Senin, 15 Juli 2019

Konsolidasi Perdana PDIP, Nordin Tegaskan Jajarannya Wujudkan Indonesia Merdeka Seutuhnya




Gambar : Muhammad Noor alias Nordin, Bon Sawit Pelaihari, 15 Juli 2019

PELAIHARI. Setelah resmi, H. Muhammad Noor alias Nordin terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Tanah Laut. Seminggu setelah dirinya dipercaya memimpin PDIP Tanah Laut, laki-laki Kelahiran Batakan (Tanah Laut), 6 Maret 1969 ini langsung menggelar rapat perdana konsolidasi jajarannya di BON SAWIT – PELAIHARI, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Senin (15/7/2019).

Menurut pengusaha sukses tambang batubara ini, dirinya terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Tanah Laut lima tabun kedepan, masa bakti 2019-2024 disaat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Konferensi Cabang (Konfercab) serentak, Senin (8/72019) di hotel rattan inn Banjarmasin.

“Pertemuan kita hari ini merupakan rapat pertama disaat saya di pilih sebagai Ketua DPC PDIP Tanah Laut,” ucap Nordin panggilan akrab H. Muhammad Noor kepada awak media ini usai makan siang di Bon Sawit Pelaihari, Senin (15/7/2019)

Didampingi petinggi PDIP Tanah Laut, Nordin menegaskan, ia akan membawa PDIP di Tanah Laut khususnya guna mencapai cita-cita luhur dalam membangun dan mewujudkan Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, demokratis, adil, dan makmur serta berkeadaban dan berketuhanan sebagaimana amanah dalam Pembukaan UUD 1945.

Menurut Nordin misi yang ia sampaikan, merupakan sebuah cita-cita bersama dari seluruh rakyat Indonesia, sebagai mana PDIP memiliki Ideologis berasaskan Pancasila 1 Juni 1945.

“PDI Perjuangan ini harus berperan aktif dalam usaha-usaha untuk mencapai cita-cita bersama guna mewujudkan Indonesia yang merdeka seutuhnya” papar Nurdin.

Disisi lain di tegaskan dalam rapat koodinasi PDIP Tanah Laut, pengusaha sukses Kalimantan Selatan ini mengharapkan kepada segenap struktural di DPC PDIP Tanah Laut, meningkatkan profesional dalam perjuangan, sehingga PDIP Tanah Laut di Pemilu 2024 mendapatkan kursi legeslatif paling wahid di Tanah Laut. (Mil@)

Sabtu, 18 Mei 2019

Pengacara Kalsel ini Menilai, Pemilu 2019 Pesta Demokrasi Paling Jelek dalam Sejarah





HABAR BANUA KALSEL. Advokat dan Pengacara Muda Kalimantan Selatan menilai, penyelenggaraan pada Pemilu Rabu, 17 April 2019 merupakan paling jelek dalam sejarah pesta demokrasi selama ini di Indonesia.

"Yang jelek itu adalah sistem pemilu dan petugas serta peserta kontenstannya tidak takut dengan hukum tuhan yang maha kuasa," kata Aspihani yang merupakan dosen Fakultas Hukum UNISKA Banjarmasin ini saat di minta tanggapannya oleh awak media ini via telepon, Sabtu (18/5/2019).

Menurut tokoh aktivis dan advokat/pengacara Kalimantan ini, penyelenggaraan pemilu 2019 tersebut rentang dengan kecurangan dan politik uang. Pasalnya, dari petugas PPS hingga ke KPU serta kontestannya di duga mudah bermain curang. Sebab menurutnya, Bawaslu kurang maksimal melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pesta demokrasi yang berlangsung.

"Anda lihat sendiri, money politic terjadi dimana-mana, para caleg berbagai cara dengan menghalalkan keadaan demi mendapatkan suara rakyat. Mereka itu hanya kurang iman, dan tidak begitu paham ilmu agama." ujar tokoh Advokat Muda Kalimantan Selatan ini.

