaan milik Adriasyah saat diperiksa penyidik KPK.
"Dan itu sesuai dengan BAP Adriansyah bahwa dia minta bantuan untuk kongres (PDIP)," ujar Bambang Hartono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/6/2015).
Namun, baru saja uang yang dibawa Agung Krisdiyanto atau orang suruhan Andrew sebesar Rp 57.360.000 dan SGD 44 ribu diterima oleh Adriansyah di Bali. Petugas KPK sudah terlanjur menangkap keduanya.
"Dan (uang) itu belum disampaikan ke kongres dan tertangkap oleh petugas KPK," kata Bambang.
Selain pemberian terkait kongres, Bambang menyebut kliennya juga pernah 3 kali memberikan uang kepada Adriansyah. Namun Bambang membantah, pemberian uang itu terkait pengurusan izin pertambangan seperti yang didakwakan oleh jaksa. Melainkan itu untuk keperluan pengobatan Adriansyah ke Singapura.
"Mengenai uang memang kita akui, pemberian uang itu dari klien kita ke Pak Adriansyah untuk bantuan, tidak ada hubungan dengan izin usaha pertambangan. Sama sekali tidak ada," ujar Bambang.
Andrew Hidayat didakwa Jaksa Penuntut Umum telah memberikan suap terkait pengurusan izin pertambangan di Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Suap diberikan setelah perusahaan milik Andrew mendapat sejumlah kemudahan dari Adriansyah yang juga merupakan Bupati wilayah tersebut.
Atas perbuatannya, Andrew diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (TIM)