Habar Banua - Batulicin. Diduga kuat, Kapolda
Kalsel Tutup Mata Atas Terungkapnya Kasus Pembunuhan Berencana Terhadap
Hadriansyah, Guru Olahraga SDN KM. 08, Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu Tahun 2004.
Otak pelaku kasus pembunuhan berencana terhadap Hadriansyah, Guru Olahraga SDN KM.8 Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu sudah diketahui. Namanya H. Syamsuddin (H. Isam) bersama anak buahnya (orang-orang bayaran), yakni H. Babar, Asyid, Amat, Ansyah, dan M. Aini/Culin. Dan para pembunuh bayaranpun sudah mengakuinya bahwa mereka bertindak atas perintah H. Isam. "Kami membunuh tersebut atas perintah dan dibayar oleh H. Isam", jawabnya ringkas oleh salah seorang pelaku yang minta namanya tidak disebutkan.
Otak pelaku kasus pembunuhan berencana terhadap Hadriansyah, Guru Olahraga SDN KM.8 Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu sudah diketahui. Namanya H. Syamsuddin (H. Isam) bersama anak buahnya (orang-orang bayaran), yakni H. Babar, Asyid, Amat, Ansyah, dan M. Aini/Culin. Dan para pembunuh bayaranpun sudah mengakuinya bahwa mereka bertindak atas perintah H. Isam. "Kami membunuh tersebut atas perintah dan dibayar oleh H. Isam", jawabnya ringkas oleh salah seorang pelaku yang minta namanya tidak disebutkan.
Peristiwa sadis itu, sebagaimana pernah diberitakan di oleh beberapa media dilakukan pada hari Senin, 9 Desember 2004, pukul 12.00 Wita di rumah dinas Guru Lami. Korban dihabisi dengan cara dicincang di hadapan masyarakat. Tragsinya lagi, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi saat para murid sekolah masih dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Ironisnya, pembunuhan berencana tersebut yang dihukum hanya 2 orang pelaku saja. Polres Tanah Bumbu dan Pengadilan Negeri Kotabaru menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara berdasarkan petikan putusan No.91/Ptd.B/2004/PN.KTB pada hari Selasa 3 Agustus 2004 kepada M. Aini alias Culin. Sedangkan HM. Ardi alias Babar menerima hukuman pidana penjara selama 3 bulan 7 hari. Sementara otak pelakunya, H. Syamsuddin alias H. Isam dan 3 orang anak buahnya, yakni Asyid, Amat, dan Ansyah, sampai saat ini belum tersentuh hukum.
Kamis (3/3) lalu, Gusti, tokoh masyarakat Tanah Bumbu sekaligus kuasa isteri korban, Lilik Dwi Purwaningsih, memberi pernyataan demi mencari keadilan lewat jalur hukum atas terbunuhnya Hadriansyah. Gusti menjelaskan kepada beberapa wartawan saat jumpa pers, untuk mendapatkan keadilan dengan cara penegakan hukum di wilayah Kalimantan Selatan ini, ia dan Pemuda Islam Borneo (PM. Borneo) Kalsel pada hari Rabu, 5 Januari 2011, menyampaikan orasinya kepada Bapak Kapolri di Jakarta.
Setelah orasi tersebut, disusul dengan surat No.01/KS-PB/II/2011 pada hari Senin, 14 Februari 2011 yang ditujukan kepada Bapak Kapolri, Bapak Irwansyah, Bapak Kabareskrim, Kadivpropam, Bapak Kepala Kompolmas, dan Bapak Menkopolhukam di Jakarta. Surat tersebut berisi permohonan agar dibuka kembali kasus pembunuhan berencana terhadap Hadriansyah, Guru Olahraga SDN KM.08, Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu tersebut dengan cara mengusut, menindak, dan memproses secara hukum terhadap otak pelaku dan para pelaku pembunuhan lainnya.
“Dalam proses mengungkap kasus pembunuhan berencana ini, saya merasa sangat kecewa terhadap aparat penegak hukum (Polisi) yang terlihat sangat lamban dalam menangani kasus ini,” ujar Gusti.
“Perkara ini sangat jelas karena ada pengakuan langsung dari pelaku pembunuhan atas perintah H. Syamsuddin (H. Isam) untuk membunuh guru olahraga tersebut. Ada banyak saksi mata yang melihat langsung kejadian tersebut, karena kejadiannya didepan orang banyak dan bahkan saat kejadian tersebutpun aparat kepolisian ada yang berada di TKP, namun mereka seakan-akan tidak menghiraukannya. Pertanyaannya: ada apa dengan Polisi?”, jelaskan....? dan bisa dipastikan Polisi tersebut mandul dan tidak punya gigi sama sekali, alias macan ompung.
Demi tegakknya hukum dan keadilan, Gusti pun melayangkan surat ke Bapak Kapolda Kalsel. “Untuk mendapatkan keadilan dan penegakan hokum, saya pun membuat surat kepada Bapak Kapolda Propinsi Kalimantan Selatan No.02/KS-PB/II/2011 Tanggal 25 Februari 2011 perihal Pengaduan terhadap otak pelaku dan pelaku pembunuhan lainnya yang sampai saat ini tidak tersentuh hukum. Isi suratnya adalah agar kasus ini segera diusut dan ditindak sesuai proses hukum yang berlaku,” ungkap Gusti.
Kemaren Rabu (9/3) bersama isteri korban, Lilik Dwi Purwaningsih, Gusti datang ke Direskrim Polda Propinsi Kalimantan Selatan untuk meminta salinan atau dibuatkan surat pelaporan model A/B terhadap kasus pembunuhan berencana yang dilakukan H. Syamsuddin (H. Isam) dan pelaku pembunuhan lainnya sekaligus menyatakan surat pengaduan No.2/KS-PB/II/2011 tanggal 25 Februari 2011.
Kepala jaga Direskrim, Abdul Khair, menjelaskan bahwa “untuk mendapatkan salinan/ fotocopy laporan model A yang dibuat oleh Polres Kabupaten Tanah Bumbu pada tahun 2004 harus diminta di Polres Tanah Bumbu, bukan di Polda Kalsel, karena sudah pernah dibuatkan, dan tidak mungkin dibuat kembali.
“Mengenai surat pengaduan yang Bapak sampaikan
ke Kapolda, sampai saat ini belum ada perintah untuk segera diproses,
kami tidak berani memproses, apalagi surat tersebut tujuannya untuk
Bapak Kapolda Kalsel”, kata Abdul Khair.
“Saya pun jadi bertanya-tanya: ada apa dengan Bapak Kapolda Kalsel, apakah nilai rupiah yang menjadikan perkara ini tidak jalan? Kok aneh, sampai sejauh ini belum juga diproses pengaduan saya, seakan-akan Bapak Kapolda tutup mata atas terungkapnya kasus pembunuhan berencana yang dilakukan H. Syamsuddin (H. Isam) sebagai otak pelaku dan pelaku pembunuh lainnya terhadap Hadriansyah, jika ternyata karena nilai rupiah kasus ini jalan ditempat, berarti hati bapak Kapolda sudah tidak lebihnya dari hati iblis” pungkas Gusti. (Fathur)