Senandung nada juga, Advokat Muda lainnya, Marli memaparkan, pemilu 2019 ini merupakan pesta demokrasi paling buruk sepanjang sejarah perpolitikan di Indonesia. Pasalnya menurut Marli, banyak kontestan lainnya yang dirugikan hanya diduga petugas penyelenggara pemilu nya mudah bermain curang terbuai dengan nilai rupiah.

Hal ini terbukti, dengan adanya dugaan kuat banyak nya angka-angka baik hasil pileg maupun pilpres yang tidak sesuai dengan data C1 hasil yang sebenarnya. "Disaat diketahui oleh publik, KPU berdalih salah input. Jika kejadian ini berulang-ulang, apakah itu memang ke khilafan, tidak kan? Ini jelas ada unsur kesengajaan, begitu juga penggelembungan suara marak terjadi di Kalsel ini dengan mengambil suara di satu parpol dan pencalonan yang sama", tutur Marli, Sabtu (18/5/2019) di Banjarmasin.

Menurut Marli, petugas penyelenggara pemilu yang curang tersebut akan mempertanggungjawabkan perbuatannya kelak di akhirat, begitu juga dengan para peserta kontestan yang bermain politik uang,

"biarlah Allah yang akan menghukum mereka nanti. Karena menyuap dan disuap keduanya dilaknat oleh Allah SWT. Terlalu murah harga diri anda, hanya dengan Rp 50ribu hingga Rp 100ribu suara anda dapat dibeli. Semoga Bawaslu benar menindak mereka dan KPU tidak menetapkan pelaku celeg Money Politic sebagai anggota Legeslatif. Kalau tuh mereka tetapkan juga, selama anggota legeslatif tersebut menerima gajinya, maka selama itu juga KPU mendapatkan aliran dosa dari hasilnya. Ingat wahai KPU, kematian itu pasti menjemput anda dan azab Allah sangat pedih," papar alumni Pondok Pesantren Datuk Kalampaian Bangil-Jawa Timur ini.

Didampingi rekan-rekan advokat lainnya, Marli mengatakan, di Kalimantan Selatan, 90 persen yang mengisi kursi-kursi di parlemen di duga kuat aktor money politic.

"Masyarakat Kalsel sebagian besar dalam memilih CALEG tidak lagi melihat dari latar belakang dan ke tokohannya. Mereka melihat siapa yang memberi alias bermain money politic, itu yang mereka pilih, sekalipun latar belakang CALEG tersebut tidak begitu baik terlihat dari kaca mata zahir, padahal pemilih mendapatkan suap itu dilaknat Allah SWT. Jika mereka mati, maka pelaku dan penerima money politik itu dalam kematian tergolong orang kafir," tuturnya.

Pengacara Muda yang tergabung dalam organisasi advokat dari Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) Kalimantan Selatan ini mengharapkan, dalam penyelenggaran pemilu akan datang, harus ada ketegasan dan aturan hukum terhadap petugas maupun kontestan yang berbuat curang.

"kedepannya UU harus ada mengatur sanksi pidana dan sanksi administrasi bagi pelaku money politik. UU tersebut harus tegas dan partai politik pengusung pun harus mendapatkan sanksi jika ada kadernya yang berbuat curang. Sehingga money politic dapat di hindari dan di minalisir. Begitu juga Bawaslu yang tidak menindak harus ada sanksi pidananya dan juga dengan KPU yang menetapkan caleg terpilih bagi caleg money politik harus dipidana, sehingga pesta demokrasi bisa berjalan dengan kejujuran dan adil," ujarnya. (H@tim)

Senin, 22 April 2019

Advokat ini Nilai, Pemilu 2019 Paling Buruk Dalam Sejarah







BANJARMASIN. Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Rakyat Dukung (GARDU) PRABOWO Propinsi Kalimantan Selatan, Aspihani Ideris menilai penyelenggaraan pada Pemilu Rabu, 17 April 2019 merupakan paling buruk dalam sejarah pesta demokrasi selama ini.

"Yang jelek itu adalah sistem pemilunya dan petugasnya tidak takut dengan hukum tuhan," kata Aspihani yang merupakan dosen Fakultas Hukum UNISKA Banjarmasin ini saat diwawancarai sejumlah wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (22/4/2019).

Menurut tokoh aktivis dan pengacara Kalimantan ini, penyelenggaraan pemilu 2019 tersebut rentang dengan kecurangan. Pasalnya, dari petugas PPS hingga ke KPU di duga mudah bermain curang. Sebab menurutnya, Bawaslu kurang maksimal melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pesta demokrasi yang berlangsung.

"Anda lihat sendiri, money politic terjadi dimana-mana, para caleg berbagai cara dengan menghalalkan keadaan demi mendapatkan suara rakyat. Mereka itu hanya kurang iman, dan tidak begitu paham ilmu agama." ujar tokoh Advokat Muda Kalimantan Selatan ini.

Senandung nada juga, Advokat Muda lainnya, Marli memaparkan, pemilu 2019 ini merupakan pesta demokrasi paling buruk sepanjang sejarah perpolitikan di Indonesia. Pasalnya menurut Marli, banyak kontestan lainnya yang dirugikan hanya diduga petugas penyelenggara pemilu nya mudah bermain curang terbuai dengan nilai rupiah.

Hal demikian terbukti, diduga kuat banyak nya angka-angka baik hasil pileg maupun pilpres yang tidak sesuai dengan data C1 hasil yang sebenarnya. "Disaat diketahui oleh publik, KPU berdalih salah input. Jika kejadian ini berulang-ulang, apakah itu memang ke khilafan, tidak kan? Ini jelas ada unsur kesengajaan", tutur Marli, Senin (22/4/2019) saat di temui di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Menurut Marli, petugas penyelenggara pemilu yang curang tersebut akan mempertanggungjawabkan perbuatannya kelak di akhirat, begitu juga dengan para peserta kontestan yang bermain politik uang,

"biarlah Allah yang akan menghukum mereka nanti. Karena menyuap dan disuap keduanya dilaknat oleh Allah SWT. Terlalu murah harga diri anda, hanya dengan Rp 50ribu hingga Rp 100ribu suara anda dapat dibeli." paparnya.

Didampingi rekan-rekan advokat lainnya, Marli mengatakan, di Kalimantan Selatan, 90 persen yang mengisi kursi-kursi di parlemen di duga kuat aktor money politic.

"Masyarakat Kalsel sebagian besar dalam memilih CALEG tidak lagi melihat dari latar belakang dan ke tokohannya. Mereka melihat siapa yang memberi alias bermain money politic, itu yang mereka pilih, sekalipun latar belakang CALEG tersebut tidak begitu baik terlihat dari kaca mata zahir," tuturnya.

Pengacara Muda yang tergabung dalam organisasi advokat dari Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) Kalimantan Selatan ini mengharapkan, dalam penyelenggaran pemilu akan datang, harus ada ketegasan dan aturan hukum terhadap petugas maupun kontestan yang berbuat curang.

"kalau perlu sanksi pidana dan sanksi administrasi harus bersifat tegas dan partai politik pengusung pun harus mendapatkan sanksi jika ada kadernya yang berbuat curang. Sehingga money politic dapat di hindari dan di minalisir," ujarnya. (TIM)

Rabu, 17 April 2019

Kebohongan Lembaga Hitung Cepat Langgar Hukum dan di Pidana





BANJARMASIN. Lembaga Hitung Cepat yang dipublikasi di berbagai media merupakan sebuah Kebohongan Publik. Hasil hitung cepat yang memenangkan Jokowi-Maruf tersebut suatu jelas merupakan kebohongan publik yang nyata. Hal ini ditegaskan langsung oleh Aspihani Ideris, Ketua DPD Gerakan Rakyat Dukung Prabowo (GARDU PRABOWO) Propinsi Kalimantan Selatan, Rabu (17/4/2019) kepada sejumlah wartawan di Banjarmasin.

Dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE sebagaimana yang telah diubah oleh UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ucap Aspihani.

Dijelaskannya, pelaku penyebar kebohongan tersebut terancam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE. Di dalam pasal itu disebutkan, "Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar."

Menurut Advokat Muda dari Perhimpunan Advocaten Indonesia (PAI) Kalimantan Selatan ini menegaskan, jika kebohongan lembaga survei tersebut terbukti, maka itu merupakan sebuah pelanggaran hukum. "Kalau terbukti kebohongan lembaga hitung cepat itu, jelas sanksinya dapat dipidana. Bawaslu wajib menelisik dugaan kecurangan ini, karena itu tugas mereka", ujar Aspihani.

"Logika saya tak bisa menerima, masa belum satu jam selesainya proses pencoblosan, lembaga hitung cepat sudah memastikan kemenangan paslon 01 Jokowi-Ma'ruf mengalahkan paslon 02 Prabowo-Sandi. Ini jelas indikasinya lembaga hitung cepat tersebut terkesan pesanan dari mafia politik sendiri," tegas Aspihani.

Dosen Fakultas Hukum UNISKA Banjarmasin ini menghimbau, agar publik jangan termakan pemberitaan diberbagai media, terkhusus berita di televisi yang memberitakan kemenangan paslon Jokowi-Ma'ruf, kita tunggu hasil resmi KPU dan diharapkan sambil mengawal jalannya proses penghitungan yang masih berlangsung. (red) 

Senin, 25 Maret 2019

Anggota DPD RI Perwakilan Kalteng lakukan sosialusasi Empat Pilar Kebangsaan






Palangkaraya, Napa J Awat anggota DPD RI perwakilan Provinsi Kalimantan tengah kembali menggelar sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya Provinsi Kalimantan tengah Rabu (20/3/2019)

Tampak antusias warga masyarakat setempat menghadiri sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan tersebut.


Dalam kesempatan itu, Napa menuturkan Pancasila merupakan fondasi negara yang mutlak. Pancasila juga sebagai Perekat persatuan ditengah keberagaman seluruh rakyat Indonesia yang terdiri dari berbagai latar belakang suku, etnis, ras, dan agama.

“Pancasila merupakan falsafah negara yang final, sebagai sumber dari segala hukum yang berlaku. Pancasila memiliki korelasi yang kuat dalam rangka memperkokoh pendidikan karakater sebagai Identitas Bangsa,” ujar Anggota DPD RI Dapil Kalteng.

Kemudian dia juga menyampaikan pentingnya untuk saling meningkatkan toleransi dalam hidup bermasyarakat. Saling mengharagai satu sama lain dan hidup rukun erdampingan dalam bingkai negara kesatuan Republik Indonesia.

Karenanya, saat ini urgen untuk merawat eksistensi serta terus memperkuat 4 Pilar Kebangsaan yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika. 

“Empat Pilar tersebut merupakan sebuah elemen yang saling terkait dan tak bisa terpisahkan,” ucap Napa.

Pada kesempatan itu juga, Napa mengingatkan kepada masyarakat agar tak mudah terprovokasi terhadap informasi-informasi di sosial media yang belum terverifikasi kebenarannya. Mengingat, kata dia, saat ini sedang musim kampanye Pilpres dan Pileg.

Sementara itu, tokoh masyarakat setempat, Yadi menyampaikan apresiasi kepada Napa J Awat. Menurutnya, sosok Napa bukan asing lagi bagi masyarakat Kalteng lantaran telah banyak menyuarakan aspirasi dan berkunjung ke warga-warga pedalaman Kalteng.

Atas nama masyarakat, dirinya menghaturkan terimakasih atas terselenggaranya kegiatan ini.

“Saat ini kita iklim demokrasi kita sedang diuji yang selama ini telah berjalan kondusif dengan hoax, fitnah, isu SARA dan Agama oleh pihak yang tak ingin persatuan dan kebangsaan kita menguat. Mari sama-sama kita kawal seluruh agenda pembangunan pemerintah,” tutupnya.(manuparyadi)

Minta Keadilan, Puluhan Kontraktor Lokal Ngadu Ke DPRD Banjar



Foto : rapat kerja dalam Audensi Kontraktor & DPRD Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan 



MARTAPURA, Kesulitan untuk mendapatkan proyek di Kabupaten Banjar, sekitar pukul 13:30 Wita puluhan kontraktor lokal (Kabupaten Banjar) yang tergabung Forum Koalisi Kontraktor Kabupaten Banjar melakukan pertemuan dengan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banjar, Senin (25/3/2019).

Wakil Ketua DPRD Banjar Saidan Fahmi S.Pd, SH dalam kunjungan para kontraktor Kabupaten Banjar ke rumah rakyat tersebut menyambut langsung kedatangan puluhan kotraktor. Ia mengatakan, dalam pertemuan kali ini hanya dapat mengeksplorasi untuk kedepan dan ia berjanji akan kembali mengagendakan pertemuan kembali setelah dijawalkan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Banjar.

“Kami sudah mengerti, apa tujuan dan keinginan para kontraktor datang gedung DPRD Banjar ini. ntinya mereka datang akibat kurang ada porsi kontraktor daerah di proyek pemerintah daerah,” ucap Saidan Fahmi kepada wartawan, Senin (25/3/2019).

Sementara itu, ujar Saidan, hasil pertemuan berikutnya akan kembali diekplorasi kembali ketika mengadakan pertemuan dengan beberapa ketua komisi seperti diantaranya komisi III DPRD Banjar dan kepala SKPD lingkup Kabupaten Banjar. “Nanti akan dijadwalkan kembali pada 8 April mendatang dengan melibatkan SKPD terkait,” tutur politisi Partai Demokrat ini.

Diketahui kedatangan Forum Kontraktor tersebut mendatangi DPRD Banjar, sebagai tindak lanjut gagalnya pertemuan dengan Kepala Dinas PUPR Banjar, Wakil Bupati Banjar dam Bupati Banjar, Selasa (19/3) lalu. Mereka mengeluhkan sulitnya dapat proyek di tiga tahun masa kepemimpinan Bupati Banjar, ujar Koordinator Persatuan Kontraktor Kabupaten Banjar H Taufikurrahman kepada sejumlah wartawan, Senin (25/3/2019).

“Selama ini kita kontraktor lokal khususnya untuk proyek pekerjaan Petunjukan Langsung (PL) di bawah nilai Rp 200 juta tidak pernah mendapatkan pekerjaan, istilahnya kita tidur selama Bupati Banjar yang ini,” tuturnya.

Taufik menilai sekarang kontraktor luar daerah lebih diutamakan ketimbang kontraktor lokal. Dirinya juga mengaku sebelum masa kepemimpinan Bupati KH Khalilurrahman kontraktor lokal di bina oleh kepala daerah sehingga lebih gampang untuk mendapatkan pekerjaan, minimal 2 kali dalam satu tahun.

“Yang kita sayangkan proyek sekarang ini banyak dimasuki oleh orang luar, sehingga kita bahkan dalam setahun itu nihil pekerjaan. Kedatangan kami ini mibta di difasilitasi agar kami juga sebagai kontraktor lokal diberikan pekerjaan dari proyek di APBD Kabupaten Banjar, tutur Taufik kepada wartawan.

Senada juga, Abdul Kahar Muzakkir memaparkan, kedatangannya bersama puluhan kontraktor lokal Kabupaten Banjar ini untuk di fasilitasi guna mendapatkan proyek APBD. “Masa kontraktor lokal di anak tirikan, dan kenapa serta ada apa proyek di prioritaskan kepada kontraktor luar daerah. Ini jelas tidak adil dan kepemimpinan Guru Halil sebagai Bupati Banjar patut dipertanyakan,” tukas Direktur Daerah Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) Kabupaten Banjar ini, Senin (25/3/2019).

Menurut Zakir, selama 3 tahun terahir ini, para kontraktor hanya menghidupi pajak dari perusahaan yang dimiliki yang hasil pajak nya untuk APBD, lewat PAD, tapi kenyataannya tidak dapat pekerjaan di rumah sendiri.

“Seharusnya Bupati Banjar bisa mengayomi dan membina kami para kontraktor lokal. Jangan hanya menerima pajak nya saja, tapi tak menghiraukan. Bagai anak ayam kehilangan induknya,” tukas Abdul Kahar Muzakkir.


Pengamat politik dan pembangunan daerah, H. Aspihani Ideris, MH mengatakan, sikap terbuka DPRD Banjar dalam menerima serta menyerap aspirasi pemilihnya merupakan sebuah sikap yang sesuai dengan porsi nya sebagai Wakil Rakyat.

Menurut Dosen Fakultas Hukum UNISKA Banjarmasin ini, DPRD tersebut mempunyai tugas dan wewenang, Membentuk Peraturan Daerah bersama-sama Bupati; Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang diajukan oleh Bupati dan Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD,

“Ketiga fungsi harus tersebut dijalankan dalam rangka representasi rakyat di daerah, selain itu juga menyerap dan memperjuangkan aspirasi pemilihnya merupakan kewajiban yang harus mereka laksanakan,” ujar tokoh Aktivis LSM dan juga Advokat muda Kalimantan ini, Senin (25/3/2019) saat dihubungi via telepon oleh awak media ini.

Dari gambaran tersebut, menurut Aspihani, pihak DPRD Banjar harus benar-benar bisa memperjuangkan kontraktor lokal dengan berlandaskan keadilan serta pemerataan, “tanpa kontraktor infrastuktur di daerah tidak akan bisa berkembang. Dan perlu diketahui, kontraktor lokal lebih mengetahui persis bagaimana perkembangan pembangunan di daerahnya sendiri dan juga dalam pengerjaan proyek Insya Allah kontraktor lokal bekerja lebih berkualitas dibanding kontraktor luar,” ucapnya. (TIM)

Minta Keadilan, Kontraktor Lokal Audensi DPRD Banjar



MARTAPURA, Kesulitan untuk mendapatkan proyek di Kabupaten Banjar, sekitar pukul 13:30 Wita puluhan kontraktor lokal (Kabupaten Banjar) yang tergabung Forum Koalisi Kontraktor Kabupaten Banjar melakukan pertemuan dengan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banjar, Senin (25/3/2019).

Wakil Ketua DPRD Banjar Saidan Fahmi S.Pd, SH dalam kunjungan para kontraktor Kabupaten Banjar ke rumah rakyat tersebut menyambut langsung kedatangan puluhan kotraktor. Ia mengatakan, dalam pertemuan kali ini hanya dapat mengeksplorasi untuk kedepan dan ia berjanji akan kembali mengagendakan pertemuan kembali setelah dijawalkan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Banjar.

“Kami sudah mengerti, apa tujuan dan keinginan para kontraktor datang gedung DPRD Banjar ini. ntinya mereka datang akibat kurang ada porsi kontraktor daerah di proyek pemerintah daerah,” ucap Saidan Fahmi kepada wartawan, Senin (25/3/2019).

Sementara itu, ujar Saidan, hasil pertemuan berikutnya akan kembali diekplorasi kembali ketika mengadakan pertemuan dengan beberapa ketua komisi seperti diantaranya komisi III DPRD Banjar dan kepala SKPD lingkup Kabupaten Banjar. “Nanti akan dijadwalkan kembali pada 8 April mendatang dengan melibatkan SKPD terkait,” tutur politisi Partai Demokrat ini.

Diketahui kedatangan Forum Kontraktor tersebut mendatangi DPRD Banjar, sebagai tindak lanjut gagalnya pertemuan dengan Kepala Dinas PUPR Banjar, Wakil Bupati Banjar dam Bupati Banjar, Selasa (19/3) lalu. Mereka mengeluhkan sulitnya dapat proyek di tiga tahun masa kepemimpinan Bupati Banjar, ujar Koordinator Persatuan Kontraktor Kabupaten Banjar H Taufikurrahman kepada sejumlah wartawan, Senin (25/3/2019).

“Selama ini kita kontraktor lokal khususnya untuk proyek pekerjaan Petunjukan Langsung (PL) di bawah nilai Rp 200 juta tidak pernah mendapatkan pekerjaan, istilahnya kita tidur selama Bupati Banjar yang ini,” tuturnya.

Taufik menilai sekarang kontraktor luar daerah lebih diutamakan ketimbang kontraktor lokal. Dirinya juga mengaku sebelum masa kepemimpinan Bupati KH Khalilurrahman kontraktor lokal di bina oleh kepala daerah sehingga lebih gampang untuk mendapatkan pekerjaan, minimal 2 kali dalam satu tahun.

“Yang kita sayangkan proyek sekarang ini banyak dimasuki oleh orang luar, sehingga kita bahkan dalam setahun itu nihil pekerjaan. Kedatangan kami ini mibta di difasilitasi agar kami juga sebagai kontraktor lokal diberikan pekerjaan dari proyek di APBD Kabupaten Banjar, tutur Taufik kepada wartawan.

Senada juga, Abdul Kahar Muzakkir memaparkan, kedatangannya bersama pukuhan kontraktor lokal Kabupaten Banjar ini untuk di fasilitasi guna mendapatkan proyek APBD. “Masa kontraktor lokal di anak tirikan, dan kenapa serta ada apa proyek di prioritaskan kepada kontraktor luar daerah. Ini jelas tidak adil dan kepemimpinan Guru Halil sebagai Bupati Banjar patut dipertanyakan,” tukas Direktur Daerah Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) Kabupaten Banjar ini, Senin (25/3/2019).

Menurut Zakir, selama 3 tahun terahir ini, para kontraktor hanya menghidupi pajak dari perusahaan yang dimiliki yang hasil pajak nya untuk APBD, lewat PAD, tapi kenyataannya tidak dapat pekerjaan di rumah sendiri.

“Seharusnya Bupati Banjar bisa mengayomi dan membina kami para kontraktor lokal. Jangan hanya menerima pajak nya saja, tapi tak menghiraukan. Bagai anak ayam kehilangan induknya,” tukas Abdul Kahar Muzakkir.


Pengamat politik dan pembangunan daerah, H. Aspihani Ideris, MH mengatakan, sikap terbuka DPRD Banjar dalam menerima serta menyerap aspirasi pemilihnya merupakan sebuah sikap yang sesuai dengan porsi nya sebagai Wakil Rakyat.

Menurut Dosen Fakultas Hukum UNISKA Banjarmasin ini, DPRD tersebut mempunyai tugas dan wewenang, Membentuk Peraturan Daerah bersama-sama Bupati; Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang diajukan oleh Bupati dan Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD,

“Ketiga fungsi harus tersebut dijalankan dalam rangka representasi rakyat di daerah, selain itu juga menyerap dan memperjuangkan aspirasi pemilihnya merupakan kewajiban yang harus mereka laksanakan,” ujar tokoh Aktivis LSM dan juga Advokat muda Kalimantan ini, Senin (25/3/2019) saat dihubungi via telepon oleh awak media ini.

Dari gambaran tersebut, menurut Aspihani, pihak DPRD Banjar harus benar-benar bisa memperjuangkan kontraktor lokal dengan berlandaskan keadilan serta pemerataan, “tanpa kontraktor infrastuktur di daerah tidak akan bisa berkembang. Dan perlu diketahui, kontraktor lokal lebih mengetahui persis bagaimana perkembangan pembangunan di daerahnya sendiri dan juga dalam pengerjaan proyek Insya Allah kontraktor lokal bekerja lebih berkualitas dibanding kontraktor luar,” ucapnya. (TIM)